Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr Linia buaya Pllanet Futsal /ngo guat hua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Linia buaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI YARDI, SHLinia buaya
Tergugat
NoNama
1Pllanet Futsal /ngo guat hua
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak penggugat yaitu :

 

  1. Uang Pasangon Penggugat sebesar Rp. 15.300,000-(Lima Belas Jutatiga Ratus Ribu Rupiah);sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pasal 40 Ayat (2);

 

  1. Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 5.100.000,- (Lima Juta Seratus Ribu Rupiah); sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pasal 40 Ayat (3);

Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 20.400.000,-(dua puluhjutaempat ratus ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;

Atau :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak