INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | SUTAN PANGARAJI | PIMPINAN PT. RIAU ABDI SENTOSA (RAS) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Surat Pemutusan Hubungan Kerja Klasifikasi Melakukan Kesalahan Pelanggaran Berat Di Perusahaan tanggal 20 Agustus 2022 Nomor: 020/VIII/SPHK/RAS/2022, cacat prosedur/hukum karena melakukan PHK Sepihak maka tidak memeliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan putusan hubungan kerja karena hubungan kerja tidak akan harmonis sejak putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Tergugat membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Uang Pesangon 9 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 45.000.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 5.000.000, = Rp. 20.000.000,-
c. Uang Penganti cuti tahunan 12/25 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
d. Upah Proses 6 x 5.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
e. Uang Pisah 2 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 10.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Total …………………………………………… … = Rp.107.400.000,-
Terbilang (Seratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah)
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |