| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat uang lembur yang belum di bayar selama berkerja selisih Upah berdasarkan Perhitungan UMK selama 11 tahun senilai Rp28.397.956 (dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah);----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp 33.083.441,7.- (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu koma tujuh rupiah);-------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 14.703.751,9,-(empat belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu koma sembilan rupiah);--------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 7.168.079.- (tujuh juta seratus enam puluh delapan tujuh puluh sembilan rupiah);--------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2025 sebesar Rp 1.764.450,2.-(satu juta tujuh ratus enampuluh empat ribu empat ratus lima puluh koma dua rupiah);------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 85.117.687,8 (delapan puluh lima juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma delapan rupiah);-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |