| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang selisih Upah setiap bulan yang belum dibayarkan selama bekerja berjumlah Rp 27.667.496 (dua puluh Tujuh juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat ratus Sembilan Puluh Enam rupiah)-----------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 33.083.433.- (Tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp 22.055.622. ( dua puluh dua juta lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 8.270.858,25 (Delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan koma dua puluh lima rupiah);-------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2025 sebesar Rp 1.470.374.-(Satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);--------------------------------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 87.547.783,25 (Delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma dua puluh lima rupiah);------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |