Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2026/PN Pbr Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMMAR Bin SELAMAT. S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3692/L.4.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMMAR Bin SELAMAT. S[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam Kamar Nomor 4 Kos AFFAN yang berada di Jl. Labersa Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan cara-cara sebagai berikut : 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 februari 2026 terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Ali Anggara Als Adul (DPO) dan selanjutnya meminta pekerjaaan kepadanya untuk mengantar dan menjemput narkotika jenis sabu-sabu. Lalu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Sdr. Ali Anggara Als Adul yang mana saat itu Sdr. Ali Anggara Als Adul mengatakan kepada terdakwa jika nomor handphone terdakwa sudah diserahkan kepada temannya, dan nantinya temannya tersebut akan menghubungi terdakwa terkait menjemput narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 12.30 terdakwa yang saat itu berada di Kamar Kost’an terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI dan saksi M. Haydar Ramzi Als Ramzi Bin (Alm) Ahmad dihubungi oleh teman dari Sdr. Ali Anggara Als Adul tersebut yang tidak dikenal oleh terdakwa dan berkata kepada terdakwa “Nanti tolong ambil narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) gram, dan nanti ada orang dari Siak yang akan menghubungi dan mengambil shabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus sedangkan sisany sebanyak 1 (satu) bungkus lagi simpan saja terlebih dahulu sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut, apabila nantinya kerjaan sudah selesai, maka diberikan upah senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dana nanti ada orang lain (becak) yang menghubungi”. Setelah itu beberapa saat kemudian terdakwa dihubungi oleh orang lain (becak) dan meminta terdakwa untuk pergi ke Jl. Ronggowarsito Kec. Sail Kota Pekanbaru. Kemudian terdakwa yang masih berada di dalam kamar kost menghubungi saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial untuk meminjam sepeda motor miliknya, lalu terdakwa pun pergi ke rumah saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial untuk mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BM 3207 ACF warna hijau milik saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial dengan alasan dipinjam untuk terdakwa gunakan pulang ke rumah untuk mandi.

 

Bahwa setelah itu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BM 3207 ACF warna hijau milik saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial kembali ke Kost’an untuk menjemput saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI lalu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju Jl. Ronggowarsito Kec. Sail Kota Pekanbaru, sesampainya di Jl. Kapling lalu terdakwa menurunkan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI disebuah warung dan menyuruh saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI untuk menunggu di warung tersebut, lalu terdakwa seorang diri pergi menuju Jl. Ronggowarsito. Sesampainya di Jl. Ronggowarsito lalu terdakwa menghubungi orang lain (becak) tersebut dan memberitahukan posisi terdakwa sudah berada di Jl. Ronggowarsito, lalu sekira pukul 14.00 wib datang orang lain (becak) tersebut dan mengarahkan terdakwa ke sebuah Gang di Jl. Ronggowarsito lalu menyuruh terdakwa masuk ke dalam Gang dan sesampainya di dalam gang tersebut terdakwa melihat disebelah kiri jalan yang ada tanggulannya terletak bungkusan yang sudah di lakban, setelah melihat bungkusan tersebut lalu terdakwa mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celana, setelah itu terdakwa kembali menjemput saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI di warung yang berada di Jl. Kapling.

 

Bahwa sesampainya terdakwa di Jl. Kapling tempat saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI menunggu di warung kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju Kost’an saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI yang berada di Jl. Labersa Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sesampainya di Kost’an tersebut lalu sekira 15 menit terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI duduk-duduk lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi dari kost’an menuju rumah orang tua saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI dengan tujuan menemani saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pulang mandi ke rumah orang tuanya. Setelah itu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju rumah orang tua terdakwa yang berada di Jl. Kayu Putih Perum Cendana Blok D7 No. 01 Kel. Pematang Kapau Kec. Kulim Kota Pekanbaru, lalu sesampainya di rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI masuk ke dalam kamar terdakwa lalu bersama-sama mengecak (membagi-bagi) narkotika jenis sabu-sabu yang dijemput tadi menjadi 2 (dua) bungkusan dengan masing-masing 1 (satu) bungkusnya seberat 25 (dua puluh lima) gram. Setelah itu terdakwa menitipkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut plastik warna hitam kepada saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI dan disimpan oleh saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI didalam tas selempang yang digunakan oleh saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI, sedangkan 1 (satu) bungkus lagi terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah bungkusan kain berwarna emas yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, lembaran palstik klip kosong lalu terdakwa letakkan dibawah tempat tidur di dalam kamar terdakwa. Setelah itu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju Kost’an saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI. Sesampainya di kamar kost saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI lalu terdakwa meminta 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas selempang milik saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI untuk disimpan di tempat lain dalam kamar kost tersebut namun dikarenakan tidak ada temapt penyimpanan lalu terdakwa kembali menitipkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut plastik warna hitam ke dalam tas selempang milik saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI.

 

Bahwa kemudian pada saat terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI dan saksi M. Haydar Ramzi Als Ramzi Bin (Alm) Ahmad yang saat itu berada di dalam kamar kost saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI, lalu datang team opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggedor kamar kost’an dan saat itu saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI langsung melemparkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di dalam tas selempang miliknya kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke belakang kloset duduk kamar mandi kost’an, hingga akhirnya team opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil masuk ke dalam kamar Kost tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rahma Dian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam di belakang kloset duduk di dalam kamar kost’an tersebut, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan interogasi awal terhadap terdakwa dan mengakui jika terdakwa masih menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu di rumah orang tuanya di Jl. Kayu Putih Perum Cendana Blok D7 No. 01 Kel. Pematang Kapau Kec. Kulim Kota Pekanbaru.

 

Bahwa selanjutnya team opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan dan membawa terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI ke rumah orang tua terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rusli, SP, M.Si selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, ratusan lembar plastik klip kondisi kosong berada di dalam 1 (satu) buah kantong kain berwarna kuning emas yang ditemukan dibawah Kasur kamar milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara  Penimbangan Barang Bukti dari Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor : 109/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 13 Februari 2026, telah dilakukan penimbangan oleh Amamar Cholidun Hasibuan, Pangkat BRIPDA Nrp. 03041211, Jabatan  Bamin Subbid Narkoba, telah selesai melakukan penimbangan barang bukti atas permintaan dari Polresta Pekanbaru An. Terdakwa M. AMMAR SHAKIR, dengan rincian barang bukti sebagai berikut :

No.

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/Pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

25,56

24,01

1,55

 

 

10

 

 

35,83

 

2.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

23,37

21,82

1,55

Total

48,93

45,83

3,1

10

35,83

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB : 0677/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, telah dilakukan pemeriksaan oleh Dewi Arni, MM Kasub.bid Narkoba pada Laboratorium Polda Riau dibantu dengan Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, MH, Ps. Kaur Sub Bid. Narkoba dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkoba Laboratorium Polda Riau terhadap barang bukti berupa :

  1. Barang bukti :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1068/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI diberi nomor barang bukti 1069/2026/NNF.

 

Barang bukti tersebut disita dari : MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1068/2026/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1069/2026/NNF, berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam hal melakukan percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ataupun untuk kebutuhan Medis.

 

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo. UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam Kamar Nomor 4 Kos AFFAN yang berada di Jl. Labersa Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut : 

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib, saksi Romi Suwendra, SH, saksi Angga Saputra, saksi Okky Oktavio dan team opsnal Satresnarkoba Polresta lainnya mendapat informasi bahwa di sekitaran Kost AFFAN yang berada di Jl. Labersa Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi Romi Suwendra, SH, saksi Angga Saputra, saksi Okky Oktavio dan team opsnal Satresnarkoba Polresta lainnya melakukan patroil ke tempat yang dimaksud lalu sekira pukul 21.45 sesampainya di Kost AFFAN tepatnya di Kamar Nomor 4, saksi Romi Suwendra, SH, saksi Angga Saputra, saksi Okky Oktavio dan team opsnal Satresnarkoba Polresta lainnya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diketahui Bernama terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S., saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI, dan saksi M. Haydar Ramzi Als Ramzi Bin (Alm) Ahmad, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rahma Dian yang mana saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam di belakang kloset duduk di dalam kamar kost’an tersebut, kemudian saksi Romi Suwendra, SH, saksi Angga Saputra, saksi Okky Oktavio dan team opsnal Satresnarkoba Polresta lainnya melakukan interogasi awal terhadap terdakwa dan mengakui jika terdakwa masih menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu di rumah orang tuanya di Jl. Kayu Putih Perum Cendana Blok D7 No. 01 Kel. Pematang Kapau Kec. Kulim Kota Pekanbaru.

 

Bahwa selanjutnya saksi Romi Suwendra, SH, saksi Angga Saputra, saksi Okky Oktavio dan team opsnal Satresnarkoba Polresta lainnya melakukan pengembangan dan membawa terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI ke rumah orang tua terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rusli, SP, M.Si selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, ratusan lembar plastik klip kondisi kosong berada di dalam 1 (satu) buah kantong kain berwarna kuning emas yang ditemukan dibawah Kasur kamar milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa Adapun cara terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 10 februari 2026 terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Ali Anggara Als Adul (DPO) dan selanjutnya meminta pekerjaaan kepadanya untuk mengantar dan menjemput narkotika jenis sabu-sabu. Lalu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Sdr. Ali Anggara Als Adul yang mana saat itu Sdr. Ali Anggara Als Adul mengatakan kepada terdakwa jika nomor handphone terdakwa sudah diserahkan kepada temannya, dan nantinya temannya tersebut akan menghubungi terdakwa terkait menjemput narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 12.30 terdakwa yang saat itu berada di Kamar Kost’an terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI dan saksi M. Haydar Ramzi Als Ramzi Bin (Alm) Ahmad dihubungi oleh teman dari Sdr. Ali Anggara Als Adul tersebut yang tidak dikenal oleh terdakwa dan berkata kepada terdakwa “Nanti tolong ambil narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) gram, dan nanti ada orang dari Siak yang akan menghubungi dan mengambil shabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus sedangkan sisany sebanyak 1 (satu) bungkus lagi simpan saja terlebih dahulu sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut, apabila nantinya kerjaan sudah selesai, maka diberikan upah senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dana nanti ada orang lain (becak) yang menghubungi”. Setelah itu beberapa saat kemudian terdakwa dihubungi oleh orang lain (becak) dan meminta terdakwa untuk pergi ke Jl. Ronggowarsito Kec. Sail Kota Pekanbaru. Kemudian terdakwa yang masih berada di dalam kamar kost menghubungi saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial untuk meminjam sepeda motor miliknya, lalu terdakwa pun pergi ke rumah saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial untuk mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BM 3207 ACF warna hijau milik saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial dengan alasan dipinjam untuk terdakwa gunakan pulang ke rumah untuk mandi.

 

Bahwa setelah itu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BM 3207 ACF warna hijau milik saksi Indah Machriby Als Indah Binti Joni Syahrial kembali ke Kost’an untuk menjemput saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI lalu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju Jl. Ronggowarsito Kec. Sail Kota Pekanbaru, sesampainya di Jl. Kapling lalu terdakwa menurunkan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI disebuah warung dan menyuruh saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI untuk menunggu di warung tersebut, lalu terdakwa seorang diri pergi menuju Jl. Ronggowarsito. Sesampainya di Jl. Ronggowarsito lalu terdakwa menghubungi orang lain (becak) tersebut dan memberitahukan posisi terdakwa sudah berada di Jl. Ronggowarsito, lalu sekira pukul 14.00 wib datang orang lain (becak) tersebut dan mengarahkan terdakwa ke sebuah Gang di Jl. Ronggowarsito lalu menyuruh terdakwa masuk ke dalam Gang dan sesampainya di dalam gang tersebut terdakwa melihat disebelah kiri jalan yang ada tanggulannya terletak bungkusan yang sudah di lakban, setelah melihat bungkusan tersebut lalu terdakwa mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celana, setelah itu terdakwa kembali menjemput saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI di warung yang berada di Jl. Kapling.

 

Bahwa sesampainya terdakwa di Jl. Kapling tempat saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI menunggu di warung kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju Kost’an saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI yang berada di Jl. Labersa Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sesampainya di Kost’an tersebut lalu sekira 15 menit terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI duduk-duduk lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi dari kost’an menuju rumah orang tua saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI dengan tujuan menemani saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pulang mandi ke rumah orang tuanya. Setelah itu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju rumah orang tua terdakwa yang berada di Jl. Kayu Putih Perum Cendana Blok D7 No. 01 Kel. Pematang Kapau Kec. Kulim Kota Pekanbaru, lalu sesampainya di rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI masuk ke dalam kamar terdakwa lalu bersama-sama mengecak (membagi-bagi) narkotika jenis sabu-sabu yang dijemput tadi menjadi 2 (dua) bungkusan dengan masing-masing 1 (satu) bungkusnya seberat 25 (dua puluh lima) gram. Setelah itu terdakwa menitipkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut plastik warna hitam kepada saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI dan disimpan oleh saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI didalam tas selempang yang digunakan oleh saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI, sedangkan 1 (satu) bungkus lagi terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah bungkusan kain berwarna emas yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, lembaran palstik klip kosong lalu terdakwa letakkan dibawah tempat tidur di dalam kamar terdakwa. Setelah itu terdakwa dan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI pergi menuju Kost’an saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI. Sesampainya di kamar kost saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI lalu terdakwa meminta 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas selempang milik saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI untuk disimpan di tempat lain dalam kamar kost tersebut namun dikarenakan tidak ada temapt penyimpanan lalu terdakwa kembali menitipkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut plastik warna hitam ke dalam tas selempang milik saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara  Penimbangan Barang Bukti dari Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor : 109/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 13 Februari 2026, telah dilakukan penimbangan oleh Amamar Cholidun Hasibuan, Pangkat BRIPDA Nrp. 03041211, Jabatan  Bamin Subbid Narkoba, telah selesai melakukan penimbangan barang bukti atas permintaan dari Polresta Pekanbaru An. Terdakwa M. AMMAR SHAKIR, dengan rincian barang bukti sebagai berikut :

No.

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/Pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

25,56

24,01

1,55

 

 

10

 

 

35,83

 

2.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

23,37

21,82

1,55

Total

48,93

45,83

3,1

10

35,83

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB : 0677/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, telah dilakukan pemeriksaan oleh Dewi Arni, MM Kasub.bid Narkoba pada Laboratorium Polda Riau dibantu dengan Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, MH, Ps. Kaur Sub Bid. Narkoba dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin Sub Bidang Narkoba Laboratorium Polda Riau terhadap barang bukti berupa :

  1. Barang bukti :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1068/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL merupakan milik M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI diberi nomor barang bukti 1069/2026/NNF.

 

Barang bukti tersebut disita dari : MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1068/2026/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1069/2026/NNF, berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam hal melakukan percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ataupun untuk kebutuhan Medis.

 

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMMAR SHAKIR Als AMAR Bin SELAMAT S. bersama-sama dengan saksi M. DIVA KURNIAWAN Als DIVA Bin ZAINAL APENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. RI. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya