Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat I dan Penggugat II secara melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat I (AGUS MULYADI) sebagai berikut :
1.
|
Uang Pesangon
|
2 X 9 X Rp. 3.008.060,-
|
Rp. 54.145.080,-
|
2.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
3 X Rp. 3.008.060,-
|
Rp. 10.593.750,-
|
3.
|
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan
|
15% X Rp. 64.738.830
|
Rp. 9.710.825,-
|
4.
|
Uang Penggantian Cuti Tahun 2019;
|
12/25 X Rp. 3.008.060,-
|
Rp. 1.443.869,-
|
|
Jumlah yang harus dibayar Tergugat
|
|
Rp. 75.893.524,-
|
|
Terbilang
|
Tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah.
|
- Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat II (WIDIANSYAH) sebagai berikut :
1.
|
Uang Pesangon
|
2 X 4 X Rp. 3.008.060,-
|
Rp. 24.064.480,-
|
2.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
2 X Rp. 3.008.060,-
|
Rp. 6.016.060,-
|
3.
|
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan
|
15% X Rp. 30.080.600,-
|
Rp. 4.512.090,-
|
4.
|
Uang Penggantian Cuti Tahun 2020.
|
12/25 X Rp. 3.008.060,-
|
Rp. 1.443.869,-
|
|
Jumlah yang harus dibayar Tergugat
|
|
Rp. 36.036.499,-
|
|
Terbilang
|
Tiga puluh enam juta tiga puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah.
|
- Membebankan biaya perkara ini, kepada Negara.
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |