Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Pbr BERTON TAMPUBOLON TENI HENDRIANI Als TETEH Binti Alm OJO TISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/187/VI/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERTON TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENI HENDRIANI Als TETEH Binti Alm OJO TISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Imam Munandar Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru dimana saksi korban punya teman laki-laki bernama ALDIAN EGA PUTRA, yang merupakan suami dari AISYAH, akan tetapi saksi kenal dengan ALDIAN sebelum ALDIAN menikah dengan AISYAH yaitu sejak sekira bulan Oktober 2023 di Mixue Jl. Riau Pekanbaru, dan ALDIAN menikah dengan AISYAH pada bulan Desember 2023. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024 saksi di Chat melalui IG oleh AISYAH dengan nama akun IG @ aisyahhhss intinya mengatakan kalau dianya sudah memutuskan untuk cerai dengan ALDIAN. Kemudian tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib ALDIAN seorang diri datang ke rumah saksi di Jl. Darma Bakti Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru, namun saksi tidak mau bertemu dengan ALDIAN dan saksi menghubungi AISYAH melalui Chat WA menyuruh AISYAH untuk menjemput ALDIAN ke rumah saksi, dan AISYAH menjawab kalau dianya sudah putus dengan ALDIAN dan sudah ikhlas melepaskan ALDIAN. --------------------------------------------------------------------------

 

Kemudian ALDIAN terus menerus menjumpai saksi di rumah atau di tempat kerja mengajak saksi untuk teman dekat lagi, dan berjanji akan baik kepada saksi. Dan saksi pun menanyakan kepada AISYAH bagaimana hubungannya dengan ALDIAN, dan AISYAH mengatakan kalau dianya sudah tidak ada hubungan dengan ALDIAN lagi. Lalu saksi pun menjalin hubungan dengan ALDIAN. Dan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib di jemput oleh ALDIAN ke rumah saksi dan berjalan ke Jl. Harapan Raya untuk menjumpai adik ALDIAN yang bernama TIAR untuk menjembatani supaya saksi bisa bertemu dengan AISYAH, namun TIAR tidak mau dan malah marah-marah kepada saksi. Kemudian saksi pergi mau cari tempat makan, dan tiba-tiba datang dua orang mengendarai motor menyuruh saksi berhenti, lalu orang itu mengatakan kalau mereka di suruh TIAR untuk berhinti dan menunggu TIAR datang. Setelah saksi menunggu tiba-tiba yang datang adalah mertua laki-laki ALDIAN dan menyuruh saksi menunggu, dan tidak beberapa lama datang mertua perempuan ALDIAN bersama beberapa orang dan marah-marah kepada saksi dengan mengatakan ANJING KAU, PELAKOR, LONTE, kemudian saksi mau menjelasin masalahnya mertua perempuan ALDIAN mendorong bahu saksi, kemudian menendang kaki saksi, menarik rambut saksi dan kemudian menampar pipi saksi. Kemudian saksi pun tidak terima dan mengatakan akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, dan saksi bersama ALDIAN pun pergi. Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi mengalami sakit di bagian pipi kiri akibat di tampar dan sakit di kepala akibat di tarik rambut saksi oleh TENI HERDIANI, setelah kejadian itu saksi tidak di rawat atau makan obat, dan saksi masih bisa melakukan aktifitas saksi sehari-hari, dan juga saksi merasa malu dan takut karena kejadian nya di lihat banyak orang karena saksi di katakan dengan suara keras pelakor.

          Dan saksi juga tidak terima kepada AISYAH di laporkan oleh AISYAH ke atasan tempat kerja saksi yaitu kepada Sdr. GAMEL kalau saksi berselingkuh dengan suaminya dan mengirim poto lama saksi berdua dengan ALDIAN (poto sebelum ALDIAN menikah dengan AISYAH), sehingga saksi di berhentikan dari tempat kerja saksi.

 

         Berdasarkan keterangan saksi ALDIAN EGA PUTRA Als ALDIAN Bin SYOFIAN SAUTI bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi menjemput BULAN SARI untuk pergi menjumpai AISYAH, namun karena AISYAH tidak bisa di hubungi, lalu saksi pergi ke tempat adik ipar saksi bernama TIAR bekerja, dan kemudian BULAN SARI menjumpai TIAR di dalam tempat kerjanya untuk keluar bicara, namun TIAR tidak mau keluar, dan saksi pun pergi ke tempat makan yang jaraknya sekira 200 meter dari tempat kerja TIAR, lalu di jalan saksi di ikuti oleh 2 orang yang merupakan teman kerja TIAR. Lalu 2 orang itu mengatakan kalau TIAR menunggu di tempat kerjanya. Dan saksi menyampaikan kepada kedua orang itu kalau saksi mau makan dulu. Beberapa lama kemudian datang mertua laki-laki saksi bernama MUKHLIS PILIANG mengajak saksi berbicara, dan tidak beberapa lama datang mertua perempuan saksi yaitu TENI HERDIANI bersama dengan keluarganya yang lain. Lalu TENI HERDIANI marah-marah kepada BULAN SARI, dan langsung mendorong bahu, lalu menendang kaki, lalu menarik rambut BULAN SARI, dan kemudian menampar dengan keras pipi sebelah kiri BULAN SARI dengan keras menggunakan tangan kanan nya. Kemudian TINI HERDIAN terus marah-marah kepada BULAN SARI. Lalu saksi pun pergi bersama dengan BULAN SARI.

 

          Keterangan saksi MARCEL bahwa pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib saat itu saksi sedang bekerja sebagai juru parkir di café J sevent kopi Jl. Imam munandar lalu, lalu tiba-tiba datang beberapa orang antara lain TENI HENDRIANI yang langsung mendekati BULAN SARI yang sedang bersama dengan teman laki-lakinya, lalu terjadi ribut mulut yang mana TENI HENDRIANI mengatakan “PELAKOR PELAKOR” kepada BULAN SARI kemudian saksi melihat TENI HENDRIANI langsung memukul pipi kiri BULAN SARI dengan menggunakan tangan kanan pelaku sebanyak 1 kali. Kemudian terjadi ribut mulut lagi, dan BULAN SARI bersama seorang teman laki-laki langsung pergi, terhadap BULAN SARI setelah mengalami penganiayaan tersebut saksi tidak ada melihat luka, dan keadaannya baik-baik saja saat pergi namun BULAN SARI tidak terima terhadap TENI HENDRIANI.

 

          Keterangan terdakwa TENI HERDIANI Als TETEH Binti (Alm) OJO TISNA . bahwa anak perempuan nya bernama AISYAH SRI MULYANI menikah dengan ALDIAN EGA PUTRA pada bulan Desember 2023, lalu sekira bulan Januari 2024 anak nya bernama TIARA bercerita kalau ALDIAN berselingkuh dengan perempuan lain bernama BULAN SARI, dan AISYAH SRI MULYANI mengetahui diduga perselingkuhan setelah membaca Chat wa di HP ALDIAN dan juga BULAN SARI pernah menghubungi AISYAH memberitahukan kalau ALDIAN sering datang ke rumahnya untuk berhubungan (ngewek), mendengar itu terdakwa tidak senang.

         Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 terdakwa berada di rumah anak nya bernama TIARA di Jl. Ikhlas Bukit Barisan Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Lalu ANGEL yang merupakan teman TIARA menghubungi TIARA mengatakan “BULAN SAMA ALDIAN DATANG KE TEMPAT KERJA TIAR, GA TAU MAU APA, MEREKA PEGANGAN TANGAN”, mendengar itu terdakwa pun merasa tidak senang dan ingin bertemu dengan BULAN SARI menanyakan apa maksudnya datang mencari TIARA, dan langsung pergi ke tempat kerja TIAR yaitu di ES TEH Jl. Imam Munandar / Harapan Raya bersama dengan suami terdakwa. Lalu sampai di ES TEH tempat kerja TIAR terdakwa bertemu dengan beberapa orang teman TIAR, dan terdakwa bertanya dimana BULAN SARI itu. Lalu teman-teman TIAR mengatakan kalau BULAN SARI baru saja pergi, kemudian terdakwa bersama dengan teman-teman TIAR pergi menyusul BULAN SARI, dan tidak jauh terdakwa melihat BULAN SARI bersama ALDIAN berdiri di pinggir jalan, lalu terdakwa hampiri dan bertanya “KENAPA KAMU DATANGI ANAK SAYA, GA TAU MALU”, sambil marah-marah. Dan saat itu BULAN SARI memakai topi dan masker, lalu terdakwa mau membuka topi yang di pakai BULAN SARI sehingga tertarik rambut nya, lalu ALDIAN menghalangi terdakwa dan mengatakan “KENAPA IBU, SAYA SUDAH MENALAK TIGA ANAK IBU”, lalu terdakwa mengatakan “SECARA HUKUM KAMU MASIH SUAMI ANAK SAYA”, lalu BULAN SARI mengatakan “AKU GA SALAH DISINI”, mendengar itu terdakwa pun sakit hati dan mau membuka masker yang di pakai BULAN SARI sehingga terpukul pipinya. Lalu ALDIAN menghalangi, kemudian BULAN SARI tidak terima dan mengatakan akan mengajak ke Kantor Polisi, dan terdakwa bersama dengan teman-teman TIAR mengikuti dari belakang, dan akhirnya terdakwa kehilangan BULAN SARI bersama dengan ALDIAN di sekitar Jl. Pangeran Hidayat, dan tidak tahu mereka kemana. Kemudian terdakwa pun pergi mencari ke rumah ALDIAN di Jl. Ketitiran, akan tetapi tidak ada orang di rumahnya, kemudian terdakwa pun kembali ke rumah anak TIARA

 

         Berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER / 437 / IX / KES.3 / 2024 / RSB tanggal 06 September 2024 atas nama BULAN SARI dengan hasil pemeriksaan terdapat:

  1. Pada pipi sebelah kiri, 2 cm dari garis pertengahan depan, 0,5 cm di bawah sudut dalam mata, terdapat bengkak disertai memar berwarna kemerahan dengan ukuran 3 cm x 2 cm. Pada pipi kiri.
  2. Pada dahi sebelah kiri, 1,5 cm pada garis pertengahan depan, 1,5 cm di bawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet dengan ukuran 1 cm x 0,1 cm.
  3. Pada dahi sebelah kiri, 0,5 cm dari garis pertengahan depan, 2 cm dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lecet dengan ukuran 0,5 cm x 0,3 cm.

Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan Surat Permintaan Visum berusia 21 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak disertai memar pada pipi sebelah kiri dan luka lecet pada dahi sebelah kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaaan, jabatan atau pencaharian.

 

          Perbuatan terdakwa TENI HERDIANI merupakan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya