Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2025/PN Pbr MARNALA EVIERA SIMANJUNTAK Misrawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARNALA EVIERA SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Misrawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.120.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 175.120.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian: Utang Pokok Rp 110.000.000,00; Sisa Bunga Rp 44.000.000,00 (8 bulan, April s/d November 2025); dan Denda Keterlambatan Rp 21.120.000,00 (192 hari, terhitung s/d 25 November 2025).
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda keterlambatan yang akan terus berjalan terhitung sejak tanggal 26 November 2025 sampai Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan pengadilan;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak