Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Pbr 1.MUHAMMAD RENO BINTANG
2.PUTRA ALIAS PUPUT
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU cq KEPALA SATUAN POLISI KEHUTANAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat 02/SI/PId-PPR/IV/2023
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RENO BINTANG
2PUTRA ALIAS PUPUT
Termohon
NoNama
1KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU cq KEPALA SATUAN POLISI KEHUTANAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa alasan-alasan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan sebagai Tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON serta penyitaan  alat berat excavator, adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa sejak tanggal 26 Februari 2023, Para PEMOHON bekerja sebagai operator alat berat (excavator) di Desa Lubuk umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak atas permintaan Saudara Rudi (Pengakuan Pemilik Lahan) untuk membuat Jalur Stekking/Membersihkan Lahan yang berbentuk semak belukar yang di Miliki Oleh Saudara RUDI;
  2. Bahwa Para Pemohon Bekerja untuk  membuat Jalur Stekking/Membersihkan Lahan berdasarkan PERJANJIAN SEWA MENYEWA  alat Tertanggal 25 Februari 2023 antara Pemilik alat FITRI YUSMITA SIREGAR dengan RUDI (sebagai Pemilik lahan)
  3. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2023 alat sampai di lokasi dimana alat tersebut  baru mengerjakan sekitar  Lebih kurang 1 (satu) Hektar dan pada saat pengerjaan awal sesekali di pantau oleh saudara RUDI (sebagai Pemilik Lahan) serta pada saat alat rusak Rudi Pun hadir melihat slang baket alat berat rusak dimana dari awal Pengerjaan Pemohon hanya tau lahan adalah milik Saudara RUDI dan tidak ada tanda tanda apapun kepemilikan orang lain, bahkan lahan sebelumnya sudah di kerjakan oleh alat lain dan Pemohon hanya meneruskan Pekerjaan lanjutan tersebut;
  4. Bahwa pada tanggal 27 februari 2023 Sekira jam 12.00 Wib selanjutnya para Pemohonan di datangi oleh Termohon yang Mengaku dari DLHK atau Polisi Kehutanan tanpa menunjukan Surat Tugas apapun dimana alat yang di bawa oleh Pemohon MUHAMMAD RENO BINTANG 1 (satu) unit alat berat Excavator Merck Hitachi Model Zaxis 110 MF Warna Orange dengan Nomor rangka ATK-003490, sedangkan alat yang di bawa oleh PUTRA AlS PUPUT 1 (satu) unit alat berat Excavator Merck Hitachi Model Zaxis 110 MF Warna Orange dengan Nomor rangka HCMATK00T00005675 keduanya ditangkap tanpa ada surat Penangkapan serta Penyitaan alat dari Polisi Kehutanan serta turut di amakan juga atas nama JULIUS SIAHAAN yang merupakan Kernet / Helper dari Kedua alat berat Tersebut;
  5. Bahwa Pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon MUHAMMAD RENO BINTANG, dan PUTRA AlS PUPUT, serta JULIUS SIAHAAN (kernet) tanpa di berikan surat Penangkapan Mulai tanggal 27 Februari 2023 hingga tanggal 1 Maret 2023 tanpa jelas Status para Pemohon yang di Tahan di Kantor TERMOHON;
  6. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Termohon membuat laporan kejadian No.LK/04/Polhut-DLHK/II/2023 Serta surat Perintah Penyidikan No. Sprindik/03/PPNS-DLHK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 Terhadap Pemohon dimana berbeda dengan Fakta dimana Hari kejadian terjadi pada tanggal 27 Februari 2023 dan bukan pada tanggal 28 Februari 2023;
  7. Bahwa pada tanggal 02 Maret 2023 Keluar Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 02/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon PUTRA Als PUPUT Bin RUSLAN dan Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 03/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon MUHAMMAD RENO BINTANG BIN AHMAD, dan JULIUS SIAHAAN (Kernet alat berat) di Pulangkan tanpa adanya Penjelasan yang pasti oleh PIHAK TERMOHON;
  8. Bahwa pada tanggal 02 Maret 2023 di keluarkan oleh TERMOHON surat Perintah Penangkapan dengan Nomor 03/Sprin.Kap/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUTRA AlS PUPUT dan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor 02/Sprin.Kap/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama MUHAMMAD RENO BINTANG;
  9. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2023 di keluarkan oleh TERMOHON surat Perintah Penahanan dengan Nomor 03/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUTRA AlS PUPUT dan surat Perintah Penahanan dengan Nomor 02/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama MUHAMMAD RENO BINTANG dan di titipkan di Rutan Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, dan tetap saudara  JULIUS SIAHAAN (Kernet alat berat) di Pulangkan oleh PIHAK TERMOHON
  10. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  tertanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor 09/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUPUT mulai tanggal 23 Maret sampai 1 Mei 2023 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  tertanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor 08/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama RENO mulai tanggal 23 Maret sampai 1 Mei 2023, dimana nama Para Pemohon pada surat perpanjangan Penahanan Berbeda dengan surat Penangkapan dan Penahanan tanpa adanya penjelasan secara Hukum oleh Termohon;
  11. Bahwa terhadap alat yang di bawa oleh Pemohon MUHAMMAD RENO BINTANG 1 (satu) unit alat berat Excavator Merck Hitachi Model Zaxis 110 MF Warna Orange dengan Nomor rangka ATK-003490, sedangkan alat yang di bawa oleh Pemohon PUTRA AlS PUPUT 1 (satu) unit alat berat Excavator Merck Hitachi Model Zaxis 110 MF Warna Orange dengan Nomor rangka HCMATK00T00005675 telah disita oleh TERMOHON dari PEMOHON tanpa memberikan surat tanda penerimaan kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) KUHAP;
  12. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON dengan tuduhan telah membawa alat berat dan/atau alat lainnya  yang lazim atau patut di duga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana, yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau adalah tidak sah, karena lahan tempat dimana PEMOHON mengoperasionalkan alat berat (excavator) untuk membersihkan serta Pembersihan lahan/Stteking di lahan Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau seluas lebih kurang 1 (satu) Hektar bukan merupakan kawasan hutan. Untuk kepastian hukum sebagai kawasan hutan, maka harus dibuktikan dengan penetapan Menteri dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena ketika TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, TERMOHON tidak mempunyai alat bukti administrasi kehutanan yang berupa Surat Penetapan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri, maka penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON tidak didasarkan pada bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup  untuk memenuhi unsur delik di bidang kehutanan;
  13. Bahwa penetapan kawasan hutan merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan    hutan. Oleh karena itu, untuk memenuhi salah satu unsur tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON, maka lokasi lahan tempat dimana PEMOHON mengoperasionalkan alat berat excavator harus merupakan kawasan                              hutan yang telah dikukuhkan berdasarkan penetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI;
  14. Bahwa kawasan hutan harus dikukuhkan dengan penetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I., ditentukan berdasarkan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21                 Februari 2012;
    2. Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
    4. Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan;

 

  1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 amarnya memutuskan, bahwa frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi R.I., frasa “ditunjuk dan atau” tidak sinkron dengan Pasal 15 Undang-Undang a quo. Dengan demikian ketidaksinkronan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jadi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, pengukuhan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  2. Bahwa kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan dan pengukuhan kawasan hutan harus dengan penetapan kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai berikut:

Pasal 14

  1. Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan.
  2. Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan.

Pasal 15

  1. Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut:
    1. penunjukan kawasan hutan;
    2. penataan batas kawasan hutan;
    3. pemetaan kawasan hutan; dan
    4. penetapan kawasan hutan.

 

  1. Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana Pasal 1 angka 2 menentukan:

“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.”

  •  
  1. Bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan  Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan menentukan:
    •  

Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Oleh karenanya, pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan, dengan melakukan langkah-langkah yang berupa rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan;

  1. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, kawasan hutan adalah areal yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan, bukan areal yang ditunjuk saja, tetapi harus melalui mekanisme pengukuhan kawasan hutan dengan tahapan, penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Jadi,  pengukuhan kawasan hutan harus dengan penetapan Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Bahwa Pekerjaan Pembersihan lahan atau Stteking lahan milik  Rudi  lebih kurang 1 Hektar yang terletak di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tempat dimana PEMOHON mengoperasionalkan alat berat excavator, tidak merupakan kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu, perbuatan PEMOHON yang mengoperasionalkan alat berat excavator di lokasi a quo secara hukum tidak berada di dalam kawasan hutan, sehingga penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
  3. Bahwa tindakan TERMOHON yang secara prematur dan sewenang- wenang menetapkan diri para PEMOHON sebagai Tersangka, menangkap, menahan dan menyita alat berat excavator dalam perkara diduga melakukan tindak pidana Pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana berdasarkan laporan  kejadian tanggal 28 Februari 2023 Termohon membuat laporan kejadian No.LK/04/Polhut-DLHK/II/2023 Serta surat Perintah Penyidikan No. Sprindik/03/PPNS-DLHK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 Terhadap Pemohon; tanggal 02 Maret 2023 Keluar Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 02/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon PUTRA Als PUPUT Bin RUSLAN dan Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 03/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon MUHAMMAD RENO BINTANG BIN AHMAD, dan JULIUS SIAHAAN (Kernet) di Pulangkan tanpa adanya Penjelasan yang pasti oleh PIHAK TERMOHON, tanggal 02 Maret 2023 di keluarkan oleh TERMOHON surat Perintah Penangkapan dengan Nomor 03/Sprin.Kap/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUTRA AlS PUPUT dan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor 02/Sprin.Kap/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama MUHAMMAD RENO BINTANG, tanggal 03 Maret 2023 di keluarkan oleh TERMOHON surat Perintah Penahanan dengan Nomor 03/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUTRA AlS PUPUT dan surat Perintah Penahanan dengan Nomor 02/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama MUHAMMAD RENO BINTANG, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  tertanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor 09/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUPUT mulai tanggal 23 Maret sampai 1 Mei 2023 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  tertanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor 08/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama RENO mulai tanggal 23 Maret sampai 1 Mei 2023, adalah merupakan tindakan yang tidak prosedural, profesional, proporsional dan akuntabel karena tidak didasari dengan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP;
  4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2. yang berbunyi “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”;
  5. Bahwa oleh karena TERMOHON dalam menetapkan diri PEMOHON sebagai Tersangka, menangkap, menahan dan menyita alat berat excavator dalam perkara diduga melakukan tindak pidana pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana tersebut tanpa didasari oleh dua alat bukti sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka dengan demikian penetapan tersangka atas diri PEMOHON tersebut tidak sah, oleh karenanya patut dan beralasan hukum apabila tindakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON dengan berdasarkan laporan  kejadian tanggal 28 Februari 2023 Termohon membuat laporan kejadian No.LK/04/Polhut-DLHK/II/2023 Serta surat Perintah Penyidikan No. Sprindik/03/PPNS-DLHK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 Terhadap Pemohon; dimana kejadian Pristiwa secara Fakta Terjadi tanggal 27 Februari 2023 dan bukan pada tanggal 28 Februari 2023, tanggal 02 Maret 2023 Keluar Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 02/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon PUTRA Als PUPUT Bin RUSLAN dan Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 03/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon MUHAMMAD RENO BINTANG BIN AHMAD, dan JULIUS SIAHAAN (Kernet) di Pulangkan tanpa adanya Penjelasan yang pasti oleh PIHAK TERMOHON, tanggal 02 Maret 2023 di keluarkan oleh TERMOHON surat Perintah Penangkapan dengan Nomor 03/Sprin.Kap/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUTRA AlS PUPUT dan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor 02/Sprin.Kap/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama MUHAMMAD RENO BINTANG, tanggal 03 Maret 2023 di keluarkan oleh TERMOHON surat Perintah Penahanan dengan Nomor 03/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUTRA AlS PUPUT dan surat Perintah Penahanan dengan Nomor 02/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama MUHAMMAD RENO BINTANG, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tertanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor 09/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUPUT mulai tanggal 23 Maret sampai 1 Mei 2023 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  tertanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor 08/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama RENO mulai tanggal 23 Maret sampai 1 Mei 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON berikut segala tindak lanjut dari hasil penyidikan tersebut beralasan hukum dinyatakan tidak sah;
  6. Bahwa selanjutnya terdapat kesalahan nama Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon Tersangka dimana nama Pemohon awalnya di buat oleh Termohon sessuai dengan tanggal 02 Maret 2023 Keluar Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 02/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon PUTRA Als PUPUT Bin RUSLAN dan Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon dengan Nomor 03/S.Tap/PPNS-DLHK/III/2023 Atas nama Pemohon MUHAMMAD RENO BINTANG BIN AHMAD, Nomor 02/Sprin.Kap/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama MUHAMMAD RENO BINTANG, tanggal 03 Maret 2023 di keluarkan oleh TERMOHON surat Perintah Penahanan dengan Nomor 03/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUTRA AlS PUPUT dan surat Perintah Penahanan dengan Nomor 02/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023, namun berubah dalam Surat Perintah Perpanjangan Penahanan  tertanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor 09/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas Nama PUPUT dan Nomor 08/Spp.Han/PPNS-DLHK/III/2023  dimana nama asli Pemohon sesuai dengan KTP Para Pemohon adalah RENO  dan Pemohon PUPUT dimana sangat jelas kesalahan adminitrasi yang di buat oleh polisi kehutanan dimana yang di tahan merupakan nama yang berbeda dengan fakta sesuai dengan KTP asli Pemohon dan sudah selayaknya dan patut penetapan Tersangka kepada Pemohon haruslah di batalkan;
  7. Bahwa oleh karena penetapan sebagai Tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah, maka penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang telah dilakukan oleh TERMOHON dalam proses penyidikan adalah tidak sah, dimana Dalam pasal 42 KUHAP ditentukan bahwa : (1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan
  8. Bahwa oleh karena tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON tersebut dilakukan oleh TERMOHON secara tidak sah, maka beralasan hukum apabila TERMOHON diperintahkan untuk membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
  9. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON tersebut dilakukan oleh TERMOHON tidak sah, maka beralasan hukum untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Bahwa oleh karena dalam perkara dugaan tindak pidana bidang kehutanan yang dipersangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tidak memiliki bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi              No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2., maka demi kepastian hukum, beralasan hukum jika TERMOHON diperintahkan untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana dan laporan kejadian No.LK/04/Polhut-DLHK/II/2023 Serta surat Perintah Penyidikan No. Sprindik/03/PPNS-DLHK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 Terhadap Pemohon;tanggal 02 Maret 2023 segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;

 

PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dimana Termohon berpendapat  Pemohon  mempunyai peran yang sangat menentukan karena telah membawa alat berat dan/atau alat lainnya  yang lazim atau patut di duga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana, dimana secara fakta Para PEMOHON bekerja sebagai operator alat berat (excavator) di Desa Lubuk umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak atas permintaan Saudara Rudi (Pengakuan Pemilik Lahan) untuk membuat Jalur Stekking/Membersihkan Lahan yang berbentuk semak belukar yang di Miliki Oleh Saudara RUDI, berdasarkan PERJANJIAN SEWA MENYEWA  alat Tertanggal 25 Februari 2023 antara Pemilik alat FITRI YUSMITA SIREGAR dengan RUDI (sebagai Pemilik lahan) dimana yang harus bertanggungjawab terkait dengan Permasalahan yang timbul dalah saudara RUDI merupakan Pemilik alat dimana dalam Perjanjiwan sewa menyewa dalam Pada Poit 4 (empat) apabila Terjadi permsalahan Hukum merupakan  Tanggung jawab Pihak Kedua Yakni saudara Rudi;
  2. Bahwa di dalam PERJANJIAN SEWA MENYEWA  alat Tertanggal 25 Februari 2023 antara Pemilik alat FITRI YUSMITA SIREGAR dengan RUDI (sebagai Pemilik lahan) dimana Para Pemohon merasa di Rugikan oleh Pemilik lahan dimana lokasi yang pada Surat Perjanjian berbeda dengan lokasi pembersihan lahan dimana yang di buat oleh TERMOHON, dimana lokasi sesuai Perjanjian di desa Muara Bungkal Kecamatan sungai Mandau, sedangkan yang di buat oleh Termohon terletak di Desa Lubuk Umbut dimana antara Pemilik alat dan Termohon, Pemohon merasa di Rugikan akibat tindakan keduanya. Dimana sangat jelas Hubungan Hukum Keperdataan dimana Pemohon di rugikan secara Hukum;
  3. Bahwa untuk hubungan hukum secara perdata tersebut dengan iktikat baik Para Pemohon telah telah menjelaskan secara rinci kepada Petugas Polisi Kehutanan yang dengan memberikan keterangan serta menunjukan surat Perjanjian sewa antara kedua belah Pihak namun Penetapan Tersangka kepada Para pemohon terkesan dipaksakan, sehingga dengan demikian penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan lagi oleh karena hanyalah berkenaan dengan hubungan perdata biasa dapat diselesaikan melalui pengadilan perdata, sehingga penetapan Para Pemohon sebagai Para Tersangka haruslah dinyatakan tidak sah dan haruslah dibatalkan oleh Yang Mulia yang memeriksa perkara ini;

PERMOHONAN

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon Praperadilan  memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PARA PEMOHON untuk                                                    seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah tindakan TERMOHON yang menetapkan diri PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana dan laporan kejadian No.LK/04/Polhut-DLHK/II/2023 Serta surat Perintah Penyidikan No. Sprindik/03/PPNS-DLHK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 Terhadap Pemohon tanggal 02 Maret 2023;
  3. Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON  terhadap para Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian No LK/04/Polhut-DLHK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;
  4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri Para PEMOHON pada tanggal 02 Maret 2023;
  5. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri para Pemohon terhitung sejak tanggal 3 maret 2023 hingga                  tanggal 22 Maret 2023
  6. Menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri Para PEMOHON terhitung sejak tanggal 23 maret 2023 hingga tanggal 01 Mei 2023;
  7. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap alat berat Excavator Merck Hitachi Model Zaxis 110 MF Warna Orange dengan Nomor rangka ATK-003490, dan alat berat Excavator Merck Hitachi Model Zaxis 110 MF Warna Orange dengan Nomor rangka HCMATK00T00005675 dan mengembalikan Alat Kepada Para Pemohon/Pemilik alat;
  8. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan Para PEMOHON dari rumah tahanan Polda Riau segera setelah permohonan Praperadilan  ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
  9. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Para PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian No.LK/04/Polhut-DLHK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
  10. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PEMOHON mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya