Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pid.Pra/2021/PN Pbr | SULAM AL SAMSUDIN | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Nov. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Pra/2021/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Nov. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan-alasan Permohonan Pemohon ini sebagai berikut : 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 80 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan: 3. Bahwa merujuk juga pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012 yang amarnya berbunyi : ... Frasa pihak ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 undang-undang No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.76 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3209) sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau Pelapor, lembaga swadaya masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan; 4. Bahwa PEMOHON masuk pada Kategori pihak ketiga, yaitu Pelapor sebagai korban yang berkepentingan, memenuhi legal standing, dalam mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON, berkaitan dengan Penghentian Penyidikan berupa Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/48/VIII/RES.1.11./ 2021 /Ditreskrimum pada Tanggal 19 Agustus 2021. 5. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat Penetapan Penghentian Penyidikan, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, selaku Penyidik Pada tanggal 19 Agustus 2021. 6. Bahwa Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, selaku Penyidik pada Tanggal 19 Agustus 2021 tersebut, PEMOHON ketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 19 Agustus 2021, yang isi Point 2 nya menegaskan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/344/ IX/2020/RIAU/SPKT, tanggal 02 September 2020, atas Terlapor Sdr. Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno dihentikan Penyidikannya karena tidak cukup bukti. 7. Bahwa Klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/344/ IX/2020/RIAU/SPKT, tanggal 02 September 2020, atas Terlapor Sdr. Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. 8. Bahwa adapun kronologis Laporan Polisi Nomor: LP/344/ IX/2020/RIAU/ SPKT, tanggal 02 September 2020, terhadap Terlapor Sdr. Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, yang diatur, dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana, sebagai berikut: Bahwa pada Suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2011, di jalan Flamboyan Desa Pagaruyung, Kec Tapung, Kab. Kampar, dengan cara Terlapor mengaku sebagai pengurus lahan perjuangan seluas 2.800 Ha di Desa Senama Nenek, menawarkan tanah kavlingan sawit seluas 4 Ha Per 2 Kavling, yang terletak di Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, kepada Pelapor dengan harga Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh lima juta rupiah). Setelah + 1(satu) bulan, Terlapor Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno menawarkan lagi 1 kavling dengan harga Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta rupiah), namun pada saat itu Kwitansi tidak ada, diberikanlah oleh Terlapor, Surat Keterangan Ganti Rugi No.593/SKGR/TPHU/2006/135 sebagai gantinya, sehingga pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), kemudian Pelapor menanyakan kepada Terlapor yang menjadi haknya, seperti yang dijanjikan Terlapor, namun ternyata tanah kavlingan sawit yang dijanjikan tidak ada hingga saat ini, akibatnya Pelapor merasa ditipu, dan dirugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 9. Bahwa Pemohon Kemudian mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) MODEL A1 dengan Nomor: B/187/IX/2020/Reskrimum, tanggal 18 September 2020, yang merupakan surat pemberitahuan bahwa perkara ini sejak awal sudah sangat diperhatikan tentang bukti-buktinya, sehingga dikejar untuk menemukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana didalam Laporan Nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/SPKT, tanggal 02 September 2020,dan Ternyata ada. 10. Bahwa klien kami juga mendapatkan pemberitahuan (SP2HP) lanjutan Model A3, dan A4, yang berisikan setiap perkembangan dari Penyelidikan hingga dilakukannya Penyidikan, memberikan gambaran, bahwa hingga Pada tanggal 24 Desember 2020, SP2HP model A3 Nomor: B/187.a/XII/RES.1.11./2020/Ditreskrimum kepada PEMOHON, Point 2 menegaskan, terhadap laporan klien kami tanggal 02 Desember 2020, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan, selanjutnya penyidik melanjutkan ketahap penyidikan. 11. Bahwa SP2HP model A3 Nomor: B/187.a/XII/RES.1.11./2020/ Ditreskrimum kepada PEMOHON, Point 2 menegaskan dan memberitahukan bahwa proses yang sudah ketahap ini, hingga Penyidikan sudah memiliki cukup bukti, dan PEMOHON harapkan pada tahapan selanjutnya adalah Penetapan Tersangka, akan tetapi malah yang diterbitkan adalah Pemberhentian Penyidikan. Artinya tidak benar didalam formilnya sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan dengan memakan waktu yang cukup lama, dan biaya yang tidak sedikit, Ketika akan ketahapan Penetapan Tersangka, tiba-tiba berhenti dengan alasan tidak cukup bukti, padahal disetiap SP2HP bukti pada perkara ini dinyatakan cukup bukti, dan hal ini tentunya menjadikan alasan surat Penghentian Penyidikan menjadi tidak sah dan batal, sebab dalam formil penyidik tidak konsisten didalam melakukan pemeriksaan. 12. Bahwa ditambah lagi merunut pada tanggal yang sama 24 Desember 2020, telah terbit juga SPDP/135/XII/RES.1.11./2020/Ditreskrimum, perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Artinya dalam tahapan ini sudah tentu tinggal menaikan statusnya Pelaku, yang berawal menjadi Saksi dari berkas-berkas yang telah disiapkan, kemudian seyogyanya menjadikan Tersangka yakni Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, akan tetapi malah dihentikan, hal ini sangat tidak dibenarkan dalam kacamata hukum formil. Setelah diawal Penyidik menyatakan cukup bukti, sekarang tiba-tiba menyatakan dan menetapkan tidak cukup bukti, kemudian dihentikan begitu saja. Hal ini tentu tidak boleh dilakukan Penyidik Reserse Polda Riau, plin plan, dan tidak Profesional dalam melindungi masyarakat. 13. Bahwa tanggal 22 Februari 2021, klien kami menerima kembali SP2HP Nomor: B/187.b/II/RES.1.11./2021/Ditreskrimum Model A4, yang mana Penyidik Polda Riau telah memeriksa 9 orang saksi Korban, yang seharusnya setelah pemeriksaan ini, saksi-saksi sudah dipersiapkan untuk diperiksa di Pengadilan, sebab saksi-saksi juga sebagai korban, dan sudah sangat berjalan jauh untuk mewujudkan keadilan terhadap hak-haknya, yang telah dilanggar oleh Terlapor Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno. Adapun saksi-saksi tersebut yakni : 14. Bahwa tanggal 27 Januari 2021 juga telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni : 15. Bahwa didalam perkara ini, seyogyanya Penetapan Tersangka sudah dapat ditentukan, akan tetapi ketika akan ditetapkan Tersangkanya, yang terdiri dari 3 Orang, Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor), tiba-tiba saja perkara ini dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal Penentuan Tersangka sudah harus bisa ditetapkan, sebab syarat formil dari Penetapan Tersangka diatur dalam KUHAP, yang kemudian telah disempurnakan Pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni : 16. Bahwa bukti-bukti dari pekara ini, yang menjadi objek Praperadilan, yang dihubungkan dengan kaidah diatas, telah terpenuhi, yakni : c. Tepenuhinya alat bukti Petunjuk, yang mana Putusan Perdata No.81/Pdt.G/2020, antara Terlapor yakni Sutrisno dan Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin sebagai Penggugat, melawan Sulam alsamsudin dkk Pelapor yang dirugikan dan ditipu, dalam putusan ini sebagai Tergugat, merupakan upaya dari Terlapor/Penggugat/Pelaku agar ditangguhkannya pemeriksaan perkara Laporan Nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/ SPKT, tanggal 02 September 2020, akan tetapi upaya gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun gugatan yang tidak diterima di Pengadilan Negeri Bangkinang yang amarnya ini tidak terima, seharusnya memberikan gambaran, perkara ini memang benar adanya terjadi, sebab didalam Putusan ini, dijelaskan oleh Terlapor d. Terakhir, tentunya terpenuhi keterangan terdakwa yang semula saksi, kemudian seharusnya menjadi Tersangka, yang dalam hal ini dilakukan oleh Terlapor Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor). 17. Bahwa merujuk pada Unsur Pasal 378 Kuhp, kemudian dihubungkan pada peristiwa ini, juga telah terpenuhinya Unsur-unsur Pidananya yakni : a. Barang siapa yakni diduga Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor). 18. Bahwa lebih urgent lagi Penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU yang menegakan hukum terhadap perkara ini, juga telah melanggar formilnya Pasal 14 ayat (4) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, yang mana menegaskan bahwa : 19. Bahwa dari penjelasan-penjelasan diatas, apabila juga dinyatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak dilanjutkan Penegakan Hukum Terhadap para pelaku, tentunya sangatlah tidak tepat, dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang baik, dan tentunya sangat menggangu ketertiban masyarakat pencari keadilan. Dengan begitu berdasarkan Fakta dan kaidah-kaidah fmateril maupun formil yang berlaku, Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/48/VIII/RES.1.11./ 2021 /Ditreskrimum, pada Tanggal 19 Agustus 2021, Batal dan tidak sah Demi hukum, sebab : 20. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan yang dipersangkakan pada laporan nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/SPKT, tanggal 02 September 2020, dinyatakan tidak cukup bukti, menunjukkan ketidak hati – hatian atau ketidak profesionalan penyidik dalam meningkatkan status dari penyelidikan keranah penyidikan, dan seharusnya Penetapan Tersangka namun ternyata tidak, hal ini tentunya ada kemungkinan tindakan penyidik yang sewenang-wenang, dalam menjalankan proses pemeriksaan perkara pidana ini, termasuk dalam hal sengaja, tidak menindaklanjuti, atau dengan sengaja menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana ini. 21. Bahwa menurut Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, No. 3 Tahun 2014, tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksaanan Penyidikan Tindak pidana, Poin (3) huruf (B), angka (3 d), mengenai Standar Operasional Prosedur Penghentian penyidikan, menyebutkan: “Gelar perkara dalam rangka penghentian penyidikan dihadiri oleh Ahli atau pihak lain bila diperlukan” dan ternyata hal ini tidak dilakukan oleh penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU. Kepatutan untuk perkara ini, dilanggar oleh penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU, yang seharusnya pada Gelar akhir sudah menghadirkan saksi, korban, dan Pelaku, akan tetapi lagi-lagi tidak dilakukan, dengan alasan, gelar internal mereka telah menggunakan ahli, ahli seperti apa, standar ahli apa, kemudian apa analisanya, dan siapa namanya, tidak ada diberitahukan oleh penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU. 22. Bahwa sangat jelaslah terlihat penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU sangat tidak menjunjung Kode Etik Kepolisian serta tidak Profesional, dan dapat dikatakan sudah mengarah keberpihakan kepada Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor), yang mana tindakan penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (1) huruf C, yang menyebutkan: Huruf (a) Mengabaikan kepentingan Pelapor, Terlapor atau Huruf (c) Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi Huruf (d) Merekayasa isi keterangan dalam berita acara Huruf (f) Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan Huruf (j) melakukan penghentian penyidikan tindak pidana Bahwa dengan diterbitkannya Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Polda Riau Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/48/VIII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan 19 Agustus 2021, yang memutuskan dari hasil gelar perkara tanggal 13 Juli 2021, terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/344/IX/2020, kami menilai suatu bentuk arogansi Kekuasaan dengan sewenang-wenang menyalahgunakan Jabatan, dan Penetapan tersebut tanpa Dasar Hukum, yang artinya Penyidik Reserse Kirminal Umum Polda Riau melakukan penghentian penyidikan tindak pidana tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 23. Bahwa TERMOHON telah menciptakan kerugian terhadap PEMOHON sebagai korban dari Kejahatan, sehingga Negara telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana terhadap rakyatnya. 24. Bahwa di karenakan proses penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum POLDA RIAU tanpa alasan yang jelas, dan telah melanggar Kuhp, KUHAP, serta ketentuan-ketentuan PERATURAN Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, kemudian PERKAP No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan KABARESKRIM POLRI, No. 3 Tahun 2014, sehingga Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimum POLDA RIAU, tanggal 19 Agustus 2021 tidak sesuai dengan ketentuan dan kaidah yang berlaku. Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |