| Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka DINA NOVRINA, S.Pd.I. Binti ATAN DERANI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar jam 20.00 wib, ketika korban sedang duduk didepan rumah bersama sdri WINDA dan orang tua korban yaitu sdri ENIRIAWATI, tiba-tiba datang sdri DINA dan langsung mengatakan kepada sdri WINDA kenapa kau menyindir anak ku? dan sdri WINDA menjawab, anak kau yang mulai duluan, dan sdri DINA menjawab, diamlah kau, kau mandul, dan korban pun langsung mengatakan kepada sdri DINA, Buk, sebelum menyerang orang, tanya dulu sama anak ibuk apa masalahnya, dan sdr DINA pun menjawab, diamlah kau, aku gak ada urusan sama kau, “kau Lonte, pepek kau udah masuk sama kontol, pantat kau palsu pakai busa” dan korban tidak terima, karena korban tidak seorang lonte dan pantat juga asli dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Polsek Rumbai Guna proses lebih lanjut.:
Akibat dari perbuatan tersangka DINA NOVRINA, S.Pd.I. Binti ATAN DERANI (Alm) yang telah melakukan tindak pencemaran nama baik didalam pasal 310 K.U.H.Pidana |