Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar.
- Menyatakan bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah dan berharga.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 326/2022 tanggal 26 Oktober 2022 dengan turunannya yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Dr. H. Hermoliz, SH di Pekanbaru adalah sah secara hukum.
- Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 25/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr tertanggal 24 November 2022 sepanjang merugikan hak Pembantah atas tanah dan bangunan/rumah yang dimiliki dan dikuasai oleh Pembantah secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan.
- Menyatakan Sita Eksekusi terhadap tanah dan bangunan/rumah milik Pembantah sepanjang yang dimiliki/dikuasai secara sah menurut hukum oleh Pembantah berdasarkan penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 25/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr tanggal 24 November 2022 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut.
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah dan bangunan/rumah yang Pembantah miliki dan kuasai saat ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak Terbantah (uit voebar bij vooraad).
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU
Jika Ketua / Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|