Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Pbr HENRI RELI LUMBAN TORUAN Als MAK ERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/218/VI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RELI LUMBAN TORUAN Als MAK ERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu tanggal 16 Maret tahun 2025 sekira pukul 18.30 wib di Jl. Damai, Rt 003 Rw 007 , Kel. Palas, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru, diduga pelaku sdr RELI Br. LUMBANTORUAN mendatangi kerumah korban dan langsung menarik kerah baju dan mengatakan BABI, LONTE, ANJING KAU sambil meludah kearah korban sebanyak 3 kali. Diketahui penyebabnya sebelumnya sekitar 3 tahun lalu 2022, suami sdr RELI Br. LUMBANTORUAN yg bernama RAMSES SILABAN meminjam uang kepada korban Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Setelah uang korban dipinjam, sdr RAMSES SILABAN menghilang atau tidak dapat dicari. Kemudian di tanggal 13 Desember 2024, korban mendapat info bahwa sdr RAMSES SILABAN sudah pulang dan membuka kedai atau warung di Jl. Mawar Palas Rumbai. Mengetahui hal tersebut, korban pergi ke warung tersebut namun sdr RAMSES SILABAN tidak ada. Selanjutnya korban menitipkan no hp korban kepada orang sebelah warung tersebut. Sekitar 2 minggu kemudian, korban mendapat chat dari sdr RAMSES SILABAN tersebut. Ianya mengatakan “sabar dulu, uangnya bulan Februari 2025 aku kasih” dan korban menjawab “iyaa tolong lahh yaa, bulan februari korban tunggu”. Namun hingga sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Setelah kejadian tersebut, korban mengetahui bahwa sdr RAMSES SILABAN menyimpan no hp korban di Hp nya dengan nama “MAMI”. Atas kejadian tersebut korban merasa terhina dan melaporkan ke Polsek Rumbai untuk proses lanjut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62 / III / 2025 / SPKT / POLSEK RUMBAI / POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, tanggal 17 Maret 2025. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 315 K.U.H.Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya