Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Pbr AULIA RAHMAN, SH ANDI DESEMBER ALS ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-580/L.4.10/Eku.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI DESEMBER ALS ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa ANDI DESEMBER pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di Kompleks Giant Panam Jalan HR.Soebrantas Panam Kelurahan Simpang baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa berawal dari adanya pemberlakuan jam malam yang tercantum dalam peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA Pekanbaru Nomor : 325 tahun 2020 tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di kota pekanbaru pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 15.30 wib saksi MHD.Fajri Muis Als Fajri bersama Tim Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, Dishub melakukan patroli ke wilayah Kecamatan Tampan tepatnya di kompleks Giant Panam Jalan HR.Soebrantas Panam Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan. Selanjutnya saksi MHD.Fajri Muis Als Fajri bersama Tim Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, Dishub memberikan teguran kepada pemilik toko pakaian untuk menutup toko selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bahwa kemudian pada saat mengelilingi kompleks Giant Panam Jalan HR.Soebrantas Panam Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan saksi MHD.Fajri Muis Als Fajri bersama Tim Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, Dishub melihat pintu dari toko Bioskop mini yang bernama “Paper Disc” terbuka dan Anggota Satpol PP masuk kedalam disusul oleh saksi  MHD.Fajri Muis Als Fajri.
Bahwa selanjutnya pada saat didalam bioskop mini tersebut saksi MHD.Fajri Muis Als Fajri bertanya kepada pemilik bioskop mini yakni Saksi Mela apakah ada tamu didalam biskop tersebut dan ternyata didalam room 2 terdapat pasangan laki-laki dan perempuan sedang menonton yang kemudian langsung dilakukan pengecekan identitas dari tamu tersebut dan membawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut yang ternyata pemilik dari bioskop tersebut adalah terdakwa Andi Desember. 
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota Pekanbaru dan tidak mematuhi aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang dilaksakanan di Kota Pekanbaru.

Pihak Dipublikasikan Ya