| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 45 tanggal 13 Maret 1989 atas nama EDY YANG;
3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual beli Nomor No. 3 /2008 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 19 dalam surat ukur tanggal 22 September 1987 No. 865/1987 atas nama YUDIRMAN;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang saat ini terletak dahulu di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan sekarang di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 45 tanggal 13 Maret 1989;
5. Menyatakan Penggugat sah dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah seluas 19.930 M?2; (sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) yang saat ini terletak dahulu di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan sekarang di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Konsinyasi sebagai berikut:
a. 167/Pdt.P/Kons/2025/PN PBR dengan jumlah Rp 247.775.400,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah);
b. 166/Pdt.P/Kons/2025/PN PBR dengan jumlah Rp 1.095.296.600,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah);
c. 168/Pdt.P/Kons/2025/PN PBR dengan jumlah Rp 1.684.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
6. Menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol 2,7 Rengat-Pekanbaru (seksi lingkar-pekanbaru) Wilayah Kota Pekanbarusebagai Turut Tergugat I untuk menyerahkan uang penitipan konyinyasi yang telah yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Konsinyasi sebagai berikut:
a. 167/Pdt.P/Kons/2025/PN PBR dengan jumlah Rp 247.775.400,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah);
b. 166/Pdt.P/Kons/2025/PN PBR dengan jumlah Rp 1.095.296.600,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah);
c. 168/Pdt.P/Kons/2025/PN PBR dengan jumlah Rp 1.684.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
7. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|