1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberi izin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama
ZELINE GRIZELLE IRFAN menjadi RHANIA ULFAYRA IRFAN.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Pendaftaran kota pekanbaru untuk mendaftarkan penggantian nama yang dimaksud pemohon kedalam buku register yang tersedia untuk itu serta mencatatkan pula penggantian nama yang dimaksud Pemohon pada pinggir Akte Kelahiran.
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. |