Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr 1.DEKA STANTIBUS
2.ANGGIAT SIRINGORINGO
PT. SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang Pekanbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEKA STANTIBUS
2ANGGIAT SIRINGORINGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONNI M.T. SILABAN, SHDEKA STANTIBUS
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) terhadap Penggugat I dan Penggugat II secara melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
  3. Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat I (DEKA STANTIBUS) sebagai berikut  : 

1.

Uang Pesangon

1 X 9 X Rp. 3.720.400,-

Rp. 33.483.600,-

2.

Uang Penghargaan Masa Kerja

4 X Rp. 3.720.400,-

Rp. 14.881.600,-

3.

Uang Penggantian Cuti Tahun 2023;

12/25 X Rp. 3.720.400,-

 

Rp.   1.785.792,-

 

 

Jumlah yang harus dibayar Tergugat

 

Rp. 50.150.992.-

 

Terbilang

Lima puluh juta seratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat II (ANGGIAT SIRINGGO-RINGGO) sebagai berikut  :                      

1.

Uang Pesangon

1 X 4 X Rp. 3.582.660,-

Rp. 14.582.660,-

2.

Uang Penghargaan Masa Kerja

2 X Rp. 3.582.660,-

Rp.   7.165.320,-

3.

Uang Penggantian Cuti Tahun 2022.

12/25 X Rp. 3.582.660,-

Rp.   1.719.677,-

 

 

Jumlah yang harus dibayar Tergugat

 

Rp. 23.467.657,-

 

Terbilang

Dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah.

  1. Membebankan biaya perkara ini, kepada Negara. 

SUBSIDAIR  ;

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan  yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya