Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2023/PN Pbr | CLARENCIA CICILIA Als CLAREN | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU RESOR KOTA PEKANBARU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2023/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
I. FAKTA HUKUM
Yang mana pada pasal I (satu) : Ayat 1 : Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republic Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Ayat 2 : penyidik adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan alat bukti untuk menerangkan tentang tidank pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya. Ayat 3 :Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melaksanakan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini. Ayat 4 : Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenng oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan. Ayat 5 : penyidik adalah serangkain tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur didalam undang-undang ini.
Selanjutnya yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” 2. Bahwa adanya laporan polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. 3. Bahwa adanya SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : Sp. Sidik/53/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 Februari 2023. 4. Bahwa adanya surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor: S. Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023 atas nama sdr. CLARENCIA CICILIA Als CLAREN. 5. Bahwa adanya surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/77/IV/RES.1.11/2023/Reskrim.
II. PEMBAHASAN HUKUM & POSITA Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor: S.Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023 atas nama sdr. CLARENCIA CICILIA Als CLAREN. Tidak memenuhi Unsur perbuatan Pidana/ Tidak sah, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. Tentang Dugaan Pidana Penggelapan.
Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.“ Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht) tentang Penggelapan adalah: 1. Barangsiapa; 2. Dengan Sengaja; 3. Memiliki barang sesuatu secara Melawan Hukum; 5. Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain; 6. Ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Barang siapa merupakan Unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dengan menggunakan kata”barangsiapa” berarti pelakunya adalah siapa saja, siapapun dapat jadi pelaku.
Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, berpendapat mengenai unsur barang siapa sebagai berikut:
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat ditanggungkan kepadanya karena kurang sempurna ‘akalnya atau karena sakit berubah’ akal, tidak boleh dihukum.”
(Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, Buku Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS, Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138)
Mengenai barang siapa ini tidak bisa di terapkan bagi orang tidak berakal apapbila pengelapan itu dilakukan oleh orang yang berakal dengan kesadaran sendiri dengan niat menguasai uang orang lain yang bukan haknya dengan niatnya untuk keuntungan atau memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum.
Bahwa dalam perkara ini dilihat juga pada pemeriksaan pada hari kamis tanggal 13 April 2023, pemohon bukan subjek pelaku dan tidak ada hubungan hukum antara Pelapor dengan Pemohon, hubungan hukum itu antara Pelapor dengan Suami Pemohon yaitu KEVINATALI, merekalah para pihak dalam melakukan sebuah transaksi;--------------------------------------------------------------
Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh, dalam kasus ini. Dengan demikian dalam kasus ini, unsur “Barangsiapa” tidak terpenuhi.
2. Unsur Dengan Sengaja;
Ada dua teori berkaitan dengan kesengajaan atau opzettelijk, pertama, teori kehendak atau wilstheorie yang dianut oleh Simons, dan kedua teori pengetahuan atau voorstellingstheorie yang antara lain dianut oleh Hammel. Berkaitan dengan hal ini P.A.F. Lamintang berpendapat:
”Kiranya sudah jelas bagi para pembaca, bahwa inti pengertian dengan sengaja atau opzet itu ialah ’willens en wetens’ atau menghendaki dan mengetahui. Karena yang dapat ’gewild’ (dikehendaki) atau yang dapat ’beoogt’ itu hanyalah perbuatan-perbuatan sedang keadaan-keadaan itu hanya dapat ’geweten’ atau diketahui, maka untuk dapat menyatakan seorang pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan atau ’opzet’ sebagaimana dimaksud di atas itu...”
(P.A.F. Lamintang, SH., Delik-delik Khusus: Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, PT. Sinar Baru, bandung, 1989, hlm. 2-3.)
Bahwa dalam khasus ini dalam laporan polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. factor kesengajaan dan kehendak dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, unsur dengan sengaja, tidak Terpenuhi.
3. Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum;
Terkait dengan unsur memiliki suatu benda, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan :
Unsur memiliki dalam Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu.
kaitan ini, Profesor van Bemmelen van Hattum mengatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan melawan hukum” atau wederrechtelijk itu ialah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat atau “in strijd met datgene wat in het maatshappelijk verkeer betamelijk is”
(Drs. P.A.F. Lamintang, SH, “Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan”, Sinar Baru Bandung, 1989. hlm. 145)
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka unsur melawan hukum (wederrechtelijk) hanya mencakup perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam arti materiil yakni, suatu perbuatan baru dapat dipidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam khasus ini dalam laporan polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, unsur memiliki barang sesuatu secara melawan hukum, tidak Terpenuhi.
4. Unsur Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain; Bahwa dalam kasus ini barang yang diambil oleh Pemohon dari Pelapor barang apa, kapan diambil dan bukti tanda terima barang, Pelapor tidak bisa membuktikan, bukti penyidik dalam menetapkan Terlapor jadi tersangka sedangkan Terlapor bukan pengelola usaha tersebut. Bahwa dalam khasus ini dalam laporan polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, unsur seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tidak Terpenuhi.
5. Unsur ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bahwa dalam khasus ini dalam laporan polisi Nomor : LP/B/167/II/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 21 februari 2023. a.n. Pelapor AGUSTINUS CHANDRA PIETAMA. dari pemohon sesuai dengan keterangan Pemohon pada hari kamis tanggal 13 april 2023 sekira pikul 19.15 wib, dalam kasus ini, Unsur ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,, tidak Terpenuhi.
III. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |