| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2026/PN Pbr | 1.SANITO 2.WARIS |
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIAK Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 13/Prapid/II/2026 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Penahanan dan Penetapan Tersangka atas nama : SANITO dan WARIS (PARA PEMOHON), Sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Tersangka pada diri PARA PEMOHON, yaitu Penetapan Tersangkan An. SANITO No. TAP-05/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Penahanan Nomor :Print-3532/L.4.17Fd.2/11/2025, serta surat Penetapan Tersangka An. WARIS Nomor : TAP-03/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRIN-3529/L.4.17/Fd.2/11/2025; ADAPUN ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PRAPERADILAN SEBAGAI BERIKUT : A. Tentang Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Praperadilan Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap Pasal 1 angka 15 menyatakan, Preperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, palapor atau Advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur undang-undang ini , sebagaimana di atur dalam Pasal 158 KUHAP baru tentang objek praperadilan dalam ketentuan dimaksud antara lain: Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 KUHAP Baru diantaranya adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang : Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Jo. Pasal 89 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu, perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya Penetapan Tersangka dan sah tidaknya Penyitaan telah di akui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum terkhusus Kejaksaan Negeri Siak; Bahwa dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktek sistem hukum di negara manapun apalagi didalam sistem hukum Common Law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm) Satjipto Rahardjo disebut “trobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusuma Admadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ; Bahwa terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (Values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini ; Bahwa selain itu terdapat beberapa putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak para Tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut : Bahwa dari beberapa putusan di atas maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenangan praperadilan. B. Tentang Objek Permohonan Bahwa Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Siak, Terhadap Pemohon SANITO dan WARIS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak Tahun 2022, yang disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, kemudian Para Pemohon (SANITO dan WARIS) selaku Ketua dan Pengawas Kelompok tani Moggo Sejahtera Kita Bersama yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Siak (Termohon), sebagaimana tercantum dalam : Penetapan Tersangka atas nama : SANITO dan WARIS (PARA PEMOHON), Sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Tersangka pada diri PARA PEMOHON, yaitu Penetapan Tersangkan An. SANITO No. TAP-05/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Penahanan Nomor :Print-3532/L.4.17Fd.2/11/2025, serta surat Penetapan Tersangka An. WARIS Nomor :TAP-03/L.4.17/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRIN-3529/L.4.17/Fd.2/11/2025; Selanjutnya disebut sebagai OBJEK PERMOHONAN ;
1. Bahwa Para Pemohon telah dituduh dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Siak) dalam dugaan melakukan Penyimpangan dalam Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakya Indonesia (Persero) Tbk. Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawan, itu tidak benar; Bahwa, Penahanan dan Penetapakan Tersangka atas diri Para Pemohon Merupakan Tindakan sewenang-wenang Termohon yang mana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak Tahun 2022, yang disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sehingga pasal yang ditetapkan oleh Termohon atas diri Para Pemohon Keliru dan tidak terbukti dan sudah seharusnya PARA PEMOHON dibebaskan dari tuntutan hukum dan dikeluarkan dari Tahanan; D. TENTANG DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN. PROSES PENYIDIKAN ATAU PEMERIKSAAN PERKARA TIDAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU : Bahwa sebagaimana telah uraikan diatas, penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon (SANITO dan WARIS) di lakukan dengan tidak memenuhui prosedural dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Termohon mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitiusi No. 1/PUU-XI/2013 dan hak azasi manusia; 1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan hal itu kedalam konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi” negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita masuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnnya untuk menyelesaikannya ; E. Tentang hak Pemulihan dan harkat serta Martabat Para Pemohon Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke-23 KUHAP yang pada pokoknya berbunyi : “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”. Bahwa mengenai lembaga yang berwenang memberikan Rehabilitasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP adalah pengadilan baik melalui proses persidangan biasa maupun melalui proses persidangan praperadilan. Putusan pemberiaan Rehabilitasi diberikan kepada Terdakwa apabila ia oleh pengadilan diputus bebas (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtsvervolging) apabila perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Pemohon uraikan di atas, maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut : Apabila Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ; Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan atas pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo sebelumnya diucapkan terima kasih
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
