INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | Ny.PUSPA MARIA | Ny. REGITA WILMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 195.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 09 Maret 2020 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat.
3. Menyatakan sah dan benar menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menerima uang (berhutang) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 09 Maret 2020.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang yang telah diterima (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (Bunga/denda) kepada Penggugat sebesar Rp.195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa usaha pakaian/fashion Brand No Brand (BNB) Store yang berada Jl.Arifin Ahcmad No.115 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan maupun Verzet.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |