Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pbr Ny.PUSPA MARIA Ny. REGITA WILMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny.PUSPA MARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YUSUF, S.HNy.PUSPA MARIA
Tergugat
NoNama
1Ny. REGITA WILMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.000.000,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 09 Maret 2020 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat.
 
3. Menyatakan sah dan benar menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menerima uang (berhutang) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 09 Maret 2020.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang yang telah diterima (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (Bunga/denda) kepada Penggugat sebesar Rp.195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa usaha pakaian/fashion Brand No Brand (BNB) Store yang berada Jl.Arifin Ahcmad No.115 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan maupun Verzet.
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR : 
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak