| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Akta Perjanjian Bagi Bangun Rumah Type 36 Nomor 60 tertanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dihadapan HENDRA KUMAR SH., MH., MKn notaris di Kota Pekanbaru;
3. Membatalkan Akta Addendum Perjanjian Bagi Bangun Rumah Type 36 Nomor 07 tertanggal 21-02-2025 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh lima)yang dibuat dihadapan Notaris HILMA MUTHIA HERY, SH., M.Kn. notaris di Kota Pekanbaru;
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat Perjanjian Addendum adalah perbuatan Wan Prestasi (Ingkar Janji);
5. Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) secara tunai;
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang senilai 2(dua) unit rumah type 36 atau senilai harga Rp.260.000.000.- (Dua ratus enam puluh juta);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) secara tunai;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut (Aquo);
10. Menghentikan segala aktivitas maupun pembangunan di tanah tersebut;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa asset yang dimiliki Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak;
12. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putussn yang sedil-adilnya.
|