| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti transfer pada tanggal 6 Juli 2025 adalah bentuk Perjanjian yang sah dan mengikat;
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan seluruh kewajibannya yaitu pembayaran sisa uang sebesar sebesar Rp13.269.475,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima) dengan rincian:
a. Jaminan Tergugat Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Tergugat sebagai jaminan;
b. Utang Sebelumnya Rp10.599.475,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Lima);
c. Kewajibannya yang telah dipenuhi sebesar Rp27.330.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|