Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2021/PN Pbr PT. BPR UNISRITAMA Mayesti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 26 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR UNISRITAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mayesti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.515.526,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 001.41.04030.04 pada tanggal 10 Oktober 2008;
3. Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan  isi Perjanjian Kredit Nomor: 001.41.04030.04 yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar Rp. 49.515.526,35,- (empat puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh lima sen), dan jumlah denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tambahan yang yang timbul dalam proses gugatan yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Biaya perkara : Rp   1.000.000,-
Biaya transportasi : Rp      600.000,-
Biaya lain-lain : Rp      400.000,-+
Jumlah : Rp   2.000.000,-
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir Beslag) terhadap jaminan atas jaminan  berupa Sebidang tanah SKGR No. 1395/SKGR/RP/2007 tertanggal 16 Juni 2007 dengan Luas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Riau termasuk dalam wilayah Kecamatan Tambang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, atas nama MAYESTI.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak