Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Pbr HASBI SIDIQI Cq. KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASBI SIDIQI
Termohon
NoNama
1Cq. KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : HASBI SIDIQI
NIK : 1405022712850003
Umur : 40 tahun
Tempat tgl. Lahir : Teluk Meranti, 27 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Seminai, RT.004, RW.004, Kel. Pangkalan Kerinci Kota,    Kec. Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
 
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :
DAHLIAN, S.IP, SH., MH.
HAFIZ ISKANDAR, SH, MH.
IBNU THAHA ALRASIDY, SH.
Para Advokat pada Kantor Hukum “DAHLIAN, S.IP, SH, MH & ASSOCIATES”, Berkantor di Jalan Parit Indah No 94 (Samping Pengadilan Agama), Kel. Tangkerang Labuai, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru.  HP/WA :  0811753384. email : hayamauta@gmail.com; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2025.
 
MELAWAN :
 
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
Cq. KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU
Jl. Pattimura No.13, Cinta Raja, Kec. Sail, 
Kota Pekanbaru, Riau 28131
 
Untuk mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap SURAT KETETAPAN TENTANG PENETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : S.TAP/7/IV/RES.1.9./2025/ DITRESKRIMUM TANGGAL 07 APRIL 2025 oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM.
 
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini sebagai berikut :
 
A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
 
1. Bahwa sebagaimana yang dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena adanya inspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Hal ini untuk menjamin bahwa penegakan hukum yang dilakukan benar-benar bertujuan untuk memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan.
 
2. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77, pasal 78, pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82 dan pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan juga menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik/penuntut umum didalam melakukan penghentian penyidikan.
 
3. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Penyidik/penuntut umum dalam melakukan penghentian penyidikan, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
 
4. Bahwa dengan adanya Lembaga Praperadilan maka Hukum Acara pidana memiliki fungsi pengawasan baik terhadap perilaku warga masyarakat maupun terhadap perilaku para penegak hukum yang berperan dalam proses bekerjanya secara pidana.
 
5. Bahwa apabila menyimak pendapat S. Tanubroto, yang mengatakan bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
• Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
• Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga Negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
• Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan itu.
• Dalam rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
• Kejujuran untuk menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka
 
6. Bahwa selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP merupakan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang, dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu.
 
7. Bahwa atas uraian di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang maka segala tindakan haruslah sesuai aturan oleh karena Indonesaia adalah Negara Hukum dimana penggunaan wewenang tersebut haruslah bertujuan demi tegaknya hukum, keadilan serta kepastian hukum, sebagaimana telah dituangkan dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang mengatur : (a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Mahkamah Agung Republik Indonesia (c) “bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
 
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang mengatur : “...pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.”
 
8. Bahwa tindakan penyidik untuk menghentikan penyidikan haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, dalam menetapkan penghentian penyidikan haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan segala sesuatunya agar tujuan Hukum Acara Pidana untuk menegakkan Keadilan, Ketertiban dan Penghargaan terhadap Harkat dan Martabat kemanusiaan tidak terabaikan. Apabila prosedur yang harus diikuti dan dijalankan (penghentian penyidikan) tidak dipenuhi, maka sudah tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/ dibatalkan.
 
9. Bahwa penetapan penghentian penyidikan yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit dan ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur: “setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan untuk mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
 
10. Bahwa pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menentukan : “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Sehingga dengan demikian UUD 1945 secara jelas dan tegas mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara.
 
11. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon sangatlah berdasar menurut hukum untuk mengajukan praperadilan.
 
B. LEGAL STANDING PEMOHON PRAPERADILAN.
 
1. Bahwa Pemohon pada tanggal 18 Mei 2024 mengajukan Laporan Polisi sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 9 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 di Kantor Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU bertanggal 18 Mei 2024
 
2. Bahwa bersamaan dengan waktu itu diterbitkannya Surat Tanda Bukti Lapor oleh KA SPKT Resor Pelalawan KANIT II (DEDI WAHYU) yakni Nomor : STTLP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
 
3. Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, Polres Pelalawan pada tanggal 20 Mei 2024 menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/409/V/RES.1.9./2024/Sat Reskrim tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K Selaku Penyelidik yang isinya menyatakan menunjuk Penyelidik untuk melakukan Penyelidikan yakni sdr. AIPTU DEDY GOESMAN, SH;
 
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2024, Kasat Reskrim Polres Pelalawan KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K selaku Penyidik menerbitkan Surat Nomor : B/408/VI/ RES.1.9./2024/SatReskrim tanggal 10 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. 
Dalam poin 2 Surat SP2HP tersebut menyatakan “Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa surat laporan yang telah Saudara buat, Kami telah melakukan gelar perkara dan selanjutnya kami akan meningkatkan laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan”. 
 
5. Bahwa beberapa selang waktu berjalan, pada tanggal 12 Juni 2024, Kasat Reskrim Polres Pelalawan KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K selaku Penyidik menerbitkan Surat Nomor : SPDP/90/VI/RES.1.9/2024/Sat Reskrim tanggal 12 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. 
Dalam poin 2 surat tersebut menyatakan: “Dengan ini diberitahukan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan tindak pidana perkara pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 09 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 bertempat di Kantor Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang diduga telah dilakukan oleh Terlapor SUPARNO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana atas nama Terlapor :
Nama : SUPARNO bin IMAM SUPANGAT
Tempat/ Tgl lahir : Karang Anyer (Jawa Tengah) / 24 Februari 1963
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani (Mantan Kepala Desa Makmur th. 2005 s/d 2016)
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Hangtuah X RT 002 RW 006 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
 
6. Bahwa bersamaan dengan hari yang sama yakni  tanggal 12 Juni 2024, Kasat Reskrim Polres Pelalawan KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K selaku Penyidik menerbitkan Surat Nomor : B/512/VI/RES.1.9./2024/Sat Reskrim tanggal 12 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. 
Dalam poin 2 Surat tersebut menyatakan : “Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa surat laporan yang telah saudara buat, Kami telah meningkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 12 Juni 2024”.
 
7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2024, Kasat Reskrim Polres Pelalawan KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K selaku Penyidik menerbitkan Surat Nomor : B/596/VI/ RES.1.9./2024/Sat Reskrim tanggal 22 Juli 2024 Perihal Permintaan Hadir Gelar Perkara. 
Dalam poin 2 Surat tersebut menyatakan : “Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diberitahukan kepada saudara pelapor, terlapor dan kuasa hukum pelapor dan terlapor untuk hadir gelar perkara pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di ruang gelar Ditreskrimum Polda Riau sekira jam 09.00 WIB sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 263 ayat 2 KUH Pidana”.
 
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024, Kasat Reskrim Polres Pelalawan KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K selaku Penyidik menerbitkan Surat Nomor : B/612/VI/ RES.1.9./2024/Sat Reskrim tanggal 30 Juli 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. 
Dalam poin 2 surat tersebut menyatakan : “Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di ruangan gelar Dit Reskrimum Polda Riau yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Reskrimum Polda Riau dengan rekomendasi agar perkara yang saudara laporkan tersebut dilimpahkan ke Dit Reskrimum Polda Riau, selanjutnya setelah penyidik melimpahkan perkara tersebut saudara selanjutnya dapat berkoordinasi ke Dit Reskrimum Polda Riau”.
 
9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 September 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan, S.H., S.I.K, (Termohon)  menerbitkan Surat Nomor : B/174/IX/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 3 September 2024, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.
Dalam poin 2 (dua) surat tersebut menyatakan : “Sehubungan dengan rujukan diatas, dengan ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2024 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 9 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 di Kantor Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dengan terlapor saudara Suparno alias Iman Supangat yang berkas dan penanganannya dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Pelalawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah kami terima dan akan kami lakukan proses penyidikan”.
 
10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Februari 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan, S.H., S.I.K, (Termohon)  menerbitkan Surat Nomor : B/174.b/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 04 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. 
 
Dalam poin 2 (dua) surat tersebut menyatakan :
”Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa terhadap laporan/pengaduan saudara penyidik telah melakukan langkah-langkah proses penyidikan antara lain :
a. telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain :
1) Saudara Kasmianton
2) Saudara Jhoni Asril
3) Saudara Nasrun Alias Sirun
4) Saudara Sugiono Alias Giono
5) Saudara Suratmo Alias Ratmo 
6) Saudara Arifin Alias Ari 
7) Saudari Helena Sumiati, SH, MH (Pihak BPN Pelalawan)
8) Saudara Gagat Sukmono (Ahli Waris Agus Prayitno)
9) Saudara Sri Handayani (Istri Terlapor)
b. Telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Suparno.
Selanjutnya dalam poin 3 Surat tersebut menyatakan : “Hambatan yang kami temukan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan tersebut untuk sementara tidak ada”.
 
11. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan, S.H., S.I.K, (Termohon)  menerbitkan Surat Nomor : B/784/III/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2025, Perihal Undangan Gelar Perkara. 
Dalam poin 2 (dua) surat tersebut menyatakan :”
“Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU Tanggal 18 Mei 2024 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 9 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 di Kantor Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Pelapor atas nama Hasbi Sidiqi alias Hasbi dan Terlapor atas nama Suparno alias Parno akan dilakukan gelar perkara”.
Selanjutnya dalam poin 3 surat tersebut dinyatakan :
“Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut dimohon kepada saudara kiranya hadir dalam gelar perkara tersebut yang akan dilaksanakan pada :
a. Hari/ tanggal : Senin / 24 Maret 2025 
b. Pukul : 09.00 WIB s.d. selesai 
c. Tempat : Ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau 
  Jalan Pattimura Nomor 13 Pekanbaru
 
12. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 07 April 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan, S.H., S.I.K, selaku TERMOHON,  menerbitkan Surat Nomor : B/134/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 07 April 2025, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. 
Dalam poin 2 surat tersebut dinyatakan :”
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada Ka bahwa terhitung mulai tanggal 7 April 2025 penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 9 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 di Kantor Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pelapor atas nama Hasbi Sidiqi dan terlapor atas nama Suparno bin Supangat, proses penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti”.
 
13. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 07 April 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan, S.H., S.I.K, selaku TERMOHON,  menerbitkan Surat Nomor : B/174.c/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 07 April 2025, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. 
 
Dalam poin 2 surat tersebut dinyatakan :”
Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU Tanggal 18 Mei 2024 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 9 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 di Kantor Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dengan terlapor atas nama Suparno bin Supangat, penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 23 Maret 2025 di ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dari hasil Gelar Perkara para peserta gelar menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dan perkara tersebut tidak cukup bukti. Sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut, maka untuk memberikan kepastian hukum kami menghentikan proses penyidikannya apabila di kemudian hari ada menemukan fakta dan bukti baru (novum), Maka penyidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara”.
 
C. ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan aturan Ketentuan Umum BAB I KUHP yang termaktub dalam pasal 1 angka (10) yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : 
a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c) Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.” 
 
2. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut: 
• Pasal 77 KUHAP: “Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” 
• Pasal 78 KUHAP: “Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.” 
• Pasal 80 KUHAP: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutas dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
 
D. ALASAN / ARGUMENTASI HUKUMNYA
 
1. Bahwa Pemohon pada tanggal 18 Mei 2024 telah melaporkan Terlapor atas nama SUPARNO pada Polres Pelalawan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/ POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2024;
 
Bahwa Laporan Polisi yang dilakukan oleh Pemohon berdasarkan pasal 1 angka (24) KUHAP, yang mengatur : “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
 
2. Bahwa Penyelidik Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (5) KUHAP yang mengatur : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Hal sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/409/V/RES.1.9./2024/Sat Reskrim tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K Selaku Penyelidik yang isinya menyatakan menunjuk Penyelidik untuk melakukan Penyelidikan yakni sdr. AIPTU DEDY GOESMAN, SH.
 
Bahwa Penyelidik Polres Pelalawan kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang dilaporkan itu apakah merupakan tindak pidana atau tidak dan kalau memang merupakan peristiwa pidana, maka peristiwa tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. 
 
3. Bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, Penyelidik Polres Pelalawan telah memeriksa dan mendapatkan alat-alat bukti yang cukup tentang adanya peristiwa pidana yang terjadi yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti berupa saksi-saksi dan alat bukti Surat-surat. Karena itu Penyelidikan dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan setelah melakukan gelar perkara. 
 
Bahwa hal itu sebagaimana tindak lanjut yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K selaku Penyidik yakni menerbitkan Surat Nomor : SPDP/90/VI/RES.1.9/2024/Sat Reskrim tanggal 12 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dalam surat itu dinyatakan : “Dengan ini diberitahukan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan tindak pidana perkara pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 09 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 bertempat di Kantor Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang diduga telah dilakukan oleh Terlapor SUPARNO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana”.
 
Bahwa terhadap penerbitan SPDP tersebut, telah pula diberitahukan / disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K selaku Penyidik kepada Pemohon yakni dengan menerbitkan Surat Nomor : B/408/VI/RES.1.9./2024/Sat Reskrim tanggal 10 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang menyatakan : “Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa surat laporan yang telah Saudara buat, Kami telah melakukan gelar perkara dan selanjutnya kami akan meningkatkan laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan”. 
 
4. Bahwa dengan ditingkatkannya status penyelidikan yang kini telah berada pada tahap penyidikan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka (2) KUHAP, yang mengatur : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, maka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2024, telah dilakukan pengumpulan bukti yang dengan bukti-bukti membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPDP/90/VI/ RES.1.9/2024/Sat Reskrim tanggal 12 Juni 2024.
 
5. Bahwa apabila suatu Laporan Polisi telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka hal itu berarti telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 77 huruf (a) jo. pasal 1 angka (2) KUHAP yang pada pokoknya Termohon haruslah membuat kejelasan tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 
6. Bahwa antara penyelidikan dan penyidikan adalah bagian dari sengkaian hukum acara pidana, dimana penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan, dimana penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain. 
 
7. Bahwa lebih lanjut diterangkan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya tentang pembahasan permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, yang menyatakan penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik sebelum dilakukan tindakan penyidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Sehingga dengan ditingkatkannya status laporan polisi dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan, yang berarti Termohon telah melakukan serangkaian tindakan dengan adanya bukti yang cukup. Maka, Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2024, secara hukum harus dilanjutkan karena Penyidik Polres Pelalawan telah meyakini secara sah bahwa Terlapor dalam laporan Polisi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.
 
8. Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2024, selain memeriksa alat bukti surat-surat yang terkait dengan perkara yang dilaporkan serta alat bukti saksi-saksi sebelumnya (saksi Pelapor) yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Pelalawan, Termohon juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk pihak Terlapor Suparno dan istrinya Sri Handayani. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SP2HP yang diterbitkan Termohon Nomor : B/174.b/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 04 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Dalam poin 2 yang menyatakan SP2HP tersebut dinyatakan :
“Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa terhadap laporan/pengaduan saudara penyidik telah melakukan langkah-langkah proses penyidikan antara lain: 
a) Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain : 
1) Saudara Kasmianton
2) Saudara Jhoni Asril
3) Saudara Nasrun Alias Sirun
4) Saudara Sugiono Alias Giono
5) Saudara Suratmo Alias Ratmo 
6) Saudara Arifin Alias Ari 
7) Saudari Helena Sumiati, SH, MH (Pihak BPN Pelalawan)
8) Saudara Gagat Sukmono (Ahli Waris Agus Prayitno)
9) Saudara Sri Handayani (Istri Terlapor)
b) Melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Suparno Bin Supangat.
c) Bahkan Termohon menyatakan tidak menemukan hambatan apapun dalam penyidikan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam poin 3 Surat Nomor : B/174.b/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tersebut yang menyatakan : “HAMBATAN yang kami temukan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan tersebut untuk sementara tidak ada”.
 
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas yakni Penyidikan sudah dilakukan dengan mengumpulkan dan memeriksa alat-alat bukti yang cukup, belum dilakukannya pemeriksaan Keterangan AHLI oleh Penyidik untuk lebih lebih menambahkan / lebih mencukupkan alat bukti, serta tidak ditemuinya HAMBATAN dalam proses penyidikan, maka menjadi mutlak bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Mei 2024 yang dihentikan penyidikannya oleh Pemohon dengan alasan atau karena TIDAK CUKUP BUKTI sebagaimana termaktub dalam Surat  Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/ 7/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, sebagaimana disampaikan / diberitahukan kepada Pemohon melalui Surat Nomor : B/174.c/IV/RES.1.9./ 2025/Ditreskrimum tanggal 07 April 2025, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan serta Surat Nomor : B/134/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 07 April 2025, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan; menjadi alasan yang TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR MENURUT HUKUM.
 
10. Bahwa jika mencermati Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan oleh Termohon yang terbit pada tanggal 7 April 2025 yang mana dimulainya penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah menuai beberapa pertanyaan sebagai berikut: 
 
1) Dokumen surat apa saja terkait perkara tersebut yang sudah dilakukan pemeriksaan ? 
2) Apakah Termohon sudah pernah memanggil seorang AHLI untuk diminta KETERANGANNYA SEBAGAI AHLI dalam penyidikan perkara yang dilaporkan ini guna menambah kekurangan untuk mendapatkan kecukupan alat bukti ?
3) Apa dasar dan pertimbangan dihentikannya penyidikan karena tidak cukup bukti tersebut ? 
4) Apakah hasil dari serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan pemeriksaan Laporan Polisi Pemohon menghasilkan alasan hukum untuk dihentikannya penyidikan beralasan menurut hukum ?
 
11. Bahwa menurut sepengetahuan Pemohon, sepanjang penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyidik perkara yang Pemohon laporkan tersebut, sebelum menerbitkan SP3 tersebut, Termohon belum pernah sekalipun memanggil dan meminta KETERANGAN AHLI seorangpun untuk menambah dan/atau mencukupkan alat bukti penyidikan, sehingga tindakan Termohon yang menerbitkan SP3 tersebut sangat prematur, tergesa-gesa dan cenderung terkesan berpihak kepada Terlapor;
 
12. Bahwa beberapa pertanyaan tersebut akan menegaskan fakta dan ketentuan hukum yang tentunya memperkuat dalil Pemohon bahwa benar penerbitan surat pemberitahuan dan surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut sarat dengan kepentingan hukum yang tidak transparan, tidak berimbang, tidak independen dan Termohon berani mengambil risiko sekalipun harus melanggar aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
 
13. Bahwa selanjutnya, Pemohon ingin menyampaikan dugaan atas sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh Termohon yakni yang berkaitan dengan  proses pemberitahuan dan penyampaian SP2HP Nomor : B/174.c/IV/ RES.1.9/2025/ Ditreskrimum tanggal 7 April 2025 kepada Pemohon yang dilakukan dengan cara pengiriman melalui pos tercatat namun surat tersebut tidak pernah sampai ke alamat Pemohon. Setelah Pemohon teliti berdasarkan Resi Pengiriman yang difoto dan dikirimkan Termohon melalui pesan WA kepada Pemohon, pengiriman surat tersebut diduga mengandung unsur rekayasa yakni surat tersebut dikirim dengan menggunakan alamat yang tidak lengkap yakni tidak mencantumkan nama jalan, tidak menuliskan RT dan RW berapa serta tidak menuliskan nomor HP/WA Pemohon. Dalam mengirimkan surat tersebut, Termohon hanya mencantumkan nama Pemohon, lalu Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sehingga dipastikan dengan alamat yang demikian surat pemberitahuan tersebut tidak akan pernah  sampai ketangan Pemohon. Hal itu terbukti dari penulusuran melalui aplikasi pelacakan pengiriman paket, surat tersebut dikembalikan dua hari kemudian ke sipengirim yakni Termohon.
 
14. Bahwa akibat tindakan tidak terpuji Termohon tersebut, Pemohon baru mendapatkan SP2HP Nomor : B/174.c/IV/ RES.1.9/2025/Ditreskrimum tersebut setelah Pemohon berkali-kali mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Termohon menanyakan hasil penangan perkara yang dilaporkan Pemohon namun tidak ditanggapi. Akhirnya pada tanggal 22 Mei 2025, Pemohon mengirimkan Surat permohonan Permintaan  Surat  Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/7/IV/RES.1.9./2025/ Ditreskrimum dan kemudian baru direspon oleh Termohon dengan perintah agar menjemput surat dimaksud ke Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru pada Rabu 28 Mei 2024 dan ternyata berkas yang diberikan kepada Pemohon bukanlah Surat Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/7/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 7 April 2025 melainkan hanya berkas berupa Surat tertanggal 7 April 2025 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan tinggi Riau di Pekanbaru yang ditembuskan kepada pelapor yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Asep Darmawan S.H., S.I.K, selaku penyidik. Surat tersebut berisikan sebagai berikut : “Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas Diberitahukan kepada Ka bahwa terhitung mulai tanggal 7 April 2025 penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 9 November 2012 dan tanggal 27 Juli 2021 di Kantor Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pelapor atas nama Hasbi Sidiqi dan terlapor atas nama Suparno bin Supangat proses penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti, demikian untuk menjadi maklum”. 
 
15. Bahwa dengan demikian, Pemohon tidak pernah diberikan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/7/IV/ RES.1.9./2025/ Ditreskrimum tanggal 07 April 2025 tersebut oleh Termohon dengan alasan yang disampaikan secara lisan oleh Termohon adalah “tidak ada kewajiban untuk memberikan surat Ketetapan tersebut kepada Pemohon selaku Pelapor”. 
 
Bahwa padahal menurut hukum yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 30 Ayat (2) ditentukan bahwa SP3 Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Disampaikan Kepada (a) Penuntut Umum; (b) Tersangka atau Keluarganya Dan (c) Pelapor atau Korban. Bahwa SP3 wajib diberikan oleh Penyidik kepada Pelapor sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 pasal 30 ayat 2 tersebut, sedangkan SP2HP hanya berfungsi sebagai pemberitahuan berkala tentang perkembangan penyidikan tetapi tidak menggantikan kewajiban penyidik untuk menyerahkan SP3 kepada pelapor.
 
16. Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, Pemohon sangat merasa dirugikan akibat adanya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon karena tidak sah dan tidak berdasar, sehingga melalui permohonan praperadilan ini Pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan atas keabsahan tindakan penyidik in casu Termohon a quo yang mana tindakan Termohon dalam menerbitkan Surat  Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/ 7/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, sebagaimana disampaikan / diberitahukan kepada Pemohon melalui Surat Nomor : B/174.c/IV/RES.1.9./ 2025/Ditreskrimum tanggal 07 April 2025, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan serta Surat Nomor : B/134/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 07 April 2025, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
17. Bahwa agar putusan praperadilan ini tidak bersifat sia-sia/ hampa (illusionir), Pemohon meminta agar Termohon harus melanjutkan tindakan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan tentang pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan Lanjut dengan tujuan kepastian hukum bagi Pemohon.
 
E. PETITUM / PERMOHONAN 
 
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dengan penuh rasa hormat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Hakim Praperadilan yang ditunjuk sebagai Hakim yang mampu menegakkan keadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara benar dan jujur untuk untuk mengambil dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
 
MENGADILI :
 
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU bertanggal 18 Mei 2024 adalah sah dan berdasar menurut hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Surat Nomor : SPDP/90/VI/RES.1.9/ 2024/Sat Reskrim tanggal 12 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah sah dan berdasar atas hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
4. Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa Surat Nomor : B/134/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 07 April 2025, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon tentang Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/114.B/IV/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 April 2024 adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU bertanggal 18 Mei 2024; 
7. Memerintahkan Termohon Untuk Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU bertanggal 18 Mei 2024;
8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU bertanggal 18 Mei 2024 yang diterbitkan termohon wajib dilanjutkan pemeriksaannya.
9. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/V/2024/SPKT/ POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU bertanggal 18 Mei 2024.
10. Menghukum TERMOHON membayar biaya segala biaya yang timbul dari perkara ini.
 
ATAU :
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya