Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr 1.AGUS MULYADI
2.WIDIANSYAH
PT. SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang Pekanbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS MULYADI
2WIDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) terhadap Penggugat I dan Penggugat II secara melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
  3. Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat I (AGUS MULYADI) sebagai berikut  : 

1.

Uang Pesangon

2 X 9 X Rp. 3.008.060,-

Rp. 54.145.080,-

2.

Uang Penghargaan Masa Kerja

3 X Rp. 3.008.060,-

Rp. 10.593.750,-

3.

Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan

15% X Rp. 64.738.830

Rp.   9.710.825,-

4.

Uang Penggantian Cuti Tahun 2019;

12/25 X Rp. 3.008.060,-

 

Rp.   1.443.869,-

 

 

Jumlah yang harus dibayar Tergugat

 

Rp. 75.893.524,-

 

Terbilang

Tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah.

  1. Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat II (WIDIANSYAH) sebagai berikut  :

1.

Uang Pesangon

2 X 4 X Rp. 3.008.060,-

Rp. 24.064.480,-

2.

Uang Penghargaan Masa Kerja

2 X Rp. 3.008.060,- 

Rp.   6.016.060,-

3.

Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan

15% X Rp. 30.080.600,-

Rp.   4.512.090,-

 

4.

Uang Penggantian Cuti Tahun 2020.

12/25 X Rp. 3.008.060,-

Rp.   1.443.869,-

 

 

Jumlah yang harus dibayar Tergugat

 

Rp. 36.036.499,-

 

Terbilang

Tiga puluh enam juta tiga puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah.

  1. Membebankan biaya perkara ini, kepada Negara. 

SUBSIDAIR  ;

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan  yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya