Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2024/PN Pbr Linda Yanti, S.H. MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI Als RAFLI Bin ANDIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 388/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2470 /L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Linda Yanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI Als RAFLI Bin ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI als. RAFLI Bin ANDIKA  pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat  di jalan Sisingamagaraja tepatnya diparkiran Hotel Dharma Utama Kelurahan Sumahiling Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,   mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi RUMSIATIN, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.20 wib  terdakwa MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI als. RAFLI Bin ANDIKA  berjalan menuju Hotel Dharma Utama dan duduk di lobi hotel, kemudian terdakwa keluar dari hotel itu menujuke parkiran hotel, terdakwa melihat ada motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BM 3086 AAF, terdakwa melihat keadaan sekeliling sepi terdakwa langsung duduk diatas motor tersebut dan mengeluarkan kunci T yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dan membuka paksa kunci motor dengan mengunakan kunci T tersebut, setelah terbuka terdakwa langsung menghidupkan motor dan membawanya pergi menuju Jl. Delima Kel. Delima Kec. Binawidya Kota Pekanbaru dan menjual sepeda motor tersebut kepada pgl. Jorgi ( belum tertangkap ) seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah ) uang hasil penjualan motor telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari, pada  hari Minggu tnggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Payung sekaki untuk menggusutan lebih lanjut.

Bahwa  akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI als. RAFLI Bin ANDIKA  tersebut,  yang dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya  yakni saksi korban bernama  RUMSIATIN mengalami kerugian kurang lebih  sebanyak Rp. 14.000.000.- ( empat  belas juta rupiah ).
 

Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke  5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya