Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Pbr ERIK RUSNANDAR, SH RUSHBAHRI PURBA Als YAN Bin SYAWALUDIN PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-545/L.4.10/Eku.2/4/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSHBAHRI PURBA Als YAN Bin SYAWALUDIN PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  RUSHBAHRI PURBA Als YAN Bin SYAWALUDIN PURBA pada hari sabtu tanggal 18 april 2020 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Jalan rambutan No. 73 Rt.003 Rw. 002 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal adanya pemberlakuan jam malam yang tercantum dalam peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA pekanbaru nomor.325 tahun 2020 tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di kota pekanbaru dimana telah didapatkan laporan berdasarkan keterangan saksi  EDI SUSANTO selaku ketua RT 03 Rw. 002 kel. Sidomulyo timur kec. Marpoyan damai kota pekanbaru bahwa ada warnet (warung internet) yang benama VALEN NET masih melakukan operasi pada pukul 22.30 Wib dimana  telah melanggar pasal 16 ayat (2) huruf c  74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid 19 yang ditentukan oleh pemerintah daerah kota pekanbaru tersebut kemudian saksi EDI SUSANTO melaporkan kepada pihak kepolisian dan bersama-sama melihat langsung lalu mengamankan 4 (empat) orang yang sedang bermain di Warnet VALEN NET tersebut kemudian saksi EDI SUSANTO bersama saksi IPDA ILHAM NUR dan saksi AIPTU ERWAN melakukan pengamanan terhadap terdakwa selaku pemilik warnet dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit CPU komputer merk Dazumba warna hitam sebagai alat server.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota pekanbaru.

Pihak Dipublikasikan Ya