Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr 1.EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H
2.NOFRIZAL, SH
BAYU ABDILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 315 /L.4.13/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H
2NOFRIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ABDILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa Bayu Abdillah bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku  Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-I-125/C.4.3/03/2004 tanggal 12 Maret 2004 yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) atas nama Terdakwa  Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Nomor: PRINT-111/L.4.13/E.4.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 pada waktu tertentu antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai  yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan  menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko  Bin Jamaloedin  (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-02/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 dan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-03/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 tanggal 20 Desember 2023) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar saksi Sri Haryati, SH melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan  cara-cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Bengkalis menangani perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perkara tersebut berasal dari Penyidikan Mabes Polri yang penelitian berkas perkaranya dilakukan oleh Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang proses Penuntutannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis;
  • Bahwa untuk melakukan Penuntutan perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk saksi Sri Hariyati, S.H selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16.A) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : Print - 111 / L.4.13 / E.2.2 / 01 / 2023 tanggal 17 Januari 2023 ;
  • Bahwa perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 18 Januari 2023;
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 dilaksanakan persidangan pertama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni di Pengadilan Negeri Bengkalis yang disidangkan oleh saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum  dengan agenda pembacaan surat dakwaan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal 22 Februari 2023 saksi Sri Hariyati, S.H mengajukan rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Saksi Zikrullah, SH, MH) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan pasal yang terbukti Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan usulan dari saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup, kemudian usulan rencana tuntutan diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum saksi Zikrullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup selanjutnya rencana tuntutan pidana Nomor : R-13/L.4.13/E.2.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau;
  • Bahwa setelah rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada bulan Februari tahun 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, saksi Monalisa alias Bunda (istri dari saksi Karpiansyah), dan Eva Afriani alias Mami (istri saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) datang ke Bengkalis bertemu dengan saksi Sri Hariyati, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum agar bisa membantu meringankan hukuman perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan pada saat itu saksi Sri Hariyati, S.H akan melaksanakan sidang. Lalu saksi Sri Hariyati, S.H memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa “kalau mau ke rumah saya sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB”. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) menuju ke rumah saksi Sri Hariyati, S.H, sesampainya saksi Karpiansyah di rumah saksi Sri Hariyati, S.H, saksi Karpiansyah bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa (suami saksi Sri Hariyati, S.H), setelah saksi Sri Hariyati, S.H kembali pulang ke rumahnya selanjutnya saksi Karpiansyah bersama  Terdakwa , saksi Sri Hariyati, S.H, sdri. Eva Afriani (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman saksi Fauzan, disaat itu saksi Sri Hariyati, S.H menjawab “kita lihat dulu berkasnya” dan kemudian saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan bahwa “ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup”. Sdri. Eva Afriani (Istri saksi Fauzan) pada waktu itu berusaha untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H untuk dibantu meringankan hukuman, setelah itu saksi Karpiansyah dan sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) bertukar nomor Handphone dengan Terdakwa,  selanjutnya saksi Karpiansyah bersama sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan)  dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) pamit dan langsung menuju ke Hotel sekitar pukul 18.00 WIB dan keesokan harinya pulang ke Jakarta;
    • Bahwa sekira 1 (satu) minggu setelah pertemuan yang pertama, pada sore harinya saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, sdri. Eva, Saksi Monalisa dan Sdr. Agung (adik saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) kembali datang ke Bengkalis dan menemui Terdakwa dan saksi Sri Hariyati, S.H, di gudang belakang rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kembali meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H agar meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin saling tukar menukar nomor telpon dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan “saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis”. lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Sri Hariyati, S.H “kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini”. Setelah itu saksi Karpiansyah kembali pulang ke Jakarta;
    • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung. Atas permintaan Terdakwa, saksi Karpiansyah mengatakan “ya udah saya kirim uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) nanti kalau ada uang lagi saya kirim lagi, ini pegang aja dulu”;
    • Bahwa beberapa hari kemudian pada tanggal 07 Maret 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin mengirim uang ke Terdakwa untuk pengurusan perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang ditransfer ke Rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dalam perjalanan menuju Bank saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelepon Terdakwa dan mengatakan “pak, saya mau kirim uang, ini nomor rekening sudah benar kan ?, karena nomor rekening ini bukan atas nama Terdakwa”, dijawab oleh Terdakwa “ya, itu nomor rekening anggota saya”, kemudian sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) memberikan uang kepada  saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin untuk dikirim melalui Bank BRI Cabang Tanjung Priok sejumlah Rp. 299.600.000,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 542501017694530 atas nama saksi Fadli Irawan, setelah saksi Karpiansyah mengirim uang tersebut, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelpon lagi Terdakwa dan mengatakan “pak, coba di cek sudah masuk belum transferannya ?”, dan foto bukti transferannya, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kirim ke WA Terdakwa, tak lama setelah itu Terdakwa menelepon saksi Karpiansyah, mengatakan “sudah masuk”. Dan hal ini diketahui oleh saksi Sri Hariyati, S.H;
    • Bahwa setelah pengiriman uang pertama sebesar Rp. 299.600.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening saksi Fadli Irawan, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Agung dan sdr. Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa setelah diberi tahu oleh saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin dan selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 dikirimkan lagi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh sdri.Eva Afriani Alias Mami (Isteri Saksi Fauzan) ke Rekening Saksi Fadli Irawan kemudian sdri. Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 360.000.000,-. (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Fadli Irawan;
    • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp 299.600.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang pertama dan memberitahukan kepada saksi Sri Hariyati, S.H. Kemudian saksi Sri Hariyati, S.H merubah tuntutan pidana saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh saksi Marulitua Johanes Sitanggang, S.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 22 Februari 2023, tetapi saksi Sri Hariyati, S.H tetap menerima uang melalui Terdakwa baik dari sdr. Agung dan sdri. Eva Afriani;
    • Bahwa  jumlah uang keseluruhan yang telah diserahkan oleh saksi Karpiansyah alias Riko, bersama sdri. Eva Afriani Alias Mami dan  Sdr. Agung Prasetyo Alias Bungsu kepada  Terdakwa untuk saksi Sri Hariyati, S.H adalah sebesar Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)  dengan maksud untuk meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo alias Doni;  
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, sehingga membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021  Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 3 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, sehingga membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 2021,  pada Pasal 4 PNS Wajib:
  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
  4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, sehingga membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 2021 mempunyai kewajiban sesuai dengan Pasal 5 dilarang sebagai berikut:
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian; 
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  1. Ikut kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, sehingga membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) atas nama Terdakwa  Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Nomor: PRINT-111/L.4.13/E.4.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
      1. Melaksanakan penahanan dan meneliti benda sitaan / barang bukti;
      2. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara-perkara tersebut;
      3. Melaksanakan penghentian penuntutan;
      4. Melakukan penuntutan perkara ke pengadilan;
      5. Melaksanakan penetapan hakim / ketua pengadilan negeri;
      6. Melakukan perlawanan terhadap penetapan hakim / ketua pengadilan negeri;
      7. Melakukan upaya hukum;
      8. Memberi pertimbangan atas permohonan grasi terpidana;
      9. Memberikan jawaban / tangkisan atas permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh ketetapan hukum tetap;
      10. Menandatangani, berita acara pemeriksaan PK;
      11. Melaporkan setiap pelaksanaan tindakan hukum berdasarkan perintah penugasan ini dengan berita acara.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H yang telah menerima uang sejumlah Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan meringankan tuntutan Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni sebagaimana permintaan dari Saksi Karpiansyah bersama-sama dengan sdri.Eva Afriani Alias Mami (DPO) dan sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) telah bertentangan dengan kewajiban saksi Sri Hariyati, S.H selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Haryati, SH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).  

 

ATAU,

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa Bayu Abdillah bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku  Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-I-125/C.4.3/03/2004 tanggal 12 Maret 2004 yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) atas nama Terdakwa  Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Nomor: PRINT-111/L.4.13/E.4.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 pada waktu tertentu antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai  yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan menerima hadiah dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin  (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-02/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 dan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-03/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 tanggal 20 Desember 2023) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) , padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat  atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Bengkalis menangani perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perkara tersebut berasal dari Penyidikan Mabes Polri yang penelitian berkas perkaranya dilakukan oleh Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang proses Penuntutannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis;
  • Bahwa untuk melakukan Penuntutan perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk saksi Sri Hariyati, S.H selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16.A) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : Print - 111 / L.4.13 / E.2.2 / 01 / 2023 tanggal 17 Januari 2023 ;
  • Bahwa perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 18 Januari 2023;
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 dilaksanakan persidangan pertama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni di Pengadilan Negeri Bengkalis yang disidangkan oleh saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum  dengan agenda pembacaan surat dakwaan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal 22 Februari 2023 saksi Sri Hariyati, S.H mengajukan rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Saksi Zikrullah, SH, MH) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan pasal yang terbukti Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan usulan dari saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup, kemudian usulan rencana tuntutan diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum saksi Zikrullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup selanjutnya rencana tuntutan pidana Nomor : R-13/L.4.13/E.2.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau;
  • Bahwa setelah rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada bulan Februari tahun 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, saksi Monalisa alias Bunda (istri dari saksi Karpiansyah), dan Eva Afriani alias Mami (istri saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) datang ke Bengkalis bertemu dengan saksi Sri Hariyati, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum agar bisa membantu meringankan hukuman perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan pada saat itu saksi Sri Hariyati, S.H akan melaksanakan sidang. Lalu saksi Sri Hariyati, S.H memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa “kalau mau ke rumah saya sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB”. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) menuju ke rumah saksi Sri Hariyati, S.H, sesampainya saksi Karpiansyah di rumah saksi Sri Hariyati, S.H, saksi Karpiansyah bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa (suami saksi Sri Hariyati, S.H), setelah saksi Sri Hariyati, S.H kembali pulang ke rumahnya selanjutnya saksi Karpiansyah bersama  Terdakwa , saksi Sri Hariyati, S.H, sdri. Eva Afriani (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman saksi Fauzan, disaat itu saksi Sri Hariyati, S.H menjawab “kita lihat dulu berkasnya” dan kemudian saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan bahwa “ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup”. Sdri. Eva Afriani (Istri saksi Fauzan) pada waktu itu berusaha untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H untuk dibantu meringankan hukuman, setelah itu saksi Karpiansyah dan sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) bertukar nomor Handphone dengan Terdakwa,  selanjutnya saksi Karpiansyah bersama sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan)  dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) pamit dan langsung menuju ke Hotel sekitar pukul 18.00 WIB dan keesokan harinya pulang ke Jakarta;
    • Bahwa sekira 1 (satu) minggu setelah pertemuan yang pertama, pada sore harinya saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, sdri. Eva, Saksi Monalisa dan Sdr. Agung (adik saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) kembali datang ke Bengkalis dan menemui Terdakwa dan saksi Sri Hariyati, S.H, di gudang belakang rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kembali meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H agar meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin saling tukar menukar nomor telpon dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan “saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis”. lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Sri Hariyati, S.H “kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini”. Setelah itu saksi Karpiansyah kembali pulang ke Jakarta;
    • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung. Atas permintaan Terdakwa, saksi Karpiansyah mengatakan “ya udah saya kirim uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) nanti kalau ada uang lagi saya kirim lagi, ini pegang aja dulu”;
    • Bahwa beberapa hari kemudian pada tanggal 07 Maret 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin mengirim uang ke Terdakwa untuk pengurusan perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang ditransfer ke Rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dalam perjalanan menuju Bank saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelepon Terdakwa dan mengatakan “pak, saya mau kirim uang, ini nomor rekening sudah benar kan ?, karena nomor rekening ini bukan atas nama Terdakwa”, dijawab oleh Terdakwa “ya, itu nomor rekening anggota saya”, kemudian sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) memberikan uang kepada  saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin untuk dikirim melalui Bank BRI Cabang Tanjung Priok sejumlah Rp. 299.600.000,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 542501017694530 atas nama saksi Fadli Irawan, setelah saksi Karpiansyah mengirim uang tersebut, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelpon lagi Terdakwa dan mengatakan “pak, coba di cek sudah masuk belum transferannya ?”, dan foto bukti transferannya, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kirim ke WA Terdakwa, tak lama setelah itu Terdakwa menelepon saksi Karpiansyah, mengatakan “sudah masuk”. Dan hal ini diketahui oleh saksi Sri Hariyati, S.H;
    • Bahwa setelah pengiriman uang pertama sebesar Rp. 299.600.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening saksi Fadli Irawan, kemudian Tedakwa bertemu dengan Sdr. Agung dan sdr. Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa setelah diberi tahu oleh saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin dan selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 dikirimkan lagi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh sdri.Eva Afriani Alias Mami (Isteri Saksi Fauzan) ke Rekening Saksi Fadli Irawan kemudian sdri. Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 360.000.000,-. (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Fadli Irawan;
    • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp 299.600.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang pertama dan memberitahukan kepada saksi Sri Hariyati, S.H. Kemudian saksi Sri Hariyati, S.H merubah tuntutan pidana saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh saksi Marulitua Johanes Sitanggang, S.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 22 Februari 2023, tetapi saksi Sri Hariyati, S.H tetap menerima uang melalui Terdakwa baik dari sdr. Agung dan sdri. Eva Afriani;
    • Bahwa  jumlah uang keseluruhan yang telah diserahkan oleh saksi Karpiansyah alias Riko, bersama sdri. Eva Afriani Alias Mami dan  Sdr. Agung Prasetyo Alias Bungsu kepada  Terdakwa untuk saksi Sri Hariyati, S.H adalah sebesar Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)  dengan maksud untuk meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo alias Doni;  
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021  Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 3 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 2021,  pada Pasal 4 PNS Wajib:
  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
  4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 2021 mempunyai kewajiban sesuai dengan Pasal 5 dilarang sebagai berikut:
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian; 
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  1. Ikut kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) atas nama Terdakwa  Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Nomor: PRINT-111/L.4.13/E.4.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
      1. Melaksanakan penahanan dan meneliti benda sitaan / barang bukti;
      2. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara-perkara tersebut;
      3. Melaksanakan penghentian penuntutan;
      4. Melakukan penuntutan perkara ke pengadilan;
      5. Melaksanakan penetapan hakim / ketua pengadilan negeri;
      6. Melakukan perlawanan terhadap penetapan hakim / ketua pengadilan negeri;
      7. Melakukan upaya hukum;
      8. Memberi pertimbangan atas permohonan grasi terpidana;
      9. Memberikan jawaban / tangkisan atas permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh ketetapan hukum tetap;
      10. Menandatangani, berita acara pemeriksaan PK;
      11. Melaporkan setiap pelaksanaan tindakan hukum berdasarkan perintah penugasan ini dengan berita acara.
    • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H  yang telah menerima uang sejumlah Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan meringankan tuntutan Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni sebagaimana permintaan dari Saksi Karpiansyah bersama-sama dengan sdri.Eva Afriani Alias Mami (DPO) dan sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) telah bertentangan dengan kewajiban saksi Sri Hariyati, S.H selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum.

 

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

ATAU,

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa Bayu Abdillah bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku  Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-I-125/C.4.3/03/2004 tanggal 12 Maret 2004 yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) atas nama Terdakwa  Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Nomor: PRINT-111/L.4.13/E.4.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 pada waktu tertentu antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai  yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin  (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-02/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 dan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-03/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 tanggal 20 Desember 2023) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan  atau kewenangan  yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Bengkalis menangani perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perkara tersebut berasal dari Penyidikan Mabes Polri yang penelitian berkas perkaranya dilakukan oleh Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang proses Penuntutannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis;
  • Bahwa untuk melakukan Penuntutan perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk saksi Sri Hariyati, S.H selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16.A) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : Print - 111 / L.4.13 / E.2.2 / 01 / 2023 tanggal 17 Januari 2023 ;
  • Bahwa perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 18 Januari 2023;
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 dilaksanakan persidangan pertama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni di Pengadilan Negeri Bengkalis yang disidangkan oleh saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum  dengan agenda pembacaan surat dakwaan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal 22 Februari 2023 saksi Sri Hariyati, S.H mengajukan rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Saksi Zikrullah, SH, MH) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan pasal yang terbukti Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan usulan dari saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup, kemudian usulan rencana tuntutan diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum saksi Zikrullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup selanjutnya rencana tuntutan pidana Nomor : R-13/L.4.13/E.2.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau;
  • Bahwa setelah rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada bulan Februari tahun 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, saksi Monalisa alias Bunda (istri dari saksi Karpiansyah), dan Eva Afriani alias Mami (istri saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) datang ke Bengkalis bertemu dengan saksi Sri Hariyati, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum agar bisa membantu meringankan hukuman perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan pada saat itu saksi Sri Hariyati, S.H akan melaksanakan sidang. Lalu saksi Sri Hariyati, S.H memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa “kalau mau ke rumah saya sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB”. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) menuju ke rumah saksi Sri Hariyati, S.H, sesampainya saksi Karpiansyah di rumah saksi Sri Hariyati, S.H, saksi Karpiansyah bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa (suami saksi Sri Hariyati, S.H), setelah saksi Sri Hariyati, S.H kembali pulang ke rumahnya selanjutnya saksi Karpiansyah bersama  Terdakwa , saksi Sri Hariyati, S.H, sdri. Eva Afriani (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman saksi Fauzan, disaat itu saksi Sri Hariyati, S.H menjawab “kita lihat dulu berkasnya” dan kemudian saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan bahwa “ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup”. Sdri. Eva Afriani (Istri saksi Fauzan) pada waktu itu berusaha untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H untuk dibantu meringankan hukuman, setelah itu saksi Karpiansyah dan sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) bertukar nomor Handphone dengan Terdakwa,  selanjutnya saksi Karpiansyah bersama sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan)  dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) pamit dan langsung menuju ke Hotel sekitar pukul 18.00 WIB dan keesokan harinya pulang ke Jakarta;
    • Bahwa sekira 1 (satu) minggu setelah pertemuan yang pertama, pada sore harinya saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, sdri. Eva, Saksi Monalisa dan Sdr. Agung (adik saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) kembali datang ke Bengkalis dan menemui Terdakwa dan saksi Sri Hariyati, S.H, di gudang belakang rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kembali meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H agar meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin saling tukar menukar nomor telpon dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan “saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis”. lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Sri Hariyati, S.H “kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini”. Setelah itu saksi Karpiansyah kembali pulang ke Jakarta;
    • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung. Atas permintaan Terdakwa, saksi Karpiansyah mengatakan “ya udah saya kirim uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) nanti kalau ada uang lagi saya kirim lagi, ini pegang aja dulu”;
    • Bahwa beberapa hari kemudian pada tanggal 07 Maret 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin mengirim uang ke Terdakwa untuk pengurusan perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang ditransfer ke Rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dalam perjalanan menuju Bank saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelepon Terdakwa dan mengatakan “pak, saya mau kirim uang, ini nomor rekening sudah benar kan ?, karena nomor rekening ini bukan atas nama Terdakwa”, dijawab oleh Terdakwa “ya, itu nomor rekening anggota saya”, kemudian sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) memberikan uang kepada  saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin untuk dikirim melalui Bank BRI Cabang Tanjung Priok sejumlah Rp. 299.600.000,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 542501017694530 atas nama saksi Fadli Irawan, setelah saksi Karpiansyah mengirim uang tersebut, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelpon lagi Terdakwa dan mengatakan “pak, coba di cek sudah masuk belum transferannya ?”, dan foto bukti transferannya, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kirim ke WA Terdakwa, tak lama setelah itu Terdakwa menelepon saksi Karpiansyah, mengatakan “sudah masuk”. Dan hal ini diketahui oleh saksi Sri Hariyati, S.H;
    • Bahwa setelah pengiriman uang pertama sebesar Rp. 299.600.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening saksi Fadli Irawan, kemudian Tedakwa bertemu dengan Sdr. Agung dan sdr. Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa setelah diberi tahu oleh saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin dan selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 dikirimkan lagi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh sdri.Eva Afriani Alias Mami (Isteri Saksi Fauzan) ke Rekening Saksi Fadli Irawan kemudian sdri. Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 360.000.000,-. (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Fadli Irawan;
    • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp 299.600.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang pertama dan memberitahukan kepada saksi Sri Hariyati, S.H. Kemudian saksi Sri Hariyati, S.H merubah tuntutan pidana saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh saksi Marulitua Johanes Sitanggang, S.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 22 Februari 2023, tetapi saksi Sri Hariyati, S.H tetap menerima uang melalui Terdakwa baik dari sdr. Agung dan sdri. Eva Afriani;
    • Bahwa  jumlah uang keseluruhan yang telah diserahkan oleh saksi Karpiansyah alias Riko, bersama sdri. Eva Afriani Alias Mami dan  Sdr. Agung Prasetyo Alias Bungsu kepada  Terdakwa untuk saksi Sri Hariyati, S.H adalah sebesar Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)  dengan maksud untuk meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo alias Doni
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021  Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 3 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 2021,  pada Pasal 4 PNS Wajib:
  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
  4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 2021 mempunyai kewajiban sesuai dengan Pasal 5 dilarang sebagai berikut:
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian; 
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  1. Ikut kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang sebagaimana diuraikan diatas, membuat saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) atas nama Terdakwa  Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Nomor: PRINT-111/L.4.13/E.4.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
      1. Melaksanakan penahanan dan meneliti benda sitaan / barang bukti;
      2. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara-perkara tersebut;
      3. Melaksanakan penghentian penuntutan;
      4. Melakukan penuntutan perkara ke pengadilan;
      5. Melaksanakan penetapan hakim / ketua pengadilan negeri;
      6. Melakukan perlawanan terhadap penetapan hakim / ketua pengadilan negeri;
      7. Melakukan upaya hukum;
      8. Memberi pertimbangan atas permohonan grasi terpidana;
      9. Memberikan jawaban / tangkisan atas permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh ketetapan hukum tetap;
      10. Menandatangani, berita acara pemeriksaan PK;
      11. Melaporkan setiap pelaksanaan tindakan hukum berdasarkan perintah penugasan ini dengan berita acara.
    • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H yang telah menerima uang sejumlah Rp. 999.600.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang seharusnya dapat diketahui atau patut diduga oleh saksi Sri Hariyati, S.H, bahwa uang diberikan tersebut karena kekuasaan  atau kewenangan  saksi Sri Hariyati, S.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum dengan tujuan meringankan tuntutan Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni sebagaimana permintaan dari Saksi Karpiansyah bersama-sama dengan sdri.Eva Afriani Alias Mami (DPO) dan sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO)..  

 

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11  Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

ATAU,

KEEMPAT :

 

Bahwa Terdakwa Bayu Abdillah bersama-sama dengan saksi Sri Hariyati, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku  Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-I-125/C.4.3/03/2004 tanggal 12 Maret 2004 yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) atas nama Terdakwa  Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Nomor: PRINT-111/L.4.13/E.4.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 pada waktu tertentu antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai  yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan yang menerima pemberian atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin  (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-02/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 dan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-03/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 tanggal 20 Desember 2023) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Bengkalis menangani perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perkara tersebut berasal dari Penyidikan Mabes Polri yang penelitian berkas perkaranya dilakukan oleh Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang proses Penuntutannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis;
  • Bahwa untuk melakukan Penuntutan perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk saksi Sri Hariyati, S.H selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16.A) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : Print - 111 / L.4.13 / E.2.2 / 01 / 2023 tanggal 17 Januari 2023 ;
  • Bahwa perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 18 Januari 2023;
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 dilaksanakan persidangan pertama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni di Pengadilan Negeri Bengkalis yang disidangkan oleh saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum  dengan agenda pembacaan surat dakwaan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal 22 Februari 2023 saksi Sri Hariyati, S.H mengajukan rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Saksi Zikrullah, SH, MH) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan pasal yang terbukti Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan usulan dari saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup, kemudian usulan rencana tuntutan diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum saksi Zikrullah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup selanjutnya rencana tuntutan pidana Nomor : R-13/L.4.13/E.2.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau;
  • Bahwa setelah rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada bulan Februari tahun 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, saksi Monalisa alias Bunda (istri dari saksi Karpiansyah), dan Eva Afriani alias Mami (istri saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) datang ke Bengkalis bertemu dengan saksi Sri Hariyati, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum agar bisa membantu meringankan hukuman perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan pada saat itu saksi Sri Hariyati, S.H akan melaksanakan sidang. Lalu saksi Sri Hariyati, S.H memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa “kalau mau ke rumah saya sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB”. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) menuju ke rumah saksi Sri Hariyati, S.H, sesampainya saksi Karpiansyah di rumah saksi Sri Hariyati, S.H, saksi Karpiansyah bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa (suami saksi Sri Hariyati, S.H), setelah saksi Sri Hariyati, S.H kembali pulang ke rumahnya selanjutnya saksi Karpiansyah bersama  Terdakwa , saksi Sri Hariyati, S.H, sdri. Eva Afriani (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman saksi Fauzan, disaat itu saksi Sri Hariyati, S.H menjawab “kita lihat dulu berkasnya” dan kemudian saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan bahwa “ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup”. Sdri. Eva Afriani (Istri saksi Fauzan) pada waktu itu berusaha untuk meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H untuk dibantu meringankan hukuman, setelah itu saksi Karpiansyah dan sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) bertukar nomor Handphone dengan Terdakwa,  selanjutnya saksi Karpiansyah bersama sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan)  dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) pamit dan langsung menuju ke Hotel sekitar pukul 18.00 WIB dan keesokan harinya pulang ke Jakarta;
    • Bahwa sekira 1 (satu) minggu setelah pertemuan yang pertama, pada sore harinya saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, sdri. Eva, Saksi Monalisa dan Sdr. Agung (adik saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) kembali datang ke Bengkalis dan menemui Terdakwa dan saksi Sri Hariyati, S.H, di gudang belakang rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kembali meminta tolong kepada saksi Sri Hariyati, S.H agar meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin saling tukar menukar nomor telpon dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut saksi Sri Hariyati, S.H mengatakan “saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis”. lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Sri Hariyati, S.H “kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini”. Setelah itu saksi Karpiansyah kembali pulang ke Jakarta;
    • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung. Atas permintaan Terdakwa, saksi Karpiansyah mengatakan “ya udah saya kirim uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) nanti kalau ada uang lagi saya kirim lagi, ini pegang aja dulu”;
    • Bahwa beberapa hari kemudian pada tanggal 07 Maret 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin mengirim uang ke Terdakwa untuk pengurusan perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni yang ditransfer ke Rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dalam perjalanan menuju Bank saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelepon Terdakwa dan mengatakan “pak,
Pihak Dipublikasikan Ya