Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Pbr 1.SANITO
2.WARIS
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIAK Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat 13/Prapid/II/2026
Pemohon
NoNama
1SANITO
2WARIS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIAK Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru  atas Penahanan dan Penetapan Tersangka atas nama : SANITO dan WARIS (PARA PEMOHON), Sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Tersangka pada diri PARA PEMOHON, yaitu Penetapan Tersangkan An. SANITO No. TAP-05/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Penahanan Nomor :Print-3532/L.4.17Fd.2/11/2025, serta surat Penetapan Tersangka An. WARIS Nomor : TAP-03/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRIN-3529/L.4.17/Fd.2/11/2025;
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak Tahun 2022, yang disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

ADAPUN ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PRAPERADILAN SEBAGAI BERIKUT :

A.    Tentang Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Praperadilan

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap Pasal 1 angka 15 menyatakan, Preperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan  Tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, palapor atau Advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur undang-undang ini , sebagaimana di atur dalam Pasal 158 KUHAP baru tentang objek praperadilan dalam ketentuan dimaksud antara lain:
a.    Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
b.    Sah atau tidaknya penghetian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c.    Permintaan Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya pada tahap penyidikan atau penuntutan;
d.    Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. 

Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 KUHAP Baru diantaranya adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka;
b.    Sah atau tidaknya Penangkapan;
c.    Sah atau tidaknya Penahanan;
d.    Penggeladahan;
e.    Penyitaan;
f.    Penyadapan;
g.    Pemeriksaan Surat;
h.    Pemblokiran/
i.    Larangan bagi tersangka atau Terdakwa untuk Keluar Wlayah Indonesia;

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Jo. Pasal 89 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu, perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya Penetapan Tersangka dan sah tidaknya Penyitaan telah di akui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum terkhusus Kejaksaan Negeri Siak;

Bahwa dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktek sistem hukum di negara manapun apalagi didalam sistem hukum Common Law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm) Satjipto Rahardjo disebut “trobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusuma Admadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ;

Bahwa terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (Values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini ;

Bahwa selain itu terdapat beberapa putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak para Tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 ;
2.    Putusan Mahkamah Agung  No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Mei 2012 ;
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 Nopember 2012 ;
4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 ;

Bahwa dari beberapa putusan di atas maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenangan praperadilan.
 Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak di ucapkan  ;

B.    Tentang Objek Permohonan

Bahwa Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Siak, Terhadap Pemohon SANITO dan WARIS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak Tahun 2022, yang disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, kemudian Para Pemohon (SANITO dan WARIS) selaku Ketua dan Pengawas Kelompok tani Moggo Sejahtera Kita Bersama yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Siak (Termohon), sebagaimana tercantum dalam : Penetapan Tersangka atas nama : SANITO dan WARIS (PARA PEMOHON), Sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Tersangka pada diri PARA PEMOHON, yaitu Penetapan Tersangkan An. SANITO No. TAP-05/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Penahanan Nomor :Print-3532/L.4.17Fd.2/11/2025, serta surat Penetapan Tersangka An. WARIS Nomor :TAP-03/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRIN-3529/L.4.17/Fd.2/11/2025;  Selanjutnya disebut sebagai OBJEK PERMOHONAN ;


C.    TENTANG KRONOLOGIS OBJEK PERMOHONAN : 

1.    Bahwa Para Pemohon telah dituduh dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Siak) dalam dugaan melakukan Penyimpangan dalam Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakya Indonesia (Persero) Tbk. Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawan, itu tidak benar;
2.    Bahwa Para Pemohon tidak pernah ada hubungan hukum dengan Pihak Bank BRI Koto Gasib dan Lubuk dalam, BRI Cabang Perawang yang mana PARA PEMOHON (SANITO DAN WARIS) tidak pernah menanda tangani Permohonan Kredit Kupedes kepada pihak Bank BRI, yang mengajukan Permohonan dan Pernjanjian Kerja sama dengan Pihak Bank BRI unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam adalah KOPERASI UNIT DESA (KUD)BINA MULIA yang terletak di Desa Dayun, yang diketuai oleh DWI RISTIONO, bukan Kelompok Tani Moggo Sejatera Kita bersama, oleh kararena hubungan hukum Antara PARA PEMOHON dengan  pihak BRI Unit Koto Gasi dan Unit Lubuk Dalam BRI Cabang Perawang Pemberi Kredit umum Pedesaan (Kupedes) tidak ada hubungannya hukum dengan Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama, hal ini dapat kami buktikan didalam Pernjajian Kerja Sama antara  Bank Indonesia (Persero)Tbk, dengan KUD BINA MULIA, Tentang  FASILITAS KREDIT KUPEDES Nomor: B:1765-KC-RO-PKU/MKR/11/2022, tertanggal 28 November 2022; yang menanda tangani Perjanjian tersebut adalah Pimpinan Cabang BRI Perawang yang bernama BAYU ADI WINOTO selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Perawang sedangkan dari KOPERASI UNIT DESA BINA MULIA (KUD) Bina Mulia di tanda tangani oleh DWIRISTIONO, oleh karena itu hubungan hukum atara PARA PEMOHON (SANITO DAN WARIS) dengan pihak Bank BRI Cabang Perawang tidak ada, maka dengan demikian Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Siak) KELIRU DAN TIDAK SAH; 

Bahwa, Penahanan dan Penetapakan Tersangka atas diri Para Pemohon Merupakan Tindakan sewenang-wenang Termohon yang mana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak Tahun 2022, yang disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sehingga pasal yang ditetapkan oleh Termohon atas diri Para Pemohon Keliru dan tidak terbukti dan sudah seharusnya PARA PEMOHON dibebaskan dari tuntutan hukum dan dikeluarkan dari Tahanan;

D.    TENTANG DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

PROSES PENYIDIKAN ATAU PEMERIKSAAN PERKARA TIDAK BERDASARKAN  KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU :

Bahwa sebagaimana telah uraikan diatas, penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon (SANITO dan WARIS) di lakukan dengan tidak memenuhui prosedural dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Termohon mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitiusi No. 1/PUU-XI/2013 dan hak azasi manusia;
 
Bahwa dengan demikian beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3);
 
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM :

1.    Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan hal itu kedalam konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi” negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita masuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnnya untuk menyelesaikannya ;
2.    Bahwa apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah di lakukan mengenai hukum semenjak monstesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang di perlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus di jalankan dengan cara yang baik, kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang di buat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa. Sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus di taati;
3.    Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negera di larang melakukan penyalagunaan wewenang. Yang di maksud dengan penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tidak sewenang-senang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar ketentuan lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada atau tidanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut di berikan (asas spesialitas) .
4.    Bertindak sewenang-wenang juga dapat di artikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya di lakukan sehingga tindakan di maksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan weweang juga telah di atur dalam pasal 17 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Selain itu dalam pasal 52 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan di sebutkan tentang syarat sahnya sebuah keputusan yaitu meliputi, di tetapkan oleh pejabat yang berwenang, di buat sesuai dengan prosedural dan subtansinya yang sesuai dengan objek keputusan ;-
5.    Bahwa jika merujuk pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
-    “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat(1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah ;
-    Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) huruf b dan c merupakan keputusan yang batal atau dapat di batalkan ;
6.    Bahwa  berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, sah atau tidak sahnya sebuah keputusan apabilah di hubungkan dengan tindakan hukum yang di lakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon dengan menetapkan Para Pemohon (SANITO DAN WARIS), sebagai tersangka, tidak benar maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum; 
Bahwa dengan demikian beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan  Para Pemohon (SANITO DAN WARIS), Penahanan dan Penetapakan Tersangka atas diri Para Pemohon Merupakan Tindakan sewenang-wenang Termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak Tahun 2022, yang disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sehingga pasal yang ditetapkan oleh Termohon atas diri Para Pemohon Keliru dan tidak terbukti dan sudah seharusnya PARA PEMOHON dibebaskan dari tuntutan hukum; dan tidak sah Serta tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat;

E.    Tentang hak Pemulihan dan harkat serta Martabat Para Pemohon

Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke-23 KUHAP yang pada pokoknya berbunyi : “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”. 

Bahwa mengenai lembaga yang berwenang memberikan Rehabilitasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP adalah pengadilan baik melalui proses persidangan biasa maupun melalui proses persidangan praperadilan. Putusan pemberiaan Rehabilitasi diberikan kepada Terdakwa apabila ia oleh pengadilan diputus bebas (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtsvervolging) apabila perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Bahwa dengan demikian menurut hukum haruslah Memulihkan hak-hak  Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Pemohon uraikan di atas, maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Para Pemohon (SANITO DAN WARIS), sebagai TERSANGKA dan PENAHANAN Diri Para PEMOHON atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak Tahun 2022, yang disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum
3.    Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) menangguhkan proses penyidikan TERAHDAP DIRI Para Pemohon;
4.    Memerintahkan Termohon Agar Mengeluarkan Para Pemohon dari Tahanan tanpa syarat;
5.    Memulihkan hak-hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula;
6.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon ;

Apabila Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ;

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan atas pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo sebelumnya diucapkan terima kasih

 

Pihak Dipublikasikan Ya