Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2026/PN Pbr HELEN 1.BIE HOI
2.HALIM HILMY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gita Melanika, S.H.,M.H., CPLCHELEN
Tergugat
NoNama
1BIE HOI
2HALIM HILMY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau
2Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2.    Menyatakan Tergugat I (Bie Hoi) dan Tergugat II (Halim Hilmy)  telah berada dalam keadaan lalai atau in mora karena tidak memenuhi somasi/peringatan hukum yang telah disampaikan oleh Penggugat. 
3.    Menyatakan Tergugat I (Bie Hoi) dan Tergugat II (Halim Hilmy) telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023 tanggal 27 September 2023, karena Tergugat I dan Tergugat II melanggar kewajiban untuk tidak lagi menghidupkan kembali sengketa yang telah diselesaikan, dengan cara mengajukan, mempertahankan, dan/atau mempergunakan Laporan Polisi Nomor LP/B/281/VIII/2024/SPKT/POLDA RIAU, Laporan Polisi Nomor LP/B/442/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU, pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan, publikasi, dan/atau dalil masih adanya kerugian, yang seluruhnya bertumpu pada objek sengketa penarikan/pencairan deposito dan tabungan yang telah selesai secara damai dan mengikat berdasarkan Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023. 
4.    Menyatakan bahwa peristiwa hukum yang dijadikan dasar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/442/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 24 Desember 2024 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian sengketa penarikan/pencairan deposito dan tabungan yang telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan melalui Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023 sehingga tidak dapat didalilkan sebagai peristiwa hukum yang berdiri sendiri hanya karena tidak disebutkan secara khusus dalam akta tersebut, dan oleh karenanya tindakan Para Tergugat membuat, mengajukan, dan/atau mempertahankan laporan polisi tersebut merupakan pengingkaran dan wanprestasi terhadap Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023.
5.    Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.322.487.885,- dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- atau jumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim. 
6.    Menyatakan bahwa klaim Rp2.340.000.000,- yang didalilkan Tergugat I dan Tergugat II, apabila dianggap masih ada, bukan merupakan kerugian deposito yang belum diselesaikan dan bukan pula kerugian pidana, melainkan merupakan klaim keperdataan mengenai selisih nilai, penurunan nilai saham, penurunan nilai ekonomis, atau persoalan atas pelaksanaan kompensasi saham sebesar 1,23% setelah Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023 dilaksanakan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar keperdataan untuk menyatakan seolah-olah masih terdapat kerugian pidana maupun untuk menghidupkan kembali sengketa penarikan/pencairan deposito dan tabungan yang telah diselesaikan.
7.    Menyatakan bahwa klaim Rp2.340.000.000,- yang didalilkan Tergugat I dan Tergugat II, apabila dianggap masih ada, patut dinyatakan tidak dapat lagi ditagih, atau setidak-tidaknya patut diperhitungkan sebagai kompensasi/perjumpaan utang dengan kerugian Penggugat yang nilainya lebih besar, serta tidak patut lagi ditagih karena keadaan yang menyebabkan Penggugat kehilangan kemampuan ekonomi normal justru timbul akibat rangkaian tindakan Tergugat I dan Tergugat II sendiri.
8.    Menyatakan laporan dan/atau pengaduan Tergugat I dan Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II, sepanjang didasarkan pada dalil masih adanya kerugian deposito dan/atau klaim sisa kerugian Rp2.340.000.000,-, telah kehilangan dasar hubungan hukum keperdataan.
9.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo berlaku dan mengikat terhadap Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, sepanjang berkaitan dengan fakta hukum perdata mengenai telah selesainya sengketa penarikan/pencairan deposito dan tabungan melalui Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023, serta patut dihormati, diperhatikan, dan dipertimbangkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sesuai kewenangannya dalam menilai laporan dan/atau pengaduan yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat.
10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak lagi mempergunakan dalil kerugian deposito sebesar Rp3.240.000.000,- maupun klaim Rp2.340.000.000,- sebagai dasar untuk menagih, menggugat, melapor, mengadukan, mempertahankan laporan, mempublikasikan, atau melakukan tindakan hukum lainnya terhadap Penggugat, sepanjang bertumpu pada dalil kerugian deposito yang telah diselesaikan melalui Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023.
11.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak