Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA JONNIZAR (Tergugat I) dan NOFRIDA YENTI (Tergugat II) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JONNIZAR (Tergugat I) dan NOFRIDA YENTI (Tergugat II)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.417.653,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat isi Perjanjian Kredit No.137 tanggal 31 Maret 2022 yang dibuat oleh Aprizal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pekanbaru;
3. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi /Cidera Janji serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :
Hutang Pokok : Rp.39.333.337,-
Tunggakan Pokok : Rp.  6.833.330,-
Tunggakan Bunga : Rp.  6.250.000,-
Hutang Denda : Rp.  1.000.986,- +
Total Hutang : Rp.53.417.653,-
Terbilang : (lima puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah)
6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh pinjaman sebesar  Rp.53.417.653,-(lima puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) maka terhadap agunan :  Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya seluas seluas 117 M2 dengan bukti kepemilikan SHM No.228, NIB. 05.01.10.07.00500, Surat Ukur No.03264/2009 tanggal 05-10-2009, terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kec. Tenayan Raya, Kel. Sialang Rampai, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 27 Oktober 2009, tercatat atas nama JONNIZAR; yang diikat dengan Hak Tanggungan Nomor: 03742/2022, yang telah dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak