Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Pbr 1.RAHMI ATIKA RAHAYU
2.RENO FAHLEVY
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DIR RESKRIMSUS POLDA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAHMI ATIKA RAHAYU
2RENO FAHLEVY
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DIR RESKRIMSUS POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Adapun alasan hukum yang mendasari diajukanya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
 
I. LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Bahwa harus dipahami bahwa landasan filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu.
 
2. Bahwa landasan filosofis tersebut didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku universal.
 
3. Bahwa disadari ataupun tidak bekerjanya hukum acara pidana, sedikit banyaknya akan mengekang hak asasi manusia karena seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka dapat dilakukan upaya paksa mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening sampai pada penangkapan dan penahanan padahal belum tentu hasil akhir dari proses tersebut akan menyatakan bahwa tersangka bersalah.
 
4. Bahwa berdasarkan bekerjanya hukum acara pidana yang demikian, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.
 
 
 
 
 
 
5. Bahwa perlu dipahami dan diketahui pula, lahirnya lembaga     praperadilan terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam sistem peradilan Anglo Saxon,  yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
 
6. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam bab X bagian kesatu KUHAP Dan BAB XII bagian Kesatu KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoneisa Nomor 21/ PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, secara jelas dan tegas dimaksud sebagai sarana kontrol atau pengawasan Harizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum, dan sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang  apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud dan tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk hak dalam hal ini Para Pemohon mendapatkan perlindungan terhadap perbuatan Tindak Pidana. Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
 
Bahwa keberadaan lembaga praperadilan sebenarnya memberikan peringatan agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
 
7. Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya juga menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi: 
 
(a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
 
(c)  “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya  negara  hukum  sesuai  dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
 
juga ditegaskan kembali dalam penjelasan Umum KUHAP pada angka 2 Paragraf Ke 6 yang berbunyi :
 
 ” …Pembangunan yang sedemikian itu dibidang Hukum Acara Pidana bertujuan, agar Masyarakat dapat menghayati hak dan kewajiban dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana Penegak Hukum sesuai dengan fungsi dan wewenag masing-masing kearah tegaknya mantabnya Hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian Hukum demi tegaknya Republik Indonesai sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
 
8. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan, selain dari persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga dapat meliputi penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berbunyi:
 
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
 
1.4  Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
 
9. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.
 
10. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas memberikan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar “.
 
11. Bahwa Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan:                 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
 
Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan alasan Permohonan Pra peradilan.
 
A. FAKTA-FAKTA
 
Bahwa PARA PEMOHON SANGAT KEBERATAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON Dugaan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik yang berisi Bohong atau infornmasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau Penipuan yang diduga dilakukan oleh PARA PEMOHON,  Rahma Atika Rahayu dan sdr. Reno Fahklevi melalui / mengunakan sarana media sosial                                instagram Atas nama rahmiaatikarahayu URL http ://www.Instagram.com/rahmiaatikarahayu?igsh=MWs1MWg2bjV5cnEzMw== dan Whatsapp 08133326441 yang diketahui terjadi sekira rentang waktu tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dilaporkan oleh saudari Diah Jelita dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :
 
1. Bahwa Para Pemohon sepasangan suami istri yang sah secara hukum.
 
2. Bahwa awal perkenalan Pemohon I dengan Pelapor atas nama Diah Jelita (selanjutnya disebut "Pelapor”) pada bulan desember tahun 2022 dimedia sosial Media sosial Intsagram.
  
3. Bahwa dikarenakan PEMOHON I dan Pelapor berteman di media sosial Instagram sehingga sama-sama menjual barang dagangan dan sama- sama saling beli-membeli baranga dengan membuat hubungan PEMOHON I dan Pelapor menjadi sangat dekat dan berkomunikasi baik. 
 
4. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 PEMOHON I menawarkan Pelapor untuk menjadi Investor terhadap usaha yang dikelola PEMOHON I dengan keuntungan akan diberikan kepada Pelapor dimana setiap nilai pinjaman akan di kabari Penggugat dan jumlah keuntungan penggugat sampaikan kepada pelapor dengan batas waktu disepakati dan jika lewat batas waktu yang disampaikan, maka Pemohon I berikan denda berdasarkan persetujuan.
 
5. Bahwa Pemohon sampaikan kepada Pelapor dengan meminjamkan dana dan atau menginvestkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka PEMOHON I akan kembalikan modal tersebut dengan keuntungan pada hari yang disepakati bersama sebesar Rp.3.2500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga tanpa rasa curiga dan tanpa rasa ragu serta dengan itikad baik Tergugat I sepakat untuk menjadi Investor pertama kali dengan nilai pinjaman tersebut.
 
Berdasrkan Transaski Bank BCA 8455371933 Atas nama Rahmi Atika Rahayu (Penggugat) dimana Tergugat I pada tanggal 23 Desember 2022 meminjamkan modal kepada Penggugat sebesar   Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dikembalikan Penggugat modal dengan keuntungan menjadi sebesar Rp. 3.2500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal yang telah disepakati yaitu tanggal 1 Januari 2024.
 
 
 
 
6. Bahwa akhirnya PEMOHON I terus menerus menjadi Investor usaha PEMOHON I kelola dan sehingga Pelapor selalu mendapat keuntungan dari PEMOHON I terus-menerus, maka Pelapor menyatakan merasa senang dan terbantu oleh keuntungan yang selalu diterima. 
 
7. Bahwa Pelapor mempergunakan keuntungan tersebut yaitu : • 
 
• Pelapor selalu membeli barang-barang brand dan bisa check out shope sepuasnya diketahui penggugat saat melihat History arsip instagram Tergugat I. 
 
• Pelapor membeli mobil Pajero sport warna putih (New) diketahui Penggugat dikarenakan Tergugat I memberitahukannya.
 
• Pelapor liburan keluar negeri bersama Suami ke Bangkok Thailand dan Malaysia diketahui Penggugat dikarenakan Tergugat I menjelaskan hasil jalan-jalan tersebut berkat untung yang diterima dari Penggugat.
 
• Pelapor berlibur ke Jakarta serta Jogjakarta bersama orangtua (Ibunya), suami dan anaknya diketahui Penggugat dikarenakan Tergugat I menjelaskan hasil jalan-jalan tersebut berkat untung yang diterima dari Penggugat.
 
• Pelapor selama liburan juga membeli barang-barang branded sepertiYSL ,CHANEL ,DIORdi ketahui penggugat saat TergugatI mengupdate di story instagram pribadinya dan juga terdapat History arsip instagram Tergugat I. 
 
• Pelapor selalu berbelanja barang branded dan parfume brand lainya , seperti BUTTON SCARVES, MICHAEL KORS, PARFUME HERMES TWILLY dan lainnya.
 
9. Bahwa keuntungan yang dinikmati oleh Pelapor diatas membuat PEMOHON I curiga, ”kenapa keuntungan yang didapatkan Tergugat I bisa demikian” sedangkan kerjasama PEMOHON I dan Pelapor tidak berjalan dengan baik dikarenakan Pelapor merekomendasi temannya- temanya untuk menjadi investor diabaikan PEMOHON I dan Pelapor merekomendasi meminjam kepada PEMOHON I dimana pembayaran macet dan sering keterlambatan sehingga usaha peminjaman yang dikelola PEMOHON I tersebut mengalami kerugian dan mengakibatkan PEMOHON I mengembalikan uang Pelapor sebagai Investor berdasarkan Surat Pernyataan Pembayaran yang dibuat Pelapor sebagai tanggungjawab PEMOHON I tandatangani, tetapi PEMOHON I tidak bisa membayar Full, hanya bisa PEMOHON I Cicil terhitung dari tanggal 18 September 2023 sampai tanggal 31 Mei 2024. dengan cara :
• Membayar dengan uang pribadi
• Menjual barang-barang pribadi emas perhiasan, antam, isi usaha suami sehingga usaha suami bangkrut dan hasil penjualan diberikan untuk Tergugat I
• Dan barang-barang pribadi banyak tergadai, hasil digadaikan diberikan kepada Tergugat I
• Menyerahkan surat berharga sebagai jaminansurat tanah milik orang tua penggugat I tetapi surat tanah tersebut diahlihkan Tergugat I untuk dijaminkan bersama untuk Tergugat II untuk membayar hutang Tergugat I sifat sementara setelah Tergugat I membayar sesuai jatuh tempo melunasi hutangnya akan dikembalikan kepada Penggugat I yaitu :
 
a. SKGR Nomor : 805/KT/DSB/VII/1993, Tanggal 29 Juli 1993, yang terletak dikelurahan Simpang Bary RT 001, RW 003, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Terdaftar Atas nama M.NASRUL
 
b. Sertifikat HGB Nomor : 138/Simpang Baru, seluas 84 M2, Surat Ukur Nomor 3353/1994 Tanggal 11 Agustus 1994, yang terletak di Kelurahan Simpang Baru , Kecamatan Tampan , Kota Pekanbaru, Terdaftar Atas nama AGUSMAN.
 
10. Bahwa ternyata keuntungan yang didapatkan Pelapor pada poin ”9” diatas diketahui Pelapor juga membuat usaha Investasi Peminjaman yang memiliki 40 (empat puluh) Investor tetapi investasi peminjaman yang dikelola oleh Pelapor sangat berbeda denganPenggugat I yaitu:
 
• Bahwa usaha yang dikelola Penggugat I adalah investasi peminjaman perorangan, tidak pernah keperusahaan, pabrik maupun lainya melainkan murni Investasi peminjaman uang kepada orang ke orang dan mendapatkan untung dari bunga yang diperoleh. 
 
• Sedangkan Penjelasan usaha yang dikelolah Penggugat diketahui Penggugat I di History media sosial Istagram Tergugat I dimana uang akan disalurkan kepada investor, misalnya pengusaha-pengusaha yang membutuhkan modal, nanti usaha itu dibagi beberapa persen kepada investor yang disebut dengan untung. Kemudian diketahui posting media sosial istagram Tergugat I lainya Tergugat I menjelaskan bahwa ini merupakan system tanam modal bagi hasil yang dialirkan ke perusahaan buah, konveksi, dan pedagan lainnya.
 
11. Bahwa akhirnya usaha Investasi Peminjaman yang dikelolah Pelapor bermasalah dengan 40 (empat puluh) para investor tersebut diketahui Usaha Investasi Peminjam dikelolah Pelapor merupakan fiktif dimana tidak ada usaha tersebut sehingga semua 40 (empat puluh) para investor tersebut mencari Pelapor untuk mengembalikan uang hak milik 40 (empat puluh) para investor diketahui Penggugat awal dari DEWI PUSPITA SARI yang mencari Pelapor dan telah masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah dan kekeluarga berdasarkan
 
Perjanjian pengakuan hutang antara Penggugat I dan Pelapor dengan Tergugat II tanggal 9 Oktober 2023 yang diwarmeking oleh Notaris Fitri ENNY (Turut Tergugat I) dengan jaminan aset milik Tergugat I dan aset Penggugat I berupa:
 
a. SKGR Nomor : 805/KT/DSB/VII/1993, Tanggal 29 Juli 1993, yang terletak dikelurahan Simpang Bary RT 001, RW 003, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Terdaftar Atas nama M.Nasrul.
 
b. Sertifikat HGB Nomor : 138/Simpang Baru, seluas 84 M2, Surat Ukur Nomor 3353/1994 Tanggal 11 Agustus 1994, yang terletak di Kelurahan Simpang Baru , Kecamatan Tampan , Kota Pekanbaru, Terdaftar Atas nama AGUSMAN.
 
Bahwa Penggugat I ikut dalam perjanjian hutang tersebut dan menjaminkan aset ”a dan b” tersebut diatas merupakan jaminan kepada Tergugat I bukan orang yang bertangung jawab atas kerugian yang dialami oleh Tergugat II. 
 
c. Surat Pernyataan Pelapor dengan 36 Para Investor yang akan Terguagat I kembalikan uang 36 Para Investor tersebut sesuai dengan tanggal jatuh tempo dalam surat pernyataan tersebut. 
 
d. Menyelesaikan kerugiaan 3 Para investor dikarenakan 3 para investor tersebut adalah kerabat dan atau keluarga Pelapor.
 
12. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 Tergugat I menghubungi Penggugat I untuk dapat menukar surat Pernyataan pembayaran Penggugat akan mengembalikan uang Tergugat I yang pernah dibuat diganti surat pernyataan baru dibuat Tergugat I supaya ada Saksi uang Tergugat I ada dengan dengan Penggugat I disaksi oleh EFO MIFTAHUL JANNAH dan DIKI ARDIAN yang merupakan Investor Pelapor. 
 
 
 
13. Bahwa berdasarkan perhitungan transaksi penggugat I dengan Pelapor tidak adalagi uang yang harus Penggugat I Kembalikan kepada Pelapor dikarenakan uang Pelapor berdasarkan transaksi semua bank atas nama PEMOHON I dan Satu Bank Atas Nama PEMOHON II dikarena pada waktu itu PEMOHON I melakukan transksi mempergunakan Bank atas nama PEMOHON II dan transaksi dana milik PEMOHON I serta transaksi lainya tidak ada kerugian yang dialami Pelapor dikarenakan semua uang yang telah diterima PEMOHON I dari Pelapor sudah dikembalikan
 
14. Bahwa Dewi Puspita Sari juga melakukan tindakan teror dan ancaman kepada Para Penggugat dikarenakan Pelapor belum mengembalikan uang Dewi Puspita Sari berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang yang telah dibuat sehingga secara hukum aset Dewi Puspita Sari yang pernah dijadikan jaminan dalam perjanjian Pengakuan hutang tersebut harus dikembalikan karena PEMOHON I telah menyelesaikan kewajiban kepada Dewi Puspita Sari, maka Perjanjian Pengakuan hutang antara Penggugat I dan Dewi Puspita Sari dengan dewi Puspitab sari tanggal 9 Oktober 2023 yang diwarmeking oleh Notaris Fitri ENNY harus dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak berharga dengan segala akibat hukumnya.
 
15. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 PARA PEMOHON  dilaporkan berdasarkan Pengaduan Sdri, DIAH JELITA (Pelapor) kepada TERMOHON Dugaan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik yang berisi Bohong atau infornmasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau Penipuan yang didugadilakukan oleh Rahma Atika Rahayu dan sdr. Reno Fahklevi melalui / mengunakan sarana media sosial instagram Atas nama rahmiaatikarahayu URL http ://www.Instagram.com/rahmiaatikarahayu?igsh=MWs1MWg2bjV5cnEzM w== dan Whatsapp 08133326441 yang diketahui terjadi sekira rentang waktu tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHpidana.
 
16. Bahwa sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut TERMOHON mengrimkan surat Permintaan keterangan Kepada Para Pemohon berdasarkan Surat Nomor Surat permintaan Keterangan nomor B/2428/XI/2024/Ditreskrimsus tertanggal 05 November 2024 yang ditujukan kepada PEMOHON II. PARA PEMOHON menghadirinya.
 
Bahwa rujukan surat Permintaan keterangan dari TERMOHON tersebut diantaranya : Laporan Pengaduan Sdr. Daiah jelita , tanggal 31 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/296/VI/2024/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Juni 2024.
 
17. Bahwa kemudian TERMOHON mengirimkan surat Undangan Mediasi Nomor : B / 1589 / VIII / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2024 ditujukan kepada Para Pemohon, terhadap surat tersebut Para Pemohon tidak menghadiri dikarena Pemohon tidak melakukan tindak pidana dan tidak ada melakukan  Kerugian yang dialami pelapor saudri Diah Jelita yang diklaim kerugian sebesar Rp.2.759.800.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), Penggugat I yang merasa tertipu adanya unsur paksa, tipu muslihat atau kesalahan saat pembuatan pernyataan 27 Oktober 2023.
 
18. Bahwa kemudian ternyata TERMOHON mengirimkan kepada PARA PEMOHON  Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/1/I/2025/Ditreskrimsus tanggal 8 Januari 2024.
 
Bahwa surat SPDP yang dikirim tersebut untu Para PEMOHON dengan nomor surat yang sama dan tanggal surat yang keliru sehingga secara hukum adalah CACAT HUKUM . dimana hal ini secara nyata merugikan PARA PEMOHON. 
 
Bahwa Rujukan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dari TERMOHON antaranya : 
 
• Laporan Polisi Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024
 
• Surat  Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/3/I/2025/ Ditreskrimsus , Tanggal 8 Januari 2025.
 
19. Bahwa laporan Pelapor berita bohong kepada TERMOHON dikarenakan sekira rentang waktu tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024Penggugat dari tanggal tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024 Penggugat melakuakn pembayaran uang Tergugat I dengan cara dicicil dan tidak kerugian materil yang Para Penggugat rugikan tergugat I karena uang hak milik Tergugat sudah dikembalikan sehingga laporan tersebut merupakan rekayasa Perkara yang mengakibatkan PARA PEMOHON menjadi korban (kriminalisasi) dengan cara dan maksud yaitu: 
 
a. Agar pelapor terhindar dari persoalan hukum dengan para investornya. 
 
b. Sengaja membuat pengaduan dan atau laporan duluan Kepada PEMOHON dengan melaporkan PARA PEMOHON agar terbangun opini secara hukum.
 
20. Bahwa diketahui pealpor tidak henti-hentinya membuat berita di media sosial miliknya dan mengajak orang untuk memberitakan tentang diri PARA PEMOHON Penipu dan kata-lainya dan saat ini Pelapor bersama kuasa hukum selalu membuat berita tidak benar tentang diri PARA PEMOHON sehingga PARA PEMOHON menjadi terganggu dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat yang sangat memojokkan nama baik PARA PEMOHON sehingga masyarakat dan relasi sudah menganggap sinis dan sekaran PEMOHON II diberhentikan di tempat berkerja.
 
21. Bahwa untuk menghindari terjadinya kerugian lebih banyak, maka Penggugat memilih menyelesaikan perselisihan Objek Perkara A quo melalui jalur hukum demi Keadilan, Tegaknya Hukum dan Kepastian Hukum dengan cara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat gugatan tanggal 04 Februari 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 07 Februari 2025 dalam Register Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Pbr, dengan para pihak Yaitu :
 
a. RAHMI ATIKA RAHAYU (PEMOHON I),--------Sebagai PENGGUGAT I
b. RENO FAHLEVY (PEMOHON II),------------ Sebagai PENGGUGAT II
c. DIAH JELITA (Pelapor) , sebagai--------TERGUGAT I
d. DEWI PUSPITA SARI , sebagai------------TERGUGAT II
e. NOTARIS FITRI ENNY, S.H , sebagai------TURUT TERGUGAT I
f. KAPOLDA RIAU DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS (TERMOHON)-sebagai--------------------------------TURUT TERGUGAT I
 
22. Bahwa Pada sidang Pertama Pelapor dan Termohon sama-sama tidak hadir ??? , dan  kemudian TERMOHON mengirimkan Surat Panggilan Saksi Kepada PARA PEMOHON yaitu : (PARA PEMOHON Menghadirinya)
 
a. Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/34/II/2025/Ditreskrimsus tertanggal 29 Januari 2025 yang ditujukan kepada PEMOHON Saudari RAHMI ATIKA RAHAYU.
 
b. Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/92/II/2025/Ditreskrimsus tertanggal 17 Februari 2025 yang ditujukan kepada PEMOHON Saudari RAHMI ATIKA RAHAYU.
 
c. Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/35/II/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2025 yang ditujukan kepada PEMOHON Saudara RENO FAHLEVY. 
 
Bahwa rujukan surat Panggilan Saksi  dari TERMOHON tersebut  diantaranya  Laporan Polisi Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024 dan Surat  Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/3/I/2025/ Ditreskrimsus , Tanggal 8 Januari 2025.
 
23. Bahwa terhadap dikrimnya Surat Panggilan tersebut Para Pemohon menghadiri dan PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada TERMOHON berdasan Surat Permohanan Nomor : Nomor : 009/P-AYL/II/2025 tanggal 24 Februari yang pada pokoknya yaitu agar proses penyidikan dihentikan dikarenakan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Register : 47/Pdt.G/2025/PN Pbr, sedang Pemeriksaan dan meminta TERMOHON menghormati , dikaitkan dengan ketentuan hukum : 
 
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) dalam Pasal 1 Perma 1/1956 tersebut menyatakan : ” Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
 
19. Bahwa pada proses perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Pbr di pengadilan negeri pekanbaru masuk agenda DUPLIK, TERMOHON menundanya dan tidak mengirimkan Duplik akhirnya, ternyata kemudian TERMOHON mengirimkan kepada Para PEMOHON Surat dimulainya Penyidikan Ke –II dan bersamaan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yaitu :
 
• Surat dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/28/V/RES.2.5/2025/Ditreskrimsu tanggal 20 Mei 2025 yang ditunjukan kepada Para Pemohon ,
 
• surat pemberitahuan Penetapan TERSANGKA Nomor : B/1510/V/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Tanggal 20 Mei. 
 
dugaan tindak Pidana setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik yang berisi Bohong atau infornmasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau Penipuan yang diduga dilakukan oleh PARA PEMOHON,  Rahma Atika Rahayu dan sdr. Reno Fahklevi melalui / mengunakan sarana media sosial   instagram Atas nama rahmiaatikarahayu URL http ://www.Instagram.com/rahmiaatikarahayu?igsh=MWs1MWg2bjV5cnEzMw== dan Whatsapp 08133326441 yang diketahui terjadi sekira rentang waktu tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana.
 
20. Bahwa rujukan TERMOHON diterbitkan Surat dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/28/V/RES.2.5/2025/Ditreskrimsu tanggal 20 Mei 2025 yaitu :
 
a. Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
b. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.
e. Laporan Polisi Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024.
f. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/3/1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 8 Januari 2025.
g. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas/4/1/2025/ditreskrimsus, tanggal 8 Januari 2025.
h. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/1/I/2025/Ditreskrimsus tanggan 8 Januari 2025.
i. Surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/45/V/2025 Ditreskrimsus, , Tanggal 20 Mei 2025.
j. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP/Gas/567/V/2025/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2025
k. Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor : S.Tap/13 /V/2025/Ditreskrimsus, tanggaga 15 Mei 2025 atas nama RAHMI ATIKA RAHAYU. 
l. Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor : S.Tap/14 /V/2025/Ditreskrimsus, tanggaga 15 Mei 2025 atas nama RENO FAHLEVY. 
m. Surat dari Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-1879/L/4.1/Eku.1/04/2025, tanggal 23 April 2025 perihal Pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. 
 
21. Bahwa rujukan TERMOHON diterbitkan surat pemberitahuan Penetapan TERSANGKA Nomor : B/1510/V/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Tanggal 20 Mei 2025 yaitu: 
 
a. Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
b. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tenntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
d. Laporan Polisi Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024.
e. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/3/1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 8 Januari 2025.
f. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/1/I/2025/Ditreskrimsus tanggan 8 Januari 2025.
g. Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor : S.Tap/13 /V/2025/Ditreskrimsus, tanggaga 15 Mei 2025. 
h. Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor : S.Tap/14 /V/2025/Ditreskrimsus, tanggaga 15 Mei 2025. 
i. Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor : Lap.Gelar /38/V/2025/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2025.
 
22. Bahwa kemudian TERMOHON mengirimkan kepada PARA PEMOHON Surat Panggilan Tersangka Ke-1 berdasarkan 
 
a. Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor : S.Pgl/Tsk.1/275/VI/RES.2.5/2025/Ditreskrimum Tanggal 3 Juni 2025. 
 
b. Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor : S.Pgl/Tsk.1/275/VI/RES.2.5/2025/Ditreskrimum Tanggal 3 Juni 2025.
 
B. TENTANG HUKUMNYA
 
? PROSEDUR PELAKSANAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM LAPORAN POLISI
 
1. Bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024. (selanjutnya disebut “Laporan Polisi”), dan sebagai tindak lanjut laporan tersebut maka pada tanggal 8 Januari 2025 TERMOHON menerbitkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/3/I/2025/ Ditreskrimsus (selanjutnya disebut “Sprindik I”), dan selanjutnya pada tanggal 8 januari 2024 TERMOHON telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :  SPDP/1/I/2025/Ditreskrimsus dan diterima pada tanggal 8 Januari 2025 oleh Jaksa Tinggi Riau (selanjutnya disebut ”SPDP I”)
 
2. Bahwa pada 20 Mei 2025 TERMOHON kembali menerbitkan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/45/V/2025 Ditreskrimsus (selanjutnya disebut “Sprindik  II”) dengan dasar Laporam Polisi yang sama Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024.
 
3. Bahwa sebagai tindak lanjut SPDP I Termohon tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau tersebut otomatis telah menyampaikan surat kepada Termohon perihal Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan (P-17) atas nama Para Pemohon yang disangkakan telah melanggar pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana.
 
Bahwa Termohon tidak menanggapi atau menyampaikan Perkembangan Hasil Penyidikan (P-17) kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan oleh karenanya Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan dan menyampaikan Surat Nomor : B-1879/L/4.1/Eku.1/04/2025, tanggal 23 April 2025 perihal Pengembalian SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan otomatis Pencoretan Nomor Register atas nama Tersangka yaitu Para Pemohon;
 
Bahwa selanjutnya berdasarkan Sprindik II tersebut Termohon pada tanggal 15 Mei 2025  telah menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka (selanjutnya disebut “Ketetapan Tersangka”), Para Pemohon Yaitu :
 
a. Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor : S.Tap/13 /V/2025/Ditreskrimsus, tanggaga 15 Mei 2025 atas nama RAHMI ATIKA RAHAYU. 
 
b. Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor : S.Tap/14 /V/2025/Ditreskrimsus, tanggaga 15 Mei 2025 atas nama RENO FAHLEVY. 
 
4. Bahwa dengan adanya 2 (dua) Sprindik yang diterbitkan oleh TERMOHON yaitu Sprindik I dan Sprindik II untuk dugaan tindak pidana yang sama Kepada Para Pemohon, jelas merupakan suatu tindakan melawan hukum yang membawa implikasi yuridis di dalam penegakan hukum, yaitu :
 
a. Menunjukkan adanya inkonsistensi dan kelabilan dari Termohon selaku penyidik dan sekaligus mengaburkan orientasi pembelaan diri dari PARA PEMOHON dan tidak menjamin adanya kepastian hukum baik mengenai status Pemohon sebagai Tersangka maupun jenis tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon;
 
b. Dampak lebih lanjut dengan tindakan Termohon tersebut sangat berpotensi menciderai kepastian hukum mengenai penerapan hukum terhadap proses hukum yang dihadapi oleh Pemohon dalam Laporan Polisi tersebut;
 
c. Menunjukkan adanya kesewenang-wenangan (abuse of power) dari Termohon yang tidak hanya melanggar hukum (formal) saja akan tetapi mengarah pada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Termohon, dimana dengan status atau label “Tersangka” yang melekat kepada Pemohon berdampak sangat besar terhadap moril dan psikis Pemohon dalam masyarakat;
 
Hal mana, sesuai dengan pertimbangan Yang Mulia Hakim dalam perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 32/Pid.Prap/2015/PN.Jak.Sel tertanggal 12 Mei 2015 pada paragraf 1 halaman 233 yang menyatakan bahwa: “Satu Surat Perintah Penyidikan hanya dapat digunakan untuk satu kali perbuatan pidana. Hal ini menyangkut apabila surat perintah penyidikan dikeluarkan kedua kali maka Surat Perintah Penyidikan yang baru harus disertai dengan LHP sesuai dengan tempos dari pidana yang diduga terjadi”;
 
5. Bahwa merujuk pada angka 1, 2, dan 3 di atas, terkait penerbitan Sprindik II, , dan Pengembalian SPDP                  (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sangatlah tampak jelas bahwa tidak adanya koordinasi antara TERMOHON selaku penyidik dalam Laporan Polisi tersebut dengan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau, seharusnya setiap dari tindakan dan perkembangan dari perkara pidana yang telah mencapai proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON seharusnya selalu dilakukan koordinasi dengan Jaksa selaku penuntut umum;
 
6. Bahwa dengan diterbitkannya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan oleh Termohon dengan adanya Pengembalian SPDP oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau selaku penuntut umum dalam perkara tersebut, seharusnya Termohon selaku penyidik menyampaikan pemberitahuan perihal pencabutan Sprindik I terdahulu kepada penuntut umum sebelum diterbitkannya Sprindik II tersebut. Dengan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan untuk satu Laporan Polisi, maka secara logika hukum bahwa Sprindik II tersebut merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang tidak sah, cacat hukum, dan tidak mengikat secara hukum, sebab Sprindik I secara hukum masih berjalan dan tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan oleh Termohon;
 
7. Bahwa dengan Pengembalian SPDP oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau tersebut kepada Termohon membawa implikasi yuridis bahwa proses penyidikan yang didasarkan pada Sprindik I menjadi gugur atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya apabila proses penyelidikan tetap dilanjutkan maka proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara tersebut wajib dimulai dari awal lagi dan tidak serta merta dapat dilanjutkan hanya dengan menerbitkan  Sprindik  II  (Surat  Perintah  Penyidikan Baru atau Surat Perintah Penyidikan Lanjutan) oleh Termohon;
8. Bahwa dimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015, tertanggal 11 Januari 2017 yang secara hukum berlaku mengikat sejak tanggal diucapkannya putusan tersebut yang menyatakan bahwa “Pasal 109 Ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik membertitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;
 
Bahwa dengan demikian, Sprindik II yang diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 20 Mei 2025 secara hukum terikat dengan norma hukum yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, oleh karenanya Ketetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
? BUKTI YANG DIPERGUNAKAN OLEH TERMOHON DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA DALAM LAPORAN POLISI.
 
1. Bahwa Ketetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam Laporan Polisi tersebut didasarkan pada bukti sebagai berikut:
 
a) Rekening Koran Srdri. DIAH JELITA 
b) Rekening Koran Sdri. RAHMI ATIKA RAHAYU
c) Rekening Koran Sdr. RENO FAHLEVY.
d) Print Out uduhan percakpan Whatsapp dan Instagram
e) Print out postingan status Whatsapp
 
2. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, dinyatakan bahwa: “Ketentuan dalam KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas Batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, seperti yang ditentukan Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, ’bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, … dst’. Satu- satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang- kurangnya dua alat bukti … dst. Oleh karena itu dengan berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana maka frasa ‘bukti permulaan’ ‘bukti permulaan yang cukup’ dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang  penetapan  tersangkanya  dimungkinkan  dilakukan  tanpa kehadiran tersebut, tidak diperlukan calon tersangkanya; - Menimbang bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka disamping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut di atas, seorang penyidik dalam menentukan ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik di dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka”;
 
3. Bahwa oleh karena Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Ketetapan Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana maka secara yuridis unsur-unsur yang perlu dibuktikan adalah sebagai berikut : 
 
a. Apakah PARA PEMOHON berdasarkan postingan dalam akun Instagram miliknya sekira rentang waktu tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024 tersebut dapat  dikatakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik yang berisi Bohong atau infornmasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen (Pelapor) dalam transaksi elektronik dan/atau Penipuan ????
 
b. Apakah PARA PEMOHON yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan alat-alat bukti yang ada, adalah sah dan berdasarkan hukum ???
4. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024 tersebut adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik yang berisi Bohong atau infornmasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau Penipuan yang diduga dilakukan oleh PARA PEMOHON,  Rahma Atika Rahayu dan sdr. Reno Fahklevi melalui / mengunakan sarana media sosial   instagram Atas nama rahmiaatikarahayu URL http : // www .Instagram .com / rahmiaatikarahayu?igsh=MWs1MWg2bjV5cnEzMw== dan Whatsapp 08133326441 yang diketahui terjadi sekira rentang waktu tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024.
 
5. Mengacu pada pokok permasalahan yang terjadi antara Pemohon Rahmi Atika Rahuyu dengan Terlapor Atas nama Diah Jelita, kiranya TERMOHON perlu mengetahui aturan hukum terkait kegiatan tersebut (Kausalitas). Pada tanggal 23 Desember 2022, Pemohon atas nama Rahmi Atika Rahayu dan Pelapor atas nama Diah Jelita sudah mencapai kesepakatan tentang aturan main arisan/investasi/simpan pinjam dikelola oleh Pemohon Rahmi Atika Rahuyu , jumlah uang dan juga rentang waktu, maka ketika itulah merupakan bentuk dari perjanjian. Aturan ini memang bentuk perjanjiannya tidak tertulis. 
 
Melainkan secara lisan saja, sepanjang sudah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Mengacu pada pasal tersebut, perjanjian ini dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi persyaratan seperti: kecakapan untuk membuat suatu hal yang untuk perikatan, sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
 
Pada saat perjanjian arisan ini sah secara hukum, maka perjanjiannya pun berlaku menjadi undang–undang bagi mereka yang mengadakan arisan tersebut. Hal ini juga dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang artinya adalah seluruh para pihak mesti mematuhi seluruh kesepakatan yang sudah dibuat dan juga disepakati secara bersama. 
 
Bahwa rentang waktu tanggal 18 september 2023 s.d tanggal 31 Mei 2024 adanya timbul masalah antara antara Pemohon Rahmi Atika Rahuyu dengan Terlapor Atas nama Diah Jelita mengenai jumlah nominal dan juga waktu yang sudah disepakati bersama tidak sesuai dikarenakan keuntungan dicicil oleh Pemohon Rahmi Atika Rahuyu disebabkan arisan/investasi/simpan pinjam dikelola oleh Pemohon Rahmi Atika Rahuyu tidak bisa beroperasi secara maksimal sehingga pendapatan pun turut berkurang dan berakibat tidak berjalan. (bisa dilihat dari percakapan Whatsapp antara Pemohon Rahmi Atika Rahuyu dengan Terlapor Atas nama Diah Jelita)
 
Dan dari masalah tersebut Pemohon Rahmi Atika Rahuyu merasa terpaksa menandatangani surat pernyataan (Pelapor Diah Jelita Mengklaim kerugian sebesar Rp.2.759.800.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Pemohon Rahmi Atika Rahuyu juga telah menyerahkan surat tanah milik orangtuanya kepada member Pelapor Diah Jelita yaitu Dewi Puspita sebagai jaminan dimana satu kesatuan kerugian yang diklaim Pelapor diah jelita, maka dengan terpaksa Pemohon Rahmi Atika Rahuyu menandatangani surat Pengakuan Hutang tanggal 09 oktober 2023 dan menyerahkan surat tanah milik orangtuanya sebgai jaminan yaitu : 
 
a. SKGR Nomor : 805/KT/DSB/VII/1993, Tanggal 29 Juli 1993, yang terletak dikelurahan Simpang Bary RT 001, RW 003, Kecamatan Tampan , Kota Pekanbaru, 
 
b. Sertifikat HGB Nomor : 138/Simpang Baru, seluas 84 M2, Surat Ukur Nomor 3353/1994 Tanggal 11 Agustus 1994, yang terletak di Kelurahan Simpang Baru , Kecamatan Tampan , Kota Pekanbaru,
 
Bahwa Pemohon Rahmi Atika Rahuyu fakta hukum dirugikan berdasarkan transaksi dari tanggal 23 Desember 2022 sampai 2024 Pelapor tidak ada kerugian melainkan tinggal keuntungan lebih kurang ratusan juta. Dan Pemohon atas nama RENO fahlevi tidak hubungan hukum karena  masalah antara Pemohon antara Pemohon Rahmi Atika Rahuyu dengan Pelaporr Atas nama Diah Jelita bukan merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Namun apabila dari Perjanjian tersebutpun Pemohon Rahmi Atika Rahuyu belum atau tidak memberikan atau membagikan keuntungan kepada Pelaporr Atas nama Diah Jelita, seharusnya Pelaporr Atas nama Diah Jelita melakukan upaya hukum secara perdata berupa gugatan wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum; bukan manfaat keadaan dan mencari keuntungan serta membuat laporan kepada TERMOHON. 
 
6. Bahwa merujuk pada bukti yang digunakan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melalui Ketetapan Tersangka tersebut, sama sekali tidak dapat menunjukkan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana , sebaliknya dari bukti yang diperoleh oleh Termohon dalam proses penyidikan belum pernah menentukan adanya kerugian yang ditimbulkan harus ada alat bukti audit keuangan yang dilakukan auditor independen (akuntan Publik)karena fakta hukum Para Pemohon sangat kerugian , ditambah Para Pemohon untuk tidak dipanggil dalam Gelar Perkara dilakukan Pemohon serta selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak pernah dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga dengan demikian Ketetapan Tersangka terhadap diri Pelapor tersebut tidak memenuhi ketentuan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup sebagaimana tercantum dalam KUHAP dan tidak sesuai dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang telah Pemohon uraikan dalam di atas;
 
7. Bahwa Termohon terlalu dini dalam menyimpulkan dan mengambil keputusan untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, seharusnya Termohon mengkaji lebih dalam dan melihat tindakan pengalihan melalui Perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon tersebut dalam konteks apa? Termohon seyogyanya mengkaji perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Pemohon apakah telah sesuai dengan hukum perdata (hukum perjanjian) dan PARA PEMOHON Korban atau tidak? Sebab dalam hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemohon dan terhadap hal inipun belum pernah dilakukan menentukan apakah tindakan Pemohon telah kongkret merugikan Pelapr atau tidak, apakah bentuk pertanggungjawabannya pribadi atau merupakan bentuk pertanggungjawaban kerugian konsumen dalam ITE, kalaupun ada kerugian seberapa besar kerugian tersebut, dan apakah sudah dilakukan audit atas kerugian yang diderita Pelapor, hal-hal inilah yang belum dikaji lebih lanjut oleh Termohon;
 
8. Bahwa berdasarkan bukti dan hal-hal yang telah Pemohon uraikan di atas sangat tidak tepat dan tidak cukup bukti untuk memenuhi kualifikasi minimal dua bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, atau bukti yang cukup bagi Termohon untuk menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana, karena terdapat banyak hal yang tidak diungkapkan atau disidik lebih dalam lagi, sehingga penetapan tersangka atas PARA PEMOHON adalah prematur karena masih banyak terdapat prosedur yang harus dilalui dan diuji menggunakan hukum yang berlaku ;
? PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM SERTA HAK ASASI MANUSIA. (HAM)
 
1. Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. Maka Negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
 
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. 
 
3. Bahwa Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. 
 
4. Bahwa Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
 
 
 
 
 
 
5. Bahwa Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’  konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
 
6. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat              Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang meliputi melampui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”.
 
7. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas)
 
8. Bahwa bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
 
9. Bahwa Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
 
– Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– Dibuat sesuai prosedur; dan
– Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
 
 
10. Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tergambar jelas Termohon melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap diri Pemohon, maka sudah sepantasnya dan selayaknya menurut hukum Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.Q Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk dapat menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana adalah  Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya serta menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Perkara Aquo
 
11. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum
 
12. Bahwa oleh karena penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka segala produk hukum lanjutan yang dihasilkan dari penyidikan Pemohon selaku Tersangka secara mutati mutandis harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
 
13. Bahwa Bahwa dikarenakan perbuatan Termohon telah merugikan Pemohon sudah sepantas dan selayaknya Pemohon meminta ganti kerugian Materil  kepada Termohon sebesar Rp. 150, 00,-              (seratus lima puluh rupiah) secara seketika
 
14. Bahwa demi keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon , maka sudah sepantas dan selayaknya dan sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.Q Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo memerintahkan Termohon tunduk pada putusan ini.
 
 
Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum diatas, kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk mengadakan Persidangan Praperadilan dan memutusnya dengan Amar Putusan sebagai berikut :
 
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan dan menetapkan penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana oleh Polda Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus  adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya 
 
3. Menghukum dan memerintahkan Termohon mengehentikan Penyidikan Perkara Aquo dengan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/440/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 24 Desember 2024
 
4. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Para Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
 
5. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
 
6. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 150, 00,- (seratus lima puluh rupiah) secara seketika
 
7. Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 
Demikianlah  Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini kami ucapkan Terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya