Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr JULIANA MUNTHE Direksi PT.TOR GANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIANA MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sardo.M.Manullang,S.H., M.H. dkkJULIANA MUNTHE
Tergugat
NoNama
1Direksi PT.TOR GANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
  2. Menyatakan Surat No. TG.11/Rhs/521/III/2023 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 31, Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;-------
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan No.003/LMG/HR-PHK/V/2022 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf g ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;-------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim;-----------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT berupa Upah selama tidak bekerja, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Upah Proses sebesar :

1.

Upah selama tidak bekerja

:

Rp 38.433.430

2.

Uang Pesangon

:

Rp 34.590.087

3.

Uang Penghargaan Masa Kerja

:

Rp 30.746.744

 4

Uang  transportasi atau ongkos pulang untuk Pekerja/buruh dan keluarganya

:

Rp 23.000.000

5.

Upah Proses

:

Rp 23.060.058

 

TOTAL

=

1 + 2 + 3 + 4 + 5

:

Rp149.830.319

           
 
  •         : SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU TIGA RATUS SEMBILA BELAS RUPIAH.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 150.000,-  atau Terbilang : SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH per hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan kewajibannya setelah adanya putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); ---------------
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya