INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 13/Pid.Pra/2025/PN Pbr | 1.SRI YANTI 2.SAHDIRAL HARIYADI |
Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, c.q. Kepolisian Sektor Bukit Raya | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Tindakan upaya paksa, seperti Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penetapan Tersangka dan Penyitaan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;---------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan: Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;------------------------------------------------------------------
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;--------------------------------------------------------------------------------------------
c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.---------------------------------------------------------
3. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara RI. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;----------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa selain itu telah terdapat putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
a. [dst];
b. [dst];
c. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
d. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan; ----------------------
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. PERBUATAN PEMOHON BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA AKAN TETAPI RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
A. Ruang lingkup Hukum Perdata
1. Bahwa Para Pemohon dilaporkan dalam dugaan tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/VII/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 18 Juli 2025, atas nama pelapor FIRMINA FIRMANWATI WAU, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP, yaitu: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.” Padahal, rumah yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah rumah sah milik Para Pemohon;-----------------------------------------------------------
2. Bahwa terkait laporan tersebut, Para Pemohon telah diperiksa oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/99/VII/2025/Reskrim, tanggal 23 Juli 2025;--------------------
3. Bahwa kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2025, Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
a. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/99.a/VIII/2025/Reskrim atas nama Sahdiral Haryadi Als SAB bin Alm. Yusri;----------------------------------------------------------
b. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/99.b/VIII/2025/Reskrim atas nama Sri Yanti Als Miss AR binti Alm. Syarifuddin;------------------------------------------------------
4. Bahwa sesungguhnya, rumah yang dijadikan objek laporan dan penyidikan dalam perkara a quo adalah sah milik Para Pemohon, yang dibuktikan dengan:
a. Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Nomor 119 tanggal 31 Maret 2015, dari Sabron kepada Sahdiral Haryadi, pada Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pekanbaru, yang memberikan kewenangan penuh untuk mengurus pengambilan sertifikat rumah tersebut;---
b. Surat Kuasa Nomor 120 tanggal 31 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Charmaiyetti, S.H., Sp.N., di mana Sabron memberikan kuasa penuh kepada Sahdiral Haryadi untuk menjual, mengalihkan, atau menguasai rumah di Perumahan Griya As-Syifa Blok A No. 3, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan hak yang sah menurut hukum;----
Dengan demikian, Para Pemohon memiliki legal standing yang sah atas rumah yang menjadi objek perkara a quo; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, sesungguhnya tidak terdapat unsur tindak pidana (tidak ada corpus delicti) dalam perkara a quo. Hal ini sejalan dengan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), sehingga perbuatan yang dituduhkan kepada Para Pemohon pada hakikatnya bukan merupakan tindak pidana;----------------------------------------------------------------
6. Bahwa apabila terdapat pihak lain yang mengklaim hak atas rumah tersebut, maka hal tersebut merupakan ranah hukum perdata, bukan ranah pidana;----------------------------------------------------------
III. TERMOHON TIDAK BERWENANG
1. Bahwa locus delicti perkara yang dijadikan dasar laporan a quo terletak di Jalan T. Tambusai (Kantor Notaris Riri), Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sementara itu, rumah yang menjadi objek perkara berada di Perumahan Griya As-Syifa, Jalan Bersama Cipta Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dengan demikian, locus delicti perkara berada di luar yurisdiksi Polsek Bukit Raya. Oleh karenanya, Polsek Bukit Raya tidak berwenang menerima laporan maupun melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang locus-nya berada di luar wilayah hukumnya;-
2. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan pembatasan kewenangan Polri dalam menerima laporan dan melakukan penyidikan sesuai wilayah hukumnya, antara lain:
a. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002: Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;--------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002: Polri berwenang menerima laporan/pengaduan dan melakukan tindakan pertama di TKP sesuai wilayah hukumnya;--
c. Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019: Penyidikan dilakukan oleh penyidik sesuai dengan wilayah hukumnya;-----------------------------------------------------------------------------------
d. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019: Laporan Polisi dibuat dan didaftarkan pada kesatuan Polri sesuai daerah hukumnya;------------------------------------------
e. Pasal 6 ayat (2) KUHAP: Penyidik adalah pejabat Polri tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang, dan kewenangannya dibatasi wilayah hukum masing-masing;---------------
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Polsek Bukit Raya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerima laporan maupun melakukan penyidikan atas perkara yang locus delicti-nya berada di wilayah Kabupaten Kampar, sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan menjadi cacat kewenangan (onbevoegdheid) dan tidak sah menurut hukum;------------------------------------------
IV. PELANGGARAN ASAS-ASAS HUKUM UMUM
A. Itikad Buruk (Bad Faith) & Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir)
1. Bahwa dalam proses pemeriksaan di Polsek Bukit Raya, Para Pemohon mengalami perlakuan yang tidak profesional dan bertentangan dengan asas hukum acara pidana yang adil;--------------------------
2. Bahwa perlakuan dimaksud antara lain:
a. Para Pemohon diberikan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjebak dan menghakimi, sehingga tidak mencerminkan pemeriksaan yang objektif dan proporsional;
b. Jawaban Para Pemohon kerap ditolak oleh penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga mengabaikan hak tersangka/saksi untuk memberikan keterangan secara bebas sesuai Pasal 117 KUHAP;
c. Pada saat penetapan tersangka, Para Pemohon dipaksa mengenakan baju tahanan, padahal belum ada penetapan status penahanan dari pengadilan, sehingga tindakan tersebut bersifat prematur, melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan menimbulkan stigma sosial yang merugikan Para Pemohon;
3. Bahwa tindakan penyidik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan menunjukkan adanya itikad buruk (bad faith), karena menggunakan kewenangan hukum bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan dengan cara-cara yang melanggar asas hukum dan merugikan hak konstitusional warga negara.
4. Bahwa perlakuan demikian jelas bertentangan dengan asas due process of law dan prinsip hak asasi manusia dalam proses peradilan, sebagaimana dijamin dalam:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
b. Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil dalam proses peradilan.
c. Pasal 17 KUHAP, yang menegaskan bahwa penangkapan atau penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan disertai surat perintah yang sah pula;
Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dengan putusan sebagai berikut:
P R I M A I R:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Polsek Bukit Raya tidak berwenang menerima laporan, melakukan penyidikan, dan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara LP/B/236/VII/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/99.a/VIII/2025/Reskrim dan Nomor: Sp.Tap/99.b/VIII/2025/Reskrim.
4. Menyatakan segala tindakan Termohon yang dilakukan terhadap Para Pemohon berdasarkan penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini.
SUBSIDER:
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Slawi kami mengucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
