Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2024/PN Pbr Aldininggar Pandanwangi RIDHO SAPUTRA Als RIDO Bin (Alm) ASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2090/L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldininggar Pandanwangi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO SAPUTRA Als RIDO Bin (Alm) ASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RIDHO SAPUTRA alias RIDO bin (Alm) ASMAN pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Kemuning gang Kemuning II kelurahan Padang Terubuk kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika saksi Farid Satrio Pinandito alias Rio alias Dito bin Mulyadi (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh seorang laki-laki memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir lalu saksi Farid Satrio Pinandito menghubungi terdakwa memesan pesanan tersebut dan sekira 19.00 WIB datang seorang laki-laki yang diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning logo spongebob ke rumah saksi Farid Satrio Pinandito kemudian saksi Farid Satrio Pinandito menerimanya dan sebanyak 8 delapan) butir terdakwa genggam dengan tangan saksi Farid Satrio Pinandito dan sisanya 2 (dua) butir saksi Farid Satrio Pinandito simpan ke dalam saku bajunya. Sekira pukul 19.30 WIB saksi Farid Satrio Pinandito pergi ke KTV Brother yang terletak di jalan Sudirman kelurahan Tanah Datar kecamatan Pekanbaru Kota hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada pemesan dan sesampainya di sana di dalam room England dilakukan penangkapan terhadap saksi Farid Satrio Pinandito oleh anggota kepolisian Polresta Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir warna kuning logo spongebob dan 1 (satu) bungkus berisikan pecahan pil ekstasi warna kuning logo spongebob, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna coklat kemudian ketika ditanyakan kepada saksi Farid Satrio Pinandito mengenai barang bukti narkotika berupa pil ekstasi saksi Farid Satrio Pinandito mengatakan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan Melur kelurahan Harjosari kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna silver dan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan pada saksi Farid Satrio Pinandito terdakwa mengakui bahwa saksi Farid Satrio Pinandito memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa dengan harga per butir Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa, saksi Farid Satrio Pinandito beserta barang bukti di bawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 646/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. jabatan Pengelola UPC Simpang Tiga sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

  1. 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dengan berat kotor 4,77 gram, berat pembungkus 0,77 gram dan berat bersihnya 4 gram

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 10 (sepuluh) butir barang bukti  diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dengan bersihnya 4 gram, untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bungkus dengan berat bersihnya 0,77 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
  1. 1 (satu) paket berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dengan berat kotor 0,35 gram, berat pembungkusnya 0,11 gram dan berat bersihnya 0,24 gram

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dalam bentuk pecahan dengan berat bersihnya 0,24 gram, untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bungkus dengan berat bersihnya 0,11 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pekanbaru NO.LAB : 2488/NNF/2023 tanggal 27 November 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Ajun Komisaris, apt.Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Inspektur Polisi Dua di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezaloka, S.T., M.T., M.Eng. selaku atas nama Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat pegadaian tersegel dan diberi label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 4,00 gram dan 1 (satu) buah amplop coklat pegadaian tersegel dan diberi label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan butir tablet warna kuning  dengan berat netto 0,24 gram milik terdakwa FARID SATRIO PINANDITO Alias RIO Alias DITO Bin MULYADI dengan kesimpulan benar mengandung Mefedron yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu)  Nomor urut 75 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa dalam hal ini perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa RIDHO SAPUTRA alias RIDO bin (Alm) ASMAN pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di KTV Brother jalan Sudirman kelurahan Tanah Datar kecamatan Pekanbaru Kota atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Hadyanto Pasaribu, saksi Nofriko, saksi Lardson Dean Siahaan yang merupakan anggota kepolisian Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa di KTV Brother jalan Sudirman kelurahan Tanah Datar kecamatan Pekanbaru Kota terjadi transaksi narkotika dan berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sesampainya di sana para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Farid Satrio Pinandito alias Rio alias Dito bin Mulyadi (terdakwa dalam berkas terpisah) di dalam room England KTV Brother dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir warna kuning logo spongebob dan 1 (satu) bungkus berisikan pecahan pil ekstasi warna kuning logo spongebob, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna coklat kemudian ketika ditanyakan kepada saksi Farid Satrio Pinandito mengenai barang bukti narkotika berupa pil ekstasi saksi Farid Satrio Pinandito mengatakan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dari terdakwa di jalan Melur kelurahan Harjosari kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru kemudian dilakukan penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna silver dan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan pada saksi Farid Satrio Pinandito terdakwa mengakui bahwa saksi Farid Satrio Pinandito memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut terdakwa dengan harga per butir Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa, saksi Farid Satrio Pinandito beserta barang bukti di bawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 646/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. jabatan Pengelola UPC Simpang Tiga sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

  1. 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dengan berat kotor 4,77 gram, berat pembungkus 0,77 gram dan berat bersihnya 4 gram

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. 10 (sepuluh) butir barang bukti  diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dengan bersihnya 4 gram, untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bungkus dengan berat bersihnya 0,77 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
  1. 1 (satu) paket berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dengan berat kotor 0,35 gram, berat pembungkusnya 0,11 gram dan berat bersihnya 0,24 gram

kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Spongebob warna kuning dalam bentuk pecahan dengan berat bersihnya 0,24 gram, untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bungkus dengan berat bersihnya 0,11 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pekanbaru NO.LAB : 2488/NNF/2023 tanggal 27 November 2023 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Ajun Komisaris, apt.Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau/Inspektur Polisi Dua di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezaloka, S.T., M.T., M.Eng. selaku atas nama Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat pegadaian tersegel dan diberi label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 4,00 gram dan 1 (satu) buah amplop coklat pegadaian tersegel dan diberi label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan butir tablet warna kuning  dengan berat netto 0,24 gram milik terdakwa FARID SATRIO PINANDITO Alias RIO Alias DITO Bin MULYADI dengan kesimpulan benar mengandung Mefedron yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu)  Nomor urut 75 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal ini perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya