Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Eliksander Siagian, S.H ARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-800/L.4.12/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eliksander Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa ARIANTO selaku Customer Service PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kedai Kilan (atau dahulu bernama PT. Bank Riau Kepri) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 37/KEPDIR/MSDM/2017 tentang pengangkatan pegawai tetap untuk pekerjaan pokok Bank (Core) PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Tanggal 25 April 2017 dan selaku Teller pada PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan berdasarkan Nota Dinas dari Pemimpin Cabang PT. Bank Riau Kepri Cabang Air Molek Nomor: 030/KP.03/AMK/ND/2022 perihal Rotasi Pegawai PT. Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan Tanggal 8 Februari 2022, pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan hari Jum’at Tanggal 05 Mei 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Juli 2018 sampai dengan Bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 s/d Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang secara melawan hukum yaitu melanggar Surat Keputusan Direksi No. 021/KEPDIR/2023 Bab XIII Sanksi Administratif Sub Bab C Perbuatan Pelanggaran angka 1.5.1 Penghimpunan Dana, yaitu : 1) angka 3 “Dengan sengaja melakukan perbuatan berupa mengambil dana nasabah/bank baik secara tunai maupun pemindah bukuan untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain.”; 2) angka 5 “Dengan sengaja menggunakan dana setoran nasabah termasuk bunga simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi” dan angka 1.5.4 Umum dan Logistik, poin 17 : “Dengan sengaja mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan pribadi atau pihak lain ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni mengambil dana kas khazanah pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dan dana nasabah sebanyak 43 (empat puluh tiga) nasabah yang memperkaya Terdakwa sendiri sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Riau Kepri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota pada Provinsi Riau dan Kepulauan Riau berdasarkan Akta Pendirian dan anggaran dasar perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 36 tanggal 19 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Notaris M. Dahad Umar, S.H. di Kota Pekanbaru dan Pengesahan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor : C-09851.HT.01.01 TH. 2003 tanggal 05 Mei 2003, yang bergerak di bidang jasa keuangan.
  • Bahwa dalam menjalankan usaha PT. Pembangunan Bank Riau Kepri tersebut, PT. Pembangunan Bank Riau Kepri membuka rekening Tabungan para nasabah berdasarkan Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 152/KEPDIR/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Riau Kepri dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut :
  1. Setiap pembukaan rekening tabungan wajib memenuhi prosedur dan persyaratan ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku;
  2. Customer Services dalam melayani nasabah untuk pembukaan tabungan wajib menyampaikan informasi mengenai produk tabungan yang jujur berdasarkan informasi yang sebenarnya tentang manfaat, biaya dan risiko dari produk tabungan;
  3. Pembukaan rekening tabungan untuk nasabah existing harus melalui verifikasi kebenaran dan status terakhir identitas/dokumen dengan data yang ada pada Customer Information File (CIF) dan bila terdapat perbedaan harus dilakukan pengkinian data pada CIF;
  4. Tabungan hanya diselengggarakan dalam mata uang Rupiah;
  5. Tabungan dibuka atas nama perorangan ataupun non-perorangan;
  6. Bank dapat menerima pembukaan rekening untuk nasabah yang dibawah umur (QQ);
  7. dengan menggunakan data CIF orang tua/wali dari nasabah di bawah umur tersebut.
  8. Pembukaan rekening Tabungan dilakukan nasabah dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, yang antara lain :

 

  1. Nasabah perorangan :
  • Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

   Dalam hal terdapat keraguan terhadap identifikasi kartu tanda penduduk maka, pihak Bank dapat meminta dokumen pendukung berupa SIM/Paspor/Kartu Keluarga dsb. Bagi nasabah yang belum memiliki E-KTP akan diatur di dalam kebijakan Direksi tersendiri;

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kartu NPWP bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  • Spesimen tanda Tangan termasuk spesimen tanda tangan bagi Calon Nasabah perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia adalah cap jempol atau sidik jari;
  • Warga Negara Asing (WNA) :
  • Paspor;
  • Kartu Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan keimigrasian berupa : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen Kartu Izin Tinggal dapat digantikan oleh dokumen lainnya yang dapat memberikan keyakinan kepada Bank tentang profil Nasabah berkewarganegaran asing tersebut antara lain surat keimigrasian berupa:
  • Seorang berkewarganegaraan Indonesia atau perusahaan/instansi/pemerintah Indonesia mengenai profil Calon Nasabah berkewarganegaraan asing; atau
  • Bank di negara atau jurisdiksi tempat kedudukan Calon Nasabah dan negara atau jurisdiksi tersebut tidak tergolong berisiko tinggi.
  1. Nasabah Non-Perorangan/Berbadan Hukum :
  • Fotocopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Rumah Tangga Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi;
  • Surat Kuasa Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi;
  • Fotocopi Kartu Identitas diri individu yang berwenang bertindak atas nama Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi;
  • Fotocopi NPWP Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi;
  • Kartu Contoh Tanda Tangan/Spesimen individu yang ditunjuk berwenang bertindak atas nama Organisasi;
  • Legalitas lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  1. Nasabah Non-Perorangan/Tidak Berbadan Hukum
  • Fotocopi Kartu Identitas diri individu yang berwenang bertindak atas nama Organisasi;
  • Surat Keputusan Penunjukan Pengurus organisasi;
  • Surat Pernyataan Penunjukan dari pengurus kepada individu yang berwenang bertindak atas nama Organisasi di atas materai;
  • Kartu Contoh Tanda Tangan/Spesimen individu yang ditunjuk berwenang bertindak atas nama Organisasi.
  1. Bank berhak melakukan penolakan pembukaan rekening tabungan yang diajukan oleh nasabah, dalam hal :
  1. Tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen pendukung;
  2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu yaitu dokumen identitas (E-KTP, paspor) dan/atau dokumen lainnya, yang tidak terdaftar pada instansi yang berwenang atau tidak dapat diverifikasi kebenarannya;
  3. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
  4. Berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Bank;
  5. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  1. Pada saat menandatangani kartu Signature transfer slip pada buku tabungan harus dilakukan nasabah dihadapan customer service, kemudian contoh tanda tangan ditutup dengan optimize overlay;
  2. Tanda tangan yang ada pada signature transfer slip buku tabungan harus sama dengan tanda tangan pada kartu identitas diri yang dilampirkan;
  3. Sumber dana nasabah yang digunakan sebagai setoran awal pembukaan rekening tabungan harus dipastikan telah diinformasikan oleh nasabah pada saat melakukan penyetoran/pemindah bukuan;
  4. Bank akan mengeluarkan buku tabungan sebagai tanda bukti kepemilikan rekening tabungan yang sah;
  5. Buku tabungan yang dikeluarkan oleh Bank terlebih dahulu harus diregister sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara manual /secara sistem;
  6. Penabung dapat memiliki kartu ATM dan layanan Bank lainnya dengan mengajukan permohonan di seluruh jaringan Kantor Bank;
  7. Bank menyerahkan buku, kartu dan PIN ATM langsung kepada Pemilik Rekening dan tidak dapat dikuasakan;
  8. Penerbitan buku tabungan pertama kali hanya dapat dilakukan di kantor bank pemelihara rekening;
  9. Bank akan membebankan beban administrasi tabungan dan biaya administrasi layanan Bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. Setiap dokumen pembukaan rekening tabungan baru harus didokumentasikan serta diregistrasikan dalam buku register pembukaan rekening tabungan;
  11. Dokumentasi pembukaan rekening tabungan nasabah dapat disampaikan kepada Internal Control cabang pada hari kerja yang sama untuk keperluan audit harian.
  • Bahwa Terdakwa ARIANTO selaku Customer Service PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 37/KEPDIR/MSDM/2017 Tanggal 25 April 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Untuk Pekerjaan Pokok Bank (Core) PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan jabatan sebagai Customer Service Kedai Kilan. Selain menjabat selaku Customer Service, terdakwa juga sering diperbantukan menjadi Teller pada Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan dikarenakan kekurangan personil di Kantor Kedai Kuala Kilan. Selanjutnya Terdakwa diangkat selaku Teller pada PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan berdasarkan Nota Dinas dari Pemimpin Cabang PT. Bank Riau Kepri Cabang Air Molek Nomor : 030/KP.03/AMK/ND/2022 perihal Rotasi Pegawai PT. Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan Tanggal 8 Februari 2022;
  • Bahwa sejak hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023, pada saat melaksanakan tugas selaku Costumer Service dan Teller pada Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kedai Kuala Kilan, terdakwa mengambil uang milik para nasabah di rekening para nasabah dan uang kas pada Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan dengan cara :
  1. Pengambilan Dana dari Rekening Para Nasabah
  1. Setiap nasabah yang membuka rekening tabungan yang tidak membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), terdakwa mengaitkan (menghubungkan/mengaplikasikan) melalui system ke nomor rekening para nasabah tersebut dengan kartu ATM kosong atau ATM dari persediaan seolah-olah nasabah tersebut membuat kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah, yang mana untuk mengaitkan kartu ATM dengan nomor rekening tersebut memerlukan otorisasi pemimpin kedai dan terdakwa diberikan otorisasi oleh Saksi Zamri/Saksi M. Isnaini selaku pemimpin kedai, sehingga terdakwa bisa mengambil uang nasabah tersebut dengan cara tarik tunai di mesin ATM menggunakan kartu ATM atas nama para nasabah tersebut dan ada juga melalui transfer ke rekening Terdakwa di Bank Riau Kepri dan Bank BRI.

Bahwa untuk nasabah yang membuka tabungan dan menggunakan fasilitas kartu ATM, setelah proses pembukaan rekening dan kartu ATM nasabah tersebut, maka tanpa sepengetahuan nasabah lalu terdakwa menghapus atau menutup pengaplikasian penggunaan kartu ATM para nasabah tersebut melalui system dan terdakwa mengaitkan nomor rekening para nasabah tersebut dengan kartu ATM yang baru yang terdakwa kuasai melalui sistem menggunakan otorisasi dan mengaktifkan kartu ATM tersebut, kemudian terdakwa bisa mengambil uang para nasabah tersebut dengan cara tarik tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM atas nama para nasabah tersebut dan juga melalui transfer ke rekening terdakwa di Bank Riau Kepri dan Bank BRI.

  1. Pada saat Terdakwa bertugas sebagai Teller, Terdakwa melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara :
  1. mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah, kemudian meniru tandatangan nasabah dan mengisi nominal penarikan sesuai batas wewenang transaksi selaku teller, agar pada saat melakukan transaksi penarikan tunai tidak membutuhkan otorisasi dari pelaksana operasional maupun pemimpin kedai.
  2. untuk transaksi penarikan diatas wewenang teller, Terdakwa meminta pelaksana operasional atau pemimpin kedai melakukan otorisasi penarikan tunai dengan cara:
  • Terdakwa meminta pelaksana operasional atau pemimpin kedai untuk melakukan otorisasi finger print terlebih dahulu sebelum memperlihatkan formulir penarikan;
  • Transaksi yang diotorisasi tersebut merupakan transaksi penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan;
  • Bukti validasi transaksi penarikan tabungan tersebut disetting sebelumnya oleh Terdakwa agar tersimpan di spool file user (tidak langsung terhubung dengan printer Teller;
  • kemudian Terdakwa mengatakan bahwa transaksi yang diotorisasi sebelumnya tersebut mengalami kegagalan dan harus dilakukan penginputan transaksi penarikan lagi (diulang kembali);
  • transaksi penarikan dana tabungan yang selanjutnya diinput oleh Terdakwa adalah transaksi penarikan tabungan nasabah yang sebenarnya dimana nasabah datang langsung ke kantor bank dengan membawa dokumen persyaratan penarikan dana tabungan dengan nominal penarikan diatas wewenang Teller;
  • kemudian Terdakwa meminta otorisasi lagi kepada pelaksana operasional atau pemimpin kedai atas penarikan dana tabungan nasabah yang datang ke bank saat itu;
  • pengulangan otorisasi diatas dilakukan oleh Terdakwa agar pelaksana operasional atau pemimpin kedai tidak curiga atas penarikan tunai dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah sebelumnya.
  1. Selain pengambilan dana nasabah dengan cara sebagaimana pada poin 1) dan 2) diatas, Terdakwa juga menggunakan uang kas Bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik oleh Terdakwa
  2. Selanjutnya pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, Terdakwa tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah melainkan dana tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
  3. Mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dengan cara mengcopy data mutasi rekening nasabah pada Bank Vision terlebih dahulu, kemudian dipindahkan ke File Notepad, data tersebut kemudian diubah oleh Terdakwa agar tidak terlihat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya. File Notepad tersebut kemudian di print, digunting pada area tanggal transaksi terakhir nasabah yang sebenarnya dan ditempel di buku tabungan nasabah.

Bahwa uang nasabah yang diambil oleh terdakwa sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 04 Mei 2023 sebesar Rp.5.254.771.304,00 (lima miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dari 43 (empat puluh tiga) nasabah.

  1. Pengambilan Fisik Uang Kas BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan
  1. Pengambilan fisik uang didalam Khazanah dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa menguasai anak kunci pintu khazanah dan anak kunci lemari brankas yang dititipkan oleh Saksi Zamri/Saksi M.Isnaini selaku pemimpin kedai mulai dari hari Jum’at sore sampai dengan hari Senin pagi.
  2. Sejak bulan Desember 2022 s/d 4 Mei 2023 terdakwa yang saat itu bertugas sebagai Teller melakukan pengambilan fisik uang kas didalam Khazanah dengan total Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang akhirnya diketahui oleh Saksi Zamri/Saksi M. Isnaini selaku Pemimpin Kedai pada saat tutup kas tanggal 5 Mei 2023;
  3. Bahwa pada sore hari tanggal 5 Mei 2023, terdakwa kembali mengambil uang kas besar dan kas Teller dengan cara mengeluarkan uang tersebut dari dalam brankas ruang khazanah dengan total Rp.1.610.537.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa uang dana para Nasabah dan uang Kas Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan yang diambil oleh terdakwa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri yaitu untuk judi online dan pembayaran cicilan kredit mobil terdakwa, pembelian 1 (satu) bidang tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Punti Anai berdasarkan SHM 05.03.03.04.1.00438 dan 1 (satu) bidang tanah seluas 107 m2 yang terletak di Pangkalan Kasai berdasarkan SHM 05.03.08.01.1.07109. Sedangkan uang kas tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi (judi online).

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh Tim Anti Fraud Bank Riau Kepri Syariah Kantor Pusat yang diketuai oleh Ahli Ulfia Budstamam, S.H. ditemukan fakta bahwa benar terdakwa telah mengambil dana 43 (empat puluh tiga) orang nasabah  dengan total Rp. 5.254.771.304 dan uang fisik pada Khazanah (Brangkas) di PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp. 2.210.537.000,- dengan total keseluruhan sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah) untuk kepentingan pribadi sehingga  merugikan PT. Bank Riau Kepri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO selaku Teller dan Custumer Service pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, telah bertentangandengan:
  1. SK Direksi No. 021/KEPDIR/2023 Bab XIII Sanksi Administratif Sub Bab C Perbuatan Pelanggaran angka 1.5.1 Penghimpunan Dana, yaitu :
      1. angka 3 “Dengan sengaja melakukan perbuatan berupa mengambil dana nasabah/bank baik secara tunai maupun pemindahbukuan untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain.”
      2. angka 5 “Dengan sengaja menggunakan dana setoran nasabah termasuk bunga simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi”
      3. angka 10 “Dengan sengaja tidak membukukan setoran simpanan nasabah”
      4. angka 13 “Tanpa kewenangan dengan sengaja merekayasa saldo rekening simpanan nasabah.”
  2. SK Direksi No.132/KEPDIR/2008 tentang Kebijakan, SOP & Instruksi Kerja ATM tanggal 27 Oktober 2008. angka II. Ketentuan Umum, Pemberian kartu ATM kepada nasabah: “Setiap kartu ATM dan PIN harus diberikan kepada nasabah yang berhak dan dilengkapi dengan tanda terima”
  3. SK Direksi No. 021/KEPDIR/2023 Bab XIII Sanksi Administratif Sub Bab C Perbuatan Pelanggaran angka 1.5.4 Umum dan Logistik, poin 17 : “Dengan sengaja mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan pribadi atau pihak lain”.
  • Bahwa untuk menutupi kerugian para nasabah atau pihak ketiga tersebut PT. Bank Riau Kepri telah mengeluarkan dana/uang Bank dari Pos Mata Anggaran Kerugian Pihak Ketiga dalam menyelesaikan yang merupakan dana milik Bank Riau Kepri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini  PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah) berdasarkan Laporan Investigasi Nomor : 04 / TIF / 2023 Perihal Laporan Hasil Investigasi Fraud di Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan tanggal 16 Juni 2023 dan telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp.1.884.684.500,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) sehingga sisa kerugian Bank Riau Kepri menjadi Rp.5.580.623.804,- (lima miliar lima ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus empat rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------

 

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa ARIANTO selaku Customer Service PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kedai Kilan (atau dahulu bernama PT. Bank Riau Kepri) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 37/KEPDIR/MSDM/2017 tentang Pengangkatan pegawai tetap untuk pekerjaan pokok Bank (Core) PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Tanggal 25 April 2017 dan selaku Teller pada PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan berdasarkan Nota Dinas dari Pemimpin Cabang PT. Bank Riau Kepri Cabang Air Molek Nomor: 030/KP.03/AMK/ND/2022 perihal Rotasi Pegawai PT. Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan Tanggal 8 Februari 2022, pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan hari Jum’at Tanggal 05 Mei 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Juli 2018 sampai dengan Bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 s/d Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yakni mengambil dana kas khazanah pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp. 2.210.537.000,- (dua miliar dua ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan dana nasabah sebanyak 43 (empat puluh tiga) nasabah sebesar Rp. 5.254.771.304,- (lima miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah) melanggar Surat Keputusan Direksi No. 021/KEPDIR/2023 Bab XIII Sanksi Administratif Sub Bab C Perbuatan Pelanggaran angka 1.5.1 Penghimpunan Dana, yaitu : 1) angka 3 “Dengan sengaja melakukan perbuatan berupa mengambil dana nasabah/bank baik secara tunai maupun pemindahbukuan untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain.”; 2) angka 5 “Dengan sengaja menggunakan dana setoran nasabah termasuk bunga simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi” dan angka 1.5.4 Umum dan Logistik, poin 17 : “Dengan sengaja mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan pribadi atau pihak lain”, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa PT. Bank Riau Kepri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota pada Provinsi Riau dan Kepulauan Riau berdasarkan Akta Pendirian dan anggaran dasar perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 36 tanggal 19 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Notaris M. Dahad Umar, S.H. di Kota Pekanbaru dan Pengesahan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor : C-09851.HT.01.01 TH. 2003 tanggal 05 Mei 2003, yang bergerak di bidang jasa keuangan.
  • Bahwa dalam menjalankan usaha PT. Pembangunan Bank Riau Kepri tersebut, PT. Pembangunan Bank Riau Kepri membuka rekening Tabungan para nasabah berdasarkan Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 152/KEPDIR/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Riau Kepri  dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut :
  1. Setiap pembukaan rekening tabungan wajib memenuhi prosedur dan persyaratan ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku
  2. Customer Services dalam melayani nasabah untuk pembukaan tabungan wajib menyampaikan informasi mengenai produk tabungan yang jujur berdasarkan informasi yang sebenarnya tentang manfaat, biaya dan risiko dari produk tabungan.
  3. Pembukaan rekening tabungan untuk nasabah existing harus melalui verifikasi kebenaran dan status terakhir identitas/dokumen dengan data yang ada pada CIF dan bila terdapat perbedaan harus dilakukan pengkinian data pada CIF.
  4. Tabungan hanya diselengggarakan dalam mata uang Rupiah.
  5. Tabungan dibuka atas nama perorangan ataupun non-perorangan.
  6. Bank dapat menerima pembukaan rekening untuk nasabah yang dibawah umur (QQ).
  7. dengan menggunakan data CIF orang tua/wali dari nasabah di bawah umur tersebut.
  8. Pembukaan rekening Tabungan dilakukan nasabah dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, yang antara lain :
  1. Nasabah perorangan :
  • Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

Dalam hal terdapat keraguan terhadap identifikasi kartu tanda penduduk maka, pihak Bank dapat meminta dokumen pendukung berupa SIM/Paspor/Kartu Keluarga dsb. Bagi nasabah yang belum memiliki E-KTP akan diatur di dalam kebijakan Direksi tersendiri.

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kartu NPWP bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  • Spesimen tanda Tangan termasuk spesimen tanda tangan bagi Calon Nasabah perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia adalah cap jempol atau sidik jari.
  • Warga Negara Asing (WNA) :
  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan keimigrasian berupa : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen Kartu Izin Tinggal dapat digantikan oleh dokumen lainnya yang dapat memberikan keyakinan kepada Bank tentang profil Nasabah berkewarganegaran asing tersebut antara lain surat keimigrasian berupa:
  • Seorang berkewarganegaraan Indonesia atau perusahaan/instansi/pemerintah Indonesia mengenai profil Calon Nasabah berkewarganegaraan asing; atau
  • Bank di negara atau jurisdiksi tempat kedudukan Calon Nasabah dan negara atau jurisdiksi tersebut tidak tergolong berisiko tinggi.
  1. Nasabah Non-Perorangan/Berbadan Hukum :
  • Fotocopy Akta Pendirian/Anggaran Dasar Rumah Tangga Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi
  • Surat Kuasa Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi
  • Fotocopy Kartu Identitas diri individu yang berwenang bertindak atas nama Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi
  • Fotocopy NPWP Badan Hukum/Perusahaan/Yayasan/Organisasi
  • Kartu Contoh Tanda Tangan/Spesimen individu yang ditunjuk berwenang bertindak atas nama Organisasi
  • Legalitas lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku
  1. Nasabah Non-Perorangan/Tidak Berbadan Hukum
  • Fotocopy Kartu Identitas diri individu yang berwenang bertindak atas nama Organisasi.
  • Surat Keputusan Penunjukan Pengurus organisasi.
  • Surat Pernyataan Penunjukan dari pengurus kepada individu yang berwenang bertindak atas nama Organisasi diatas materai.
  • Kartu Contoh Tanda Tangan/Spesimen individu yang ditunjuk berwenang bertindak atas nama Organisasi.
  1. Bank berhak melakukan penolakan pembukaan rekening tabungan yang diajukan oleh nasabah, dalam hal :
  1. Tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen pendukung.
  2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu yaitu dokumen identitas (E-KTP, paspor) dan/atau dokumen lainnya, yang tidak terdaftar pada instansi yang berwenang atau tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
  3. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
  4. Berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Bank.
  5. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  1. Pada saat menandatangani kartu Signature transfer slip pada buku tabungan harus dilakukan nasabah dihadapan customer service, kemudian contoh tanda tangan ditutup dengan optimize overlay.
  2. Tanda tangan yang ada pada signature transfer slip buku tabungan harus sama dengan tanda tangan pada kartu identitas diri yang dilampirkan.
  3. Sumber dana nasabah yang digunakan sebagai setoran awal pembukaan rekening tabungan harus dipastikan telah diinformasikan oleh nasabah pada saat melakukan penyetoran/pemindahbukuan.
  4. Bank akan mengeluarkan buku tabungan sebagai tanda bukti kepemilikan rekening tabungan yang sah.
  5. Buku tabungan yang dikeluarkan oleh Bank terlebih dahulu harus diregister sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara manual /secara sistem.
  6. Penabung dapat memiliki kartu ATM dan layanan Bank lainnya dengan mengajukan permohonan di seluruh jaringan Kantor Bank.
  7. Bank menyerahkan buku, kartu dan PIN ATM langsung kepada Pemilik Rekening dan tidak dapat dikuasakan.
  8. Penerbitan buku tabungan pertama kali hanya dapat dilakukan di kantor bank pemelihara rekening.
  9. Bank akan membebankan beban administrasi tabungan dan biaya administrasi layanan Bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Setiap dokumen pembukaan rekening tabungan baru harus didokumentasikan serta diregistrasikan dalam buku register pembukaan rekening tabungan.
  11. Dokumentasi pembukaan rekening tabungan nasabah dapat disampaikan kepada Internal Control cabang pada hari kerja yang sama untuk keperluan audit harian.

Sedangkan untuk Penyetoran Tabungan dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Penyetoran tabungan dapat dilakukan oleh siapa saja baik oleh nasabah ataupun bukan nasabah (walk-in customer).
  2. Penyetoran tabungan dapat dilakukan di seluruh jaringan kantor Bank.
  3. Nomor rekening dan nama nasabah yang disampaikan kepada teller harus sama dengan yang tercantum pada data core banking.
  4. Dalam hal penyetoran tunai penabung membawa buku tabungan maka pastikan buku tabungan nasabah terdapat :
  • Nomor register buku tabungan
  • Tanda tangan pemilik rekening pada signature transfer slip
  • Cap bank serta paraf pejabat bank
  1. Untuk transaksi setoran dengan nominal sama atau di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh walk in customer (WIC) baik oleh orang Perseorangan, Korporasi maupun Perikatan lainanya agar berpedoman pada BPP Penerapan Program anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme.
  2. Setoran antar cabang yang berada diluar kota pembukaan rekening nasabah akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa ARIANTO selaku Customer Service PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 37/KEPDIR/MSDM/2017 Tanggal 25 April 2017  Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Untuk Pekerjaan Pokok Bank (Core) PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan jabatan sebagai Customer Service Kedai Kilan.
  1. Bahwa Terdakwa selaku Customer Service PT. Bank Riau Kepri Menyiapkan laporan keuangan bank dan perinciannya, meliputi :
  • Laporan Pengkinian Data Nasabah
  • Laporan Keluhan Nasabah
  • Laporan Dana Pihak Ketiga (DPK)
  • Laporan Persediaan Customer Service
  1. Membantu Pelaksana Operasional dan Pelayanan nasabah untuk menyelenggarakan. memonitor, mengendalikan, mensosialisasikan dan mengadministrasikan serta membuat laporan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Kantor Kedai Kuala Kilan sehubungan dengan hal-hal yang terkait dengan pelayanan nasabah.
  2. Mengusahakan dan memelihara sumber dana pihak ketiga yang potensial.
  3. Mencari nasabah baru dan membina hubungan yang baik dengan kerja sama yan saling menguntungkan serta memelihara sumber dana potensial.
  4. Menjaga kerapian penampilan dan keseragaman sesuai dengan ketentuan yan berlaku.
  5. Membuka/menutup Tabungan dan Deposito.
  6. Mengaktifkan/menonaktifkan SMS Banking
  7. Mengaktifkan/menonaktifkan Mobile Banking
  8. Membuat Kartu ATM baru beserta PIN Mailer
  9. Melaksanakan proses Cash In/Cash Out ATM.
  10. Menyelesaikan administrasi apabila terjadi selisih lebih/kurang ATM
  11. Menerima keluhan nasabah
  12. Input E- Dapem
  13. Melayani Informasi saldo dan mencetak rekening Koran apabila diminta nasabah
  14. Mengganti Buku Tabungan apabila telah habis terpakai, rusak ataupun hilang
  15. Memantau ketersediaan uang di mesin ATM.
  16. Melakukan transaksi yang berkaitan dengan proses cash in dan cash out ATM.
  17. Menyusun arsip dan dokumen CS secara benar dan rapi.
  18. Memasarkan produk Bank Riau Kepri (Dana, Kredit dan Jasa) beserta fitur-fitur secara konsisten dan up to date.
  19. Menerapkan Standar Pelayanan Customer Service.
  20. Menginput dan membuat laporan yang diminta oleh DSQ
  21. Melaksanakan tugas pengoperasian system untuk selalu terpelihara dan menjaga kerahasiaan password.
  22. Menyelesaikan laporan-laporan yang berkaitan dengan pelayanan nasabah seperti : laporan program budaya, laporan keluhan nasabah, laporan pengkinian data, laporan tabungan simpel, laporan survey kepuasan pelanggan dll.
  23. Saling bekerja sama yang baik dengan semua seksi untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
  24. Membantu Pemimpin Kedai dalam merumuskan kebijakan dan pengarahan Pemimpin Kedai dalam suatu keputusan dan prosedur tertulis sebagai pedoman bagi pegawai dilingkungan seksi pelayanan nasabah.
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terutama yang berhubungan dengan pekerjaan kantor.
  • Bahwa pada  tanggal 8 Februari 2022 terdakwa diangkat selaku Teller pada PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kedai Kuala Kilan berdasarkan Nota Dinas dari Pemimpin Cabang PT. Bank Riau Kepri Air Molek Nomor : 030/KP.03/AMK/ND/2022 perihal Rotasi Pegawai Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan;
  • Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Teller pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebagai berikut :
  1. Menyiapkan laporan keuangan bank dan perinciannya, meliputi :
  • Laporan Over Limit Kas
  • Laporan Rincian Kas
  • Laporan Aktivitas Teller
  1. Lakukan pencatatan dan pembukuan secara benar dan memastikan tidak terdapat selisih jumlah fisik uang dengan rincian dan saldo neraca (GL).
  2. Menyelesaikan dan melakukan pembukuan atas perintah bayar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemimpin Kedai.
  3. Menyelesaikan berita acara Decoy Money dan laporan lain
  4. Melayani Pembayaran PBB, MPN G2, PLN dan yang berkaitan dengan Payment System.
  5. Memastikan kecocokan voucher (bukti transaksi) dengan jumlah transaksi.
  6. Sortir uang baik dan lusuh, termasuk sortir uang untuk mesin ATM.
  7. Menyiapkan dan melakukan transaksi yang berkaitan dengan proses cash in ATM dan cash out ATM.
  8. Menyusun voucher teller secara benar dan rapi.
  9. Memasarkan produk PT. Bank Riau Kepri (dana, kredit dan jasa) beserta fitur-fitur secara konsisten dan Up to date.
  10. Menerapkan Standar Pelayanan Teller.
  11. Membantu Pelaksana Operasional dan Pelayanan nasabah untuk menyelenggarakan, memonitor, mengendalikan, mensosialisasikan dan mengadministrasikan serta membuat laporan pelaksanaan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) Kantor Kedai Kuala Kilan sehubungan dengan hal-hal yang terkait dengan produk dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh Bank.
  12. Menjaga kerahasiaan Bank dan nasabah Bank.
  13. Mengusahakan dan memelihara sumber dana pihak ketiga yang potensial.
  14. Mencari nasabah baru dan membina hubungan yang baik dengan kerja sama yang saling menguntungkan serta memelihara sumber dana potensial.
  15. Menjaga kerapian penampilan dan keseragaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  16. Saling bekerja sama yang baik dengan semua seksi untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terutama yang berhubungan dengan pekerjaan kantor.
  • Bahwa sejak hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023, pada saat melaksanakan tugas selaku Costumer Service dan Teller pada Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kedai Kuala Kilan, terdakwa mengambil uang milik para nasabah di rekening para nasabah dan uang kas pada Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan dengan cara :
  1. Pengambilan Dana dari Rekening Para Nasabah
  1. Setiap nasabah yang membuka rekening tabungan yang tidak membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), terdakwa mengaitkan (menghubungkan/mengaplikasikan) melalui system ke nomor rekening para nasabah tersebut dengan kartu ATM kosong atau ATM dari persediaan seolah-olah nasabah tersebut membuat kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah, yang mana untuk mengaitkan kartu ATM dengan nomor rekening tersebut memerlukan otorisasi pemimpin kedai dan terdakwa diberikan otorisasi oleh Saksi Zamri/Saksi M. Isnaini selaku pemimpin kedai, sehingga terdakwa bisa mengambil uang nasabah tersebut dengan cara tarik tunai di mesin ATM menggunakan kartu ATM atas nama para nasabah tersebut dan ada juga melalui transfer ke rekening terdakwa di Bank Riau Kepri dan Bank BRI.

Bahwa untuk nasabah yang membuka tabungan dan menggunakan fasilitas kartu ATM, setelah proses pembukaan rekening dan kartu ATM nasabah tersebut, maka tanpa sepengetahuan nasabah lalu terdakwa menghapus atau menutup pengaplikasian penggunaan kartu ATM para nasabah tersebut melalui system dan terdakwa mengaitkan nomor rekening para nasabah tersebut dengan kartu ATM yang baru yang terdakwa kuasai melalui sistem menggunakan otorisasi dan mengaktifkan kartu ATM tersebut, kemudian terdakwa bisa mengambil uang para nasabah tersebut dengan cara tarik tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM atas nama para nasabah tersebut dan juga melalui transfer ke rekening terdakwa di Bank Riau Kepri dan Bank BRI.

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Customer Service PT. Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan yang mempunyai tugas dan wewenang “Membuat Kartu ATM baru beserta PIN Mailer” yang telah membuat kartu ATM dengan menggunakan ATM kosong dari persediaan atas nama nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan serta dipergunakan untuk kepentingannya sendiri tersebut telah bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 152/KEPDIR/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Riau Kepri poin 15 yang menyebutkan “Penabung dapat memiliki kartu ATM dan layanan Bank lainnya dengan mengajukan permohonan di seluruh jaringan Kantor Bank”  dan poin 16 yang menyebutkan “Bank menyerahkan buku, kartu dan PIN ATM langsung kepada Pemilik Rekening dan tidak dapat dikuasakan”

  1. Pada saat Terdakwa bertugas sebagai Teller, Terdakwa melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara :
  1. mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah, kemudian meniru tandatangan nasabah dan mengisi nominal penarikan sesuai batas wewenang transaksi selaku Teller, agar pada saat melakukan transaksi penarikan tunai tidak membutuhkan otorisasi dari pelaksana operasional maupun pemimpin kedai.
  2. untuk transaksi penarikan diatas wewenang Teller, Terdakwa meminta pelaksana operasional atau pemimpin kedai melakukan otorisasi penarikan tunai dengan cara:
  • Terdakwa meminta pelaksana operasional atau pemimpin kedai untuk melakukan otorisasi finger print terlebih dahulu sebelum memperlihatkan formulir penarikan;
  • Transaksi yang diotorisasi tersebut merupakan transaksi penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan;
  • Bukti validasi transaksi penarikan tabungan tersebut disetting sebelumnya oleh Terdakwa agar tersimpan di spool file user (tidak langsung terhubung dengan printer Teller;
  • kemudian Terdakwa mengatakan bahwa transaksi yang diotorisasi sebelumnya tersebut mengalami kegagalan dan harus dilakukan penginputan transaksi penarikan lagi (diulang kembali);
  • transaksi penarikan dana tabungan yang selanjutnya diinput oleh Terdakwa adalah transaksi penarikan tabungan nasabah yang sebenarnya dimana nasabah datang langsung ke kantor bank dengan membawa dokumen persyaratan penarikan dana tabungan dengan nominal penarikan diatas wewenang Teller;
  • kemudian Terdakwa meminta otorisasi lagi kepada pelaksana operasional atau pemimpin kedai atas penarikan dana tabungan nasabah yang datang ke bank saat itu;
  • pengulangan otorisasi diatas dilakukan oleh Terdakwa agar pelaksana operasional atau pemimpin kedai tidak curiga atas penarikan tunai dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah sebelumnya.

Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 152/KEPDIR/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Tabungan PT Bank Riau Kepri yang menyebutkan Dalam hal penyetoran tunai penabung membawa buku tabungan maka pastikan buku tabungan nasabah terdapat :

  • Nomor register buku tabungan
  • Tanda tangan pemilik rekening pada signature transfer slip
  • Cap bank serta paraf pejabat bank

Namun terdakwa selaku Teller yang menerima penyetoran tunai dari penabung atau nasabah yang seharusnya memastikan buku tabungan nasabah terdapat Nomor Register Tabungan, Tanda tangan Pemilik rekening pada Signaturetransfer slip dan Cap Bank serta paraf pejabat bank sesuai dengan ketentuan tersebut namun terdakwa sendiri yang memalsukan tandatangan Nasabah pada Slip penyetoran seolah-olah tanda tangan yang tertera didalam slip penyetoran tersebut adalah tanda tangan dari Nasabah yang bersangkutan dan kemudian uang setoran nasabah dipergunakannya untuk kepentingannya sendiri.

  1. Selain pengambilan dana nasabah dengan cara sebagaimana pada poin 1) dan 2) diatas, Terdakwa juga menggunakan uang kas Bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik oleh Terdakwa
  2. Selanjutnya pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, Terdakwa tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah melainkan dana tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
  3. Mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dengan cara mengcopy data mutasi rekening nasabah pada Bank Vision terlebih dahulu, kemudian dipindahkan ke File Notepad, data tersebut kemudian diubah oleh Terdakwa agar tidak terlihat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya. File Notepad tersebut kemudian di print, digunting pada area tanggal transaksi terakhir nasabah yang sebenarnya dan ditempel di buku tabungan nasabah.

Bahwa uang nasabah yang diambil oleh terdakwa sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 04 Mei 2023 sebesar Rp.5.254.771.304,00 (lima miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dari 43 (empat puluh tiga) nasabah.

  1. Pengambilan Fisik Uang Kas BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan
  1. Pengambilan fisik uang di dalam Khazanah dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa menguasai anak kunci pintu khazanah dan anak kunci lemari brankas yang dititipkan oleh Saksi Zamri/Saksi M. Isnaini selaku pemimpin kedai mulai dari hari Jum’at sore sampai dengan hari Senin pagi.
  2. Sejak bulan Desember 2022 s/d 4 Mei 2023 terdakwa yang saat itu bertugas sebagai Teller melakukan pengambilan fisik uang kas didalam Khazanah dengan total Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang akhirnya diketahui oleh Saksi Zamri/Saksi M. Isnaini selaku Pemimpin Kedai pada saat tutup kas tanggal 5 Mei 2023;
  3. Bahwa pada sore hari tanggal 5 Mei 2023, terdakwa kembali mengambil uang kas besar dan kas Teller dengan cara mengeluarkan uang tersebut dari dalam brankas ruang khazanah dengan total Rp.1.610.537.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa uang dana para Nasabah dan uang Kas Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan yang diambil oleh terdakwa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri yaitu untuk judi online dan pembayaran cicilan kredit mobil terdakwa, pembelian 1 (satu) bidang tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Punti Anai berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 05.03.03.04.1.00438 dan 1 (satu) bidang tanah seluas 107 m2 yang terletak di Pangkalan Kasai berdasarkan SHM 05.03.08.01.1.07109. Sedangkan uang kas tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi (judi online).

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh Tim Anti Fraud Bank Riau Kepri Syariah Kantor Pusat yang diketuai oleh Ahli Ulfia Budstamam, SH ditemukan fakta bahwa benar terdakwa telah mengambil dana 43 (empat puluh tiga) orang nasabah  dengan total Rp. 5.254.771.304 dan uang fisik pada Khazanah (Brangkas) di PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp. 2.210.537.000,- dengan total keseluruhan sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah) untuk kepentingan pribadi sehingga  merugikan PT. Bank Riau Kepri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO selaku Teller dan Custumer Service pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan,  telah bertentangan dengan:
  1. Surat Keputusan  Direksi No. 021/KEPDIR/2023 Bab XIII Sanksi Administratif Sub Bab C Perbuatan Pelanggaran angka 1.5.1 Penghimpunan Dana, yaitu :
  1. angka 3 “Dengan sengaja melakukan perbuatan berupa mengambil dana nasabah/bank baik secara tunai maupun pemindahbukuan untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain.”
  2. angka 5 “Dengan sengaja menggunakan dana setoran nasabah termasuk bunga simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi”
  3. angka 10 “Dengan sengaja tidak membukukan setoran simpanan nasabah”
  4. angka 13 “Tanpa kewenangan dengan sengaja merekayasa saldo rekening simpanan nasabah.”
  1. Surat Keputusan Direksi No.132/KEPDIR/2008 tentang Kebijakan, SOP & Instruksi Kerja ATM tanggal 27 Oktober 2008. angka II. Ketentuan Umum, Pemberian kartu ATM kepada nasabah: “Setiap kartu ATM dan PIN harus diberikan kepada nasabah yang berhak dan dilengkapi dengan tanda terima”
  2. Surat Keputusan Direksi No. 021/KEPDIR/2023 Bab XIII Sanksi Administratif Sub Bab C Perbuatan Pelanggaran angka 1.5.4 Umum dan Logistik, poin 17 : “Dengan sengaja mengambil barang-barang milik Bank untuk kepentingan pribadi atau pihak lain”.
  • Bahwa untuk menutupi kerugian para nasabah atau pihak ketiga tersebut PT. Bank Riau Kepri telah mengeluarkan dana/uang Bank dari Pos Mata Anggaran Kerugian Pihak Ketiga dalam menyelesaikan yang merupakan dana milik Bank Riau Kepri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini  PT. Bank Riau Kepri Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp. 7.465.308.304,- (tujuh miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah) berdasarkan Laporan Investigasi Nomor : 04 / TIF / 2023 Perihal Laporan Hasil Investigasi Fraud di Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan tanggal 16 Juni 2023 dan telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp.1.884.684.500,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) sehingga sisa kerugian Bank Riau Kepri menjadi Rp.5.580.623.804,- (lima miliar lima ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus empat rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.  

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa ARIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya