Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2023/PN Pbr BEBEN SAPUTRA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMPAN SELAKU PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BEBEN SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMPAN SELAKU PENYIDIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Alasan – alasan diajukanya permohonan praperadilan

1.    Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tidak sah karena didasarkan pada alat bukti dari hasil penyidikan yang cacat hukum dan tidak sah.

-    Bahwa pasal 109 KUHAP menyebutkan “ dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum ”.

-    Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi melalui putusanya nomor : 130 / PUU – XIII / 2015 membuat putusan terkait pasal 109 KUHAP tersebut yang dalam salah satu diktumnya menyebutkan :
“menyatakan pasal 109 ayat ( 1 ) Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negera Nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “ penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum ” tidak dimaknai “ Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban / pelapor dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari setelah dikeluarkanya surat perintah penyidikan”.

-    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana di atas penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban / pelapor dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari setelah dikeluarkanya surat perintah penyidikan.
    Bahwa kata wajib didalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) artinya harus dilakukan ; tidak boleh tidak dilaksanakan.

-    Bahwa faktanya sejak TERMOHON menerbitkan surat perintah penyidikan perkara ini tertanggal 04 Juli 2023, sampai saat ini TERMOHON tidak ada memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) kepada Terlapor dalam hal ini PEMOHON, hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130 / PUU – XII / 2015 sebagaimana di atas.

-    Bahwa tidak diberikanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo oleh TERMOHON kepada PEMOHON juga bertantangan dengan pasal 14 ayat ( 1 ) Peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan :
    “ SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat ( 3 ) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor / Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan ”.

-    Bahwa penyidikan perkara a quo oleh TERMOHON harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang – undang, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya ”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP tersebut maka penyidikan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang, penyidikan tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan tidak sah berikut seluruh alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan yang cacat hukum tersebut.

-    Bahwa dengan tidak diberikanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) oleh TERMOHON kepada PEMOHON dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak dikeluarkanya surat perintah penyidikan  membuat penyidikan yang dilakukan TERMOHON bertentangan dengan undang – undang yakni melanggar pasal 109 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 130 / PUU – XIII / 2015, penyidikan yang demikian sepatutnya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

-    Bahwa dengan cacat hukum dan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan TERMOHON dalam perkara yang disangkakan kepada PEMOHON maka alat – alat bukti yang diperoleh TERMOHON dengan proses penyidikan yang cacat hukum tersebut juga harus dinyatakan tidak sah.


-    Bahwa dengan tidak sahnya alat bukti dalam perkara a quo sebagai akibat dari tidak sahnya penyidikan maka secara otomatis penetapan Terasangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON menjadi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;

2.    Penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah.

-    Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023, PEMOHON dilaporkan oleh Isrtrinya yang bernama Nur Maerusdahningsih Als Neneng Binti Asep Mansur ke Polsek Tampan atas dugaan melakukan tindak pidana “ kekerasan dalam rumah tangga ” sebagaimana laporan Polisi nomor : LP/530/VI/2023/Polsek Tampan ;
-    Bahwa pada tanggal 04 Juli 2023 PEMOHON menghadiri undangan permintaan keterangan / klarifikasi ke Polsek Tampan, setelah PEMOHON memberikan keterangan / klarifikasi kepada TERMOHON kemudian pada hari dan tanggal itu juga TERMOHON berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/119/VII/2023/Reskrim tertanggal 04 Juli 2023 melakukan penangkapan terhadap PEMOHON atas sangkaan melakukan tindak pidana “ kekerasan dalam rumah tangga ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;

-    Bahwa penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tersebut adalah tidak sah karena tembusan surat perintah penangkapanya tidak diberikan kepada keluarga tersangka dalam hal ini keluarga PEMOHON, sebagaimana hal ini diwajibkan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan :
“ Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan ”.

-    Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan” edisi kedua halaman 160 juga menyebutkan :
“ Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga Tersangka ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban bagi pihak penyidik. Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian”.

-    Bahwa oleh karena penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON pada tanggal 04 Juli 2023 tersebut tembusan surat perintah penangkapanya tidak diberikan kepada keluarga PEMOHON maka penangkapan yang dilakukan TERMOHON tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar pasal 18 ayat ( 3 ) KUHAP ;
-    Dengan tidak sahnya penangkapan terhadap PEMOHON tersebut maka secara otomatis penahanan terhadap PEMOHON juga harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

3.    Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah.

-    Bahwa setelah PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON pada tanggal 04 Juli 2023 setelah itu pada tanggal 05 Juli 2023 TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON di sel tahanan Polsek Tampan – Pekanbaru terhitung sejak tanggal 05 Juli 2023 s/d tanggal 24 Juli 2023 sebagaimana surat perintah penahanan nomor : SP. Han/98/VII/2023/Reskrim tanggal 05 Juli 2023 ;

-    Terhadap penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON sebagaimana di atas, TERMOHON juga tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahananya kepada keluarga PEMOHON, padahal tembusan surat perintah penahanan tersebut wajib diberikan kepada keluarga Tersangka sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP yang menyebutkan :
“ Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) harus diberikan kepada keluarganya ”.

-    Bahwa setelah masa penahanan pertama oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berakhir pada tanggal 24 Juli 2023, TERMOHON melakukan perpanjangan penahanan / penahanan lanjutan terhadap PEMOHON terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023, terhadap perpanjangan penahanan / penahanan lanjutan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tersebut TERMOHON juga tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahanan lanjutan kepada keluarga PEMOHON. Padahal tembusan surat perintah penahanan lanjutan tersebut wajib diberikan kepada keluarga Tersangka sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP yang menyebutkan :
“ Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) harus diberikan kepada keluarganya ”.

Terkait kewajiban TERMOHON menyerahkan tembusan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut kepada Keluarga PEMOHON dipertegas oleh pakar hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “ Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidikan dan penuntutan” edisi kedua pada halaman 169 juga menyebutkan ;
“ Pemberian tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan hakim, wajib disampaikan kepada keluarga orang yang ditahan ”.

-    Bahwa oleh karena tembusan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut tidak diberikan oleh TERMOHON kepada keluarga PEMOHON maka penahanan dan / atau penahanan lanjutan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP.


Berdasarkan alasan – alasan permohonan praperadilan yang PEMOHON sampaikan di atas maka nampak terang dan jelas bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dilakukan dengan cara – cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan perundang – undangan terkait lainya. Berdasarkan hal itu, mohon kiranya kepada Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :

1.    Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON dalam perkara tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON adalah cacat hukum dan tidak sah ;
3.    Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON berdasarkan penyidikan yang cacat hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
4.    Menyatakan penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/119/VII/2023/Reskrim tanggal 04 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
5.    Menyatakan penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana surat perintah penahanan nomor : SP.Han/98/VII/2023/Reskrim tertanggal 05 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
6.    Menyatakan perpanjangan / penahanan lanjutan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
7.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan ;
8.    Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak – hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya ;
9.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON dan sesegera mungkin menerbitkan, memberikan surat pemberitahuan penghentian penyidikanya kepada PEMOHON ;
10.    Menyatakan tidak sah segala surat keputusan, penetapan dan perintah yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON ;
11.    Membebankan biaya perkara a quo kepada negara ;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya