Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.G/2023/PN Pbr 1.ABRAR MULUK, SH
2.SYAMSUL KAMAL
3.SYAMSUL ANWAR
DRS. H. ERIZAL MULUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABRAR MULUK, SH
2SYAMSUL KAMAL
3SYAMSUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muskaldi Indra, SHABRAR MULUK, SH
2Muskaldi Indra, SHSYAMSUL KAMAL
3Muskaldi Indra, SHSYAMSUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1DRS. H. ERIZAL MULUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. RIYANTO, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat  pada tanggal 19 Maret 2021 yang dibuat dibawah tangan adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan yang telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;    
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya;
 
Subsider :
EX AEQUO ET BONO, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak