| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sampai dengan dibacakannya Putusan ini, yaitu Rp 44.152.764,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah);
- Mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ditempat dan dengan posisi semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp 500.000,- per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini wajib dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi maupun Verzet ( Uit Voorbaar Voraad ) dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Akan tetapi apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, maka mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adil nya ( ex aequo et bono ). |