Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2025/PN Pbr 1.Bambang Irawadi
2.Hermanto
3.Alex Duska
4.Fadlin Arif
5.Cialex Malauis
6.Hastuti Nengsri
Hanna Mawaddah Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Irawadi
2Hermanto
3Alex Duska
4Fadlin Arif
5Cialex Malauis
6Hastuti Nengsri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lolas Walmisran Leorenyus, S.HBambang Irawadi
2Lolas Walmisran Leorenyus, S.HHermanto
3Lolas Walmisran Leorenyus, S.HAlex Duska
4Lolas Walmisran Leorenyus, S.HFadlin Arif
5Lolas Walmisran Leorenyus, S.HCialex Malauis
6Lolas Walmisran Leorenyus, S.HHastuti Nengsri
Tergugat
NoNama
1Hanna Mawaddah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;
3. Menyatakan Perlawanan dari Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
4. Memerintahkan menolak permohonan eksekusi pengosongan yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 195/Pdt.G/2016/PN. Pbr, tanggal 07 Desember 2016 yang diajukan oleh Terlawan sepanjang menyangkut bidang tanah milik Para Pelawan yaitu :
- Dua bidang tanah dan dua bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3053 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I dan berikut tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3052 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3045 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3037 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan III;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3048 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan IV;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan  Sertifikat Hak Milik Nomor 3041 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan V;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3049 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pelawan VI;
5. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 195/Pdt.G/2016/PN. Pbr, tanggal 07 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang menyangkut bidang tanah milik Para Pelawan yaitu :
- Dua bidang tanah dan dua bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3053 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I dan berikut tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3052 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3045 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3037 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan III;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3048 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan IV;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan  Sertifikat Hak Milik Nomor 3041 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan V;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3049 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pelawan VI;
6. Menyatakan  Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan  :
- Dua bidang tanah dan dua bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3053 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I dan berikut tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3052 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3045 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan II;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3037 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan III;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3048 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan IV;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan  Sertifikat Hak Milik Nomor 3041 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 16 Juli 2007 atas nama Pelawan V;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3049 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pelawan VI;
7. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
8. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara; 
 
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak