Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2021/PN Pbr SULAM AL SAMSUDIN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 26 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULAM AL SAMSUDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan Permohonan Pemohon ini sebagai berikut :
1.    Bahwa berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP disebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahan, Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
 
b.    Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Selaras dengan Laporan Polisi  Nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/ SPKT, tanggal 02 September 2020,   atas Terlapor Sdr. Dr. KH. Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno yang wilayah yuridiksinya adalah Kepolisian Daerah Riau, berada di Kota Pekanbaru, telah dihentikan Penyidikannya, dengan alasan tidak cukup bukti, sehingga dengan begitu kewenangan mengadili objek Praperadilan pada permohonan ini, ada pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka sudah tepatlah pemohon mengajukan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai sarana Pengawasan secara Horizontal.

2.    Bahwa  sesuai  dengan  Pasal  80  Undang-undang No. 8  Tahun  1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan:
“Permintaan untuk memeriksa  sah atau  tidaknya   penghentian  penyidikan atau penuntutan, dapat  diajukan oleh penyidik atau  penuntut umum, atau pihak  ketiga yang  berkepentingan, kepada Ketua Pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”

3.    Bahwa merujuk juga pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012 yang amarnya berbunyi : ... Frasa pihak ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 undang-undang No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.76 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3209) sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau Pelapor, lembaga swadaya masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan;

4.    Bahwa PEMOHON masuk pada Kategori pihak ketiga, yaitu Pelapor sebagai korban yang berkepentingan, memenuhi legal standing, dalam mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON, berkaitan dengan Penghentian   Penyidikan   berupa   Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/48/VIII/RES.1.11./ 2021 /Ditreskrimum pada Tanggal 19 Agustus 2021.

5.    Bahwa PEMOHON dalam  kedudukannya sebagai  pihak  yang dirugikan akibat Penetapan Penghentian Penyidikan, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, selaku Penyidik Pada tanggal 19 Agustus 2021.

6.    Bahwa Penetapan  Penghentian Penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, selaku Penyidik pada Tanggal 19 Agustus 2021 tersebut, PEMOHON ketahui  melalui  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  (SP2HP)  tanggal  19 Agustus 2021, yang isi Point 2 nya menegaskan terhadap Laporan Polisi  Nomor: LP/344/ IX/2020/RIAU/SPKT,  tanggal  02 September 2020,   atas Terlapor Sdr. Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno dihentikan Penyidikannya karena tidak cukup bukti.

7.    Bahwa Klien kami telah membuat Laporan Polisi  Nomor:  LP/344/ IX/2020/RIAU/SPKT, tanggal  02 September 2020, atas Terlapor Sdr. Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, dalam  perkara dugaan Tindak  Pidana Penipuan, yang  diatur  dan  diancam  dalam  Pasal  378 KUHPidana.

8.    Bahwa adapun kronologis  Laporan Polisi Nomor: LP/344/ IX/2020/RIAU/ SPKT,  tanggal  02 September 2020, terhadap Terlapor Sdr. Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, dalam  perkara dugaan Tindak  Pidana Penipuan, yang diatur, dan diancam  dalam  Pasal  378 KUHPidana, sebagai berikut:

Bahwa pada Suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2011, di jalan Flamboyan Desa Pagaruyung, Kec Tapung, Kab. Kampar, dengan cara Terlapor  mengaku sebagai pengurus lahan perjuangan seluas 2.800 Ha di Desa Senama Nenek, menawarkan tanah kavlingan sawit seluas 4 Ha Per 2 Kavling, yang terletak di Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, kepada Pelapor dengan harga Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh lima juta rupiah). Setelah + 1(satu) bulan, Terlapor Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno menawarkan lagi 1 kavling dengan harga Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta rupiah), namun pada saat itu Kwitansi tidak ada, diberikanlah oleh Terlapor, Surat Keterangan Ganti Rugi No.593/SKGR/TPHU/2006/135 sebagai gantinya, sehingga pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), kemudian Pelapor menanyakan kepada Terlapor yang menjadi haknya, seperti yang dijanjikan Terlapor, namun ternyata tanah kavlingan sawit yang dijanjikan tidak ada hingga saat ini, akibatnya Pelapor merasa ditipu, dan dirugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

9.    Bahwa Pemohon Kemudian mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) MODEL A1 dengan Nomor: B/187/IX/2020/Reskrimum, tanggal 18 September 2020, yang merupakan surat pemberitahuan bahwa perkara ini sejak awal sudah sangat diperhatikan tentang bukti-buktinya, sehingga dikejar untuk menemukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana didalam Laporan Nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/SPKT, tanggal 02 September 2020,dan Ternyata ada.

10.    Bahwa klien kami  juga mendapatkan pemberitahuan (SP2HP) lanjutan Model A3, dan A4, yang berisikan setiap perkembangan dari Penyelidikan hingga dilakukannya Penyidikan, memberikan gambaran, bahwa hingga Pada tanggal 24 Desember 2020, SP2HP model A3 Nomor: B/187.a/XII/RES.1.11./2020/Ditreskrimum kepada PEMOHON, Point 2 menegaskan, terhadap laporan klien kami tanggal 02 Desember 2020, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan, selanjutnya penyidik melanjutkan ketahap penyidikan.

11.    Bahwa SP2HP model A3 Nomor: B/187.a/XII/RES.1.11./2020/ Ditreskrimum kepada PEMOHON, Point 2 menegaskan dan memberitahukan bahwa proses yang sudah ketahap ini, hingga Penyidikan sudah memiliki cukup bukti, dan PEMOHON harapkan pada tahapan selanjutnya adalah Penetapan Tersangka, akan tetapi malah yang diterbitkan adalah Pemberhentian Penyidikan. Artinya tidak benar didalam formilnya sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan dengan memakan waktu yang cukup lama, dan biaya yang tidak sedikit, Ketika akan ketahapan Penetapan Tersangka, tiba-tiba berhenti dengan alasan tidak cukup bukti, padahal disetiap SP2HP bukti pada perkara ini dinyatakan cukup bukti, dan hal ini tentunya menjadikan alasan surat Penghentian Penyidikan menjadi tidak sah dan batal, sebab dalam formil penyidik tidak konsisten didalam melakukan pemeriksaan.

12.    Bahwa ditambah lagi merunut pada tanggal yang sama 24 Desember 2020, telah terbit juga SPDP/135/XII/RES.1.11./2020/Ditreskrimum, perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan  kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Artinya dalam tahapan ini sudah tentu tinggal menaikan statusnya Pelaku, yang berawal menjadi Saksi dari berkas-berkas yang telah disiapkan, kemudian seyogyanya menjadikan Tersangka yakni Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, akan tetapi malah dihentikan, hal ini sangat tidak dibenarkan dalam kacamata hukum formil. Setelah diawal Penyidik menyatakan cukup bukti, sekarang tiba-tiba menyatakan dan menetapkan tidak cukup bukti, kemudian dihentikan begitu saja. Hal ini tentu tidak boleh dilakukan Penyidik Reserse Polda Riau, plin plan, dan tidak Profesional dalam melindungi masyarakat.

13.    Bahwa tanggal 22 Februari 2021, klien kami menerima kembali SP2HP Nomor: B/187.b/II/RES.1.11./2021/Ditreskrimum Model A4, yang mana Penyidik Polda Riau telah memeriksa 9 orang saksi Korban, yang seharusnya setelah pemeriksaan ini, saksi-saksi sudah dipersiapkan untuk diperiksa di Pengadilan, sebab saksi-saksi juga sebagai korban, dan sudah sangat berjalan jauh untuk mewujudkan keadilan terhadap hak-haknya, yang telah dilanggar oleh Terlapor Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno. Adapun saksi-saksi tersebut yakni :
a.    Sulam Al samsudin (Pelapor/Korban)
b.    Tekat (Korban)
c.    Sardi (Korban)
d.    Ngainun (Korban)
e.    Agustam (Korban)
f.    Sri suryani (Korban)
g.    Suyatno(Korban)
h.    Sukarjo (Korban)
i.    Sumasno (Korban)

14.    Bahwa tanggal 27 Januari 2021 juga telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni :
a.    Kwitansi yang diterbitkan oleh Terlapor Sutrisno.
b.    Surat Keterangan Asli No.479/SK/LP/III/2011, lahan perjuangan yang dibuat oleh Terlapor Dr. KH.Muhammad Alwi Arifin dan Sutrisno.
c.    Surat Keterangan Ganti Rugi No:593/SKGR/TPHU/2006/135 tanggal 20 September 2006, yang dijaminkan kepada Pemohon, sampai saat ini, Tanah itu tidak ada, pemohon hanya memegang surat, yang seharusnya unsur-unsur penipuan sudah masuk, melihat ari barang-barang bukti ini.

15.    Bahwa didalam perkara ini, seyogyanya Penetapan Tersangka sudah dapat ditentukan, akan tetapi ketika akan ditetapkan Tersangkanya, yang terdiri dari 3 Orang, Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor), tiba-tiba saja perkara ini dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal Penentuan Tersangka sudah harus bisa ditetapkan, sebab syarat formil dari Penetapan Tersangka diatur dalam KUHAP, yang kemudian telah disempurnakan Pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni :
a.    Minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, yaitu Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa.
b.    disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya.

16.    Bahwa bukti-bukti dari pekara ini, yang menjadi objek Praperadilan, yang dihubungkan dengan kaidah diatas, telah terpenuhi, yakni :
a.    Terpenuhinya alat bukti Keterangan saksi berjumlah 9 Orang:
1)    Sulam Al samsudin (Pelapor/Korban)
2)    Tekat (Korban)
3)    Sardi (Korban)
4)    Ngainun (Korban)
5)    Agustam (Korban)
6)    Sri suryani (Korban)
7)    Suyatno(Korban)
8)    Sukarjo (Korban)
9)    Sumasno (Korban)
Kesembilan korban merupakan orang-orang yang dibujuk oleh Teralpor Daryanto.
b.    Terpenuhinya alat bukti surat:
1)    Kwitansi yang diterbitkan oleh para Terlapor, berupa kwitansi pembayaran tanah kavling Sawit Rp 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).
2)    Surat Keterangan Asli No.479/SK/LP/III/2011 lahan perjuangan, yang isinya rangkaian kebohongan, dan ternyata tanah itu tidak ada, yang dibuat oleh para Terlapor.
3)    Surat Keterangan Ganti Rugi No:593/SKGR/TPHU/2006/135 tanggal 20 September 2006, bahwasanya surat tanah ini, dititipkan oleh Terlapor untuk meyakinkan klien kami, dan seolah-olah uang yang telah klien kami bayarkan aman, namun ternyata tidak benar adanya, surat tanah atas nama Terlapor Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin, sampai sekarang tidak juga berfungsi untuk kilen kami, dan lokasi tanahpun tidak diberitahukan hingga saat ini, yang menjadi bagian dari Tipu Muslihat Terlapor.

c.    Tepenuhinya alat bukti Petunjuk, yang mana Putusan Perdata No.81/Pdt.G/2020, antara Terlapor yakni Sutrisno dan Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin sebagai Penggugat, melawan Sulam alsamsudin dkk Pelapor yang dirugikan dan ditipu, dalam putusan ini sebagai Tergugat, merupakan upaya dari Terlapor/Penggugat/Pelaku agar ditangguhkannya pemeriksaan perkara Laporan Nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/ SPKT,  tanggal  02 September 2020, akan tetapi upaya gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun gugatan yang tidak diterima di Pengadilan Negeri Bangkinang yang amarnya ini tidak terima, seharusnya memberikan gambaran, perkara ini memang benar adanya terjadi, sebab didalam Putusan ini, dijelaskan oleh Terlapor
Sutrisno dan Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin Didalam Gugatannya menjelaskan bahwa :
    “Halaman 3 – halaman 5, dari 17 halaman Putusan Perdata Gugatan No: No.81/Pdt.G/2020, point 1 dalam Gugatannya menyatakan memang benar adanya Terjadi Peristiwa Tersebut, baik penyerahan uang, kemudian siapa-siapa saja yang telah menyerahkan uang, kemudian Terlapor mengaku akan mengembalikannya dengan bunga 10%, karena ternyata tanah perjuangan bukanlah untuk para korban”.
    Artinya bahwa didalam putusan ini dapat sebagai petunjuk oleh Penyidik, memang benar persitiwa ini terjadi, dan tidak ada alasan untuk di Analisa tidak cukup bukti, yang seharusnya Petunjuk ini kami ajukan, memperkuat terangnya persitiwa pidana, bukan malah menghentikan penyidikan.
Padahal Putusan Perdata ini seharusnya menjadi Petunjuk, yang mana tidak dapat dibenarkan Perkara ini dinyatakan tidak cukup bukti, apalagi dikatakan suatu perkara perdata, melainkan adalah murni suatu tindak Pidana, dan harus ditegakan hukum terhadap pelakunya, yakni Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor).

d.    Terakhir, tentunya terpenuhi keterangan terdakwa yang semula saksi, kemudian seharusnya menjadi Tersangka, yang dalam hal ini dilakukan oleh Terlapor Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor).

17.    Bahwa merujuk pada Unsur Pasal 378 Kuhp, kemudian dihubungkan pada peristiwa ini, juga telah terpenuhinya Unsur-unsur Pidananya yakni :
“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

a.    Barang siapa yakni diduga Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor).
b.    Dengan maksud, mengiming-imingi agar mau ikut kelompok Lahan perjuangan, dengan menyatakan akan mendapatkan tanah, setelah penyerahan uang oleh korban, yang ternyata tanah itu tidak ada hingga saat ini.
c.    Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sampai saat ini Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor) menikmati keuntungan, sementara korban sangat meratapi nasib, uang yang diberikan tidak dipertanggung jawabkan oleh para pelaku.
d.    Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, yakni tipu muslihat dengan membuat kelompok lahan perjuangan, kemudian mencari target-targetnya, sampai saat ini uang tidak dikembalikan, tanah sawit tidak didapati, terlebih adanya surat-surat dan kwitansi, yang merupakan rangkaian kebohongan pelaku.
e.    Menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang. Uang setoran oleh korban disaat telah menyetor berjumlah Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

18.    Bahwa lebih urgent lagi Penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU yang menegakan hukum terhadap perkara ini, juga telah melanggar formilnya Pasal 14 ayat (4) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, yang mana menegaskan bahwa :
“Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya”
    Namun apa yang terjadi, setelah terbitnya SPDP KE KEJAKSAAAN TINGGI RIAU, Tanggal 24 Desember 2020 dengan No: SPDP/135/XII/RES.1.11./2020/Ditreskrimum, hal itu tidak terlaksana, bahkan diulur-ulur seolah-olah tidak cukup bukti, padahal dalam tempo 7 hari, Penyidik Reserse Polda Riau, sudah harus ditetapkan Tersangkanya.

19.    Bahwa dari penjelasan-penjelasan diatas, apabila juga dinyatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak dilanjutkan Penegakan Hukum Terhadap para pelaku, tentunya sangatlah tidak tepat, dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang baik, dan tentunya sangat menggangu ketertiban masyarakat pencari keadilan. Dengan begitu berdasarkan Fakta dan kaidah-kaidah fmateril maupun formil yang berlaku, Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/48/VIII/RES.1.11./ 2021 /Ditreskrimum, pada Tanggal 19 Agustus 2021, Batal dan tidak sah Demi hukum, sebab :
a.    Penyidik Polda Riau tidak Profesional dan melanggar hukum formil baik secara implisit maupun eksplisit, yang padahal telah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, yang awalnya dinyatakan cukup bukti, kemudian diakhir terjadi kewenangan yang berlebihan (Abuse Of Authority) dengan dihentikan dan dinyatakannya perkara ini tidak cukup bukti.
b.    Penyidik telah melanggar ketentuan Penetapan Tersangka yang seharusnya setelah SPDP dilayangkan, maka 7 hari setelah itu, haruslah menetapkan Tersangkanya, akan tetapi hal itu diabaikan, malah berujung kepada Penghentian Penyidikan,  terhadap Terlapor, sungguh Penegakan Hukum yang tidak baik dan tidak benar.
c.    Bahwa didalam Peristiwa ini telah terpenuhi 3 alat bukti, baik dari alat bukti saksi, kemudian alat bukti surat, dan terakhir alat bukti petunjuk. Apabila alat bukti ini juga dikatakan masih kurang dari 3 tersebut, seyogyanya Penyidik Reserse Polda Riau dapat melakukan penambahan saksi ahli, bukan malah memberhentikan secara sewenang-wenang, dan kalau sudah seperti, ini kemana korban akan mencari keadilannya lagi, jika tidak memohonkan melalui Praperadilan ini.
d.    Bahwa pada perkara pidana ini, unsur-unsur Pasal 378 juga telah terpenuhi, namun diabaikan kembali oleh Penyidik Reserse Polda Riau.
e.    Bahwa jikalaupun tahapan Penetapan Tersangka,tidak bisa terhadap ketiga-tiga pelakunya, maka logika hukumnya 2 orang dapat ditetapkan sebagai Tersangka, sebab unsur pasal 378 Kuhp terpenuhi, kemudian 3 alat bukti, juga telah terpenuhi, sehingga sangat tidak sah Pencari keadilan Laporannya dihentikan, dengan membolak balikan atau mengabaikan hukum pidana Formil serta materil ini.
f.    Terakhir, perintah atau petunjuk dari kejaksaanpun tidak ada, setelah SPDP dikirimkan.

20.    Bahwa dengan demikian, alasan-alasan yang dipersangkakan pada  laporan nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/SPKT,  tanggal  02 September 2020, dinyatakan tidak cukup bukti, menunjukkan ketidak hati – hatian atau ketidak profesionalan penyidik dalam meningkatkan status dari penyelidikan keranah penyidikan, dan seharusnya Penetapan Tersangka namun ternyata tidak, hal ini tentunya ada kemungkinan tindakan penyidik yang sewenang-wenang, dalam menjalankan proses pemeriksaan perkara pidana ini, termasuk dalam hal sengaja, tidak menindaklanjuti, atau dengan sengaja menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana ini.

21.    Bahwa menurut Peraturan  Kepala  Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, No. 3 Tahun 2014, tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksaanan Penyidikan Tindak pidana, Poin (3) huruf (B), angka (3 d), mengenai Standar Operasional Prosedur Penghentian  penyidikan, menyebutkan:  “Gelar perkara dalam rangka penghentian penyidikan dihadiri oleh Ahli atau pihak lain bila diperlukan”  dan  ternyata  hal  ini   tidak  dilakukan  oleh  penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU. Kepatutan untuk perkara ini, dilanggar oleh penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU, yang seharusnya pada Gelar akhir sudah menghadirkan saksi, korban, dan Pelaku, akan tetapi lagi-lagi tidak dilakukan, dengan alasan, gelar internal mereka telah menggunakan ahli, ahli seperti apa, standar ahli apa, kemudian apa analisanya, dan siapa namanya, tidak ada diberitahukan oleh penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU.

22.    Bahwa   sangat   jelaslah   terlihat   penyidik   RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU sangat  tidak menjunjung Kode Etik Kepolisian serta  tidak Profesional, dan dapat dikatakan sudah mengarah keberpihakan kepada Dr.KH.Muhammad Alwi Arifin (Terlapor), Daryanto (Terlapor) dan Sutrisno (Terlapor), yang mana  tindakan penyidik RESERSE KIRMINAL UMUM POLDA RIAU tersebut  telah  melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 14  Tahun 2011,  tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (1) huruf C, yang menyebutkan:
“setiap anggota POLRI wajib menjalankan tugas secara professional, proposional dan procedural” dan Pasal 14, yang menyebutkan: “Setiap Anggota POLRI dalam  melaksanakan tugas penegak   hukum    sebagai   penyelidik,  penyidik  pembantu,  dan penyidik dilarang :

Huruf  (a) Mengabaikan kepentingan Pelapor, Terlapor atau
pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf (c) Merekayasa dan memanipulasi perkara yang  menjadi
tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Huruf (d) Merekayasa isi keterangan dalam  berita acara
pemeriksaan.

Huruf (f) Melakukan  penyidikan  yang   bertentangan  dengan
ketentuan peraturan karena adanya campur tangan pihak lain.

Huruf  (j) melakukan penghentian penyidikan tindak pidana
yang tidak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang- undangan”

Bahwa  dengan  diterbitkannya Ketetapan  Penghentian Penyidikan oleh Polda Riau Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/48/VIII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan 19 Agustus 2021, yang memutuskan dari hasil gelar perkara tanggal 13 Juli 2021, terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/344/IX/2020, kami menilai suatu bentuk arogansi Kekuasaan dengan sewenang-wenang menyalahgunakan Jabatan, dan Penetapan tersebut tanpa Dasar Hukum, yang artinya Penyidik   Reserse Kirminal Umum Polda Riau melakukan penghentian penyidikan tindak pidana tidak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang- undangan.

23.    Bahwa TERMOHON telah menciptakan kerugian terhadap PEMOHON sebagai korban dari Kejahatan, sehingga Negara telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana terhadap rakyatnya.

24.    Bahwa di karenakan  proses  penghentian  penyidikan  yang dilakukan  oleh Ditreskrimum POLDA RIAU tanpa alasan yang jelas, dan telah melanggar Kuhp, KUHAP, serta ketentuan-ketentuan PERATURAN Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, kemudian PERKAP No. 14  Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan  Peraturan  KABARESKRIM  POLRI,  No. 3  Tahun  2014,   sehingga Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimum POLDA RIAU, tanggal 19 Agustus 2021  tidak sesuai dengan ketentuan dan kaidah yang berlaku.
Berdasarkan  seluruh uraian tersebut  di  atas,  maka  dalil-dalil  PEMOHON telah  terbukti , dan  cukup beralasan  untuk diterima, dan  oleh  karenanya mohon agar permohonan Praperadilan ini dapat dikabulkan, untuk seluruhnya  oleh  Pengadilan  Negeri  Pekanbaru,  sebagaimana rinciannya telah dimohonkan dalam permohonan ini, yaitu :
a.    Menerima   dan  mengabulkan   Permohonan   PEMOHON  untuk seluruhnya.
b.    Menyatakan bahwa Ketetapan  Penghentian Penyidikan oleh Polda Riau Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/48/VIII/RES.1.11./ 2021/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan 19 Agustus 2021, terhadap Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, sebagaimana  yang diatur dan diancam  dalam  Pasal  378  KUHP, Nomor:  LP/344/IX/2020/RIAU/SPKT,  tanggal  02 September 2020,  atas Terlapor  KH. Moch Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, yang diterbitkan oleh TERMOHON, dinyatakan Batal dan tidak sah.
c.    Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan  penyidikan  dan menetapkan Tersangkanya pada Laporan Nomor: LP/344/IX/2020/ RIAU/SPKT,  tanggal  02 September 2020,  atas Terlapor  KH. Moch Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno.
d.    Memerintahkan Termohon segera melimpahkan kembali berkas perkara Tindak Pidana Nomor: LP/344/IX/2020/RIAU/SPKT,  tanggal  02 September 2020,  atas Terlapor  KH. Moch Alwi Arifin, Daryanto dan Sutrisno, ke Kejaksaan Tinggi Riau
e.    Menghukum  TERMOHON   untuk   membayar   seluruh    biaya perkara ini.

Apabila  Pengadilan  Negeri Pekanbaru  berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya