Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pid.Pra/2023/PN Pbr | BEBEN SAPUTRA | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMPAN SELAKU PENYIDIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Pra/2023/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Alasan – alasan diajukanya permohonan praperadilan 1. Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tidak sah karena didasarkan pada alat bukti dari hasil penyidikan yang cacat hukum dan tidak sah. - Bahwa pasal 109 KUHAP menyebutkan “ dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum ”. - Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi melalui putusanya nomor : 130 / PUU – XIII / 2015 membuat putusan terkait pasal 109 KUHAP tersebut yang dalam salah satu diktumnya menyebutkan : - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana di atas penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban / pelapor dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari setelah dikeluarkanya surat perintah penyidikan. - Bahwa faktanya sejak TERMOHON menerbitkan surat perintah penyidikan perkara ini tertanggal 04 Juli 2023, sampai saat ini TERMOHON tidak ada memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) kepada Terlapor dalam hal ini PEMOHON, hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130 / PUU – XII / 2015 sebagaimana di atas. - Bahwa tidak diberikanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo oleh TERMOHON kepada PEMOHON juga bertantangan dengan pasal 14 ayat ( 1 ) Peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan : - Bahwa penyidikan perkara a quo oleh TERMOHON harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang – undang, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya ”. - Bahwa dengan tidak diberikanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) oleh TERMOHON kepada PEMOHON dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak dikeluarkanya surat perintah penyidikan membuat penyidikan yang dilakukan TERMOHON bertentangan dengan undang – undang yakni melanggar pasal 109 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 130 / PUU – XIII / 2015, penyidikan yang demikian sepatutnya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. - Bahwa dengan cacat hukum dan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan TERMOHON dalam perkara yang disangkakan kepada PEMOHON maka alat – alat bukti yang diperoleh TERMOHON dengan proses penyidikan yang cacat hukum tersebut juga harus dinyatakan tidak sah.
2. Penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah. - Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023, PEMOHON dilaporkan oleh Isrtrinya yang bernama Nur Maerusdahningsih Als Neneng Binti Asep Mansur ke Polsek Tampan atas dugaan melakukan tindak pidana “ kekerasan dalam rumah tangga ” sebagaimana laporan Polisi nomor : LP/530/VI/2023/Polsek Tampan ; - Bahwa penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tersebut adalah tidak sah karena tembusan surat perintah penangkapanya tidak diberikan kepada keluarga tersangka dalam hal ini keluarga PEMOHON, sebagaimana hal ini diwajibkan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan : - Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan” edisi kedua halaman 160 juga menyebutkan : - Bahwa oleh karena penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON pada tanggal 04 Juli 2023 tersebut tembusan surat perintah penangkapanya tidak diberikan kepada keluarga PEMOHON maka penangkapan yang dilakukan TERMOHON tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar pasal 18 ayat ( 3 ) KUHAP ; 3. Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah. - Bahwa setelah PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON pada tanggal 04 Juli 2023 setelah itu pada tanggal 05 Juli 2023 TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON di sel tahanan Polsek Tampan – Pekanbaru terhitung sejak tanggal 05 Juli 2023 s/d tanggal 24 Juli 2023 sebagaimana surat perintah penahanan nomor : SP. Han/98/VII/2023/Reskrim tanggal 05 Juli 2023 ; - Terhadap penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON sebagaimana di atas, TERMOHON juga tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahananya kepada keluarga PEMOHON, padahal tembusan surat perintah penahanan tersebut wajib diberikan kepada keluarga Tersangka sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP yang menyebutkan : - Bahwa setelah masa penahanan pertama oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berakhir pada tanggal 24 Juli 2023, TERMOHON melakukan perpanjangan penahanan / penahanan lanjutan terhadap PEMOHON terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023, terhadap perpanjangan penahanan / penahanan lanjutan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tersebut TERMOHON juga tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahanan lanjutan kepada keluarga PEMOHON. Padahal tembusan surat perintah penahanan lanjutan tersebut wajib diberikan kepada keluarga Tersangka sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP yang menyebutkan : Terkait kewajiban TERMOHON menyerahkan tembusan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut kepada Keluarga PEMOHON dipertegas oleh pakar hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “ Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidikan dan penuntutan” edisi kedua pada halaman 169 juga menyebutkan ; - Bahwa oleh karena tembusan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut tidak diberikan oleh TERMOHON kepada keluarga PEMOHON maka penahanan dan / atau penahanan lanjutan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya ; Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |