Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT. BPR Fianka Rezalina Fatma 1.Tn. HAMDI
2.Ny. SUCITRA DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Fianka Rezalina Fatma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tn. HAMDI
2Ny. SUCITRA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.609.875,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT dan menyatakan kualitas kredit TERGUGAT menjadi MACET;
3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Perjanjian Kredit No 25 dibuat dan ditandatangani Penggugat dan para Tergugat pada tanggal 14 Februari 2023;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, bunga berjalan dan denda kepada Penggugat sebesar Rp. 115.609.875,- (seratus lima belas juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan jumlah bunga tertunggak dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi, sebagai mana tertera dalam perjajian kredit;
5. Menyatakan sah & berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3806, seluas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi), di uraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 Juli 2008, No: 02976/2008. Terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kelurahan Rejosari, terdaftar atas nama HAMDI;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga seluruh biaya atas Pelelangan Jaminan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari keterlambatan TERGUGAT hingga memenuhi secara sukarela terhadap putusan ini sesuai dengan yang tertuangan pada Pasal 6 ayat 15 Perjanjian Kredit;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak