Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2023/PN Pbr PT. Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Jaya Perkasa LUSI YANTI RIZA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUSI YANTI RIZA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 326.834.671,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat isi Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kredit Nomor 14 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Agustina Dermawati, S.H.,M.Kn di Pekanbaru;
3. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga demi hukum jaminan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 01498, atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 02 Desember 2006 Nomor : 00743/2006, NIB:05.01.12.03.00975, seluas 173 M2 (seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Komplek Perdana Blok A-02, Desa/Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 09 Januari 2007 yang terdaftar atas nama : YUDHI PRASETIA RIZA;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :
Hutang Pokok : Rp.274.166.671,-
Tunggakan Pokok : Rp. 46.666.664,-
Hutang bunga : Rp. 37.333.336,-
Hutang denda : Rp.  2.268.000,-
Total : Rp.326.834.671,-
Terbilang (tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) 
bunga, dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi
 
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi /Cidera Janji serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama;
 
7. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
 
8. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh pinjaman sebesar Rp.326.834.671,- (tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) bunga, dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi maka terhadap agunan Sebidang tanah dan bangunan berupa Hak Milik Nomor : 1367/Tanah Merah, seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-09-2007 (dua puluh satu September dua ribu tujuh), Nomor :1546/10.12/R/2007 terletak di dalam Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, Kelurahan Tanah Merah. Lebih lanjut diuraikan dalam sertipikat hak atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh kepala kantor Pertanahan kabupaten Kampar, tanggal 26-10-2007 (dua puluh enam Oktober dua ribu tujuh), yang terdaftar atas nama : AMIN yang telah dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat;
 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat. 
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak