Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA 1.DEDI HENDRA
2.Yunimas Yunis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI HENDRA
2Yunimas Yunis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.368.891,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 18 April 2016, beserta Addendum Perjanjian Kredit No.526 tanggal 29 November 2017 dan Addendum Perjanjian Kredit No.012/ADDPK/BPR-MJP/PKU/V/2020 tanggal 20 Mei 2020;
 
3. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi /Cidera Janji serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :
Sisa Hutang Pokok : Rp. 21.401.565
Tunggakan  Bunga : Rp. 14.560.000
Hutang Denda : Rp.   5.407.326,- +
Total Hutang : Rp. 41.368.891,-(empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah)
Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Jaya Perkasa.
 
6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
 
7. Menghukum pula Para Tergugat dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan termasuk bangunan rumah yang ada diatasnya untuk segera mengosongkan sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara (kepolisian)
 
8. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh pinjaman sebesar Rp. 41.368.891,-(empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah), maka terhadap agunan :
Sebidang tanah dan bangunan yang masih harus ditegaskan lagi haknya, seluas 600 m2 yang terletak di Jalan Siak II, RT.003 RW.005 Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau., tercatat SKGR No. 561/037-KT/N/2001, tanggal 02-11-2021, Yang terdaftar atas nama YUNIMAS YUNIS. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan Dengan tanah Rosniati/Nakalia :20M
Sebelah Selatan berbatasan Dengan tanah Jalan :20M
Sebelah Barat berbatasan Dengan tanah Ali Muchsin :30M
Sebelah Timur berbatasan Dengan tanah Nelly Reynen Siallagan :30M
yang telah dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat
 
9. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan adalah sah dan berharga.
 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat.
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak