Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Jenti Siburian SH Abd. Rahman S Bin Subari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-913/l.4.21/Ft.1/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Jenti Siburian SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abd. Rahman S Bin Subari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia TerdakwaABD. RAHMAN. S Bin SUBARI selaku Kepala Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2015 sampai dengan April 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 256/HK/KPTS/IV/2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019  atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi BaratKabupaten Kepulauan Meranti, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “Yang Melakukan  Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut, Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai   berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  Pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019,  Desa Mekong Kec. Tebing Tinggi Barat  Kab. Kepulauan Meranti memiliki sumber Dana Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (APBD Kab. Kep. Meranti), DDS (Dana Desa bersumber dari APBN) dan Bankeu (Dana Desa bersumber dari bantuan Provinsi).
  • Bahwa dari dana-dana yang tercantum tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Mekong dengan rincian penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mekong TA. 2017 s/d 2019 adalah sebagai berikut :
    1. Untuk Dana Desa ( DD ) 2017 sebesar  Rp. 850.430.000.-  dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yakni :
  • Kegiatan Penetapan BUMDes menghabiskan Anggaran sebesar Rp. 4.555.000,-, dimana pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh panitia Acara.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yakni antara lain :
  • Pembangunan jalan desa (jl. Ibrahim) sebesar Rp.174.136.000,- dimana pembelian bahannya dilakukan oleh kepala desa langsung, pembangunannya dilakukan oleh masyarakat.
  • Pembangunan Deuker di Jl Haji Saleh (ukuran 1,5 M X 7 M) sebesar Rp. 32.699.000,-, pembelanjaan bahan bangunan sebagian besar oleh Kepala Desa Mekong dan sebagian kecil Bendahara Desa, yang membangun masyarakat dan kepala tukangnya Syafrudin.
  • Pembangunan Posyandu tidak terlaksana.
  • Pembangunan / Perbaikan Paret Jl. Suhul sampai ke Jl. Makhroji panjang 3.300 M sebesar Rp.199.690.000,-, pelaksanya adalah Sulaiman selaku TPK dengan menggunakan Alat Berat.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
  • Pemberdayaan kelompok nelayan sebesar Rp.59.400.000,-, merupakan kegiatan pembuatan pompong nelayan sebanyak 5 buah, yang mengelola kepala desa yang bekerja membuat masyarakat setempat (Rozali, M. Rusli, Uyub, Bahari dan Tubari), pompong tersebut dihibahkan kepada Uyub, Bahari, Syafei, Kahar Muzakkar dan Sulaiman.
  • Pemberdayaan kelompok tani sebesar Rp.21.700.000,- merupakan kegiatan pembelian mesin bajak tanah, yang membeli A. Rahman selaku kepala desa dibeli di Pekanbaru, yang memegang adalah kelompok tani (tohirin).
  • Pemberdayaan kelompok pemuda sebesar Rp.20.382.000,-, merupakan kegiatan olah raga desa, yang mengelola adalah A. Rahman selaku Kepala Desa dan Kodari selaku Ketua Pemuda.
  • Peningatan peran lembaga perlindungan masyarakat sebesar Rp.36.000.000,-, merupakan untuk honor linmas dan sebesar Rp. 5.000.000,- Untuk pembelian segaram LINMAS, anggota linmas antara lain Agus Saruri, Er Ramli.
  • Peningatan peran lembaga Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.36.000.000,-, merupakan untuk honor anggota LPM, anggota LPM antara lain Ishak, H. Said Idrus dan Rozali.
  • Pemberdayaan kelompok PKK sebesar Rp. 10.155.000,-, merupakan Operasional PKK, yang membelanjakan adalah pengurus PKK antara lain : Ny. Rahmah (Ketua),
  • Pengelola sarana rumah ibadah sebesar Rp.30.000.000,-, merupakan kegiatan renovasi rumah ibadah, pembelanjaannya dilakukan oleh Bendahara Desa dengan pengurus Mmesjid Al Hidayah yakni H. Idrus Said, Mesjid Al Ihsan yakni Tohirin, Mushollah Miftahun Najihin yakni Syafrudin dan Mushollah Darul Mukhlisin yakni H. Anshori, dimana mesjid mendapat Rp.10.000.000,- sedangkan musholla mendapat Rp.5.000.000,-.
  • Pelaksanaan MTQ jumlah dananya sebesar Rp. 26.376.000,-, merupakan kegiatan pelaksanaan MTQ di Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi Barat yang dilaksanakan di Desa Tanjung, dimana Ketua Kafilah sdr. Baharudin, dana pelaksanaan MTQ tersebut dikelola oleh A. Rahman selaku Kepala Desa.
  •          

  • Untuk Alokasi Dana Desa ( ADD ) 2017 sebesar  Rp.  492.283.307,- dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yakni :
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp. 329.100.000,- yang dibayarkan secara berkala oleh pemda dan honor sebanyak 2 bulan yang tidak diterima oleh Pemerintah Desa, yang melakukan pembayaran Honor dan Tunjangan adalah Bendahara Desa dilengkapi dengan dokumentasi penyerahan honor.
  • Kegiatan Operasional Kantor Desa, penyerapan sebesar Rp. 51.373.700,- yang terdiri dari belanja barang habis pakai sebesar Rp. 34.128.700,- yang pembelanjaannya dilaksanakan oleh Bendahara Desa, sedangkan untuk belanja Modal sebesar Rp. 17.245.000,-, yang saksi kelola hanya biaya pemasangan Instalasi Listrik (Meteran Kantor) Rp. 3.000.000,-, kelebihan anggaran sebesar Rp. 14.245.000,- dikelola oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan Operasional BPD penyerapan sebesar Rp. 2.304.000,- dibelanjakan untuk Alat Tulis dan beanja mesin rumput, dilaksanakan dengan menyerahkan langsung kepada Ketua BPD (Mariman).
  • Kegiatan Penyusunan RKPDes penyerapan sebesar Rp. 840.000,-, dilaksanakan secara swakelola, pengadaan belanja oleh Bendahara Desa.
  • Kegiatan Penyusunan Profil Desa, penyerapan sebesar Rp. 5.640.000,- merupakan kegiatan pendataan penduduk oleh tim pendata, yang mengkoordinir adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, penyerapan sebesar                   Rp. 20.053.000,-, merupakan kegiatan rutinitas yang diselenggaran oleh desa pada setiap tahun yang meliputi kegiatan Apel 17 Agustusan yang dilaksanakan di Lapangan yang ada di Desa dan Pesta Hiburan Rakyat, yang mana seluruh biaya kegiatan include keseluruhannya dari APBdes 2017, pelaksanaanya oleh Panitia dan dibantu oleh anak KKN, pengelolaan keuangan diantaranya diserahkan kepada Nz. Al-Muhajjir,
  • Pembinaan Masyarakat yakni terdiri dari:
  • Pelestarian nilai gotong-royong, dilakukan 3 s/d 4 dalam setahun penyerapan anggaran sebesar Rp.12.078.500,-, pembelanjaan barang terkait gotong royong tersebut adalah Bendahara Desa, untuk pelaksanaan gotong royongnya dikoordinir oleh kepala dusun.
  • Kegiatan optimalisasi nilai keagamaan tidak terlaksana.
  • Kegiatan peringatan hari besar keagamaan sebesar Rp.7.000.000,- terdiri honor penceramah, yang mengelola pengurus mesjid.
  • Bidang pemberdayaan yakni terdiri dari :
  • Pelatihan kepala desa sebesar Rp. 11.000.000,-, merupakan pelatihan kepala ke Jatinangor pada Desember 2017, pelaksana kegiatannya adalah Dinas PMD Kab. Kep. Meranti.
  • Pembinaan anak yatin dan kaum duafa sebesar Rp.5.978.000,- penyerahannya diserahkan secara langsung ke anak yatim di Mesjid Al Hidayah.
  • Operasional Posyandu sebesar Rp.8.612.000,-,merupakan gaji kader posyandu dan Operasional, yang membagikan adalah Bendahara Desa.
  • Operasional Polindes tidak terealisasi.
  • Operasional PAUD sebesar  Rp.6.170.000,-, merupakan gaji pengelola PAUD Mawar Putih, yang menyerahkan adalah Bendahara Desa
  • Pengelola LPTQ sebesar Rp.4.217.000,-, merupakan persiapan menuju MTQ, uang tersebut diserahkan kepada pelatih, pengelola LPTQ sdri. Masruroh.
  • Pelaksanaan acara kebudayaan sebesar Rp.3.500.000,-, kegiatannya berupa ikut serta desa dalam perlombaan Iven sampan pacu di Alai, yang meliputi biaya perawatan sampan dan operasional.
  • Pelaksanaan STQ sebesar Rp.9.401.000,- merupakan kegiatan latihan membaca Qur’an untuk mengikuti MTQ, uang  diserahkan langsung kepada  Abdul Hamid selaku Sekretaris LPTQ dan juga kepada, Samiati.
  •  

  • Untuk Dana Desa ( DD ) 2018 sebesar  Rp. 1.045.937.942.-  dengan rincian :
  • Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 6.200.000,-, terdiri dari :
  • Kegiatan pengelolaan informasi desa sebesar Rp.1.200.000,- merupakan kegiatan pembuatan papan informasi sebanyak 5 unit, dimana yang  membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan penyusunan RKPDesa sebesar Rp. 5.000.000,-, merupakan kegiatan pelaksanaan musyawarah, konsumsi, pemberkasan sebanyak 3 kali musyawarah. Pembelian konsumsi dilakukan oleh Mazrina dimana jumlahnya Rp. 1.400.000,-, biaya pemberkasan saksi yang membayarkan sebesar Rp.1.850.000,-, honorarium seluruhnya dibayar salah satunya kepada M. Thamrin.
  • Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 776.575.000,-  terdiri dari :
  • Kegiatan Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp.102.119.000,-, merupakan kegiatan pembangunan jalan gang Kandis (panjang 164 m X 2 M), pelaksana lapangan Muhajir, kepala tukang boby, pembelanjaan material Boby (Desa Alai).
  • Kegiatan pembangunan sarana dan prasaran pendidikan desa sebesar Rp.5.700.000,- merupakan pembangunan pagar Paud Mawar Putih pembangunannya dilakukan sendiri oleh Ishak, pembelanjaannya adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan pembangunan Deuker/box culvert/gorong-gorong sebesar Rp.192.622.000,- merupakan pembangunan 3 buah box culvert di simpang 4 SD 14 sebesar Rp.70.000.000,- pelaksana Heru (Desa Mekong) yang membeli bahan A. Rahman, Box Culvert Jl. Suhul depan SMA 1 Tebing Tinggi Barat sebesar Rp.74.000.000,- pelaksana Heru, Muslim, tafsir yang membelanjakan material adalah A. Rahman dan Jembatan Jl. Ibrahim Dusun 3 sebesar Rp.44.000.000,- pelaksananya Heru yang membelanjakan Material adalah Sukemi selaku Sekdes Mekong.
  • Kegiatan Pembangunan Rehap Pelabuhan sebesar Rp.20.337.000, merupakan kegiatan perbaikan jembatan nelayan di Jl. Pelabuhan dimana pelaksananya adalah Sulaiman, Tubari yang membelanjakan material adalah A. Rahman
  • Kegiatan pembangunan Kesenian sebesar Rp.243.473.000,- merupakan kegiatan pembangunan Gedung Kesenian di Jl. Makhroji dekat Stadion Purnama, pelaksananya NZ. Al-Muhajir (upah tukang Rp.40.000.000,- secara PKT/padat karya tunai), yang membelanjakan Kepala Desa A. Rahman, dan hanya untuk pembelian ukiran administrasi laporan pertanggungjawaban dengan total sebesar Rp.10.000.000,- yang dikelola Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu sebesar Rp.131.894.000, merupakan kegiatan pembangunan gedung posyandu Mawar Putih, pelaksananya Muhajir (upah tukang Rp.20.000.000,-), yang membelanjakan material adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp.80.430.000,-, merupakan kegiatan pembangunan lapangan voly di dekat Stadion Purnama, pelaksana Rozali (upah tukang Rp.15.000.000 secara PKT/padat karya tunai), yang membelanjakan bahan Bendahara Desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan tidak ada yang dianggarkan dari Dana Desa (DD)                  
  • Bidang pemberdayaan kemasyarakatan Sebesar Rp. 131.300.000,- terdiri dari :
  • Pemberdayaan kelompok nelayan sebesar Rp.50.000.000,- merupakan pembuatan pompong nelayan sebanyak 5 unit yang dibangun Rozali, yang membelanjakan material A. Rahman.
  • Pemberdayaan kelompok tani tidak terlaksana.
  • Kegiatan pemberdayaan kelompok pemuda sebesar Rp.25.000.000,-, merupakan kegiatan pertandingan olah raga turnamen bola kaki, koordinator A. Rahman, item pekerjaan adalah perawatan lapangan, konsumsi, seragam peserta / klub tuan rumah.
  • Kegiatan operasional posyandu sebesar Rp.18.000.000,-, merupakan kegiatan pembelian mobiler, pembelian timbangan bayi dan dewasa, peralatan medis dll yang membelanjakan adalah Bendahara Desa dan diserahkan pada Kader Posyandu.
  • Kegiatan operasional Polindes sebesar Rp.5.000.000,- merupakan kegiatan perawatan rumah inap Bidan Desa meliputi perbaikan atap, plafon luar dimana yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Operasional PAUD sebesar Rp.3.300.000,- merupakan honor guru PAUD mawar Putih, untuk penyerahan honor dilakukan oleh Bendahara Desa.
  • Kegiatan pemberdayaan kelompok PKK sebesar Rp.20.000.000,- merupakan kegiatan kelompek kerja PKK (wirid yasin dll) yang mengelola sdri. Rahmah yang merupakan istri Kepala Desa.
  • Kegiatan pengelolaan LPTQ sebesar Rp.10.000.000,-, merupakan kegiatan bimbingan persiapan MTQ, dimana yang mengelola Sarmiati, untuk biaya kegiatan dikelola A.Rahman (Kepala Desa Mekong).
  • Bidang tidak terduga
  • Kegiatan penanggulangan bencana tidak terlaksana.
  • Dapat saksi jelaskan bahwa SILPA Dana Desa (DD) TA 2018 adalah sebesar     Rp. 118.505.942,-
  •  

  • Untuk Alokasi Dana Desa ( ADD ) 2018 sebesar  Rp. 696.905.607.-   dengan rincian:
  • Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 491.549.500,-, terdiri dari:
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan sebesar                  Rp. 397.656.000,- adalah seluruh pembayaran yan dilakukan selama 12 bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Operasional Kantor Desa sebesar 69.798.600,- yang terealisasi sebesar Rp.57.073.500,- dimana pembelanjaannya dilakukan oleh Bendahara Desa yang terdiri belanja modal (Inventaris kantor) sebesar Rp.19.420.000,- terdiri dari kursi plastik (napoly) tamu kantor sebanyak 50 unit, kursi kerja 2 unit, meja kerja 3 unit, lemari kantor 1 unit dimana pembelanjaannya di toko karya indah, dan belanja habis pakai sebesar Rp. 37.653.500,-
  • Kegiatan operasional BPD sebesar Rp.8.000.000,-, dimana uang tersebut diserahkan kepada Aznizar sebesar Rp.8.000.000,- pada Desember 2018.
  • Kegiatan musyawarah desa tidak terlaksana.
  • Kegiatan perencanaan pembangunan sebesar Rp.3.320.000,- merupakan kegiatan untuk pembelian konsumsi, dokumentasi dan pemberkasan, dimana yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Sebesar Rp. 500.000,-, dibelanjakan untuk pembuatan Baliho Informasi Anggaran Desa, yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan hari besar Rp.25.000.000,- merupakan kegiatan pelaksanaan upara HUT RI, hadiah hiburan rakyat, dimana yang membelanjakannya adalah Panitia Acara dibantu Anak KKN, Kepala Desa dan Bendahara Desa.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 33.743.000,-  terdiri dari :
  • Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor sebesar Rp.33.743.000,-, merupakan pembangunan, a. Perawatan kantor sebesar Rp.17.000.000,- dikerjakan M. Ilyas, Rozali, Mahsun yang membelanjakan adalah R. Rahman, b. Pembuatan gudang kantor sebesar Rp.7.743.000,- dikerjakan Rozali pembelanjaan Bendahara Desa, c. Tempat parkir sebesar Rp.9.000.000,- yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 24.972.000,- terdiri dari:
  • Pembinaan keamanan dan ketertiban tidak terlaksanan.
  • Kegiatan pelestarian nilai gotong-royong sebesar Rp. 9.972.000,-, merupakan kegiatan gotong royong sebanyak 4 kali kegiatan gotong royong, yang membelanjakan Bendahara Desa, dimana sdr. syarif mengkoordinir gotong royong.
  • Peringatan hari besar keagamaan sebesar Rp.15.000.000,- merupakan kegiatan peringatan maulid nabi, israq migrat, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan 1 Muharram, pembelanjaannya dilakukan oleh pengurus mesjid/musholla beserta pemuda setempat.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 102.9990.000,- terdiri dari :
  • Kegiatan pelatihan kepala desa sebesar Rp.16.000.000,-, merupakan kegiatan pelatihan kepala desa yang dikoordinir oleh Dinas Pemdes sebesar Rp.10.000.000,-, sebesar Rp.6.000.000,- (2 kali kegiatan di pekanbaru yang berangkat Siti Aisyah dan di kecamatan yang beragkat Sekdes dan kaur Keuangan serta kaur Pembangunan).
  • Kegiatan pemberdayaan Kaum Duafa sebesar Rp.14.990.000,-, merupakan bantuan anak yatim, yang menyalurkan melalui sarana ibadah yakni mesjid Al Hidayah (H. Said Idrus).
  • Honor Peningkatan Peran Linmas sebesar Rp.36.000.000,- merupakan honor linmas sebanyak 10 0rang dan Rp.300.000,-/bulan (ketua Linmas ER Ramli).
  • Kegiatan peningkatan peran LPMD sebesar Rp.36.000.000,- merupakan honor LPMD sebanyak 10 orang dan Rp.300.000,- / bulan (ketua H. Said Idrus).
  •  

  • Bankeu 2018 sebesar Rp.100.000.000.- dengan rincian  :
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 15.000.000,-, yang dialokasikan untuk pembangunan Pagar Kantor Desa, yang dikerjakan oleh Mahsun (Desa Mekong) yang membelanjakan material A. Rahman (Merupakan Anggaran Bankeu)
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 10.000.000,- digunakan untuk pelaksanaan Pelestarian Nilai Gotong Royong, adapun kegiatannya berupa pembelian alat Gotong royong dan Perawatan Peralatan, yang membelanjakan oleh Bendahara Desa dan pelaksanaan adalah Kepala Dusun Peleper (Sarif)
  • Kegiatan pengelolaan rumah ibadah sebesar Rp.35.000.000,-, merupakan kegiatan bantuan sarana ibadah yakni Mesjid Al Hidayah (H. Said Idrus), Mesjid Al Ikhsan (Tahirin), Musolla Darul Muklisin (Hasanudin), Musollah Miftahun Najihin (Safrudin). Dimana pembelanjaan material adalah Bendahara Desa dengan pengurus Mesjid dan Musolla yang bersangkutan.
  • Kegiatan pelaksanaan MTQ sebesar Rp.40.000.000,-, merupakan kegiatan mengikuti MTQ tingkat kecamatan di Desa Alai pada bulan April, koordinator Baharudin.
  •  

  • Untuk Dana Desa ( DD ) 2019 sebesar  Rp. 1.005.471.942,- dengan rincian :
  • Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 670.797.000,-  terdiri dari :
  • Kegiatan Dukungan Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp. 6.875.000,- yang meliputi honor dan Operasional, yang melakukan pembayarannya adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TPA sebesar Rp. 184.405.000,-, merupakan pembangunan Gedung TPQ yang melaksanakan oleh Pak Nz. Almuhajjir dan Sukemi, keuangan saksi serahkan kepada Pelaksana dan juga Kepala Desa.
  • Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni sebesar Rp. 10.659.000,- dan keuangan diserahkan kepada Pengurus Sanggar (Arif Santoso)
  • Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp. 10.700.000,- merupakan honor kader, pelaksanaan oleh Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan (ASLINA)
  • Kegatan Pemeliharaan Prasarana Posyandu Rp. 7.300.000,- merupakan operasional Posyandu, yang membelanjakan oleh Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Jalan permukiman sebesar Rp.  50.563.000,- merupakan pembangunan semenisasi jalan Gang Jambu Uk. 2 m x 100 m x 0.12 m, yang membelanjakan adalah Kepala Desa dan yang melaksanakan pekerjaan diantaranya Ujang, Mustafa Kamal, Atmam khuluki, yang mengelola keuangan Kepala Desa (A.Rahman).
  • Kegiatan Pembangunan Jalan Pertanian sebesar Rp. 92.444.000,- merupakan pembangunan jalan Ibrahim Uk. 2 m x 127 m x 0.15 m, yang melakukan belanja bahan materialnya oleh Kepala Desa dan yang melakukan pekerjaan adalah Safrizal dan kawan-kawan dengan system padat karya tunai, pelaksana NZ. Al-Muhajjir.
  • Kegiatan Pembangunan Normalisasi Tali sebesar Rp. 45.900.000,- adapun pelaksanaannya dilaksanakan oleh Nz. Al-Muhajjir dan ada juga yang pembayarannya dari Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Gapura sebesar Rp. 54.239.000,- merupakan pembangunan Gapura Perbatasan Desa, untuk pembelanjaan bahan bangunan oleh Kepala Desa, yang melaksanakan pembangunan Elmi.
  • Kegiatan Pembangunan Pintu Air sebesar Rp. 105.440.000,- untuk pembelanjaan bahan material oleh Kepala Desa dan yang melaksanakan dilaksanakan secara Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pelaksana NZ. Al-Muhajjir.
  • Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program PAMSIMAS di Desa sebesar Rp. 37.272.000,- keuangan diserahkan kepada kepala desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 76.183.500,- dengan rincian:
  • Perayaan Hari Besar Desa sebesar Rp. 16.183.500,- yang mengelola sauadara Khodari bersama panitia yang dibentuk dan untuk keuangan diserahkan kepada Panitia oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan Penyelenggaraan Festival Olahraga sebesar Rp. 45.000.000,- merupakan kegiatan rutin yang dilakanakan oleh Pemerintah Desa Mekong dengan Iven Turnamen Bola Kaki antar Desa, untuk keuangan dikelola oleh Kepala Desa  dan Panitia yang telah dibentuk.
  • Kegiatan Pembinaan PKK sebesar Rp. 15.000.000,- untuk keuangan diserahkan kepada Ibu Kades (Ny. Rahmah).
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 209.150.000,- dengan rincian:
  • Kegiatan Bantuan Perikanan sebesar Rp. 161.250.000,- yang terdiri dari belanja pengadaan Pompong sebanyak 10 unit sebesar Rp. 100.000.000,- oleh kepala Desa. dan Bantuan Jaring Ikan sebanyak 25 Utas kepada 10 pemanfaat sebesar Rp. 61.250.000,-, yang membelanjakan adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa.
  • Kegiatan Bantuan Pertanian sebesar Rp. 25.000.000, yang merupakan biaya transfort sebanyak 5.000 bibit pinang dari Pekanbaru, melakukan pemesanan oleh Kepala Desa, yang melakukan pembayaran oleh Bendahara Desa dan Kepala Desa.
  • Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala desa sebesar Rp. 13.900.000,- merupakan biaya kontribusi selama mengikuti kegiatan sesuai dengan undangan oleh pihak terkait.
  • Kegiatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp. 6.000.000,- merupakan biaya kontribusi sesuai dengan undangan oleh pihak terkait.
  • Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD sebesar Rp. 3.000.000,- yang diselenggaran di Batam, yang mengikuti Ketua BPD. biaya kontribusi sesuai dengan undangan oleh pihak terkait.
  •  

  • Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 sebesar Rp. 547.001.357,- dengan rincian : 
  • Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 360.570.500,-, terdiri dari:
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Kades sebesar        Rp. 37.600.000,- adalah seluruh pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp. 132.720.000,- adalah seluruh pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran Bendahara Desa
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 93.611.500,- yang meliputi honor staff, honor PKPKD dan PPKD, atk, pengandaan dan pemeliharaan ringan prasarana kantor, yang melakukan belanja adalah Bendahara Desa.
  • Penyediaan Tunjangan BPD sebesar Rp. 34.800.000,- adalah seluruh tunjangan BPD yang dilakukan untuk selama 9 bulan dan diserahkan kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran Bendahara Desa.
  • Opersional BPD Rp. 1.790.000,- merupakan belanja habis pakai oleh BPD, yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Desa.
  • Penyediaan Insentif RT/RW sebesar Rp. 57.600.000,- adalah seluruh insentif RT dan RW untuk seelama 9 bulan dan diserahkan kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran Bendahara Desa.
  • Penyediaan Aset etap sebesar tidak terlaksana.
  • Kegiatan Penyusunan RKP Desa sebesar Rp. 1.409.000,-, merupakan seluruh biaya dalam proses penyusunan RKP Desa yang meluputi biaya Kosumsi rapat, Pengandaan dan ATK, yang membelanjakan adalah Staff (Arif Santoso).
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp. 1.040.000,- merupakan biaya operasional dalam penyusunan APBDes Perubahan dan Laporan, yang membelanjakan adalah Staff (Arif Santoso).
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa tidak terlaksana.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 16.823.000,-, terdiri dari:
  • Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gotong Royong) sebesar  Rp. 16.823.000,- yang merupakan belanja peralatan gotong royong, perawatan peralatan, perlengkapan dan pendukung, yang membelanjakan Bendahara Desa dan diserahkan pelaksanaanya kepada kepala dusun 2 (Syarif).
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 182.677.000,-, terdiri dari:
  • Honor Peningkatan Peran Linmas sebesar Rp. 24.000.000,- merupakan honor linmas sebanyak 10 0rang dan Rp.300.000,-/bulan (ketua Linmas ER Ramli). adalah seluruh pembayaran honor LINMAS yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban dan yang menyerahkan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Penyelenggaraan MTQ Tingkat Desa sebesar Rp. 46.777.000,- merupakan keikutsertaan desa dalam mengikuti turnamen lomba MTq di tingkat Kecamatan (Halaman Gedung LPTQ Kecamatan). Untuk kegiatan diserahkan kepada Panitia Kegiatan.
  • Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) sebesar Rp. 12.900.000,- merupakan insentif penceramah, kosumsi dan bantuan penerangan desa (Lampu Colok), yang membelanjakan adalah Pengurus yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) sebesar Rp. 35.000.000,- merupakan kegiatan rutinitas yang diselenggaran oleh desa pada setiap tahun yang meliputi kegiatan Apel 17 Agustusan yang dilaksanakan di Lapangan yang ada di Desa dan Pesta Hiburan Rakyat, yang mana seluruh biaya kegiatan include keseluruhannya dari APBdes 2019, pelaksanaanya oleh Panitia dan dibantu oleh anak KKN, pengelolaan keuangan diantaranya diserahkan kepada Panita, keikutsertaan Peserta Lomba Kegiatan yang dilaksakan di Tingkat Kecamatan (Lapangan LPTQ Kecamatan), yang membelanjakan adalah Panitia yang telah ditunjuk Kepala Desa.
  • Dukungan Penyelenggaraan Rumah Ibadah Tingkat Desa sebesar               Rp. 10.000.000,- adalah bantuan renovasi rumah ibadah yang dibelanjakan oleh Pengurus Sarana Ibadah dan dibayarkan Oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan peningkatan peran LPMD Rp. 24.000.000,- merupakan honor LPMD sebanyak 10 0rang dan Rp.300.000,-/bulan (ketua H. Said Idrus). adalah seluruh pembayaran honor LPMD yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban dan yang menyerahkan adalah Bendahara Desa.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 16.930.000,-, terdiri dari:
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Tidak Teralisasi
  • Peningkatan Kapasitas BPD tidak terlaksana.
  • Pemberian bantuan kepada Anak Yatim dan duafa sebesar Rp. 16.936.000,- merupakan bantuan yang diserahkan langsung oleh kepala desa kepada pemanfaat berupa barang, dilaksanakan di masjid Al-Hidayah.
  •  

  • Untuk Bankeu 2019 sebesar Rp. 200.000.000.- dengan rincian  :
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 31.900.000,- terdiri  dari :
  • Penyediaan Aset Tetap Perkantoran sebesar Rp. 28.000.000,- merupakan asset tetap yang dibelanjakan dan ditempatkan di Kantor Desa, keuangan saksi serahkan kepada Kepala Desa.
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa sebesar Rp. 2.000.000,-, merupakan belanja operasional dalam melaksanakan rapat di tingkat dusun, dibelanjakan oleh Bendahara Desa dan diserahkan kepada Kepala Desa.
  • Kegiatan Penyusunan RKP Desa Sebesar Rp. 1.900.000,- merupakan biaya operasional dalam proses penyusunan RKP Desa, yang membelanjakan Bendahara Desa dan diserahkan kepada Kepala Desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 22.300.000,- dengan rincian:
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa sebesar Rp. 19.300.000,- merupakan belanja peralatan Evakuasi Laut dan perlengkapan, uang diserahkan kepala Kepala Desa.
  • Dukungan Penyelenggaraan Rumah Ibadah sebesar Rp. 3.000.000,- merupakan bantuan insentif kepada pengurus masjid, uang diserahkan kepada Kepala Desa.
  • Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Mekong Lestaris sebesar Rp. 144.700.000,- dilakukan pembayaran secara transfer oleh Bendahara Desa ke rekening BUMDes Mekong Lestari.
  •  

    Bahwa akan tetapi pada Tahun Anggaran 2017, Terdakwa ABD. RAHMAN. S Bin SUBARI selaku Kepala Desa Mekong yang telah menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Mekong Nomor : 17/KPTS/DMK/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan Pembangunan Duiker H. Saleh senilai Rp32.699.000,- ( tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) telah melaksanakan sendiri kegiatan tersebut tanpa melibatkan Tim Pelaksana kegiatan tersebut dengan cara memerintahkan tukang untuk bekerja sesuai gambar yang sudah ada dan memerintahkan Bendahara Desa yakni Saksi Juhairi untuk membayarkan pembelian
  • material untuk kegiatan-kegiatan tersebut sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Fisik dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Ir. Virgo Trisep Haris, MT, terhadap bangunan tersebut terdapat  selisih antara pelaksanaan dan perhitungan dalam realisasi yang kemudian dihitungkan  dengan  standar harga yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti oleh saksi Agustiono, ST sehingga didapatkan kekurangan  senilai Rp.6.405.644,- (enam juta empat ratus lima ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)yang mana dimensi realisasi Duiker relatif sama dengan Gambar Rencana namun terdapat perbedaan volume Semen, Pasir Beton dan Agregat Kasar antara perkiraan dengan volume yang terdapat pada Rencana anggaran belanja ( RAB),  berbedanya anggapan mutu beton yang dipergunakan, karena tidak adanya spesifikasi tentang mutu beton.
  • Bahwa selanjutnya Tahun Anggaran 2018TerdakwaABD. RAHMAN. S Bin SUBARI selaku Kepala Desa Mekong melaksanakan kembali kegiatan pembangunan insfratruktur di Desa Mekong terhadap 12 ( dua belas) kegiatan pembangunan dengan menetapkan kembali Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Mekong Nomor : 19 /KPTS/DMK/I/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2018 namun pada pelaksanaan kegiatan pembangunan ini pun dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa dengan cara yang sama dengan kegiatan sebelumnya yakni memerintahkan tukang untuk bekerja berdasarkan gambar, ada pun kegiatan pembangunan tersebut antara lain  :
    1. Semenisasi Jl. Gg, Kandis (DDS), senilai Rp102.119.000,-;
    2. Parkir Kantor Desa (ADD) senilai Rp6.016.000,-;
  • Rehabilitasi kantor desa (ADD) senilai Rp17.277.000,-;
  • Pembangunan Gudang Kantor Desa (ADD) senilai Rp6.388.000,-;
  • Pembangunan Pagar PAUD (DDS) senilai Rp5.700.000,-;
  • Pembangunan Duiker Jl. Suhul (SD) (DDS) senilai Rp70.570.000,-;
  • Pembangunan Box Culvert Jl. Suhul (SMA) (DDS) senilai Rp73.220.000,-;
  • Pembangunan Duiker Jl. Ibrahim, Dusun III (DDS) senilai Rp48.832.000,-;
  • Rehabilitasi Pelabuhan (DDS) senilai Rp20.337.000,-;
  • Pembangunan Gedung Kesenian (DDS) senilai Rp243.473.000,-;
  • Pembangunan Gedung Posyandu (DDS) senilai Rp132.298.000,-; dan
  • Pembangunan Lapangan Volly (DDS) senilai Rp80.430.000,-.
  •  

  • Dari kegiatan – kegiatan tersebut setelah dilakukan  pemeriksaan dan perhitungan dari Ahli Fisikdari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Ir. Virgo Trisep Haris, MT terdapat  selisih antara realisasi fisik dan keuangan serta perhitungan dalam realisasi yang untuk ke 12 kegiatan tersebut senilai Rp83.269.608,21, dengan rincian sebagai berikut   :
  • Bahwa untuk Kegiatan Semenisasi Jl. Gg. Kandis terdapat Panjang dan lebar jalan sesuai dengan gambar rencana, namun ketebalan kurang (lebih kurang 2 cm) dari rencana. Terdapat perbedaan volume bahan beton antara perkiraan dengan volume yang terdapat pada RAB dan realisasi pertanggungjawaban keuangan, perbedaan anggapan mutu beton, dikarenakan tidak adanya spesifikasi tentang mutu beton pada perencanaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp10.522.620,-,
  • Kegiatan pembangunan parkir kantor desa,  bahwa realisasi sesuai dengan gambar rencana diperkirakan terdapat kelebihan volume pembelian Kayu dan Atap Seng, kelebihan terjadi akibat berbeda dalam cara pengerjaan penggunaan kayu dan atap seng, tidak ada pekerjaan pembuatan rabat beton. Rabat beton yang terdapat dilokasi adalah pekerjaan tahun anggaran yang berbeda, sehingga terjadi kelebihan bayar senilai Rp1.187.833,33
  • Kegiatan rehabilitasi kantor desa, berdasarkan penghitungan Ahli Fisik dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Ir. Virgo Trisep Haris, MT terdapat item bahan yang tidak sama antara realisasi dengan yang terdapat pada RAB. Penggunaan bahan triplek untuk penggantian plafon pada RAB diganti dengan pekerjaan pembuatan / pemasangan tralis jendela, sehingga terjadi kelebihan bayar senilai Rp8.078.249,60
  • Kegiatan pembangunan gudang kantor desa,  terdapat kelebihan bayar dari belanja bahan material, selisih dengan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) dengan perhitungan Ahli Fisik dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Ir. Virgo Trisep Haris, MT senilai Rp354.877,78,
  • SUBSIDIAIR :

    ---------- Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN. S Bin SUBARI selaku Kepala Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2015 sampai dengan April 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 256/HK/KPTS/IV/, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut di atas, “Yang Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan Atau Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Kerena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,
  • Bahwa dari dana-dana yang tercantum tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Mekong dengan rincian penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mekong TA. 2017 s/d 2019 adalah sebagai berikut :
  • Untuk Dana Desa ( DD ) 2017 sebesar  Rp. 850.430.000.-  dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yakni :
  • Kegiatan Penetapan BUMDes menghabiskan Anggaran sebesar Rp. 4.555.000,-, dimana pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh panitia Acara.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yakni antara lain :
  • Pembangunan jalan desa (jl. Ibrahim) sebesar Rp.174.136.000,- dimana pembelian bahannya dilakukan oleh kepala desa langsung, pembangunannya dilakukan oleh masyarakat.
  • Pembangunan Deuker di Jl Haji Saleh (ukuran 1,5 M X 7 M) sebesar Rp. 32.699.000,-, pembelanjaan bahan bangunan sebagian besar oleh Kepala Desa Mekong dan sebagian kecil Bendahara Desa, yang membangun masyarakat dan kepala tukangnya Syafrudin.
  • Pembangunan Posyandu tidak terlaksana.
  • Pembangunan / Perbaikan Paret Jl. Suhul sampai ke Jl. Makhroji panjang 3.300 M sebesar Rp.199.690.000,-, pelaksanya adalah Sulaiman selaku TPK dengan menggunakan Alat Berat.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
  • Pemberdayaan kelompok nelayan sebesar Rp.59.400.000,-, merupakan kegiatan pembuatan pompong nelayan sebanyak 5 buah, yang mengelola kepala desa yang bekerja membuat masyarakat setempat (Rozali, M. Rusli, Uyub, Bahari dan Tubari), pompong tersebut dihibahkan kepada Uyub, Bahari, Syafei, Kahar Muzakkar dan Sulaiman.
  • Pemberdayaan kelompok tani sebesar Rp.21.700.000,- merupakan kegiatan pembelian mesin bajak tanah, yang membeli A. Rahman selaku kepala desa dibeli di Pekanbaru, yang memegang adalah kelompok tani (tohirin).
  • Pemberdayaan kelompok pemuda sebesar Rp.20.382.000,-, merupakan kegiatan olah raga desa, yang mengelola adalah A. Rahman selaku Kepala Desa dan Kodari selaku Ketua Pemuda.
  • Peningatan peran lembaga perlindungan masyarakat sebesar Rp.36.000.000,-, merupakan untuk honor linmas dan sebesar Rp. 5.000.000,- Untuk pembelian segaram LINMAS, anggota linmas antara lain Agus Saruri, Er Ramli.
  • Peningatan peran lembaga Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.36.000.000,-, merupakan untuk honor anggota LPM, anggota LPM antara lain Ishak, H. Said Idrus dan Rozali.
  • Pemberdayaan kelompok PKK sebesar Rp. 10.155.000,-, merupakan Operasional PKK, yang membelanjakan adalah pengurus PKK antara lain : Ny. Rahmah (Ketua),
  • Pengelola sarana rumah ibadah sebesar Rp.30.000.000,-, merupakan kegiatan renovasi rumah ibadah, pembelanjaannya dilakukan oleh Bendahara Desa dengan pengurus Mmesjid Al Hidayah yakni H. Idrus Said, Mesjid Al Ihsan yakni Tohirin, Mushollah Miftahun Najihin yakni Syafrudin dan Mushollah Darul Mukhlisin yakni H. Anshori, dimana mesjid mendapat Rp.10.000.000,- sedangkan musholla mendapat Rp.5.000.000,-.
  • Pelaksanaan MTQ jumlah dananya sebesar Rp. 26.376.000,-, merupakan kegiatan pelaksanaan MTQ di Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi Barat yang dilaksanakan di Desa Tanjung, dimana Ketua Kafilah sdr. Baharudin, dana pelaksanaan MTQ tersebut dikelola oleh A. Rahman selaku Kepala Desa.
  •          

  • Untuk Alokasi Dana Desa ( ADD ) 2017 sebesar  Rp.  492.283.307,- dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yakni :
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp. 329.100.000,- yang dibayarkan secara berkala oleh pemda dan honor sebanyak 2 bulan yang tidak diterima oleh Pemerintah Desa, yang melakukan pembayaran Honor dan Tunjangan adalah Bendahara Desa dilengkapi dengan dokumentasi penyerahan honor.
  • Kegiatan Operasional Kantor Desa, penyerapan sebesar Rp. 51.373.700,- yang terdiri dari belanja barang habis pakai sebesar Rp. 34.128.700,- yang pembelanjaannya dilaksanakan oleh Bendahara Desa, sedangkan untuk belanja Modal sebesar Rp. 17.245.000,-, yang saksi kelola hanya biaya pemasangan Instalasi Listrik (Meteran Kantor) Rp. 3.000.000,-, kelebihan anggaran sebesar Rp. 14.245.000,- dikelola oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan Operasional BPD penyerapan sebesar Rp. 2.304.000,- dibelanjakan untuk Alat Tulis dan beanja mesin rumput, dilaksanakan dengan menyerahkan langsung kepada Ketua BPD (Mariman).
  • Kegiatan Penyusunan RKPDes penyerapan sebesar Rp. 840.000,-, dilaksanakan secara swakelola, pengadaan belanja oleh Bendahara Desa.
  • Kegiatan Penyusunan Profil Desa, penyerapan sebesar Rp. 5.640.000,- merupakan kegiatan pendataan penduduk oleh tim pendata, yang mengkoordinir adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, penyerapan sebesar Rp. 20.053.000,-, merupakan kegiatan rutinitas yang diselenggaran oleh desa pada setiap tahun yang meliputi kegiatan Apel 17 Agustusan yang dilaksanakan di Lapangan yang ada di Desa dan Pesta Hiburan Rakyat, yang mana seluruh biaya kegiatan include keseluruhannya dari APBdes 2017, pelaksanaanya oleh Panitia dan dibantu oleh anak KKN, pengelolaan keuangan diantaranya diserahkan kepada Nz. Al-Muhajjir,
  • Pembinaan Masyarakat yakni terdiri dari:
  • Pelestarian nilai gotong-royong, dilakukan 3 s/d 4 dalam setahun penyerapan anggaran sebesar Rp.12.078.500,-, pembelanjaan barang terkait gotong royong tersebut adalah Bendahara Desa, untuk pelaksanaan gotong royongnya dikoordinir oleh kepala dusun.
  • Kegiatan optimalisasi nilai keagamaan tidak terlaksana.
  • Kegiatan peringatan hari besar keagamaan sebesar Rp.7.000.000,- terdiri honor penceramah, yang mengelola pengurus mesjid.
  • Bidang pemberdayaan yakni terdiri dari :
  • Pelatihan kepala desa sebesar Rp. 11.000.000,-, merupakan pelatihan kepala ke Jatinangor pada Desember 2017, pelaksana kegiatannya adalah Dinas PMD Kab. Kep. Meranti.
  • Pembinaan anak yatin dan kaum duafa sebesar Rp.5.978.000,- penyerahannya diserahkan secara langsung ke anak yatim di Mesjid Al Hidayah.
  • Operasional Posyandu sebesar Rp.8.612.000,-,merupakan gaji kader posyandu dan Operasional, yang membagikan adalah Bendahara Desa.
  • Operasional Polindes tidak terealisasi.
  • Operasional PAUD sebesar  Rp.6.170.000,-, merupakan gaji pengelola PAUD Mawar Putih, yang menyerahkan adalah Bendahara Desa
  • Pengelola LPTQ sebesar Rp.4.217.000,-, merupakan persiapan menuju MTQ, uang tersebut diserahkan kepada pelatih, pengelola LPTQ sdri. Masruroh.
  • Pelaksanaan acara kebudayaan sebesar Rp.3.500.000,-, kegiatannya berupa ikut serta desa dalam perlombaan Iven sampan pacu di Alai, yang meliputi biaya perawatan sampan dan operasional.
  • Pelaksanaan STQ sebesar Rp.9.401.000,- merupakan kegiatan latihan membaca Qur’an untuk mengikuti MTQ, uang  diserahkan langsung kepada  Abdul Hamid selaku Sekretaris LPTQ dan juga kepada, Samiati.
  •  

  • Untuk Dana Desa ( DD ) 2018 sebesar  Rp. 1.045.937.942.-  dengan rincian :
  • Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 6.200.000,-, terdiri dari :
  • Kegiatan pengelolaan informasi desa sebesar Rp.1.200.000,- merupakan kegiatan pembuatan papan informasi sebanyak 5 unit, dimana yang  membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan penyusunan RKPDesa sebesar Rp. 5.000.000,-, merupakan kegiatan pelaksanaan musyawarah, konsumsi, pemberkasan sebanyak 3 kali musyawarah. Pembelian konsumsi dilakukan oleh Mazrina dimana jumlahnya Rp. 1.400.000,-, biaya pemberkasan saksi yang membayarkan sebesar Rp.1.850.000,-, honorarium seluruhnya dibayar salah satunya kepada M. Thamrin.
  • Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 776.575.000,-  terdiri dari :
  • Kegiatan Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp.102.119.000,-, merupakan kegiatan pembangunan jalan gang Kandis (panjang 164 m X 2 M), pelaksana lapangan Muhajir, kepala tukang boby, pembelanjaan material Boby (Desa Alai).
  • Kegiatan pembangunan sarana dan prasaran pendidikan desa sebesar Rp.5.700.000,- merupakan pembangunan pagar Paud Mawar Putih pembangunannya dilakukan sendiri oleh Ishak, pembelanjaannya adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan pembangunan Deuker/box culvert/gorong-gorong sebesar Rp.192.622.000,- merupakan pembangunan 3 buah box culvert di simpang 4 SD 14 sebesar Rp.70.000.000,- pelaksana Heru (Desa Mekong) yang membeli bahan A. Rahman, Box Culvert Jl. Suhul depan SMA 1 Tebing Tinggi Barat sebesar Rp.74.000.000,- pelaksana Heru, Muslim, tafsir yang membelanjakan material adalah A. Rahman dan Jembatan Jl. Ibrahim Dusun 3 sebesar Rp.44.000.000,- pelaksananya Heru yang membelanjakan Material adalah Sukemi selaku Sekdes Mekong.
  • Kegiatan Pembangunan Rehap Pelabuhan sebesar Rp.20.337.000, merupakan kegiatan perbaikan jembatan nelayan di Jl. Pelabuhan dimana pelaksananya adalah Sulaiman, Tubari yang membelanjakan material adalah A. Rahman
  • Kegiatan pembangunan Kesenian sebesar Rp.243.473.000,- merupakan kegiatan pembangunan Gedung Kesenian di Jl. Makhroji dekat Stadion Purnama, pelaksananya NZ. Al-Muhajir (upah tukang Rp.40.000.000,- secara PKT/padat karya tunai), yang membelanjakan Kepala Desa A. Rahman, dan hanya untuk pembelian ukiran administrasi laporan pertanggungjawaban dengan total sebesar Rp.10.000.000,- yang dikelola Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu sebesar Rp.131.894.000, merupakan kegiatan pembangunan gedung posyandu Mawar Putih, pelaksananya Muhajir (upah tukang Rp.20.000.000,-), yang membelanjakan material adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp.80.430.000,-, merupakan kegiatan pembangunan lapangan voly di dekat Stadion Purnama, pelaksana Rozali (upah tukang Rp.15.000.000 secara PKT/padat karya tunai), yang membelanjakan bahan Bendahara Desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan tidak ada yang dianggarkan dari Dana Desa (DD)                  
  • Bidang pemberdayaan kemasyarakatan Sebesar Rp. 131.300.000,- terdiri dari :
  • Pemberdayaan kelompok nelayan sebesar Rp.50.000.000,- merupakan pembuatan pompong nelayan sebanyak 5 unit yang dibangun Rozali, yang membelanjakan material A. Rahman.
  • Pemberdayaan kelompok tani tidak terlaksana.
  • Kegiatan pemberdayaan kelompok pemuda sebesar Rp.25.000.000,-, merupakan kegiatan pertandingan olah raga turnamen bola kaki, koordinator A. Rahman, item pekerjaan adalah perawatan lapangan, konsumsi, seragam peserta / klub tuan rumah.
  • Kegiatan operasional posyandu sebesar Rp.18.000.000,-, merupakan kegiatan pembelian mobiler, pembelian timbangan bayi dan dewasa, peralatan medis dll yang membelanjakan adalah Bendahara Desa dan diserahkan pada Kader Posyandu.
  • Kegiatan operasional Polindes sebesar Rp.5.000.000,- merupakan kegiatan perawatan rumah inap Bidan Desa meliputi perbaikan atap, plafon luar dimana yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Operasional PAUD sebesar Rp.3.300.000,- merupakan honor guru PAUD mawar Putih, untuk penyerahan honor dilakukan oleh Bendahara Desa.
  • Kegiatan pemberdayaan kelompok PKK sebesar Rp.20.000.000,- merupakan kegiatan kelompek kerja PKK (wirid yasin dll) yang mengelola sdri. Rahmah yang merupakan istri Kepala Desa.
  • Kegiatan pengelolaan LPTQ sebesar Rp.10.000.000,-, merupakan kegiatan bimbingan persiapan MTQ, dimana yang mengelola Sarmiati, untuk biaya kegiatan dikelola A.Rahman (Kepala Desa Mekong).
  • Bidang tidak terduga
  • Kegiatan penanggulangan bencana tidak terlaksana.
  • Dapat saksi jelaskan bahwa SILPA Dana Desa (DD) TA 2018 adalah sebesar     Rp. 118.505.942,-
  •  

  • Untuk Alokasi Dana Desa ( ADD ) 2018 sebesar  Rp. 696.905.607.-   dengan rincian:
  • Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 491.549.500,-, terdiri dari:
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan sebesar                  Rp. 397.656.000,- adalah seluruh pembayaran yan dilakukan selama 12 bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Operasional Kantor Desa sebesar 69.798.600,- yang terealisasi sebesar Rp.57.073.500,- dimana pembelanjaannya dilakukan oleh Bendahara Desa yang terdiri belanja modal (Inventaris kantor) sebesar Rp.19.420.000,- terdiri dari kursi plastik (napoly) tamu kantor sebanyak 50 unit, kursi kerja 2 unit, meja kerja 3 unit, lemari kantor 1 unit dimana pembelanjaannya di toko karya indah, dan belanja habis pakai sebesar Rp. 37.653.500,-
  • Kegiatan operasional BPD sebesar Rp.8.000.000,-, dimana uang tersebut diserahkan kepada Aznizar sebesar Rp.8.000.000,- pada Desember 2018.
  • Kegiatan musyawarah desa tidak terlaksana.
  • Kegiatan perencanaan pembangunan sebesar Rp.3.320.000,- merupakan kegiatan untuk pembelian konsumsi, dokumentasi dan pemberkasan, dimana yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Sebesar Rp. 500.000,-, dibelanjakan untuk pembuatan Baliho Informasi Anggaran Desa, yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan hari besar Rp.25.000.000,- merupakan kegiatan pelaksanaan upara HUT RI, hadiah hiburan rakyat, dimana yang membelanjakannya adalah Panitia Acara dibantu Anak KKN, Kepala Desa dan Bendahara Desa.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 33.743.000,-  terdiri dari :
  • Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor sebesar Rp.33.743.000,-, merupakan pembangunan, a. Perawatan kantor sebesar Rp.17.000.000,- dikerjakan M. Ilyas, Rozali, Mahsun yang membelanjakan adalah R. Rahman, b. Pembuatan gudang kantor sebesar Rp.7.743.000,- dikerjakan Rozali pembelanjaan Bendahara Desa, c. Tempat parkir sebesar Rp.9.000.000,- yang membelanjakan adalah Bendahara Desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 24.972.000,- terdiri dari:
  • Pembinaan keamanan dan ketertiban tidak terlaksanan.
  • Kegiatan pelestarian nilai gotong-royong sebesar Rp. 9.972.000,-, merupakan kegiatan gotong royong sebanyak 4 kali kegiatan gotong royong, yang membelanjakan Bendahara Desa, dimana sdr. syarif mengkoordinir gotong royong.
  • Peringatan hari besar keagamaan sebesar Rp.15.000.000,- merupakan kegiatan peringatan maulid nabi, israq migrat, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan 1 Muharram, pembelanjaannya dilakukan oleh pengurus mesjid/musholla beserta pemuda setempat.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 102.9990.000,- terdiri dari :
  • Kegiatan pelatihan kepala desa sebesar Rp.16.000.000,-, merupakan kegiatan pelatihan kepala desa yang dikoordinir oleh Dinas Pemdes sebesar Rp.10.000.000,-, sebesar Rp.6.000.000,- (2 kali kegiatan di pekanbaru yang berangkat Siti Aisyah dan di kecamatan yang beragkat Sekdes dan kaur Keuangan serta kaur Pembangunan).
  • Kegiatan pemberdayaan Kaum Duafa sebesar Rp.14.990.000,-, merupakan bantuan anak yatim, yang menyalurkan melalui sarana ibadah yakni mesjid Al Hidayah (H. Said Idrus).
  • Honor Peningkatan Peran Linmas sebesar Rp.36.000.000,- merupakan honor linmas sebanyak 10 0rang dan Rp.300.000,-/bulan (ketua Linmas ER Ramli).
  • Kegiatan peningkatan peran LPMD sebesar Rp.36.000.000,- merupakan honor LPMD sebanyak 10 orang dan Rp.300.000,- / bulan (ketua H. Said Idrus).
  •  

  • Bankeu 2018 sebesar Rp.100.000.000.- dengan rincian  :
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 15.000.000,-, yang dialokasikan untuk pembangunan Pagar Kantor Desa, yang dikerjakan oleh Mahsun (Desa Mekong) yang membelanjakan material A. Rahman (Merupakan Anggaran Bankeu)
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 10.000.000,- digunakan untuk pelaksanaan Pelestarian Nilai Gotong Royong, adapun kegiatannya berupa pembelian alat Gotong royong dan Perawatan Peralatan, yang membelanjakan oleh Bendahara Desa dan pelaksanaan adalah Kepala Dusun Peleper (Sarif)
  • Kegiatan pengelolaan rumah ibadah sebesar Rp.35.000.000,-, merupakan kegiatan bantuan sarana ibadah yakni Mesjid Al Hidayah (H. Said Idrus), Mesjid Al Ikhsan (Tahirin), Musolla Darul Muklisin (Hasanudin), Musollah Miftahun Najihin (Safrudin). Dimana pembelanjaan material adalah Bendahara Desa dengan pengurus Mesjid dan Musolla yang bersangkutan.
  • Kegiatan pelaksanaan MTQ sebesar Rp.40.000.000,-, merupakan kegiatan mengikuti MTQ tingkat kecamatan di Desa Alai pada bulan April, koordinator Baharudin.
  •  

  • Untuk Dana Desa ( DD ) 2019 sebesar  Rp. 1.005.471.942,- dengan rincian :
  • Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 670.797.000,-  terdiri dari :
  • Kegiatan Dukungan Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp. 6.875.000,- yang meliputi honor dan Operasional, yang melakukan pembayarannya adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan TPA sebesar Rp. 184.405.000,-, merupakan pembangunan Gedung TPQ yang melaksanakan oleh Pak Nz. Almuhajjir dan Sukemi, keuangan saksi serahkan kepada Pelaksana dan juga Kepala Desa.
  • Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni sebesar Rp. 10.659.000,- dan keuangan diserahkan kepada Pengurus Sanggar (Arif Santoso)
  • Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp. 10.700.000,- merupakan honor kader, pelaksanaan oleh Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan (ASLINA)
  • Kegatan Pemeliharaan Prasarana Posyandu Rp. 7.300.000,- merupakan operasional Posyandu, yang membelanjakan oleh Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Jalan permukiman sebesar Rp.  50.563.000,- merupakan pembangunan semenisasi jalan Gang Jambu Uk. 2 m x 100 m x 0.12 m, yang membelanjakan adalah Kepala Desa dan yang melaksanakan pekerjaan diantaranya Ujang, Mustafa Kamal, Atmam khuluki, yang mengelola keuangan Kepala Desa (A.Rahman).
  • Kegiatan Pembangunan Jalan Pertanian sebesar Rp. 92.444.000,- merupakan pembangunan jalan Ibrahim Uk. 2 m x 127 m x 0.15 m, yang melakukan belanja bahan materialnya oleh Kepala Desa dan yang melakukan pekerjaan adalah Safrizal dan kawan-kawan dengan system padat karya tunai, pelaksana NZ. Al-Muhajjir.
  • Kegiatan Pembangunan Normalisasi Tali sebesar Rp. 45.900.000,- adapun pelaksanaannya dilaksanakan oleh Nz. Al-Muhajjir dan ada juga yang pembayarannya dari Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembangunan Gapura sebesar Rp. 54.239.000,- merupakan pembangunan Gapura Perbatasan Desa, untuk pembelanjaan bahan bangunan oleh Kepala Desa, yang melaksanakan pembangunan Elmi.
  • Kegiatan Pembangunan Pintu Air sebesar Rp. 105.440.000,- untuk pembelanjaan bahan material oleh Kepala Desa dan yang melaksanakan dilaksanakan secara Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pelaksana NZ. Al-Muhajjir.
  • Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program PAMSIMAS di Desa sebesar Rp. 37.272.000,- keuangan diserahkan kepada kepala desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 76.183.500,- dengan rincian:
  • Perayaan Hari Besar Desa sebesar Rp. 16.183.500,- yang mengelola sauadara Khodari bersama panitia yang dibentuk dan untuk keuangan diserahkan kepada Panitia oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan Penyelenggaraan Festival Olahraga sebesar Rp. 45.000.000,- merupakan kegiatan rutin yang dilakanakan oleh Pemerintah Desa Mekong dengan Iven Turnamen Bola Kaki antar Desa, untuk keuangan dikelola oleh Kepala Desa  dan Panitia yang telah dibentuk.
  • Kegiatan Pembinaan PKK sebesar Rp. 15.000.000,- untuk keuangan diserahkan kepada Ibu Kades (Ny. Rahmah).
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 209.150.000,- dengan rincian:
  • Kegiatan Bantuan Perikanan sebesar Rp. 161.250.000,- yang terdiri dari belanja pengadaan Pompong sebanyak 10 unit sebesar Rp. 100.000.000,- oleh kepala Desa. dan Bantuan Jaring Ikan sebanyak 25 Utas kepada 10 pemanfaat sebesar Rp. 61.250.000,-, yang membelanjakan adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa.
  • Kegiatan Bantuan Pertanian sebesar Rp. 25.000.000, yang merupakan biaya transfort sebanyak 5.000 bibit pinang dari Pekanbaru, melakukan pemesanan oleh Kepala Desa, yang melakukan pembayaran oleh Bendahara Desa dan Kepala Desa.
  • Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala desa sebesar Rp. 13.900.000,- merupakan biaya kontribusi selama mengikuti kegiatan sesuai dengan undangan oleh pihak terkait.
  • Kegiatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp. 6.000.000,- merupakan biaya kontribusi sesuai dengan undangan oleh pihak terkait.
  • Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD sebesar Rp. 3.000.000,- yang diselenggaran di Batam, yang mengikuti Ketua BPD. biaya kontribusi sesuai dengan undangan oleh pihak terkait.
  •  

  • Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 sebesar Rp. 547.001.357,- dengan rincian : 
  • Bidang Penyelanggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 360.570.500,-, terdiri dari:
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Kades sebesar        Rp. 37.600.000,- adalah seluruh pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp. 132.720.000,- adalah seluruh pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran Bendahara Desa
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 93.611.500,- yang meliputi honor staff, honor PKPKD dan PPKD, atk, pengandaan dan pemeliharaan ringan prasarana kantor, yang melakukan belanja adalah Bendahara Desa.
  • Penyediaan Tunjangan BPD sebesar Rp. 34.800.000,- adalah seluruh tunjangan BPD yang dilakukan untuk selama 9 bulan dan diserahkan kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran Bendahara Desa.
  • Opersional BPD Rp. 1.790.000,- merupakan belanja habis pakai oleh BPD, yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Desa.
  • Penyediaan Insentif RT/RW sebesar Rp. 57.600.000,- adalah seluruh insentif RT dan RW untuk seelama 9 bulan dan diserahkan kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban, yang melakukan pembayaran Bendahara Desa.
  • Penyediaan Aset etap sebesar tidak terlaksana.
  • Kegiatan Penyusunan RKP Desa sebesar Rp. 1.409.000,-, merupakan seluruh biaya dalam proses penyusunan RKP Desa yang meluputi biaya Kosumsi rapat, Pengandaan dan ATK, yang membelanjakan adalah Staff (Arif Santoso).
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp. 1.040.000,- merupakan biaya operasional dalam penyusunan APBDes Perubahan dan Laporan, yang membelanjakan adalah Staff (Arif Santoso).
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa tidak terlaksana.
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 16.823.000,-, terdiri dari:
  • Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gotong Royong) sebesar  Rp. 16.823.000,- yang merupakan belanja peralatan gotong royong, perawatan peralatan, perlengkapan dan pendukung, yang membelanjakan Bendahara Desa dan diserahkan pelaksanaanya kepada kepala dusun 2 (Syarif).
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 182.677.000,-, terdiri dari:
  • Honor Peningkatan Peran Linmas sebesar Rp. 24.000.000,- merupakan honor linmas sebanyak 10 0rang dan Rp.300.000,-/bulan (ketua Linmas ER Ramli). adalah seluruh pembayaran honor LINMAS yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban dan yang menyerahkan adalah Bendahara Desa.
  • Kegiatan Penyelenggaraan MTQ Tingkat Desa sebesar Rp. 46.777.000,- merupakan keikutsertaan desa dalam mengikuti turnamen lomba MTq di tingkat Kecamatan (Halaman Gedung LPTQ Kecamatan). Untuk kegiatan diserahkan kepada Panitia Kegiatan.
  • Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) sebesar Rp. 12.900.000,- merupakan insentif penceramah, kosumsi dan bantuan penerangan desa (Lampu Colok), yang membelanjakan adalah Pengurus yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) sebesar Rp. 35.000.000,- merupakan kegiatan rutinitas yang diselenggaran oleh desa pada setiap tahun yang meliputi kegiatan Apel 17 Agustusan yang dilaksanakan di Lapangan yang ada di Desa dan Pesta Hiburan Rakyat, yang mana seluruh biaya kegiatan include keseluruhannya dari APBdes 2019, pelaksanaanya oleh Panitia dan dibantu oleh anak KKN, pengelolaan keuangan diantaranya diserahkan kepada Panita, keikutsertaan Peserta Lomba Kegiatan yang dilaksakan di Tingkat Kecamatan (Lapangan LPTQ Kecamatan), yang membelanjakan adalah Panitia yang telah ditunjuk Kepala Desa.
  • Dukungan Penyelenggaraan Rumah Ibadah Tingkat Desa sebesar               Rp. 10.000.000,- adalah bantuan renovasi rumah ibadah yang dibelanjakan oleh Pengurus Sarana Ibadah dan dibayarkan Oleh Kepala Desa.
  • Kegiatan peningkatan peran LPMD Rp. 24.000.000,- merupakan honor LPMD sebanyak 10 0rang dan Rp.300.000,-/bulan (ketua H. Said Idrus). adalah seluruh pembayaran honor LPMD yang dilakukan pembayarannya untuk selama 9 (Sembilan) bulan yang diserahkan langsung kepada yang berhak menerima sesuai dalam pertanggungjawaban dan yang menyerahkan adalah Bendahara Desa.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 16.930.000,-, terdiri dari:
  • Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Tidak Teralisasi
  • Peningkatan Kapasitas BPD tidak terlaksana.
  • Pemberian bantuan kepada Anak Yatim dan duafa sebesar Rp. 16.936.000,- merupakan bantuan yang diserahkan langsung oleh kepala desa kepada pemanfaat berupa barang, dilaksanakan di masjid Al-Hidayah.
  •  

  • Untuk Bankeu 2019 sebesar Rp. 200.000.000.- dengan rincian  :
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 31.900.000,- terdiri     dari :
  • Penyediaan Aset Tetap Perkantoran sebesar Rp. 28.000.000,- merupakan asset tetap yang dibelanjakan dan ditempatkan di Kantor Desa, keuangan saksi serahkan kepada Kepala Desa.
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa sebesar Rp. 2.000.000,-, merupakan belanja operasional dalam melaksanakan rapat di tingkat dusun, dibelanjakan oleh Bendahara Desa dan diserahkan kepada Kepala Desa.
  • Kegiatan Penyusunan RKP Desa Sebesar Rp. 1.900.000,- merupakan biaya operasional dalam proses penyusunan RKP Desa, yang membelanjakan Bendahara Desa dan diserahkan kepada Kepala Desa.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 22.300.000,- dengan rincian:
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa sebesar Rp. 19.300.000,- merupakan belanja peralatan Evakuasi Laut dan perlengkapan, uang diserahkan kepala Kepala Desa.
  • Dukungan Penyelenggaraan Rumah Ibadah sebesar Rp. 3.000.000,- merupakan bantuan insentif kepada pengurus masjid, uang diserahkan kepada Kepala Desa.
  • Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Mekong Lestaris sebesar Rp. 144.700.000,- dilakukan pembayaran secara transfer oleh Bendahara Desa ke rekening BUMDes Mekong Lestari.
  •  

  • Bahwa akan tetapi pada Tahun Anggaran 2017, Terdakwa ABD. RAHMAN. S Bin SUBARI selaku Kepala Desa Mekong yang telah menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Mekong Nomor : 17/KPTS/DMK/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan Pembangunan Duiker H. Saleh senilai Rp32.699.000,- ( tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) telah melaksanakan sendiri kegiatan tersebut tanpa melibatkan Tim Pelaksana kegiatan tersebut dengan cara memerintahkan tukang untuk bekerja sesuai gambar yang sudah ada dan memerintahkan Bendahara Desa yakni Saksi Juhairi untuk membayarkan pembelian material untuk kegiatan-kegiatan tersebut sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Fisik dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Ir. Virgo Trisep Haris, MT, terhadap bangunan tersebut terdapat  selisih antara pelaksanaan dan perhitungan dalam realisasi yang kemudian dihitungkan  dengan  standar harga yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti oleh saksi Agustiono, ST sehingga didapatkan kekurangan  senilai Rp.6.405.644,- (enam juta empat ratus lima ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  yang mana dimensi realisasi Duiker relatif sama dengan Gambar Rencana namun terdapat perbedaan volume Semen, Pasir Beton dan Agregat Kasar antara perkiraan dengan volume yang terdapat pada Rencana anggaran belanja ( RAB),  berbedanya anggapan mutu beton yang dipergunakan, karena tidak adanya spesifikasi tentang mutu beton.
Pihak Dipublikasikan Ya