PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Gugatan Sederhana untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00008185.AH.05.01 tertanggal 17 Januari 2025 No. Kontrak: 8071220241200020 yang dibuat Notaris TRI HELITA RAHAYU, S.H,. M.,Kn. Berkedudukan di Riau adalah sah;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT yang tidak membayarkan sisa utang pokoknya merupakan Cidera janji atau Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT Untuk segera Membayarkan sisa Hutang tertunggak TERGUGAT selama 43 (Empat Puluh Tiga) bulan tersisa Yakni Sebesar Rp.406.522.000; (Empat Ratus Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) serta kerugian denda atas Wanprestasi tersebut yakni Sebesar Rp.16.189.000; (Enam Belas Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sehingga apabila ditotalkan hutang tertunggak beserta denda yang harus dibayarkan TERGUGAT yakni sebesar Rp.422.711.000; (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah) Untuk dibayarkan Seketika dan sekaligus pada saat Putusan dibacakan.
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Milik TERGUGAT Sesuai besaran Hutang Pokok beserta denda TERGUGAT kepada PENGGUGAT Berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2320 Atas nama LASTRI HELNI yang merupakan istri dari TERGUGAT yang mana Tanah tersebut terletak di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani Kota Pekanbaru dengan Surat Ukur Nomor:4134/Sid.Barat/2004 tertanggal 14 Juli 2004 dengan Luas 97 M2. (Vide bukti fotocopy terlampir );
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan Eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut berupa 1 (satu) Unit Mitsubishi COLT FE 74 HD V 125 PS Dump Truck, Warna: Kuning,Rangka: MHMFE74P5HK180195 dan No.mesin: 4D34TRY9008 No Polisi: BM 8901 TU Tahun: 2017 Atas Nama: CV. Buana Tetap Jaya apabila dikemudian hari Unit tersebut diketemukan pada saat Putusan dibacakan.
7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat Melaksanakan isi putusan ini.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum yang timbul verzet atau banding.
SUBSIDAIR :
Atau Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo Et bono).
|