INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/Pdt.G/2024/PN Pbr | 1.Veni Maria Aprya 2.Fangiana Safitri Diah 3.Asra Mohammad Diah 4.Berty Diah Brahmana 5.Esferia Novadiah 6.Nesya Dwiriyanti 7.Rischa Mifta Qulzana 8.Rio Teguh Setiawan 9.Muhammad Geo Ramadhan 10.M. Aldrian Mustafarsyach 11.M. Mahesa Rizky 12.R. Anna Indriani Putri |
Rahmad Ilahi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2024/PN Pbr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Para Penggugat.
3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 8 tanggal 27 Desember 2022 dibuat di hadapan Vivit Arisandy, SH. MKn., Notaris di Pekanbaru antara Para Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum dengan segala akibatnya.
4. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek perjanjian berupa sebidang tanah sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00379/Perhentian Marpoyan, Surat Ukur Nomor 02234/Perhentian Marpoyan/2021 tanggal 07-05-2021 yang terletak di Jalan Karya Mandiri Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 800.000.000 [delapan ratus juta rupiah] secara sekaligus dan seketika.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesarĀ Rp. 500.000 [lima ratus ribu rupiah] kepada Para Penggugat untuk setiap hari lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewisje].
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu [uit voerbaar bij vooraad] meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Akan tetapi, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono]. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |