Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Pbr H. BISTAMAM Kepala kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat 028/A-ST/P/PDN-PRAPID/VII/2025
Pemohon
NoNama
1H. BISTAMAM
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan hormat,
 
Yang bertandatangan di bawah ini:
 
H. BISTAMAM, Tempat/tanggal lahir, Rantau Bais/ 14 Agustus 1949, Jenis kelamin Laki-aki, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Karya Sari No. 22/44, RT.003, RW.003, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi  Riau;-----
 
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;-------------------------------------------------
 
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Dr. Sartono, S.H.,M.H., Wismar Harianto, S.H.,M.H, Dr. Joni Alizon, S.H.,M.H, Indra Jaya Putra, S.H, Fadli Hidayatullah Harahap, S.H, M. Jefri Saragih, S.H dan Shelfy Asmalinda, S.H.,M.M, Para Advokat/Pengacara Mitra pada Law Office “Dr.SARTONO,S.H.,M.H. & ASSOCIATES”, berkantor di Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi, Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, domisili elektronik lawofficesartono@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 027/A-ST/SKK/PDN-PRAPID/VII/2025, tanggal 07 Juli 2025 (terlampir) ;-----------------------------
 
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap:
 
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berkedudukan di Jalan Pattimura No.13 Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;-----------
 
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;------------------------------------------------
 
Adapun Permohonan Praperadilan ini PEMOHON ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
 
I. TENTANG DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), pada pokoknya menjelaskan, sebagai berikut: 
- Pasal 77 KUHAPidana: 
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: 
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; --------------------------------------------------------------
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.-----------------------------
 
- Pasal 80 KUHAPidana:
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”.----------------------------------
 
2. Menurut Doktrin Hukum, M. Yahya Harahap, S.H. pada pokoknya menerangkan: “…Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yaitu saksi korban tindak pidana serta Pelapor” (vide M. Yahya Harahap, S.H. dalam Bukunya : Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ; Edisi Kedua, Cetakan Kelima, November 2003, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Halaman 9);---------------------------------------
 
3. Putusan MK No. 98/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 dan atau Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 April 2016, menegaskan bahwa Pelapor atau korban memiliki Legal Standing untuk mengajukan Praperadilan atas SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang di keluarkan oleh Kepolisian.;--------
 
4. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat dihentikannya penyidikan dalam Laporan Polisi No.: LP/B/269/VII/2023/SPKT/ POLDA RIAU, tanggal 20 Juli 2023 tentang dugaan tidak pidana “menggunakan surat palsu” yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2022 di Kantor BPN Kabupaten Kampar (Bukti P-1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana atas nama H. BISTAMAN (PEMOHON) dan tersangka atas nama YUSNELLY, S.H., (Alias Yusnelly Ghazali) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No.: B-1649/L.4.4/Eoh.1/03/2025, tanggal 25 Maret 2025 perihal pengembalian berkas perkara (P-19), sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.: B/169.h/VI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 25 Juni 2025 ;---------------------------------------------------------------------------------------
 
II. TENTANG OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN : 
 
Bahwa adapun Objek permohonan Praperadilan adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.: B/169.h/VI/RES.1.9./2025/ Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 25 Juni 2025, tentang PEMBERHETIAN PENYIDIKAN PERKARA (Bukti P-2), dengan dasar  pertimbangan pemberhentian merujuk pada surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-1649/L.4.4/Eoh.1/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, perihal Pengembalian Berkas Perkara (P-19). Yang menyimpulkan dalam perakara tersebut BUKAN TINDAK PIDANA DAN TIDAK ADA PIDANANYA.;-----------------------
III. TENTANG PEMBUKTIAN HAK KEPEMILIKAN PEMOHON. 
 
1. Bahwa Laporan Polisi tersebut Pemohon buat karena Pemohon adalah sebagai Pemilik atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi No. Reg.: 03/SKGR/TK/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993, diketahui oleh Kepala Desa Teluk Kenidai dengan Reg. No.: 05/SKGR/XII/1993, tanggal 5 Desember 1993 dan Kepala Perwakilan Kecamatan Kampar Tambang dengan Reg. No.: 03/SKGR/TK/XII/1993, tanggal 31 Desember 1993, dengan luas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi).
 
2. Bahwa asal-usul bidang tanah milik Pemohon tersebut awalnya adalah milik Sdr. DARIUS yang diperoleh dengan cara jual beli dari pemilik asal yang bernama Sdr.TALIB, sebagaimana dalam Akta Jual Beli No.: 587/SKPT/1984, tanggal Maret 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Kampar Drs.RACHIEMI, MS, kemudian Sdr.DARIUS melalui perantara Sdr.AHMADI menawarkan dan menjual tanah tersebut kepada Pemohon, sedangkan terhadap pengurusan surat peralihan/ganti kerugian dilakukan oleh Sdr. DARIUS bersama Sdr.AHMADI ;---------
 
3. Bahwa setelah bidang tanah tersebut Pemohon beli, lalu Pemohon Kuasai dan pada tahun 1994 Sdr. AHMADI dengan kawan-kawan telah membuat pagar kayu daro-daro (campur) dengan ikat kawat disekeliling tanah tersebut. Lalu ditahun 2014 dibangun pondok kecil atas perintah dan upah dari Pemohon;----------------------------
 
4. Bahwa Pemohon secara disiplin membayar pajak bumi bangunan atas bidang tanah tersebut seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) terhitung mulai sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2022, sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan No. SPPT (NOP): 14.06.070.009.001-0230.0, letak objek pajak adalah Rencana Jalan RT.003 RW.002 Teluk Kenidai Tambang Kampar, dengan nama dan alamat wajib pajak H. BISTAMAM (Pemohon) di Jalan Karya Sari No.22 RT.005 RW.03 Tangkerang Selatan Kota Pekanbaru;------------------------------------------------------------------------------------------
 
5. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.53 Tahun 2000, atas nama Pong Hendrick dimana sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2000 dengan batas sebelah baratnya bersempadan dengan tanahnya Bapak TAMAM dimana Sdr. Tamam tersebut adalah H.  BISTAMAM (Pemohon) sebagaimana yang di terangkan dan di jelaskan oleh sdr. Pong Hendrick dalam surat peranyataan yang telah di legalisasi  oleh Notaris OKTALINDA, S.H,M.Kn, dengan No.: 02/LG/2017, tanggal 18 Januari 2017. ;----------
 
6. Legalisasi/waarmeking No. 02/LG/2017, tanggal 18 Januari 2017, tentang Surat keterangan sempadan atas nama Pong Hendrik bahwa benar memiliki tanah bersempadan dengan Pemohon (H. Bistamam) sebagaimana tercantum dalam sertifikat No.: 53 Tahun 2000 dengan surat ukur No.: 05/17.09/PS/2000, tidak berbatasan dengan tanahnya  sdri.Yusnelly, SH (Terlapor/Tersangka);-----------------
 
7. Bahwa kemudian tanah milik Pemohon tersebut pernah berperkara di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan, karena ada pihak lain yang mengaku-ngaku bahwa tanah milik Pemohon tersebut adalah milik Hj. Yusnelly Ghazali, SH, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No.: 58/Pdt.G/2016/PN.Bkn, tanggal 26 Juli 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.: 3/PDT/2018/PT.PBR, tanggal 21 Februari 2018 jo. Putusan MA RI No.: 3061 K/PDT/2018, tanggal 30 November 2018 yang terbukti bahwa secara hukum menyatakan sah dan berharga alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian No. Reg. 03/SKGR/TK/XII/1993, tanggal 31 Desember 1993 an Bistamam (Pemohon) dengan luas 20.000 m2 dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No.: 60 Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang, Kab. Kampar atas nama Yusnelly, SH yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2002, kemudian di Putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) No.: 937 PK/Pdt/2020, membatalkan putusan tersebut ;---------------------------
 
8. Bahwa setelah gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, terjadi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru antara H. Bitamam (Pemohon) sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sebagai Tergugat dan Yusnelly, SH (alias Jusnelly Ghazaly) sebagai Tergugat II Intervensi, yaitu: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru No.: 54/G/2022/PTUN.PBR, tanggal  26 Januari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.: 62/B/2023/PT.TUN.MDN, tanggal 6 Juni 2023 yang terbukti menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Kampar No.: 379.520.1.05.2002, tanggal 24 Desember 2002 Tentang Pemberian Hak Milik atas nama Yusnelly, SH atas tanah di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kemudian Putusan MA RI No.: 538 K/TUN/2023, tanggal 29 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan objek gugatan belum Final sehingga keputusannya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O), dan sekarang Pemohon sedang mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa (PK) Kepada Mahkamah Agung yang sekarang masih berproses ;--------------------------------
 
IV. TENTANG PERISTIWA HUKUM
 
A. Tentang Kronologis Perkara.
 
1. Bahwa PEMOHON adalah sebagai Pelapor di Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) dengan Laporan Polisi No.: LP/B/269/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 15 September 2023 atas adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana yang dilakukan oleh Sdri. Yusnelly, S.H. (Terlapor/Tersangka);---------------------------
2. Bahwa terhadap Laporan Pemohon tersebut diatas, telah ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/127.c/I/ RES.1.9. /2025 / Ditreskrimum, tanggal 10 Januari 2025 (Vide Pasal 106 KUHAP,;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP A1) Nomor : B/23/VII/RES.1.9./2023/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 20 Juli 2023 (Bukti P-3,;-----------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP A4.1) Nomor : B/169.c/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 29 April 2024 (Bukti P-4),;------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP A4.4) Nomor : B/169.e/VIII/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 14 Agustus 2024 (Bukti P-5),;-------------------------------------------------------------
6. Bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP A4.2) Nomor : B/169.d/V/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 27 Mei 2024 (Bukti P-6),;--------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa Surat penyidik Polda Riau tentang PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA, Surat Penyidikan Polda Riau tersebut dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor ; B/28/I/RES. 1.9/2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 31 Januari 2024, yang pada pokoknya Terlapor Sudah Di tetapkan Sebagai TERSANGKA (Bukti P-7),  ;-------------------- 
8. Bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP A4.5) Nomor : B/169.h/VI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 25 Juni 2025, tentang pemberhentian penyidikan, di beritahukan kepada Pemohon pada tanggal 02 Juli 2025 ,;------------------------------------------------
 
B. Bahwa adapun OBJEK LAPORAN POLISI ;
 
Bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau Menggunakan Surat Palsu berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor: 379.520.1.05.2002 Tanggal 24 Desember 2002, Tentang Pemberian Hak atas tanah yang terletak di desa teluk kenidai (Bukti P-8), dimana surat keputusan tersebut digunakan sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 60 atas nama YUSNELLY, SH. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah pemilik SHM No. 60 atas nama YUSNELLY, SH. (TERSANGKA);---------------------------------
 
C. TENTANG KRONOLOGIS PERISTIWA PIDANANYA :
 
PERBUATAN PIDANA YANG PATUT DI DUGA DILAKUKAN OLEH YUSNELLY, SH /TERSANGKA ADALAH : 
 
 
1 Bahwa penerbitan objek laporan polisi berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor: 379.520.1.05.2002, Tanggal 24 Desember 2002 Tentang Pemberian Hak Milik Atas nama Yusnelly, SH atas tanah di desa teluk kenidai kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dimana surat keputusan tersebut di jadikan dasar penerbitan SHM No. 60 tahun 2002 atas nama terlapor (Yusnelly, SH), mengandung adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat, hal tersebut terungkap dari hasil penyidikan oleh Termohon penyidik Polda Riau. Bahwa terlapor/tersangka Memalsukan Akta Jual Beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983, dengan nama pihak penjual adalah BASRI dan nama Pembeli adalah SUDIN, serta dilakukan perubahan/pengeditan pada nomor dan tahun dibuat sama yaitu No. 1023/PPAT/1983, akan tetapi nama pihak penjual di ganti menjadi UMAR dan nama pihak pembeli diganti menjadi YUSNELLY, SH, dan setelah di lakukan pengecekan terhadap akta jual beli yang dipalsukan tersebut baik di Desa Teluk Kenidai maupun di Kecamatan Kampar tidak ditemukan register maupun arsip aslinya, begitu juga pada saat sidang PTUN Pekanbaru maupun pada saat Terlapor/Tersangka diperiksa oleh Termohon Penyidik Polda Riau, terlapor/tersangka tidak dapat menunjukkan aslinya;---------------------------------
 
2 Bahwa untuk menguatkan benar akta jual beli No.: 1023/PPAT/tahun 1983, tanggal 15 Desember 1983, tercantum atas nama pihak penjual adalah BASRI dan pihak pembeli adalah SUDIN, ada asli ada arsip di Kantor Kecamatan Kampar dan untuk menerangkan juga bahwa akta jual-beli yang di palsukan tidak ada arsip dan aslinya di kantor Camat Kampar maka Pemohon telah mendapatkan surat ketarangan dari Camat Kampar antaralain :
 
2.1. Surat dari Kantor Camat Kampar No.: 100/PEM/VIII/2024/562, tanggal 27 Agustus 2024 yang menerangkan akta jual beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983 penjualnya adalah BASRI dan pembelinya adalah SUDIN (Bukti P-9) :
 
- Bahwa akta jual beli tersebut benar adalah produk Pemerintahan Kecamatan Kampar;------------------------------------------------------------
 
- Bahwa terhadap akta jual beli yang dimaksud ada aslinya dan  pertinggal/arsip ada di Kantor Camat Kampar mulai dari tahun 1983 sampai sekarang tahun 2024;------------------------------------------------
 
- Bahwa akta jual beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983, dalam penerbitannya di Kantor Kecamatan Kampar tidak pernah ada nomor, tanggal dan tahun yang sama atau kata lainya diterbitkan dable atau ganda, yang ada hanya satu akta jual beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983 dengan nama pihak penjual adalah BASRI dan nama pihak pembeli adalah SUDIN;--------
 
2.2. Surat Keterangan dari Kantor Camat Kampar No.: 100 /PEM /VIII /2024 /563, tanggal 27 Agustus 2024 (Bukti P-10), tentang keterangan akta jual beli No.: 1023/PPAT/1983 tanggal 23 Desember  1983 dan atau tanggal 15 desember 1983, yang tercantum atas nama pihak penjual adalah UMAR dan nama pihak pembeli adalah YUSNELLY, SH pada pokoknya menjelaskan bahwa produk ini bukan merupakan produk Kantor Kecamatan Kampar, akta jual beli tersebut tidak tergister dan tidak ada pertinggal atau arsipnya asli di Kantor  Kecamatan Kampar;-----------------
 
2.3. Surat Keterangan dari Kantor Camat Kampar No.: 100 /PEM /VIII /2024 /564, tanggal 27 Agustus 2024 tentang keterangan sebagai saksi yang menjelaskan surat yang di keluarkan oleh Kantor Kecamatan Kampar yang isinya pada pokoknya (Bukti P-11) :
 
1) Pada poin 8, membenarkan bahwa surat dari Kantor Camat Kampar No.: 100/PEM/VIII/2024/562, tanggal 27 Agustus 2024, yang diterbitkan sebagaimana terurai diatas;--------------------------------------
 
2) Pada Poin 9 terbagi dua yaitu:-------------------------------------------------
a. Menerangkan bahwa benar akta jual beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983 dengan nama pihak penjual adalah BASRI dan nama pihak pembeli adalah SUDIN, merupakan produk Kecamatan Kampar karena arsip ada di Kantor Kecamatan Kampar;----------------------------------------------------------------------
b. Menerangkan bahwa akta jual beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 23 atau 15 Desember 1983 dengan nama pihak penjual adalah UMAR dan nama pihak pembeli adalah YUSNELLY, SH, arsip dan registernya tidak ada di Kantor Kecamatan Kampar;------------------
c. Membenarkan bahwa dalam akta jual beli tersebut didalamnya tercantum nama pihak penjual adalah BASRI dan nama pihak pembeli adalah SUDIN;-----------------------------------------------
 
2.4. Surat keterangan dari kantor Camat Kampar No.: 593/VIII/2022/98, tanggal 04 Agustus 2022, (Bukti P-12), yang menerangkan tentang benar Akta Jual Beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983 dengan nama pihak penjual adalah BASRI dan nama pihak pembeli adalah SUDIN, merupakan produk Kecamatan Kampar karena arsip aslinya ada di kantor kecamatan kampar, bukti ini menguatkan surat camat sebagaimana diatas;---------------------------------------------------------------------------------
 
2.5. Surat keterangan dari kantor Camat Kampar No.: 593/VIII/2022/99, tanggal 04 Agustus 2022, tentang pemekaran wilayah desa(Bukti P-13),
 
2.6. Surat Keterangan dari Kantor Camat Kampar No.: 100 /PEM /XII /2024 /797, tanggal 05 Desember 2024 .(Bukti P-14), yang menerangkan tentang benar Akta Jual Beli No.: 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983 dengan nama pihak penjual adalah BASRI dan nama pihak pembeli adalah SUDIN, merupakan produk Kecamatan Kampar karena arsip aslinya ada di kantor kecamatan kampar, dan penomoran, tanggal dan tahun di terbitkan tidak pernah ada dable atau ganda dalam register surat di kantor camat kampar:----------------------------------------------------------------------
 
D. TENTANG ANALISA YURIDIS
Bahwa dapat di analisa secara yurisidis telah terjadi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor/tersangka sebagaimana diatur dalam:
 
Pasal 263 KUHPidana : 
 Ayat (1) :
Di dalam unsurnya, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuai perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuaran surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun :
 
Ayat (2) :
Dalam unsurnya, dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan, kalau hal menggunakan dapat mendatangkan suatu kerugian ;---------------------------------------------------------------
 
-----Tentang Unsur-unsurnya :
 
------ Bahwa unsur Barang siapa telah terpenuhui yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya adalah Terlapor Yusnelly, SH yang melakukan dan atau menyuruh orang lain membuat kebijakan dalam pemalsuan surat dan Terlapor menggunakan surat palsu tersebut;-------------------------------------------------
 
------ Bahwa unsur Membuat surat palsu atau memalsukan surat (membuat atau mengubah isi surat) telah terpenuhui yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum adalah Terlapor/tersangka Yusnelly, SH yang melakukan perubahan terhadap objek laporan polisi sehingga seolah-olah asli dan atau menyuruh orang lain membuat kebijakan dalam pemalsuan surat dan Terlapor menggunakan surat palsu tersebut;-------------------------------------------------------------
------- Unsur dengan sengaja telah terpenuhui menurut hukum, Terlapor dengan sengaja menggunakan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor : 379.520.1.05.2002 tanggal 24 Desember 2002 dan SHM No. 60 Tahun 2002 atas nama Yusnelly, sebagai bukti hak penguasaan atas bidang tanah yang terletak di RT. 03 RW. 02 Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ;-------------------------------------------------------------------
------ Unsur memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli telah terpenuhui berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti  :----------------------
 
------ Unsur bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian lain telah terpenuhui karena akibat perbuatan Terlapor menggunakan surat palsu tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pelapor (H, BISTAMAM), diantaranya : 
a. Hilangnya hak keperdataan PELAPOR (H, BISTAMAM) untuk memiliki dan menguasai Objek Sengketa ;--------------------------------------------------------------------------
b. Hilangnya penghasilan/pendapatan yang seharusnya di terima dari hasil tanah Pelapor jika di usahi menjadi perkebunan ;----------------------------------------------------
 
E. TENTANG PROSES PENYIDIKAN LAPORAN DI POLDA RIAU.
 
------- Dalam Proses Penyidikan di Polda Riau dalam perkara sebagaimana tertuang di atas, pihak Termohon penyidik Polda Riau telah melakukan serangkaian pemeriksaa perkara dengan cara : 
 
1. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi Pelapor/H. Bistamam dalam rangka menggali atas laporan pidana tersebut. ;-------------------------------------------------
2. Memeriksa para saksi-saksi terlapor ;-----------------------------------------------------
3. Penyidik melakukan peninjauan terhadap objek tanah terperkara ;---------------
4. Melakukan pemerikasaan saksi-saksi penting baik pihak desa teluk kenidai, Camat Tambang, Camat Kampar, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar :------------------------------------------------------------------------------------------
5. Melakukan penyitaan barang bukti baik yang ada di Kantor Desa Teluk Kenidai, Di kantor Kecamtan Kampar dan di kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, ;------------------------------------------------------------------------------------------
6. Melakukan pengumpulan barang bukti pendukung yang ada hubungn dengan perkara yang di laporkan dan sekaligus melakukan penyitaan kepada seluruh barang bukti yang ada demi kepentingan proses penyidikan ;---------------------
 
7. Meminta  PENDAPAT PARA AHLI HUKUM di antaranya : 
 
7.1. AHLI HUKUM PIDANA BAPAK PROF. Dr. MUDZAKIR, SH, M.Hum yang mendapat surat tugas dari Kampus Universitas Isalam Indonesia Yogyakarta, pada pokoknya ahli hukum pidana menjelaskan bahwa benar terjadi perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu oleh TERSANGKA.;--------------------------------------------------------------
 
7.2. AHLI HUKUM PERTANAHAN BAPAK Dr. DAYAT LIMBONG, SH, M.H yang mendapat surat tugas dari Kampus Universitas MEDAN AREA MEDAN, pada pokoknya mejelaskan bahwa benar dalam penerbitan SK dalam objek Loporan polisi tersebut terdapat cacat prosudural. Cacat administrasi, cacat Yuridis dan adanya tindak pidana.;--------------------------
 
7.3. AHLI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BAPAK Dr. MEXSASAI INDRA, SH, M.H, yang mendapat surat tugas dari Kampus Universitas Riau. Pada pokonya menjelaskan bahwa terhadap Objek laporan Polisi tersebut benar terdapat cacat prosudural, Cacat administrasi, cacat Yuridis dan adanya tindak pidana.;---------------------------------------------------
8. Melakukan pemeriksaan terhadap YUSNELLY, SH dan menetapkannya sebagai TERSANGKA. ---------------------------------------------------------------------
9. Melengkapi berkas dan pengiriman berkas perkara ke Jaksaan Tinggi Riau.-
 
F. TENTANG PELIMPAHAN BERKAS PERKARA KEJAKSAAN TINGGI RIAU 
 
1. Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor ; LP/B/269/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 20 Juli 2023, tersebut di atas telah di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh TERMOHON, maka oleh penyidik Polda Riau yang memeriksa dan menangani laporan tersebut telah menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga dapat menetapkan TERSANGKANYA yaitu Sdri. YUSNELLY, SH sebagai pemilik SHM No. 60 tahun 2002 atas nama Yusnelly, SH, sebagaimana tertuang dalam surat penyidik Polda Riau tentang PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA, Surat Penyidikan Polda Riau tersebut dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor ; B/28/I/RES. 1.9/2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 31 Januari 2024, bukti ini menjelaskan bahwa Sdri. Yusnelly, SH sudah di tetapkan SEBAGAI TERSANGKA dengan dugaan membuat dan menggunakan surat palsu  ;--------------------------------------------------
 
2. Bahwa terhadap berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap maka pihak Termohon Penyidik Polda Riau melimpahkan berkas perkara atas laporan tersebut ke Jaksaan Tinggi Riau dengan berkas perkara Nomor : BP/30/V/2024/ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 dan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau di terima dengan di lengkapi tandaterima surat.;----------------------
 
 
 
 
3. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024 terhadap berkas perkara tersebut telah di kembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau dengan kode P-19, dimana P-19 tersebut di tandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yaitu PLT. ASPIDUM bapak MARTINUS dengan isi P-19 pada kesimpulannya menyatakan bukan tidak pidana dan tidak terdapat adanya unsur pemalsuan surat sehingga tidak ada tindak pidananya terhadap laporan tersebut dan untuk selanjutnya tidak ada PETUNJUK apapun hanya P-19 tersebut menyimpulkan dengan dasar pertimbangan bukan tindak pidana.;--------------------------------------------------------------------------------
 
4. Kemudian Termohon Penyidik Polda Riau melengkapi berkas perkara untuk menyakinkan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau dengan melakukan pemerikasan kepada saksi2 tambahan, melakukan penyitaan barang bukti baik pada kantor kecamatan Kampar maupun pada kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan meminta pendapat AHLI HUKUM PIDANA, AHLI PERTANAHAN DAN AHLI ADMINISTRASI NEGARA dan setelah itu Termohon penyidik Polda Riau melimpahkan kembali berkas perkara yang dimaksud kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, akan tetapi terhadap berkas tersebut di kembalikan lagi oleh Jaksa Peneliti kejaksaan Tinggi Riau kepada Penyidik Polda Riau, pada tanggal 13 September 2024 yang di tandatangani oleh Jaksa peneliti Kejati Riau dengan tidak ada PETUNJUK apapun terhadap pengembalian berkas tersebut, yang ada hanya MENYIMPULKAN dari hasil penyidikan Termohon penyidik Polda Riau tersebut tidak ada pidananya dan bukan tindak pidana, sehingga penyidik Polda Riau dalam hal ini adalah TERMOHON tidak bisa melakukan apa yang harus dilakukan, karena di dalam BERITA ACARA KOORDINASI Jaksa Peneliti tersebut tidak ada PETUNJUK apapun terhadap perkara yang dimaksud. ;----------------------------
 
5. Dan atas inisiatif Pemohon sendiri mengajukan permohonan kepada Termohon penyidik kepolisian DITRESKRIMUM POLDA RIAU, untuk melakukan Identifikasi melalui Laboratorium Forensik, terhadap objek laporan maupun turunannya berupa akta jual beli Nomor ; 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983, atas nama Penjual UMAR dan Pembelinya Yusnelly, SH (tidak ada arsip aslinya di kantor camat kampar), dengan tujuan untuk membuktikan apakah akta jual beli tersebut palsu atau tidak, dengan pembandingnya adalah akta jual beli Nomor : 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983 atas nama Penjual BASERI dan Pembelinya adalah SUDIN  (ada arsip aslinya di kantor camat kampar). Bahwa dari permohonana tersebut Termohon telah melakukan pengiriman berkas kelaborotorium forensic dan telah di lakukan identifikasi yang hasilnya berupa berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. 0395/DTF/2025, tanggal 17 Februari 2025, dan termasuk dokter ahli forensic tersebut juga sudah di periksa sebagai ahli untuk memberikan keterangan, yang pada pokoknya hasil dari pemeriksaan laboratorium forensic Pekanbaru tersebut adalah : 
 
1.   Akta jual beli Nomor ; 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983, atas nama Penjual UMAR dan Pembelinya Yusnelly, SH (Bukti P-15), (tidak ada arsip aslinya di kantor camat kampar), yang di duga di palsukan oleh Tersangka, hasil dari pemeriksaan tersebut adalah bukan identik, yang dapat di artikan bahwa akta jual beli yang di duga di paslukan oleh tersangka tidak dapat di hadirkan aslinya, karena sampai sekarang baik tersangka maupun pihak Pertanahan Kabupaten Kampar tidak dapat menghadirkan akta jula beli yang asli atau warkah sehubungan dengan penerbitan objek perkara di kantor Pertanahan kabupaten Kampar tersebut ;------------------------------------------------------------------
 
2.   Bahwa akta jual beli Nomor : 1023/PPAT/1983, tanggal 15 Desember 1983 atas nama Penjual BASRI dan Pembelinya adalah SUDIN (Bukti P-16), (ada arsip aslinya di kantor camat kampar). Setelah di lakukan pemeriksaan laboratorium forensic sebagai pembanding dan di hadirkan juga sebanyak 5 surat tanah yang ada tandatangan baik RT, RW maupun kepala desa yang pada tahun yang sama mengeluarkan surat dan bertandatangan, serta pemeriksaan Dokter AHLI FORENSIK yang menjelaskan akta tersebut berdasarkan keilmuan ahli, maka hasilnya pemeriksaan tersebut adalah identic dengan hasil pemeriksaan atau dengan kata lain akta jual beli ini adalah asli. ;-----------------
 
3. Bahwa hasil dari laboratorium forensic ini sangat bersesuaian dengan keterangan saksi dari kantor Camat Kampar yang menjelaskan bahwa akta jual beli ini ada arsip aslinya dan merupakan produk kantor camat Kampar, sebagaimana terurai dalam alat bukti surat yang terlampir di atas. Bahwa hasil dari pemeriksaan laboratorium forensic tersebut berserta pemeriksaan saksi2 lainnya, oleh Termohon penyidik Polda Riau dilakukan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor : BP/30/V/2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana terurai dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Nomor : B/169.g/III/RES.1.9./2025/Dirskrimum Polda Riau, tanggal 11 Maret 2025. ------------------
 
6. Untuk Landasan Hukum Termohon Penyidik POLDA RIAU  adalah : 
 
6.1. Menurut pasal 132 KUHAPidana ayat (1) yang berbunyi pada pokoknya “Dalam hal di terima Pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau di duga palsu oleh penyidik, maka oleh Penyidik dapat di mintakan keterangan mengenai hal itu kepada seorang AHLI”, yang mempunyai keahlian khusus mengenai itu.
 
6.2. Di perkuat dengan pasal 1 ayat (2) KUHAPidana bahwa “Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, maka dengan bukti itu membuat terang tentang tindakpidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.;------------------
 
6.3. Hal ini sejalan dengan pasal 7 ayat (1) KUHAPidana tentang penyidikan diperkuat dengan pasal 6 ayat (1) Huruf a karena kewajibannya penyidik mempunyai kewenangan menetapkan sebagaimana tertuang dalam huruf H dan G yang pada pokoknya berbunyi antaralain :
 
a. Huruf H berbunyi “penyidik berhak mendatangkan seorang ahli yang di perlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;-------------------------------------------------------
b. Huruf G berbunyi “penyidik berhak mengadakan tindakan hukum lainnya yang bertanggungjawab. ;---------------------------------------------------------------------------------------
 
8.4 Peraturan KAPOLRI No. 10 TAHUN 2009, Tata Cara dan Persyaratan permintaan pemeriksaan teknis barang bukti kepada Laboratorium Forensik kepolisian Negara Republik Indonesia. ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
---------Bahwa beban pembuktian adanya pada Termohon Penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, untuk membuktikan apakah alat bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan bahwa tersangkalah pelaku kejahatan tentang pemalsuan surat dan jika masih dirasakan kurang makannya penyidik kepolisian di berikan ruang seluas2nya untuk menggali serta mencari bukti baru agar perkara tersebut terang dan tindak pidananya dapat di buktikan, maka dengan di lakukannya Identifikasi melalui Laboratorium Forensik, terhadap objek laporan tersebut dapat di ketahui terjadi atau tidaknya tindak pidana pemalsuan surat. 
 
Bila terjadi maka pelakuknya dapat di adili sehingga dapat di ketahui statusnya dari tersangka menjadi terpidana, hal pembuktian tersebut tidak terlepas dengan adanya peranan laboratorium Forensik dalam mengidentifikasi asli atau palsu surat atau dokumen yang di sangkakan kepada pelaku yang melakukannya, jadi peran laboratorium Forensik menentukan di Pengadilan Menjadi Terpidana.;----------------------------------------------------------
 
------- Bahwa pentingnya hasil dari laboratorium Forensik dalam hal mentersangkakan seseorang tentang tindak pidana Pemalsuan Surat, namun penyidik tidak dapat membuktikan tentang pemalsuan tersebut dengan kasat mata atau di lihat secara biasa tidak berbeda seolah-olah sama dengan yang aslinya. Maka untuk membuktikan sangkaan tersebut diadakan penelitian oleh para ahli di laboratorium Forensik, apakah memang akta jual beli tersebut yang di curigai benar palsu atau tidak. Apabila hasil dari laboratorium Forensik alat bukti tadi telah di peroleh hasil yang fositif, maka benar terjadi pemalsuan surat, maka si tersangka dapat di adili ditambah dengan barang bukti yang lainnya.;------------------
 
--------Maka dengan demikian pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan tentang barang bukti, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas. Penyidik dapat meminta pendapat seorang ahli atau seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam hal ini berperan penting pemeriksaan di laboratorium Forensik oleh penyidik Polda Riau.;------------------------
 
7. Bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-1649/L.4.4/Eoh.1/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau berkas perkara tersebut telah di kembalikan kepada Termohon penyidik Polda Riau berupa P-19, yang pada pokoknya Jaksa Peneliti Kejaksaan Tingggi Riau, tetap menegaskan dalam laporan tersebut tidak ada tindak pidananya dan bukan tindak pidana dan terhadap hasil pemeriksaan laboratorium forensic juga tidak di pertimbangkan untuk dijadikan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara oleh Jaksa Peneliti dalam P-19 tersebut dan tidak sama sekali memberikan PETUNJUK atau saran untuk melakukan EXPOSE atau GELAR PERKARA BERSAMA ;-----------------------------------------
 
G. FAKTA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH TERMOHON DAN JAKSA PENELITI KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENURUT HUKUM  ADALAH :
 
1. Bahwa seharusnya Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemeriksaan perkara ini memberikan PETUNJUK UNTUK MEMPERJELAS TERHADAP LAPORAN POLISI TERSEBUT, melalui P-19 maupun dalam Berita Acara Koordinasi dan melakukan EXPOSE PERKARA BERSAMA dengan Termohon penyidik kepolisian Polda Riau terlebih dahulu jika dalam perkara tersebut terdapat keraguan untuk menentukan tersangka. dengan tidak di berikannya PETUNJUK dalam P-19 maupun dalam Berita Acara Koordinasi oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, maka PEMOHON merasa ada sesuatu yang janggal dalam perkara ini khususnya terhadap TERMOHON dan JAKSA PENELITI KEJAKSAAN TINGGI RIAU yang menangani perkara ini, karena jika merujuk kepada barang bukti yang ada dalam proses penyidik Polda Riau, sangat menyakinkan bahwa benar TERSANGKA telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta menggunakan surat palsu, dan telah di temukan 2 alat bukti yang cukup maka Sdri. Yusnelly, SH/Terlapor di TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA oleh Termohon penyidik Polda Riau. Bahwa penetapan TERSANGKA tersebut bukan merupakan asumsi saja, namun melalui rangkai penyidikan yang cukup panjang serta masukan dari AHLI HUKUM PIDANA dan Ahli Hukum lainnya serta di dukung alat bukti dan saksi fakta lainnya.;----------------------------------
 
2. Bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Termohon maupun Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemeriksaan perkara ini tidak dilakukan secara profesional di antaranya Jaksa 
 
Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau tidak memberikan PETUNJUK UNTUK MEMPERJELAS TERHADAP LAPORAN POLISI TERSEBUT dalam surat P-19 maupun dalam berita acara koordinasi dan tidak melakukan EXPOSE atau GELAR PERKARA BERSAMA dengan TERMOHON, maka proses yang demikian adalah proses yang menurut hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut di antaranya :
 
2.1. UU  No. 8 tahun 1981, tentang KUHAPidana 
 
1. Pasal 110 ayat (2), berbunyi “bahwa dalam penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik di sertai PETUNJUK untuk di lengkapi” ;--------------------------------------------------
 
2. Pasal 8 berbunyi “bahwa penyidikan dilakukan oleh Penyidik di bawah pimpinan Penunutu Umum, “artinya jaksa mempunyai fungsi supervisi atas proses penyidikan, sehingga secara logis, koordinasi dan diskusi tekhinis (Termasuk Gelar Perkara bersama/Expose perkara bersama) di perbolehkan bersifat fungsional. ;--------------------
 
2.2. Undang-undang Nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pasal 30 C Huruf d, yang pada pokoknya berbunyi “Kejaksaan berwenang melakukan KOORDINASI, SUPERVISI DAN PEMANTAUAN TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA” koordinasi yang dimaksud disini adalah melalui forum seperti gelar Perkara/Expoce perkara bersama adalah implementasi kewenangan dalam penanganan perkara ;-------------------------------
 
2.3. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana : 
 
2.3.1. Pasal 32 Ayat (3), yang berbunyi “Dalam hal diperlukan pendapat atau petunjuk dari penuntut umum terhadap hasil penyidikan, penyidik dapat melakukan Koordinasi dengan Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------
 
2.3.2. Pasal 31 Ayat (1) huruf e berbunyi adalah “Salah satu kegiatan dalam proses penyidikan adalah melakukan “GELAR PERKARA BERSAMA” gelar perkara secara internal maupun ekseternal (bersama JPU) dapat dilaksanakan sebagai bagian dari Koordinasi. ;------------------------------------------------------------------------------
 
2.4. Surat Edara Jaksa Agung (SEJA) No. B-230/E/Ejp/02/2010, pada angka 5 yang berbunyi pada Pokoknya : 
 
2.4.1. Jaksa wajib melakukan koordinasi dengan penyidik jika terjadi hambatan dalam memenuhi petunjuk ;----------------------------------------------------------------------------------
 
2.4.2. Wajib dilakukan ekspose atau gelar perkara bersama antara penyidik dan jaksa peneliti.;-----------------------------------------------------------------------------------------
 
2.4.3. Menganjurkan adanya Koordinasi yang aktif antara JPU dan penyidik termasuk melalui gelar Perkara berdama dalam hal terjadi perbedaan pendapat terhadap kelengkapan berkas perkara. ;----------------------------------------------------------------------
 
 
 
2.5. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Kejaksaan Agung, tahun 2011 dan tahun 2020  No. NK/1/I/2020 DAN KEP-004/A/JA/01/2020, tentang Kerjasama tekhnis penanganan perkara Pidana yang mengatur tentang mekanisme koordinasi dan supervisi, termasuk pelaksanaan GELAR PERKARA BERSAMA/EKSPOCE PERKARA BERSAMA.
 
2.6. Keputusan Jaksa Agung No., KEP-24/E/EJP/12/2019, tanggal 2 Desember 2019 tentang Standar Oprasional Prosudur (SOP) penanganan perkara tindak pidana Umum, sebagai pengganti Perja No. PER-036/A/JA/09/2011 (tentang SOP) yang sekarang di ganti dengan Peraturan Jaksa Agung No. 13 tahun 2019, tentang Standar Oprasional Prosudur (SOP) penanganan perkara tindak pidana Umum, secara jelas dalam KEPJA itu mewajibkan, jaksa peneliti memberikan PETUNJUK kepada penyidik keplisian secara tertulis disertai alasan yang jelas serta melakukan koordinasi atau EKSPOSE PERKARA BERSAMA dengan penyidik guna pemenuhan yang dimaksud’  ;---------------------------------------------------
 
2.7. Pedoman Jaksa Agung No. 24/2021, tanggal 19 Juli 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum, yang sangat jelas mengatur tentang petunjuk tekhnis penyidikan, dimana jaksa mewajibakan memberikan arahan tekhnis serta PETUNJUK kepada penyidik kepolisian dan melaksanakan EKSPOCE  PERKARA BERSAMA ;--------------------------------
 
-------- Ketentuan ini menjelaskan tekhnis pelaksanaan EKSPOSE ATAU GELAR PERKARA BERSAMA, yaitu sebagai forum pertukaran pendapat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Termohon penyidik Kepolisian Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau terhadap kelengkapan materi berkas perkara;’-----------------------------
 
2.8. Surat Edaran (SE) Jampidum No. SE-01/Ejp/01/2024, tentang Pedoman Pra-penuntutan tindak pidana umum dan Surat Edaran (SE) JAMPIDUM No. B.401/E/9/1993, tentang Pelaksanaan Tugas Pra-penuntutan tindak pidana umum. Di jelaskan antaralain : 
 
“Bahwa dalam surat edara ini mewajibkan jaksa peneliti untuk dapat memberikan PETUNJUK kepada Penyidik kepolisian melalui P-19 Jaksa, apabila berkas perkara dinilai belum lengkap, atau bila terjadi perbedaan penafsiran atau hambatan dalam penemuhan PETUNJUK, maka dapat dilakukan EKSPOSE ATAU GELAR PERKARA BERSAMA ;----
 
------ Bahwa dari uraian landasan dasar Standar Oprasional Prosudur (SOP) tentang penanganan tindak pidana umum pada Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, disini sangat jelas tergambar tugas dan peran Jaksa Peneliti dengan penyidik kepolisian haruslah saling menyatu dan harmonis dalam memandang sebuah perkara pidana untuk di lakukan penyidikan, dalam proses penerimaan berkas perkara dari penyidik kepolisian, maka jaksa Peneliti haruslah melakukan penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, jika di pandang perlu tentang kelengkapan berkas perkara masih di rasa kurang maka jaksa peneliti mengembalikan Berkas Perkara kepada penyidik kepolisia dengan disertai PETUNJUK dan MELAKUKAN GELAR PERKARA BERSAMA untuk di lengkapi sebagaimana tertuang dalam pasal 110 ayat (2), ayat (4) pasal 138 ayat (2) KUHAPidana, serta pasal 12 ayat (3) dan (4) dalam Surat Edaran (SE) Jampidum No. SE-01/Ejp/01/2024, tentang Pedoman Pra-penuntutan tindak pidana umum dan Surat Edaran (SE) JAMPIDUM No. B.401/E/9/1993, tentang Pelaksanaan Tugas Pra-penuntutan tindak pidana umum dan peraturan-peraturan lainnya yang Pemohon uraikan di atas ;----------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
-------Bahwa dari fakta tersebut sangat jelas Jaksa Peneliti harus memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara dan melakukan EKSPOSE ATAU GELAR PERKARA BERSAMA dengan TERMOHON, bahwa dengan tidak adanya PETUNJUK DAN EKSPOSE ATAU GELAR PERKARA BERSAMA dalam perkara sebagaiamana di uraikan diatas baik yang dilakukan oleh TERMOHON dan atau Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, maka terhadap OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN haruslah dinyatakan tidak sah serta batal menurut hukum dan proses penanganan perkaranya dapat di lanjutkan pada tahapan PENUNTUTAN, karena proses penentapan tersangka oleh TERMOHON Penyidik Polda Riau, Sebagaimana tertuang dalam surat Termohon penyidik Polda Riau tentang PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA, Nomor ; B/28/I/RES. 1.9/2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 31 Januari 2024, haruslah di pertahankan serta dilajutkan proses penyidikannya oleh TERMOHON karena penetapan TERSANGKA sudah sah menurut hukum dan telah memenuhi unsur minimum pembuktian 2 (dua) alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                              
H. TENTANG PEMBERHENTIAN LAPORAN POLISI (SP3).
 
1. Bahwa terhadap laporan PEMOHON kepolisian Nomor : LP / B / 269 / VII / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, tanggal 15 September 2023, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang di lakukan oleh Hj. Yusnelly, SH,/TERSANGKA tersebut TERMOHON Polda Riau menghentikan (SP3) atas laporan yang dimaksud melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.: B/169.h/VI/RES.1.9./2025/ Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025, dengan dasar pertimbangan pemberhentian perkara yang di maksud adalah berpegang pada surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-1649/L.4.4/Eoh.1/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, perihal Pengembalian Berkas Perkara (P-19). Yang menyimpulkan dalam perakara tersebut BUKAN TINDAK PIDANA DAN TIDAK ADA PIDANANYA. Dimana kesimpulan ini tidak melalui SOP Kejaksaan yang baik dan benar serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang itu.;------------------------------------------------------------------------------------------
 
2. Bahwa atas Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON hanya berdasakan kepada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-1649/L.4.4/Eoh.1/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, yang menegaskan bahwa dalam perkara terserbut bukan tindak pidana dan tidak ada pidananya, pada hal TERMOHON dalam penyidikannya telah menetapkan terlapor Yusnelly, SH sebagai TERSANGKAnya dengan melalui rangkaian pemeriksaan sangat panjang, maka dengan diberhentikannya penyidikan atas laporan Polisi tersebut oleh TERMOHON, PEMOHON merasa di rugikan serta hilangnya keadilan bagi diri Pemohon. Sehingga PEMOHON mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan mengadili tentang  “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” yang dilakukan oleh TERMOHON ;---------------------------------------------------------------------------
 
 
 
V. TENTANG PERMOHONAN
 
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang PEMOHON kemukakan diatas dan dengan hormat Mohon Kiranya Hakim Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Praperadilan ini berkenan untuk mengadakan sidang dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------
 
2. Menyatakan Penetapan tersangka/terlapor oleh Termohon berdasarkan surat Penyidik Polda Riau, Nomor ; B/28/I/RES. 1.9/2024/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 31 Januari 2024, tentang PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA adalah sah ;--------------------------------
 
3. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.: B /169.h /VI /RES.1.9./2025/Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 25 Juni 2025, tentang PEMBERHETIAN PENYIDIKAN PERKARA, dengan berlandaskan kepada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No.B-1649 /L.4.4 /Eoh.1 /03 /2025, tanggal 25 Maret 2025 perihal pengembalian berkas perkara (P-19) adalah tidak sah;----------
 
4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara dugaan ”menggunakan surat palsu” berdasarkan Laporan Polisi No.: LP /B /269 /VII /2023 /SPKT/POLDA RIAU, tanggal 20 Juli 2023 atas nama Pelapor H. Bistamam (Pemohon) dan terlapor/tersangka Yusnelly, SH;------------------------------------------
 
5. Membebankan biaya Perkara menurut hukum;--------------------------------------------
 
SUBSIDER
 
Jika Pengadilan/Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;-------------------------
 
Demikian PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan atas pertimbangan Pengadilan/Hakim yang memeriksa dan memutus diucapkan terima kasih;
Pihak Dipublikasikan Ya