Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Pbr 1.Veni Maria Aprya
2.Fangiana Safitri Diah
3.Asra Mohammad Diah
4.Berty Diah Brahmana
5.Esferia Novadiah
6.Nesya Dwiriyanti
7.Rischa Mifta Qulzana
8.Rio Teguh Setiawan
9.Muhammad Geo Ramadhan
10.M. Aldrian Mustafarsyach
11.M. Mahesa Rizky
12.R. Anna Indriani Putri
Rahmad Ilahi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Veni Maria Aprya
2Fangiana Safitri Diah
3Asra Mohammad Diah
4Berty Diah Brahmana
5Esferia Novadiah
6Nesya Dwiriyanti
7Rischa Mifta Qulzana
8Rio Teguh Setiawan
9Muhammad Geo Ramadhan
10M. Aldrian Mustafarsyach
11M. Mahesa Rizky
12R. Anna Indriani Putri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sirajul Munir, SH. MHVeni Maria Aprya
2Sirajul Munir, SH. MHFangiana Safitri Diah
3Sirajul Munir, SH. MHAsra Mohammad Diah
4Sirajul Munir, SH. MHBerty Diah Brahmana
5Sirajul Munir, SH. MHEsferia Novadiah
6Sirajul Munir, SH. MHNesya Dwiriyanti
7Sirajul Munir, SH. MHRischa Mifta Qulzana
8Sirajul Munir, SH. MHRio Teguh Setiawan
9Sirajul Munir, SH. MHMuhammad Geo Ramadhan
10Sirajul Munir, SH. MHM. Aldrian Mustafarsyach
11Sirajul Munir, SH. MHM. Mahesa Rizky
12Sirajul Munir, SH. MHR. Anna Indriani Putri
Tergugat
NoNama
1Rahmad Ilahi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Vivit Arisandy, SH. MKN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Para Penggugat.
3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 8 tanggal 27 Desember 2022 dibuat di hadapan Vivit Arisandy, SH. MKn., Notaris di Pekanbaru antara Para Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum dengan segala akibatnya.
4. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek perjanjian berupa sebidang tanah sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00379/Perhentian Marpoyan, Surat Ukur Nomor 02234/Perhentian Marpoyan/2021 tanggal 07-05-2021 yang terletak di Jalan Karya Mandiri Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 800.000.000 [delapan ratus juta rupiah] secara sekaligus dan seketika.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesarĀ  Rp. 500.000 [lima ratus ribu rupiah] kepada Para Penggugat untuk setiap hari lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewisje].
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu [uit voerbaar bij vooraad] meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Akan tetapi, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak