Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.Sus/2026/PN Pbr MUHAMMAD HABIBI, S.H. RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3702 /L.4.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN (selanjutnya disebut dengan terdakwa) bersama-sama dengan saksi WIWID HANDAYANI Alias WIWID Binti HAMDANI (dituntut dalam berkas terpisah selanjutnya disebut dengan saksi WIWID) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebuah ruko yang beralamat di samping Masjid Al Husna Jalan Kampus Uir Perhentian Marpoyan Kecamapatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “ “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut:             

             Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi WIWID sedang menginap di HOTEL CITY SMART, kemudian terdakwa  mengatakan kepada saksi WIWID ingin minta dicarikan kerja jual narkotika jenis shabu dengan modal Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian saksi wiwid langsung menghubungi sdr Chandra (DPO) dengan menelpon kenomor sdr Chandra 062-813-3539 dengan mengatakan “kami ingin membeli narkotika jenis sebanyak 1/8 Ons dengan membayar separuh terlebih dahulu” dan sdr Chandra pun menyetujuinya dan mengirimkan nomor rekening bank JAGO 103212409112 dan saksi WIWID langsung mentrasnfer sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

 

             Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama saksi WIWID disuruh sdr Chandra untuk menuju kesebuah ruko kosong yang berada disamping Masjid Al Husna Jalan Kampus Uir Perhentian Marpoyan Kecamapatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru

Untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih yang didalamnya ada kotak rokok, setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bersama saksi WIWID kembali ke HOTEL CITY SMART dan terdakwa langsung membagi 1 (satu) plastik klip bening kecil ke saksi WIWID dan sisanya 1 (satu) bungkus terdakwa bawa kerumah terdakwa di Jalan Lintas Timur Dusun II Simpang kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

 

             Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi WIWID di kamar 216 HOTEL CITY SMART dan langsung memberikan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan mentransfer uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun LinkAja dan sebanyak Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Seabank Milik saksi WIIWD, setelah itu pada pukul 21.30 WIB pada hari dan tanggal yang sama saksi ACONG (sudah dilakukan TAT dan direkomendasikan rehab diLOKA BATAM) menghugungi terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu paket 100, lalu kemudian saksi ACONG langsung menuju ke kamar HOTEL 216 HOTEL CITY SMART dan menyerahkan uang sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan saksi ACONG 1 (satu) paket narkotika dan saksi ACONG langsung meninggalkan kamar 216 HOTEL CITY SMART, setelah itu terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa di Jalan Lintas Timur Dusun II Simpang kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

 

             Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa didatangi oleh Saksi NOFRIKO, saksi RIFAL, dan saksi M NUR (yang merupakan petugas kepolisan) dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur Dusun II Simpang kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kamparmelakukan penangkapan serta penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,87 gram, 1(satu) buah kaca pirek bekas pakai, 1(satu) unit Handphone merk Oppo warna biru biru IMEI 86100805230774, 1( satu) buah dompet berwarna cokelat, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat, 1(satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000, ratusan plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak permen merk happydent warna putih.

 

             Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 121/II/Subbid Narkoba/2026 yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang dilakukan penimbangan oleh ABDILAH ADAM, S.Si. terhadap barang bukti milik terdakwa RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN, diperoleh hasil yang menyatakan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 2,87 Gram
  2. 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai dengan berat kotor 1,44 gram.

 

             Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 122/II/Subbid Narkoba/2026 yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang dilakukan penimbangan oleh ABDILAH ADAM, S.Si. terhadap barang bukti milik saksi M ZAINAL ARIFIN Alias ACONG Bin AHMAD, diperoleh hasil yang menyatakan:

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 0,13 Gram
  2. 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai dengan berat kotor 1,4 gram.

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0761/NNF/2026 tanggal 27 Februarii 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama terdakwa  RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristla warna putih dengan berat netto 2,87 gram diberi nomor barang bukti 1201/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1202/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0762/NNF/2026 tanggal 27 Februarii 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama saksi  M ZAINAL ARIFIN Alias ACONG Bin AHMAD yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristla warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 1203/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1204/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan Terdakwa dalam hal “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanamantersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tentang narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana 

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN (selanjutnya disebut dengan terdakwa) bersama-sama dengan saksi WIWID HANDAYANI Alias WIWID Binti HAMDANI (dituntut dalam berkas terpisah selanjutnya disebut dengan saksi WIWID) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebuah ruko yang beralamat di samping Masjid Al Husna Jalan Kampus Uir Perhentian Marpoyan Kecamapatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

             Berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu disekitaran The Palace Hotel Jalan Kaharuddin Nasution yang dilakukan oleh saksi M Zainal Arifin Alias ACONG (sudah dilakukan TAT dan direkomendasikan rehab diLOKA BATAM), selanjutnya Saksi NOFRIKO, saksi RIFAL, dan saksi M NUR (tim opnsal Sat resnarkoban Polresta Pekanbaru) langsung melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.20 WIB, pada saat berada di sekitaran The  Palace Hotel Jalan Kaharuddin Nasution Saksi NOFRIKO, saksi RIFAL, dan saksi M NUR berhasil mengamankan saksi ACONG lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) alat hisap shabu, 1 (satu) kaca pirex sisa pakai, 1(satu) unit handphone merk samsung warna hitam Imei 352432724067037 dan 1(satu) buah tas selempang warna hitam. Kemudian dilakukan introgasi dan saksi ACONG mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa yang berada di kamar 216 HOTEL CITY SMART, selanjutnya Saksi NOFRIKO, saksi RIFAL, dan saksi M NUR langsung menuju ke tempat yang disebutkan oleh saksi ACONG, lalu menemukan serta melakukan penagkapan dikuti dengan penggeledahan terhadap saksi WIWID yang disaksikan oleh saksi SATRIADI PUTRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna kuning Imei 862645062748081 yang digunakan saksi WIWID untuk berkomunikasi dengan sdr Chadra (DPO) memesan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street BM 3924 ZBK Nomor rangka MH1JMG119SK535032 Nomor Mesin JMG1E1534838, kemudian dilakukan introgasi dan saksi WIWID mengatakan terdakwa sudah pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Timur Dusun II Simpang kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atas perkataan saksi WIWID, Saksi NOFRIKO, saksi RIFAL, dan saksi M NUR melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 02.00 WIB pada hari dan tanggal yang sama terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi FERDHI FEBRYANZA, lalu ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,87 gram, 1(satu) buah kaca pirek bekas pakai, 1(satu) unit Handphone merk Oppo warna biru biru IMEI 86100805230774, 1( satu) buah dompet berwarna cokelat, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat, 1(satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000, ratusan plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak permen merk happydent warna putih.

 

    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 121/II/Subbid Narkoba/2026 yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang dilakukan penimbangan oleh ABDILAH ADAM, S.Si. terhadap barang bukti milik terdakwa RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN, diperoleh hasil yang menyatakan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 2,87 Gram
  2. 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai dengan berat kotor 1,44 gram.

 

    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 122/II/Subbid Narkoba/2026 yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang dilakukan penimbangan oleh ABDILAH ADAM, S.Si. terhadap barang bukti milik saksi M ZAINAL ARIFIN Alias ACONG Bin AHMAD, diperoleh hasil yang menyatakan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat bersih 0,13 Gram
  2. 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai dengan berat kotor 1,4 gram.

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0761/NNF/2026 tanggal 27 Februarii 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama terdakwa  RICKY AULIA Alias RICKY Bin (Alm) ANWAR ATAN yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristla warna putih dengan berat netto 2,87 gram diberi nomor barang bukti 1201/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1202/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0762/NNF/2026 tanggal 27 Februarii 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama saksi  M ZAINAL ARIFIN Alias ACONG Bin AHMAD yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristla warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 1203/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1204/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    Perbuatan Terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya