Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2026/PN Pbr Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH ZULFAIS SIREGAR BIN SORLI SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2501/L.4.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAIS SIREGAR BIN SORLI SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ZULFAIS SIREGAR Bin SORLI SIREGAR, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kantor PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk yang beralamatkan di Jalan Arifin Ahmad No. 75 A-B Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, Perbuatan tersebut terdakwa ZULFAIS SIREGAR Bin SORLI SIREGAR dengan cara-cara sebagai berikut : 

Bahwa awalnya pada bulan Januari 2024, terdakwa dan istrinya yang Bernama Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane berencana membeli dengan cara kredit, selanjutnya terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane mendatangi showroom untuk melihat mobil yang akan dibeli. Setelah melihat-lihat mobil yang akan dibeli lalu terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane ingin membeli 1 (satu) unit Mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY, selanjutnya terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane membeli mobil tersebut melalui Pembiayaan PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk. Setelah adanya kesepakatan membeli mobil tersebut melalui Pembiayaan PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk lalu pihak Marketing PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk yaitu saksi Tony Hasudungan Sinaga melakukan survey ke rumah calon debitur sekaligus meminta tandatangan dari pemohon (calon debitur) dan penjamin (istrinya) pada lembaran “Pemohonan”. “Perjanjian Kontral” dan pada “Surat Kuasa Pemberi Fidusia”. Selanjutnya marketing meminta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiayaan yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Slip Gaji, Izin Usaha, Bukti adanya Usaha, dan syarat-syarat lainnya dan terhadap syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane, setelah itu dilakukan verifikasi di Kantor PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk dan setelah dinyatakan layak menerima pembiayaan maka perwakilan dari PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk dalam hal ini Branch Manager PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk turut menandatangani dokumen yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane sehingga surat-surat tersebut baru dinyatakan sah sebagai surat perjanjian, lalu terhadap perjanjian fidusia tersebut ditandatangani pada tanggal 05 Januari 2024 dan selanjutnya didaftarkan pada Notaris tanggal 18 Januari 2024 dan terbit Akta Notaris Nomor 1825 lalu didaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau untuk menerbitkan Sertifikat Fidusia yang terbit tanggal 18 Januari 2024 dengan Nomor W0.00016042.AH.05.01 Tahun 2024. Selanjutnya setelah administrasi pembiayaan selesai lalu pihak Showroom menyerahkan unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY kepada terdakwa.

 

Bahwa Adapun Kontrak pembiyaan yang dilakukan terdakwa tersebut untuk nilai barang (harga) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY seharga Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah) dengan uang muka sejumlah Rp. 127.981.000,- (seratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan nilai pembiayaan yang disetujui oleh PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk sejumlah Rp. 205.774.240,- (dua ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat dua ratus empat puluh rupiah) yang jika dikalkulasikan dengan bunga maka terdakwa memiliki kewajiban terhadap PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk sejumlah Rp. 308.112.000,- (tiga ratus delapan juta seratus dua belas ribu rupiah) dengan Tenor Pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan pembayaran per bulan sejumlah Rp. 6.419.000,- (enam juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah).

 

Bahwa seiring berjalannya waktu, terdakwa ternyata hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali angsurann walaupun disistem angsuran terdakwa sudah membayar sebanyak 5 (lima) kali angsuran dikarenakan angsuran pertama sudah inklut dengan Down Payment (DP) dan salah satu angsuran yakni angsuran ke-5, saksi Tony Hasudungan Sinaga yang emnalangi bersama dengan pihak Showroom sebagai bentuk tanggungjawab karena debitur (terdakwa) masih premature (dibawah angsuran ke-6 masih tanggung jawab marketing) namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi membayar angsuran.

 

Bahwa pada saat angsuran ke-6, dilakukan penagihan ke rumah terdakwa oleh saksi Tony Hasudungan Sinaga dan sesampainya di rumah terdakwa diketahui jika 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY tersebut telah dialihkan terdakwa tanpa izin PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk kepada anak angkatnya.

 

Bahwa setelah pihak PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mengetahui jika 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY telah dialihkan terdakwa tanpa izin maka pihak Manajemen PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mengupayakan terdakwa agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik mulai dari memberi peringatan pertama hingga peringatan ketiga, namun tetap tidak ada penyelesaian dari terdakwa hingga Manajemen PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk melakukan Somasi agar terdakwa melaksanakan kewajiban atau mengembalikan objek fidusia jika tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban, namun terdakwa tidak mengindahkan somasi tersebut dan menyuruh pihak PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk untuk berurusan dengan anak angkatnya yang sudah diserahkan terdakwa terkait tanggungjawab mobil tersebut, sehingga Manajemen PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mencaritahu terkait kebenaran dokumen-dokumen yang dilampirkan terdakwa pada saar mengajukan pembiayaan ke PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk dan akhirnya diketahui jika terdakwa memberikan data-data palsu pada saat pengajuan pembiayaan ke PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk.

 

Bahwa Adapun data-data palsu yang diajukan terdakwa pada saat pengajuan pembiayaan pada PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk yaitu berupa Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji terdakwa dan istrinya yang Bernama Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane dimana di dalam Surat keterangan tersebut terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane adalah Karyawan di CV. Sinar Tiga Mutiara, yang mana jabatan terdakwa adalah Pemuat Lapangan dan Operator Genset dengan penghasilan per bulan November 2023 yakni sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) demikian juga Surat Keterangan kerja dan Slip Gaji milik Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane yang bekerja di CV. SInar Tiga Mutiara dengan penghasilan gaji per bulan November 2023 sejumlah Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jabatan Kirani Timbang Kebun. Lalu saksi Rudi Doharja Sibarani selaku Head Colecctor beserta team collector dari PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mendatangi langsung CV. Sinar Tiga Mutiara dan didapati fakta jika terdakwa dan istrinya yang Bernama Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane bukan merupakan Karyawan di Perusahaan tersebut dan melainkan hanya sebagai orang yang menjual buah tandan sawit ke CV. Sinar Tiga Mutiara. Setelah mengetahui fakta tersebut lalu saksi Rudi Doharja Sibarani selaku Head Colecctor melaporkan kepada Branch Manager untuk selanjutnya membuat laporan polisi untuk memproses secara hukum perbuatan terdakwa.

 

Bahwa akibat keterangan yang dipalsukan atau dokumen palsu berupa Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji terdakwa dengan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane pada saat mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY dianggap layak untuk disetujui karena besaran gaji terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane sesuai, namun jika Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji palsu milik terdakwa dengan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane diketahui lebih dahulu pada saat pengajuan pembiayaan secara fidusia, maka PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk tidak akan menyetujui pembiayaan yang diajukan terdakwa tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mengalami kerugian sejumlah Rp. 198.300.051,- (seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu lima puluh satu rupiah) sesuai dengan sisa angsuran yangs eharusnya dibayarkan terdakwa dan hilangnya 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY yang masih dalam masa kredit.

 

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang RI. Nomor 42 Tahun 1999  Tentang Jaminan Fidusia Jo. UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

A T A U

KEDUA:

Bahwa terdakwa ZULFAIS SIREGAR Bin SORLI SIREGAR, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kantor PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk yang beralamatkan di Jalan Arifin Ahmad No. 75 A-B Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, Perbuatan tersebut terdakwa ZULFAIS SIREGAR Bin SORLI SIREGAR dengan cara-cara sebagai berikut : 

Berawal pada bulan Januari 2024, terdakwa dan istrinya yang Bernama Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane berencana membeli dengan cara kredit, selanjutnya terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane mendatangi showroom untuk melihat mobil yang akan dibeli. Setelah melihat-lihat mobil yang akan dibeli lalu terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane ingin membeli 1 (satu) unit Mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY, selanjutnya terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane membeli mobil tersebut melalui Pembiayaan PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk. Setelah adanya kesepakatan membeli mobil tersebut melalui Pembiayaan PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk lalu pihak Marketing PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk yaitu saksi Tony Hasudungan Sinaga melakukan survey ke rumah calon debitur sekaligus meminta tandatangan dari pemohon (calon debitur) dan penjamin (istrinya) pada lembaran “Pemohonan”. “Perjanjian Kontral” dan pada “Surat Kuasa Pemberi Fidusia”. Selanjutnya marketing meminta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiayaan yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Slip Gaji, Izin Usaha, Bukti adanya Usaha, dan syarat-syarat lainnya dan terhadap syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane, setelah itu dilakukan verifikasi di Kantor PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk dan setelah dinyatakan layak menerima pembiayaan maka perwakilan dari PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk dalam hal ini Branch Manager PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk turut menandatangani dokumen yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane sehingga surat-surat tersebut baru dinyatakan sah sebagai surat perjanjian, lalu terhadap perjanjian fidusia tersebut ditandatangani pada tanggal 05 Januari 2024 dan selanjutnya didaftarkan pada Notaris tanggal 18 Januari 2024 dan terbit Akta Notaris Nomor 1825 lalu didaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau untuk menerbitkan Sertifikat Fidusia yang terbit tanggal 18 Januari 2024 dengan Nomor W0.00016042.AH.05.01 Tahun 2024. Selanjutnya setelah administrasi pembiayaan selesai lalu pihak Showroom menyerahkan unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY kepada terdakwa.

 

Bahwa Adapun Kontrak pembiyaan yang dilakukan terdakwa tersebut untuk nilai barang (harga) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY seharga Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah) dengan uang muka sejumlah Rp. 127.981.000,- (seratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan nilai pembiayaan yang disetujui oleh PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk sejumlah Rp. 205.774.240,- (dua ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat dua ratus empat puluh rupiah) yang jika dikalkulasikan dengan bunga maka terdakwa memiliki kewajiban terhadap PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk sejumlah Rp. 308.112.000,- (tiga ratus delapan juta seratus dua belas ribu rupiah) dengan Tenor Pembayaran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan pembayaran per bulan sejumlah Rp. 6.419.000,- (enam juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah).

 

Bahwa seiring berjalannya waktu, terdakwa ternyata hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali angsurann walaupun disistem angsuran terdakwa sudah membayar sebanyak 5 (lima) kali angsuran dikarenakan angsuran pertama sudah inklut dengan Down Payment (DP) dan salah satu angsuran yakni angsuran ke-5, saksi Tony Hasudungan Sinaga yang emnalangi bersama dengan pihak Showroom sebagai bentuk tanggungjawab karena debitur (terdakwa) masih premature (dibawah angsuran ke-6 masih tanggung jawab marketing) namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi membayar angsuran. Lalu pada saat angsuran ke-6, dilakukan penagihan ke rumah terdakwa oleh saksi Tony Hasudungan Sinaga dan sesampainya di rumah terdakwa diketahui jika 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY tersebut telah dialihkan terdakwa tanpa izin PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk kepada anak angkatnya.

 

Bahwa setelah pihak PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mengetahui jika 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY telah dialihkan terdakwa tanpa izin maka pihak Manajemen PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mengupayakan terdakwa agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik mulai dari memberi peringatan pertama hingga peringatan ketiga, namun tetap tidak ada penyelesaian dari terdakwa hingga Manajemen PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk melakukan Somasi agar terdakwa melaksanakan kewajiban atau mengembalikan objek fidusia jika tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban, namun terdakwa tidak mengindahkan somasi tersebut dan menyuruh pihak PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk untuk berurusan dengan anak angkatnya yang sudah diserahkan terdakwa terkait tanggungjawab mobil tersebut, sehingga Manajemen PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mencaritahu terkait kebenaran dokumen-dokumen yang dilampirkan terdakwa pada saar mengajukan pembiayaan ke PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk dan akhirnya diketahui jika terdakwa memberikan data-data palsu pada saat pengajuan pembiayaan ke PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk.

 

Bahwa Adapun data-data palsu yang diajukan terdakwa pada saat pengajuan pembiayaan pada PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk yaitu berupa Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji terdakwa dan istrinya yang Bernama Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane dimana di dalam Surat keterangan tersebut terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane adalah Karyawan di CV. Sinar Tiga Mutiara, yang mana jabatan terdakwa adalah Pemuat Lapangan dan Operator Genset dengan penghasilan per bulan November 2023 yakni sejumlah Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) demikian juga Surat Keterangan kerja dan Slip Gaji milik Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane yang bekerja di CV. SInar Tiga Mutiara dengan penghasilan gaji per bulan November 2023 sejumlah Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jabatan Kirani Timbang Kebun. Lalu saksi Rudi Doharja Sibarani selaku Head Colecctor beserta team collector dari PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mendatangi langsung CV. Sinar Tiga Mutiara dan didapati fakta jika terdakwa dan istrinya yang Bernama Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane bukan merupakan Karyawan di Perusahaan tersebut dan melainkan hanya sebagai orang yang menjual buah tandan sawit ke CV. Sinar Tiga Mutiara. Setelah mengetahui fakta tersebut lalu saksi Rudi Doharja Sibarani selaku Head Colecctor melaporkan kepada Branch Manager untuk selanjutnya membuat laporan polisi untuk memproses secara hukum perbuatan terdakwa.

 

Bahwa akibat keterangan yang dipalsukan atau dokumen palsu berupa Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji terdakwa dengan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane pada saat mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY dianggap layak untuk disetujui karena besaran gaji terdakwa dan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane sesuai, namun jika Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji palsu milik terdakwa dengan Saksi Nurbaini Pane Als Baina Binti Maskut Pane diketahui lebih dahulu pada saat pengajuan pembiayaan secara fidusia, maka PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk tidak akan menyetujui pembiayaan yang diajukan terdakwa tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk mengalami kerugian sejumlah Rp. 198.300.051,- (seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu lima puluh satu rupiah) sesuai dengan sisa angsuran yangs eharusnya dibayarkan terdakwa dan hilangnya 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Strada Triton 4x4 Tahun 2019 dengan Nomor Polisi BM 9358 TY yang masih dalam masa kredit.

 

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI. Nomor 42 Tahun 1999  Tentang Jaminan Fidusia Jo. UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya