INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | 1.CV INDO RIAU 2.Jusman |
Direktur PT. MURNI RADJA MAKMUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 187.566.450,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dalam jual beli ;
3. Menyatakan NOTA JUAL dan TANDA TERIMA NOTA (invoice) merupakan jual beli yang sah dan mengikat antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban pembayaran harga jual beli (Hutang) dan telah jatuh tempo yaitu sebesar :
KEPADA PENGGUGAT I = Rp.78.868.950,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah)
KEPADA PENGGUGAT II = Rp.108.697.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) per bulan dari sisa kewajiban pembayaran harga jual beli (Hutang) dan telah jatuh tempo, terhitung sejak tanggal didaftarkannya Gugatan Perkara a quo sampai TERGUGAT melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan putusan Perkara a quo;
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban pembayaran harga jual beli (Hutang) dan telah jatuh tempo yaitu sebesar Rp.78.868.950,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT I dan Rp.108.697.500,- (seratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada PENGGUGAT II berikut bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0,5% (nol koma lima persen) per bulan sesuai dengan diktum putusan Perkara a quo kepada PARA PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT setiap harinya sebesar Rp.100.00 (seratus ribu rupiah) atau 1/1000 (satu permil) dari nilai kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi Putusan Perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewjisde);-
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara a quo serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding atau Kasasi oleh TERGUGAT (Uitvoerbaar bij vorradd);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara a quo.
__S U B S I D A I R __________________________
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim ternyata berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |