Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.Bth/2025/PN Pbr Hadi Cindra Agianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 350/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi Cindra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andreas Sihite, S.HHadi Cindra
Tergugat
NoNama
1Agianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan  perlawanan  Pelawan Eksekusi  sebagai  pihak tereksekusi  adalah tepat dan beralasan;
3.    Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pihak yang mempunyai itikad baik;
4.    Membatalkan  Penetapan Sita Eksekusi  Nomor  03/PDT.Eks/2024/PN.Pbr tanggal 03 September  2025 terhadap 3 objek yang dijadikan objek Sita eksekusi yaitu sebagai berikut;
1)    Sebidang Tanah dan bangunan ruko lantai 3 yang terletak di jalan Sisingamangaraja no 45, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru dengan alas hak SHM Nomor: 249/Kota Tinggi dengan surat ukur nomor 24/Kota Tinggi/2001 tanggal 23 Mei 2001 seluas 134 M2.
2)    Tanah yang terletak di jalan Kurma Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru alas hak SHM Nomor 22210/Simpang Baru dengan surat ukur nomor 02728/simpang baru/2015 tanggal 22 Januari 2015 Seluas 427 M2 Atas nama HADI CINDRA yang sekarang setelah pemekaran wilayah setempat dikenal jalan kurma Kelurahan Air Putih, kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
3)    Tanah yang terletak di jalan Kurma Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru alas hak SHM Nomor 22302/Simpang Baru dengan surat ukur nomor 02727/simpang baru/2015 tanggal 22 Januari 2015 Seluas 460 M2 Atas nama HADI CINDRA yang sekarang setelah pemekaran wilayah setempat dikenal jalan kurma Kelurahan Air Putih, kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
5.    Menghukum  Terlawan  untuk  membayar  biaya  yang  timbul  dalam perkara a quo

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak